Selasa, 28 Agustus 2012

RENSTRA PENGAWAS SEKOLAH KOTA CRB










E
 
 














                ksistensi  pengawas satuan pendidikan dipanyungi oleh sejumlah dasar h     hukum.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  No.
                118 Tahun 1996  yang disempurnakan  dengan  Keputusan Mendik
                bud Nomor 097/U/2001 merupakan penetapan permanen penga-
                was sebagai pejabat fungsional. Kedudukan pengawas satuan pendidikan  sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan pada hakikatnya adalah memberi bantuan layanan professional kesejawatan serta implementasinya dalam upaya meningkatkan kemampuan professional guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah.  PP 19/2005, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pemelajaran, pelaksanaan proses pemelajaran, penilaian hasil pemelajaran, dan pengawasan proses pemelajaran untuk terlaksananya proses pemelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan proses pemelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
          Dalam upaya menyikapi isu-isu strategis bidang pendidikan serta tantangan  pendidikan sebagai dampak  globalisasi yang terjadi saat , maka pengawas satuan pendidikan sebagai salah satu komponen pendidikan memandang perlu untuk menetapkan visi agar mampu mengarahkan perjalanan organisasinya melalui penyelenggaraan tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan pendidikan baik dalam skala lokal maupun nasional. Adapun visi  pengawas satuan pendidikan  adalah:
RENCANA STRATEGIS
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
TAHUN 2010 – 2014

Menjadi pengawas satuan pendidikan yang “PIAWAI”, bermartabat dan mitra yang baik bagi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan mutu dan kinerja sekolah
 
 





Perumusan Visi sebagaimana tersebut di atas, memiliki tantangan yang kompleks. Namun demikian,  pada awal tahun  2014 diharapkan  beberapa indikator yang telah dicanangkan dapat diukur capaian keberhasilannya.  Makna harfiah kata “ piawai” adalah cakap, terampil dalam mengerjakan sesuatu.  Istilah “PIAWAI” merupakan singkatan yang  mendeskripsikan indikator dari: P (Profesional, artinya pengawas memiliki pengetahuan dan kemampuan yang  memadai serta mampu mengimplementasikannya), I ( Iman, artinya pengawas ber-Iman dan takwa terhadap Tuhan YME), A ( Akuntabel, artinya pengawas bekerja secara terukur dengan  prinsip yang standar serta memberikan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan), W ( ber-Wawasan, artinya bekerja berlandaskan pengetahuan dan informasi yang luas serta  pandangan  yang jauh ke depan),  A ( Amanah, artinya pengawas harus memiliki integritas, bersikap jujur, dan mampu mengemban kepercayaan), I ( Inovatif, artinya  selalu menghasilkan gagasan dan pengembangan pembaharuan ) serta  bermartabat artinya berkepribadian unggul,  mandiri,  pantang menyerah dan menjadi rahmat bagi  semua.
          Pengawas Satuan Pendidikan memiliki peran  strategis  sebagai pengaudit jaminan mutu ( Quality Assurance Auditor ) melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengawasan terutama dalam pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan pada sekolah  yang menjadi tanggung jawabnya.  Pengawas Satuan Pendidikan  dapat berperan sebagai  process helper bagi guru dan sistem sekolah dalam mengimplementasikan inovasi pemelajaran dan aspek-aspek  inovasi  dalam  pengelolaan  sekolah. Untuk itu, pengawas  satuan pendidikan harus memahami dan menguasai enam dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial, sesuai dengan tuntutan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.


