Minggu, 26 Agustus 2012

PROGRAM PENGAWAS SEKOLAH KOTA CRB 2012-2013


BAB I
 PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang


Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003  pasal 39 dan 41  mengamanatkan bahwa Tenaga Kependidikan memiliki tugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Untuk menjamin penyelenggaraan proses pendidikan yang bermutu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi satuan pendidikan,  pendidik dan tenaga kependidikan.

Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tanpa menafikan faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana dan pembiayaan. Pengawas sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidikan  psosisinya memiliki peran yang signifikan dan strategik dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.

Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial, dan untuk implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Kegiatan pengawasan  merupakan  kegiatan yang dilakukan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.  Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial.

Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif. Begitu pentingnya peran pengawas sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional hingga tak terasa tuntutan dan tanggungjawab yang harus dipikul pengawas sekolah juga menjadi besar pula.

Kegiatan pengawasan sekolah pasti harus diawali dengan penyusunan program kerja. Dengan adanya program kerja,  maka kegiatan pengawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas. Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja.

Untuk dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya, menguasai prosedur penyusunan program kerja, serta kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga produktif dan memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.

B.  Landasan ( Dasar Hukum )

1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
4.        Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahuin 1992 tentang Tenaga Kependidikan;
6.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
8.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar;
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
12.     Keputusan Men PAN Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13.     Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 0322/O/1996 Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
14.     Keputusan Mendikbud RI Nomor 120/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
15.     Keputusan Men PAN No.91/Kep/MenPAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
16.     Keputusan Mendiknas No. 14 /U/2002 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
17.     Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
18.     Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
19.     Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Standar Implementasi  Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007  tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006;
20.     Peraturan Mendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah /Madrasah;
21.     Peraturan Mendiknas Nomor 13 Tahun 2007  tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah;
22.     Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru ;
23.     Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
24.     Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
25.     Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD, SMP dan SMA;
26.     Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses  Pendidikan;
27.     Permendiknas Nomor  40 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SMK;
28.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
29.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Program Pendidikan Guru Pra Jabatan;
30.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;
31.     Peaturan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor  16 Tahun 2009 tentang  Penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
32.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
33.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/M.Ts, SMA/MA dan SMK.
34.     Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
35.     Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah;
36.     Permeneg PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
37.     Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon;
38.     Peraturan Derah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon ( Lembaran Daerah No. 6 Tahun 2007 Seri E );
39.     Peraturan  Walikota Cirebon  Nomor  42 Tahun 2008  tentang  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
40.     Peraturan Walikota Cirebon Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penilaian Kinerja dalam Periodisasi Masa Tugas  Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon


C.  Visi, Misi dan Strategi  Pengawasan

(a)   Visi :

  “Menjadi Pengawas Satuan Pendidikan yang “PIAWAI”, bermartabat serta mitra  yang baik bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam  meningkatkan mutu dan kinerja sekolah”

(b)   Misi :

PERTAMA  :
Memberikan layanan bantuan profesional terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam upaya  meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan.
KEDUA      :
Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja  pengawas sekolah agar tercipta pengawas sekolah yang “ PIAWAI”( Profesional, ber-Iman dan takwa, Akuntabel, ber-Wawasan, Amanah, Inovatif ) dan bermartabat.
KETIGA     :
Melaksanakan supervisi, pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.
KEEMPAT  :
Menjalin kemitraan yang sinergi dengan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya  dan pemangku  kepentingan ( stakeholders) dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan yang multimakna.
KELIMA     :
Meningkatkan kinerja guru,  kepala sekolah dengan tatakelola yang baik dalam rangka pencitraan publik pendidikan.