RENCANA STRATEGIS
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
TAHUN 2010 – 2014

Mengingat bahwa pernyataan visi merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan dalam jangkauan ke depan mengarah pada perspektif, maka dipandang perlu untuk menjabarkan lebih lanjut ke dalam pernyataan misi agar dapat menjadi pedoman jelas dalam pelaksanaan program pengawasan sekolah  berjangka menengah lima tahunan dalam susunan RENCANA STRATEGIS PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN KOTA CIREBON  Adapun Misi Pengawas Satuan Pendidikan Kota Cirebon  adalah:

PERTAMA  :
Memberikan layanan bantuan profesional terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam upaya  meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan.
KEDUA      :
Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja  pengawas sekolah agar tercipta pengawas sekolah yang “ PIAWAI”( Profesional, ber-Iman dan takwa, Akuntabel, ber-Wawasan, Amanah, Inovatif ) dan bermartabat.
KETIGA     :
Melaksanakan supervisi, pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.
KEEMPAT  :
Menjalin kemitraan yang sinergi dengan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya  dan pemangku  kepentingan ( stakeholders) dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan yang multimakna.
KELIMA     :
Meningkatkan kinerja guru,  kepala sekolah dengan tatakelola yang baik dalam rangka pencitraan publik pendidikan.






RENCANA STRATEGIS
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
TAHUN 2010 – 2014

ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS

INTERNAL


KEKUATAN             :
·     Adanya Peraturan perundang-undangan yang melandasai jabatan fungsional pengawas sekolah ( UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP dan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah dan Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon.
·     Tersedianya sistem dan prosedur kerja  yang terstandar dalam  kegiatan pengawasan sekolah.
·     Tersedianya pengelola aparatur pendidikan yang memadai.
·     Tersedianya aparatur pengawas sekolah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang standar.
·     Tersedianya tupoksi dan uraian tugas yang jelas pengawas sekolah sesuai jenjangnya.
·     Hasil-hasil kegiatan pengawasan sekolah selama ini telah dilaksanakan.

KELEMAHAN           :
·     Belum  adanya penataan kelembagaan dengan prosedur kerja yang jelas pada SKPD Dinas Pendidikan
·     Belum optimalnya pemberdayaan  pengawas sekolah  dalam manajemen pendidikan
·     Belum tersedianya  fasilitas pengembangan ICT, internet yang terstandar dan sarana pendukung lainnya.
·     Belum optimalnya pengawas dalam pelaksanan tugas.
·     Masih lemahnya koordinasi antar unit/ bagian.
·     Masih terdapat pelanggaran disiplin kerja PNS
·     Masih lemahnya pengawas sekolah dalam penyusunan program dan pelaporan hasil kegiatan
·     Masih lemahnya pengembangan profesi kepengawasan
·     Masih kurangnya pengawas  mengembangkan karir jabatannya.
PELUANG              :
·     Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru;  Pengawas sekolah dapat mengikuti sertifikasi guru
·     Permendiknas Nomor 29 tahun 2009 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah.
·     Jabatan Fungsonal Pengawas Sekolah dapat diprmosi menjadi pejabat struktural
·     Adanya diklat fungsional kepengawasan sekolah baik dari provinsi maupun pusat
·     Adanya tawaran bagi pengawas untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan ke S2.
·     Adanya bantuan peningkatan kompetensi  pengawas baik dari provinsi maupun pusat.
ANCAMAN
·     Situasi politik nasional  dan lokal dalam  komitmen pengembangan aparatur pengawas.
·     Penjenjangan karir pegawai belum dilakukan secara proporsional berdasarkan kinerja.
·     Semakin kritisnya pola pikir masyarakat terhadap layanan pendidikan
·     Adanya peraturan perundang-undangan di daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
·     Pengaruh globalisasi dalam pengelolaan SDM ( transparansi, dan akuntabel )













RENCANA STRATEGIS
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
TAHUN 2010 – 2014


FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN


F
 
 
                aktor penentu  keberhasilan  berfungsi untuk lebih memfokuskan
                strategi ( program  kegiatan)  dalam rangka mencapai sasaran
                san tujuan, melalui peyelenggaraan misi  untuk mewujudkan  visi
                pengawas sekolah. Faktor penentu keberhasilan ( critical success factors) berupa kegiatan-kegiatan yang mempunyai prioritas tinggi untuk dilaksanakan dalam  Rencana Strategis Pengawas Sekolah, karena hasil dari kegiatan kepengawasan tersebut menjadi prasyarat tercapainya tujuan akhir, yaitu “ Menjadi Pengawas Sekolah yang ‘PIAWAI’ dan bermartabat serta mitra bagi  guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan mutu  pendidikan”. Adapun kegiatan Pengawasan sekolah  adalah sebagai berikut:

1.        Dilaksanakan penataan organisasi pengawas sekolah dengan melakukan revitalisasi struktur organisasi yang diarahkan pada berfungsinya  perangkat  organisasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur kerja pengawas sekolah
2.        Penataan dan pengembangan administrasi  kepengawasan dengan mengacu pada  standar  nasional pendidikan  yang diarahkan  pada terwujudnya  administrasi pengawas sekolah yang akuntabel  dan  komprehensif.
3.        Pemberdayaan pengawas sekolah sesuai peran dan fungsinya yang diarahkan  untuk membantu kegiatan teknis Dinas Pendidikan dalam rangka akselerasi visi Dinas Pendidikan.
4.        Pengembangan sistem pengawasan sekolah  yang dirahkan pada konsistensi implementasi delapan standar nasional pendidikan guna mendukung terciptanya  sekolah yang bermutu dan berdaya saing.
5.        Peningkatan akuntabilitas kinerja pengawas sekolah yang diarahkan pada terwujudnya layanan professional kesejawatan bagi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
6.        Meningkatkan koordinasi kegiatan pengawasan sekolah dengan unit kerja terkait yang diarahkan pada  terwujudnya penyelenggaraan kepengawasan yang baik.
7.        Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah melalui pendidikan dan pelatihan  pengawas sekolah yang diarahkan pada terwujudnya pengawas sekolah yang professional dan bermartabat.

Dalam rangka pencapaian visi dan misi pengawas sekolah, maka visi dan misi tersebut  dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah, lebih operasional berupa perumusan  tujuan strategi  ( strategic goals) pengawasan sekolah. Tujuan strategis merupakan implementasi dari pernyatan misi yang akan dicapai dalam kurun waktu  satu sampai  lima tahun, sehingga dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh institusi pengawas sekolah dalam memenuhi visi dan misinya.  Untuk itu,  perlu diformulasikan tujuan stratgis ini dengan mempertimbangkan potensi dan sumber daya pengawas seklah yang ada.  Dengan perumusan tujuan strategis ini, institusi  pengawas sekolah dapat mengukur  pencapaian visi dan misinya. Setiap tujuan strategis yang telah ditetapkan  akan memiliki indicator kinerja ( performance indicator) yang terukur.  Rumusan tujuan tersebut dijabarkan sebagai berikut :

1.    Meningkatkan kinerja layanan professional  bagi guru , kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya
2.    Meningkatkan   kualifikasi, kompetensi dan profesionalitas  pengawas sekolah
3.    Memperkuat  sistem perencanaan  dan pelaksanaan pengawasan sekolah untuk penjaminan mutu pendidikan
4.    Mengembangkan kemitraan dengan  unit kerja terkait, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya  secara sinergis.
5.    Meningkatkan  kinerja pengawas sekolah  yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan.

PERTAMA   :
Meningkatkan kinerja layanan professional  bagi guru , kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya
KEDUA       :
Meningkatkan kualifikasi,  kompetensi  dan profesionali-
tas  pengawas sekolah.
KETIGA      :
Memperkuat  sistem perencanaan  dan pelaksanaan pengawasan sekolah untuk penjaminan mutu pendidikan
KEEMPAT   :
Mengembangkan kemitraan dengan  unit kerja terkait, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya  secara sinergis.
KELIMA      :
Meningkatkan  kinerja pengawas sekolah  yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan.