(c)  Strategi Pengawasan

Strategi merupakan usaha untuk memperoleh kesuksesan dan keberhasilan dalam mencapai tujuan. Dalam dunia pendidikan strategi dapat diartikan sebagai a plan, method, or series of activities designed to achieves a particular educational goal  (J. R. David, 1976).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawas sekolah yaitu  penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial  ada tujuh  strategi utama yaitu:

1.  Membina  dan Mengembangkan ( developing ), meliputi :
a.    Sumber daya pendidikan
b.    Inovasi pendidikan
c.    Kegiatan manajerial pendidikan di sekolah
d.    Partisipasi masyarakat dalam pendidikan
e.    Kompetensi guru, kepala sekolah dan staf  
f.     Sumber belajar/perpustakaan/lab
g.    Media dan teknologi pendidikan
h.    Sistem penilaian dan ujian

2.  Memantau ( monitoring ), meliputi :
a.    Memantau pelaksanaan penerimaan  peserta didik  baru
b.    Memantau standard mutu pendidikan
c.    Memantau kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
d.    Memantau proses pemelajaran dan bimbingan
e.    Memantau pelaksanaan ujian
f.     Memantau hubungan sekolah dengan masyarakat

3.  Menilai dan Meneliti ( evaluating and researching ), meliputi :
a.    Konteks pendidikan pada sekolah binaan
b.    Masukan/input pendidikan pada sekolah binaan
c.    Proses pendidikan pada sekolah binaan
d.    Keluaran /output pendidikan pada sekolah binaan
e.    Dampak pendidikan dari sekolah binaan

4.  Mensupervisi (  supervising ), meliputi :
a.    Supervisi akademik yakni memberikan bantuan profesional kepada guru dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pemelajaran
b.    Supervisi manajerial yakni memberikan bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan menuju pada sekolah yang efektif

5.   Menasihati ( advising ), meliputi :
a.    Memberi nasihat mengenai sekolah yang efektif
b.    Memberi nasihat kepada guru tentang pebelajaran dan bimbingan belajar
c.    Memberi nasihat kepada kepala sekolah tentang manajemen sekolah
d.    Memberi nasihat kepada tim kerja /staft sekolah tentang kinerja sekolah
e.    Memberi nasihat kepada orang tua siswa dan komite sekolah tentang partisipasi masyarakat dalam pendidikan

6.  Mengkoordinasi (coordinating), meliputi :
a.    Mengkoordinasi sumber daya (personal dan material)
b.    Mengkoordinasi  kegiatan antar sekolah
c.    Mengkoordinasi  kegiatan preservice dan in service training bagi staf sekolah
d.    Mengkoordinasi  personal  stakeholder yang lain.

7.  Melaporkan ( reporting ), meliputi :
a.    Melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan
b.    Melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik
c.    Melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaan.
d.    Melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan
e.    Melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik
f.     Melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaan


D.  Tujuan dan Sasaran Pengawasan

Tujuan  Penyusunan program kepengawasan  adalah  :

1)    Sebagai pedoman dalam mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap kondisi sekolah binaan.
2)    Sebagai acuan dalam menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstruktif.
3)    Sebagai pendukung dan penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengawas sekolah.
4)    Sebagai pedoman dalam membantu kepala sekolah, guru-guru, staf Tatausaha, dan komponen lainnya dalam mengembangkan visi,misi dan tujuan sekolah.
5)    Sebagai rambu-rambu ( target ) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.
6)    Sebagai acuan dalam pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan selanjutnya.
7)    Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/ kesimpulan sebagai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah  maupun seluruh sekolah binaan.

Sasaran  spesifik yang ingin  dicapai  melalui kegiatan pengawasan selama  tahun pelajaran  ini adalah  meningkatnya  kinerja guru,  kinerja kepala sekolah dan sekolah binaan pada umumnya, sehingga akan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan pada sekolah binaan sesuai dengan tuntutan delapan satndar nasional pendidikan.


E.   Ruang Lingkup Pengawasan Sekolah

Ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1) penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru dan/atau kepala sekolah


Untuk jelasnya Cakupan program kegiatan pengawasan dapat digambarkan  dalam diagram berikut :
















DIAGRAM RUANG LINGKUP KEPENGAWASAN SEKOLAH





 











                                                                                      
 

                       








 







































BAB II
IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN

A.   Identifikasi  Hasil Pengawasan  ( Tahun Sebelumnya )
     
No
Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
Program Tahun Sebelumnya
Target yang Diharapkan Tahun ini
Hasil yang Dicapai
Keterangan
1
STANDAR  ISI
1.1
1.2
Tersedianya Dokumen KTSP
Tersedianya Silabus