RENCANA STRATEGIS
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
TAHUN 2010 – 2014

                                                             SASARAN DAN INDIKATOR

NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR
1
2
3
4
1
Meningkatkan kinerja layanan professional  bagi guru , kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya
Meningkatnya  frekuensi pembimbingan dan pelatihan professional guru dan kepala sekolah serta tenaga kependidikan lainnya
·     Tersedianya Silabus dan RPP dan administrasi yang disusun guru lebih baik.
·     Mutu proses pemelajaran meningkat
·     Hasil belajar peserta didik lebih baik
·     Kreativitas  dan inovasi guru dalam pemelajaran lebih bervariasi
·     Tersedianya administrasi sekolah  yang baik
·     Pengelolaan sekolah lebih baik
·     Kinerja dan mutu sekolah meningkat

2
Meningkatkan kualifikasi,  kompetensi  dan profesionali-
tas  pengawas sekolah.
Meningkatnya  sumber daya pengawas sekolah melalui pendidikan dan pelatihan baik yang diselenggarakan pusat, provinsi maupun daerah
·     Peningkatan jumlah pengawas yang mengikuti pendidikan  lanjutan ( S2)
·     Peningkatan jumlah pengawas yang mengikuti diklat teknis fungsional meningkat
·     Jumlah penyelenggaraan diklat
·     Tersedianya analisis kebutuhan diklat teknis fungsional kepengawasan sekolah

3
Memperkuat  sistem perencanaan  dan pelaksanaan pengawasan sekolah untuk penjaminan mutu pendidikan
Meningkatnya kualitas dan kuantitas perencanaan pengawasan sekolah   mengacu pada standard nasional pendidikan
·     Tersedianya program  tahunan pengawasan sekolah
·     Tersedianya program semester pengawasan sekolah
·     Adanya  Rencana Kepengawasan Akademik ( RKA)
·     Adanya Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM)

4
Mengembangkan kemitraan dengan  unit kerja terkait, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya  secara sinergis
Terwujudnya kerjasama atas dasar kemitraan sesuai peran fan fungsinya untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
·     Adanya pertemuan secara berkala dengan MKKS/KKKS
·     Kegiatan MGMP/KKG  frekuensinya lebih banyak
·     Adanya pertemuan berkala untuk sharing informasi dengan bidang terkait.
·     Adanya pertemuan rutin pengawas  sekolah dengan sekolah bina.

5
Meningkatkan  kinerja pengawas sekolah  yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan
Meningkatnya unjuk kerja, prestasi dan partisipasi pengawas sekolah dalam  melaksanakan tugas dan fungsinya
·     Adanya laporan hasil kepengawasan sekolah
·     Disiplin kerja meningkat
·     Adanya pengawas berprestasi  sesuai kompetensinya.
·     Kontribusi pemikiran  dalam peningkatan mutu  pendidikan banyak diakomodasi
·     Karya pengembangan profesi lebih banyak
·     Karir kepangkatan pengawas  lebih banyak
·     Pengawas yang  bermasalah tidak terjadi.
·     Pengawas sekolah disegani kepala sekolah dan guru binaannya.

































RENCANA STRATEGIS
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
TAHUN 2010 – 2014

               STRATEGI  ( KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN )


A. STRATEGI

Strategi merupakan upaya yang sistematis melalui pengintegrasian dari tujuan, sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mencapai misi Pengawas Sekolah yang telah ditetapkan. Strategi merupakan usaha untuk memperoleh kesuksesan dan keberhasilan dalam mencapai tujuan. Dalam dunia pendidikan strategi dapat diartikan sebagai a plan, method, or series of activities designed to achieves a particular educational goal (J. R. David, 1976). Dalam   pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah digunakan teknik dan strategi  sebagai berikut :

1.        Inspecting (mensupervisi), yaitu mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
2.        Advising (memberi advis/nasihat), yaitu  memberi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
3.        Monitoring/pemantauan, yaitu memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
4.        Reporting, yaitu  melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
5.        Coordinating, yaitu mengkoordinasikan  sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinasikan kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
6.        Performing leadership, yaitu  memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam meminpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat.

B.  KEBIJAKAN
Kementerian Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan Pemerintah Daerah telah menetapkan berbagai kebijakan terobosan yang mendasar dan berskala besar selama periode sebelumnya, yang dalam jangka menengah dan panjang diharapkan berdampak besar pada peningkatan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, dan daya saing pendidikan, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Kebijakan terobosan yang selama ini dilaksanakan akan tetap diteruskan menjadi kebijakan strategis pembangunan pendidikan pada masa mendatang  pada periode 2010-2014  dengan fokus kebijakan sebagai berikut  :


1.   Reformasi Pengawas Sekolah

1)        Mengubah pola pikir ( mind set)  pengawas, dari pengawas  sekolah  yang menjadi momok bagi guru dan kepala sekolah menjadi pengawas sekolah  yang disegani, mitra yang baik, dan bermartabat
2)        Penataan jenis dan status pengawas sekolah sesuai pasal 54 ayat (8) PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu (1) pengawas satuan pendidikan,  (2) pengawas mata pelajaran atau kelompok mata peljaran (3) pengawas Bimbingan dan Konseling.

         






2.   Peningkatan Capacity Building Pengawas Sekolah

1)    Peningkatan dan pemeliharaan kompetensi professional pengawas sekolah
2)    Mendorong  peningkatan kualifikasi akademik pengawas sekolah  sesuai tuntutan profesi.
3)    Peningkatan peran dan fungsinya dalam penjaminan terselenggaranya proses pendidikan dan pemelajaran yang bermutu.
4)    Implementasi kinerja pengawas sekolah melalui penyiapan  program kepengawasan  sekolah baik secara individual maupun kelompok

3.  Penerapan TIK  dalam kegiatan kepengawasan sekolah

Pendayagunaan TIK diyakini dapat menunjang upaya peningkatan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan, serta tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Penerapan TIK  dalam kegiatan kepengawasan sekolah dapat memperbaiki akses dan mutu serta sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola.

4.  Implementasi Standar Nasional Pendidikan

Pemantauan terhadap  implementasi kebijakan SNP di sekolah bina  dilaksanakan melalui supervisi kegiatan (1) menerapkan standar isi dalam kurikulum satuan pendidikan; (2) menerapkan standar kompetensi lulusan; (3) menerapkan standar kualifikasi guru, dan melaksanakan sertifikasi guru; (4) menerapkan standar pengelolaan pendidikan; (5) menerapkan standar penilaian hasil belajar; (6) menerapkan standar sarana dan prasarana pendidikan; (7) menerapkan standar proses pendidikan; dan (8) mengembangkan standar pembiayaan pendidikan

5.   Akreditasi Sekolah

Salah satu reformasi di bidang pendidikan yang dituangkan ke dalam UU Sisdiknas adalah akreditasi sekolah sebagai bentuk penjaminan mutu dan akuntabilitas program dan/atau satuan pendidikan. Akreditasi sekolah dilakukan oleh lembaga independen melalui proses penilaian terhadap mutu layanan dan proses pendidikan pada program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Pengawas Sekolah dapat mengambil peran sebagai asesor akreditasi sekolah sesuai dengan sertifikasi asesornya.






C. PROGRAM DAN KEGIATAN
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah diperlukan serangkaian kegiatan yang terencana, terarah, serta berkesinambungan. Program pengawasan disusun dengan maksud memberikan penjelasan atas pertanyaan sebagai berikut:

1.   Why:  Mengapa kegiatan pengawasan dilakukan?
2.   What:  Apa tujuan dan sasaran pengawasan?
3.   Who:  Siapa yang terlibat dalam pengawasan?
4.   How:  Bagaimana pengawasan dilakukan?
5.   When:  Kapan pengawasan dilakukan?