1.   Sekolah binaan telah memiliki dokumen KTSP yang telah divalidasi dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan.
2.   Sekolah binaan telah memiliki dokumen silabus seluruh mata pelajaran dan telah dikembangkan untuk semua tingkatan/ kelas
a.   Dokumen KTSP yang dimiliki sekolah binaan belum dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah.
b.   Dokumen silabus  sudah  dimiliki sekolah, tetapi belum sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan silabus yang baik.
Prioritas diprogram
kan  tahun yad.
2
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
2.1
2.2

Kriteria Ketuntasan Minimal
Kreteria Kelulusan
1.   Dokumen KKM disusun berdasarkan hasil analisis kompleksitas kompetensi, intake peserta didik, sumber daya dukung
2.   Presentasi lulusan Ujian Nasional tiga tahun terakhir  sebesar 100%
3.   Presentasi lulusan diterima di Perguruan tinggi  20 %
4.   Presentasi lulusan diterima bekerja di DU/DI   80 %
a.   Dokumen KKM sudah ada di sekolah, agar angka KKM dinaikkan untuk setiap semester/ tahun.
b.   Presentasi kelulusan baru mencapai 90%
c.   Presentasi lulusan diterima di Perguruan Tinggi mencapai 10%
d.   Presentasi lulusan diterima di DU/DI 60%




STANDAR  PROSES
3.1

3.2


Perencanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran

Pengawasan proses pembelajaran
1.   Semua guru semua tingkatan kelas mengembangkan RPP minimal untuk satu semester
2.   Beban kerja guru sudah terpenuhi 24 jam per-minggu.
3.   Semua guru memiliki program penilaian dan pengayaan sepanjang semester.
4.   Semua guru telah menerapkan pembelajaran berbasis TIK
5.   Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pemantauan proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara dan dokumentasi
a.   RPP yang dibuat  guru dalam satu semester belum 100% dan masih belum sesuai dengan kondisi sekolah/ siswa.
b.   Beban kerja guru 24 jam pelajaran per-minggu belum semuanya dipatuhi.
c.   Belum seluruhnya guru memiliki program penilaian dan pengayaan  setiap semester.
d.   Belum semua guru menggunakan multimedia/TIK dalam pelaksanaan pembelajaran.
e.   Pemantauan  pelaksanaan proses pembelajaran oleh kepala sekolah dan pengawas belum optimal, karena  berbagai keterbatasan

4
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
4.1
4.2
4.3
Tenaga Pendidik
Tenaga kependidikan
Tenaga Layanan Khusus

1.   Pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
2.   Pendidik bersertifikat profesi guru
3.   Pendidik mampu menggunakan internet sebagai sarana komunikasi.
4.   Sekolah memiliki tenaga kependidikan di antaranya : Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboran dan tenaga kebersihan.
5.   Sekolah memiliki tenaga layanan khusus dalam bidang Sistem Informasi Manajemen (SIM)
a.   Belum semua guru yang mengajar mata pelajaran  sesuai dengan latar pendidikan tinggi yang dimilikinya.
b.   Belum semua guru mampu menggunakan internet sebagai sarana pembelajaran
c.   Tenaga laboran, pustakawan dan Tata Usaha Sekolah  jarang dimiliki sekolah/ masih sangat kurang.
d.   Sekolah belum mempunyai tenaga layanan khusus yang memahami Sistem Informasi Manajemen (SIM)

5
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
5.1
Satuan pendidikan
5.2
Lahan
5.3
Bangunan gedung
5.4
Ruang kelas
5.5
Ruang perpustakaan
5.6
Laboratorium
1.   Sekolah memiliki minimum 3 rombel dan maksimum 27 rombel.
2.  Bangunan secara berkala dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun berat (Kebersihan, Kenyamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar
3.   Ruang perpustakaan dilengkapi buku:     a). buku teks pelajaran dan buku panduan pendidik, b). buku pengayaan, c). buku referensi dan sumber belajar lain) Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi: a). perabot,  peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), b). media pendidikan, c). bahan habis pakai
a.   Masih ada sekolah yang memiliki rombongan belajar kurang dari 3 rombongan belajar.
b.   Implementasi program  7 K  belum optimal dilaksanakan di semua sekolah binaan ( program, jadwal dan piket kebersihan)


c.   Ruang Perpustakaan sekolah belum memenuhi  perpustakaan, baik ruang, buku, referensi dsb)


6

STANDAR PENGELOLAAN

6.1
Perencanaan program
6.2
Pelaksanaan rencana kerja
6.3
Pengawasan
6.4
Evaluasi
6.5
Kepemimpinan sekolah
6.6
Sistem informasi manajemen
(SIM)

1.   Memiliki dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) empat tahunan: a).disetujui rapat dewan pendidik, b).memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan, c). disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota bagi sekolah negeri dan oleh penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta
2.   Memiliki rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) : a).disetujui rapat dewan pendidik, b).memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan, c). disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota bagi sekolah negeri dan oleh penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta.
3.   Memiliki pedoman pengelolaan sekolah berupa : a). KTSP, b). kalender pendidikan, c). struktur organisasi sekolah, d). pembagian tugas diantara guru dan tenaga kependidikan, e). tata tertib sekolah, f). peraturan akademik, g). kode etik sekolah dan h). biaya operasional sekolah. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan
4.   Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah meliputi :
a). Evaluasi proses pembelajaran, sekurang-kurangnya 2 kali per tahun, pada akhir semester akademik
b). Evaluasi program kerja tahunan sekurang-kurangnya satu kali setahun, pada akhir tahun angaran sekolah Kepala sekolah dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana prasarana dan kesiswaan
5.   Menggunakan sebagian atau seluruh
 modul-modul di bawah ini memiliki


1
aplikasi penerimaan Peserta Didik baru,

2
aplikasi pengelolaan data personal Peserta Didik,

3
aplikasi pengelolaan hasil proses pembelajaran Peserta Didik,

4
aplikasi pengelolaan proses keuangan,

5
aplikasi pengelolaan data guru dan karyawan,

6
aplikasi pengelolaan aset dan perlengkapan,

7
aplikasi publikasi informasi,

8
aplikasi konsolidasi laporan periodik pendidikan,

9
aplikasi pengelolaan ruangan belajar,

10  aplikasi pengelolaan jadwal pengajaran,

11  aplikasi pengelolaan jadwal guru mengajar,

a.      Belum semua sekolah binaan memiliki Renstra/ RKJM  yang berdasarkan analisis SWOT.






b.      Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS) belum sesuai dengan juklak/juknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan.
c.      Dalam penyusunan RKAS  perlu disahkan oleh Dinas Pendidikan, setelah mendapat pertimbangan Komite Sekolah.











d.      Evaluasi kinerja sekolah untuk seluruh komponen belum optimal dilaksanakan oleh kepala sekolah.







e.      Modul pembelajaran berupa aplikasi belum dimiliki sekolah

7
STANDAR PEMBIAYAAN
7.1
Jenis  pembiayaan
7.2
Sumber pembiayaan
7.3
Pelaporan
1.Sekolah mengalokasikan biaya pendidikan untuk biaya investasi termasuk biaya pengembangan keunggulan lokal: 
a) Sarana prasarana
b) Peserta Didik
c) Pendidik
d) Tenaga Kependidikan
2.Sekolah menggali sumber-sumber pembiayaan pendidikan dari orang tua peserta didik/masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri
Membuat laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan.

Pengalokasian anggaran pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan belum seimbang
                                     







8
STANDAR PENILAIAN

Prinsip penilaian

Teknik dan instrumen penilaian

.
Penilaian oleh pendidik


Seluruh pendidik (x) telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
Memiliki petunjuk  operasional penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar






Teknik penilaian dilakukan sesuai KD:

a) Terprogram menggunakan Tes dan Non Tes                                      


b) Menggunakan soal yang memenuhi kaidah substansi  konstruksi dan bahasa
Seluruh pendidik (x) telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
Guru menginformasikan silabus matapelajaran kepada peserta didik pada awal semester