Program Kerja yang disusun hendaknya mengikuti ketentuan yang disingkat ”SMART”, maksudnya:

1.  Specific  artinya pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas dan terfokus pada pencapaian tujuan.
2.  Measureable  artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
3.  Achieveable  artinya program-program dan kegiatan-kegiatan selain dapat diukur juga harus dapat dicapai disesuaikan dengan berbagai kondisi di sekolah.
4.  Realistics  artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih realitas, tidak mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah dalam pencapaian hasilnya.
5.  Time Bound  artiya jelas target waktu pencapaian dalam setiap langkah kegiatan. Sebagai suatu bentuk perencanaan, program pengawasan sekolah berkaitan dengan rangkaian tindakan atau kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. Dengan memperhatikan langkah pokok perencanaan (Stoner, 1992), terdapat empat tahapan kegiatan yang harus dilakukan dalam penyusunan program pengawasan sekolah meliputi:

1. Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
2. Menentukan situasi pada saat ini
3. Mengidentifikasi pendukung dan penghambat tujuan
4. Mengembangkan seperangkat tindakan untuk mencapai tujuan.

Dalam menyusun program pengawasan, seorang pengawas dapat memulai dengan melakukan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Oppor-tunity, dan Threats). Analisis SWOT ini dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah binaan yang akan ditingkatkan mutunya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang mendorong pencapaian sasaran.

Peluang adalah faktor dari luar sekolah/ madrasah yang mendorong pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari luar sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran.
 Analisis dilakukan terhadap faktor internal dan eksternal wilayah dan sekolah-sekolah yang ada. Hasil analisis digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera ditingkatkan mutunya.

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melakukan penilaian, pembinaan dan pemantauan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. 

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.  Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2.  Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.       Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
 
Lingkup kerja pengawas untuk melaksanakan tugas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu adalah sebagai berikut :

a)  Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan

  • Setiap pengawas satuan pendidikan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
  • Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan  melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
  • Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya.  Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan tingkat kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
  • Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
  • Program tahunan, program semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.

b) Melaksanakan Pembinaan

  • Kegiatan supervisi manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan di mana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
  • Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan  Kota Cirebon.

c)   Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan SNP

  • Kegiatan supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan di mana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
  • Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

d) Melaksanakan Penilaian Kinerja

  • Kegiatan peniaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan untuk mengukur keberhasilan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial maupun akademik. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
  • Pelaksanaan penilaian menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
e) Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan

  • Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per-sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
  • Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.





f)  Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.

  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok yang diselenggarakan oleh MKKS atau KKKS.
  • Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan atau kompetensi yang akan ditingkatkan.
  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, bimbingan teknis serta kunjungan sekolah melalui supervisi manajerial.

b.  Pengawas Mata Pelajaran atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran

Lingkup kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut.

1)  Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.

2)  Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.

a) Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini Formal) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di TK,
b) Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di SD,
c) Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMP,
d)  Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMA,
e) Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMK,
f)  Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru mata pelajaran luar biasa.



3)   Lingkup kerja pengawas mata pelajaran adalah sebagai berikut.

a) Penyusunan Program Pengawasan Mata Pelajaran atau Kelompok Mata Pelajaran

·         Setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
·         Program pengawasan tahunan pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran disusun oleh kelompok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran di tingkat Kota Cirebon  melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
·         Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas mata pelajaran ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
·         Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
·         Program tahunan, program semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.

b)   Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian

  • Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas mata pelajaran dengan guru binaanya.
  • Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
  • Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.

c) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan

  • Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per-sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
  • Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

d)  Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru.

  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di MGMP atau KKG.
  • Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pemelajaran/ pembimbinan.
  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan kelas melalui supervisi akademik.

          Untuk dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya, menguasai  prosedur penyusunan program kerja, serta kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga produktif dan memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.  Deskripsi program pengawasan sekolah  sebagai berikut :

A.  Program Penilaian

1.    Melaksanakan analisis, kajian sistem penilaian pendidikan mencakup penilaian konteks, input, proses, output dan dampak pendidikan
2.    Melaksanakan  pengolahan  dan analisis data hasil pengukuran dan penilaian serta memanfaatkan hasil-hasilnya untuk peningkatan mutu pendidikan
3.    Melaksanakan penilaian  dan bimbingan sekolah binaan  untuk penilaian akreditasi satuan pendidikan
4.    Melaksanakan penilaian tentang kinerja sekolah, kinerja guru, kinerja kepala sekolah, kinerja staf sekolah serta memanfaatkan hasilnya untuk peningkatan mutu sekolah binaannya
5.    Melakukan  penelitian pendidikan  sederhana  termasuk penelitian tindakan kelas untuk perbaikan pembelajaran dan bimbingan siswa.
6.    Melakukan pengkajian  dan  memanfaatkan hasil-hasil penelitian untuk peningkatan kualitas kepengawasan.

B.    Program Pembinaan

1.    Supervisi Akademik

Supervisi  akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pemelajaran/bimbingan dan kualitas  hasil belajar siswa
Program supervisi akademik antara lain membantu guru dalam:

1.       merencanakan kegiatan pemelajaran dan atau bimbing­­an,
2.            melaksanakan kegiatan pemelajaran/ bimbing­an,
3.            menilai proses dan hasil pemelajaran/ bimbingan,
4.            me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pemelajaran/bimbingan,
5.            memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
6.            melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
7.            memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
8.            menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
9.            mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pemelajaran dan atau bimbingan,
10.         memanfaatkan sumber-sumber belajar,
11.         me­ngembangkan interaksi pemelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna,
12.         melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­elajaran/bimbingan, dan  mengembangkan inovasi pem­elajar­an/bimbingan.

2.     Supervisi Manajerial

Supervisi  manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah.
Program supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan :



a.   administrasi kurikulum,
b.   administrasi keuangan,
c.    administrasi sarana prasarana/perlengkapan,
d.   administrasi personal atau ketenagaan,
e.   administrasi kesiswaan,
f.     administrasi hubungan sekolah dan masyarakat,
g.    administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta
h.   aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

C.   Program Pemantauan

Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standar mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.

a.       Ketahanan pemelajaran
b.       Pelaksanaan ujian mata pelajaran
c.        Standar mutu hasil belajar siswa
d.       Pengembangan profesi guru
e.       Penyelenggaraan kurikulum
f.         Administrasi sekolah
g.        Manajemen sekolah
h.       Kemajuan sekolah
i.         Pengembangan SDM sekolah
j.        Penyelenggaraan ujian sekolah
k.        Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
l.         Penyelenggaraan penerimaan  peserta didik  baru











RENCANA STRATEGIS
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
TAHUN 2010 – 2014

            PENUTUP

A.        Kesimpulan

Rencana Stratgis Pengawas Sekolah Kota CirebonTahun 2010-2014 ini merupakan penjabaran dari Renstra Dinas Pendidikan 2010-2014 yang disusun melalui penerapan perencanaan partisipatif dengan melibatkan segenap komponen stakeholder.  Implementasi Renstra Pengawas Sekolah Kota Cirebon Tahun 2010-2014 akan dijabarkan dalam  RENJA Pengawas Sekolah serta dalam kebijakan Dinas Pendidikan setiap tahunnya

B.  Rekomensai

Keberhasilan dan implementasi dari pelaksanaan   Renstra  Pengawas Sekolah Kota Cirebon tahun 2010 – 2014, sangat tergantung pada komitmen bersama antara  pengawas sekolah, Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan.  Untuk itu Renstra Pengawas Sekolah ini dapat dijadikan pedoman dan arahan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  selama kurun waktu lima tahun.

Program Pengawasan Sekolah pada hakikatnya merujuk pada segenap upaya bantuan atau layanan profesional kesejawatan / kemitraan pengawas sekolah kepada stakeholder pendidikan terutama kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah. Layanan profesional tersebut ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pemelajaran, dan manajerial. Sudah tentu, bantuan profesional yang diberikan pada sekolah dan guru berdasarkan kajian atau pengamatan yang teliti dan penilaian yang objektif,  terbuka dan tepat sararan.