Belum semua guru memiliki petunjuk operasional  mengenai penilaian hasil belajar


B.  Analisis dn Evaluasi Hasil Pengawasan ( Tahun sebelumnya)

1.     Hasil penilaian
a.     Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Penilaian kinerja Kepala Sekolah menggunakan instrumen yang mengacu pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007  tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan  PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional dan disesuaikan dengan Instrumen Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah. Memperhatikan kinerja sekolah negeri, secara umum sudah cukup baik,  walaupun masih banyak yang belum mencapai standar nasional. Namun demikian karena pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi program sebagai bagian dari usaha peningkatan mutu tidak pernah berakhir, maka peningkatan dalam berbagai standar pengawasan  harus berkesinambungan.

b.     Penilaian Kinerja Pendidik

Penilaian terhadap kinerja pendidik menggunakan Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) yang meliputi :
1)     IPKG-1 : perencanaan pembelajaran
2)     IPKG-2 : pelaksanaan pembelajaran
3)     IPKG-3 : penilaian proses dan hasil belajar
4)     IPKG-4 : analisis hasil penilaian
5)     IPKG-5 : tindak lanjut (perbaikan dan pengayaan)
6)     IPKG-6: Pengembangan prestasi siswa dalam tiap  mata pelajaran.
7)     IPKG-7: pelaksanaan evaluasi diri sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
8)     IPKG-8:pengembangan  keprofesian berkelanjutan
9)     IPKG-9: peningkatan kompetensi berbahasa Inggris
10)  IPKG-10:peningkatan kompetensi dalam pendayagunaan TIK.
Pelaksanaan pengawasan diarahkan  pada memperkecil kesenjangan mutu sekolah negeri dan swasta terutama dalam membatasi pendidik yang mengampu  mata pelajaran tidak relevan dan kualifikasi akademik sehingga berpengaruh terhadap mutu hasil belajar siswa.

c.    Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan

1)    Tenaga Administrasi.
·         Tanaga administrasi pada sebagian besar sekolah binaan jumlahnya belum memenuhi rasio jumlah rombongan belajar yang disyaratkan.
·         Kualifikasi tenaga administrasi hanya sebagian kecil yang telah  memenuhi standar sesuai bidang tugas masing-masing.
·         Program jangka menengah dan program tahunan belum tersusun secara sistematis dan diterapkan secara konsisten.
·         Pembagian tugas tenaga administrasi sekolah pada umumnya masih merangkap, artinya seorang petugas menangani lebih dari satu bidang kegiatan yang berbeda.
·         Kinerja petugas bidang kurikulum dan kesiswaan belum memenuhi target
·         Tenaga administrasi sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil sangat minimal
·         Sangat jarang ada penerimaan CPNS untuk tenaga administrasi sekolah.
·         Belum melaksanakan kegiatan penjaminan mutu.

2)    Tenaga Perpustakaan
·         Belum ada tenaga perpustakaan yang berlatar belakang pendidikan pustakawan
·         Umumnya tenaga wiyata bhakti (honorer) yang tidak kompeten di bidangnya
·         Sebagian besar belum pernah mengikuti diklat khusus perpustakaan
·         Administrasi dan manajemen belum sesuai dengan standar perpustakaan
·         Masih banyak dirangkap oleh tenaga administrasi sehingga tidak malaksanakan tugas secara penuh (full time)
·         Sangat jarang ada peneremaan CPNS untuk tenaga administrasi.

3)    Tenaga Laboratorium
·         Belum ada tenaga laboratorium yang berlatar belakang pendidikan laboran
·         Umumnya tenaga wiyata bhakti (honorer) yang tidak kompeten di bidangnya
·         Sebagian besar belum pernah mengikuti diklat khusus laboratorium
·         Administrasi dan manajemen belum sesuai dengan standar laboratorium
·         Masih banyak dirangkap oleh tenaga administrasi sehingga tidak malaksanakan tugas secara penuh (full time)
·         Sangat jarang ada penerimaan CPNS untuk tenaga laboratorium (laboran)
·         Umumnya penanggung jawab sekaligus tenaga laboratorium dirangkap oleh guru mata pelajaran.

2.   Hasil pembinaan

a.    Pembinaan Organisasi Sekolah

1)    Struktur organisasi pada setiap satuan secara keseluruhan telah mengikuti standar, terdapat perbedaan kecil pada pembagian tugas di setiap sekolah karena menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
2)    Pada sekolah swasta belum seluruh Yayasan memiliki kepedulian yang proporsional dalam meningkatkan mutu.
3)    Sistem pembinaan OSIS belum secara sinergis dikembangkan untuk memfasilitasi siswa meningkatkan kinerja belajar dan meningkatkan kemampuan organisasi dan kepemimpinan untuk seluruh siswa.

b.    Pembinaan Manajemen Sekolah

1)    Pada umumnya sekolah telah mengembangkan visi-misi, namun belum seluruh sekolah mendefinisikan indikator pencapaian visi-misi dengan jelas sehingga visi belum berfungsi sebagai pemandu dalam meningkatkan kinerja manajemen sekolah.
2)    Dalam peningkatan mutu melalui implementasi standar nasional pendidikan belum sekolah mengembangkan target pencapaian pada tiap standar dengan mensinergikan seluruh standar sebagai komponen sistem.
3)    Sistem pengelolaan yang merujuk pada siklus berfungsinya fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi belum diterapkan secara efektif pada tiap satuan pendidikan.
4)    Kelemahan utama dalam penerapan manajemen sekolah ialah lemahnya dalam sistem penjaminan mutu proses.
5)    Sistem pengambilan keputusan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS) masih terus dikembangkan lebih lanjut sehingga dapat meningkatkan daya kolaborasi dalam peningkatan mutu.
6)    Belum seluruh satuan pendidikan dapat memberdayakan memberdayakan sumber daya Komite Sekolah, orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam meningkatkan mutu lulusan yang lebih baik.
7)    Belum berfungsinya kendali mutu melalui sistem penjaminan mutu.

c.    Pembinaan Proses Pembelajaran

1)    Pada umumnya proses pembelajaran namun belum mutunya belum terkendali secara efektif.
2)    Proses pembelajaran sebagai implementasi dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), masih banyak kekurangan dan kelemahan, sebab dalam pelaksanaan KTSP memerlukan peningkatan  dalam sistem perencanan, pelaksanaan, dan evaluasi secara ajeg.
3)    Perlu lebih ditingkatkan efektivitas pembelajaran yang yang   kreatif, inovatif, inisiatif, dan mandiri membutuhkan waktu, oleh sebab itu secara bertahap dan terus-menerus kita dorong melalui berbagai teknik pembinaan baik secara individual maupun kelompok melalui MGMP/MGP.
4)    Sekolah belum menetapkan standar prosedur pembelajaran yang efektif dan produktif melalui penilaian produk belajar siswa.
5)    Strategi pembelajaran yang guru gunakan belum variatif sehingga memerlukan sistem pembinaan lebih lanjut.
6)    Sekolah belum menetapkan sistem supervisi pembelajaran sebagai strategi peningkatan dan penjaminan mutu pembelajaran.

d.    Pembinaan Adminintrasi Kantor, Perpustakaan, dan Laboratorium

1)    Administrasi kantor

1)    Secara umum telah dikerjakan dan dilaksanakan sesuai pedoman yang berlaku
2)    Bidang kearsipan dokumen masih perlu terus ditingkatkan, baik pengelolaan surat-surat maupun penyimpanan dokumen
3)    Tenaga yang menangani kesiswaas khusunya Buku Induk Siswa harus kompeten, sebab masih banyak yang pengisiannya tidak lengkap

2)    Perpustakaan

4)    Penyusunan sarana dan bahan pustaka sesuai ketentuan dan prasarana yang tersedia
5)    Katalogisasi
6)    Teknik pemberian label pada setiap bahan pustaka sesuai panduan
7)    Manajeman dan administrasi perpustakaan
8)    Buku Induk dan inventarisasi bahan pustaka

3)    Laboratorium
9)    Penataan ruang dan aransi ruang laboratorium
10) Penataan sarana, alat dan bahan praktik
11) Adminintrasi dan inventarisasi sarana, alat, dan bahan prkatik
12) Dokumentasi dan penyimpanan hasil kegiatan praktik
13) Buku induk alat dan bahan praktik

3.   Hasil Pemantauan

a.    Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

1)    Pelaksanaan PPDB telah dilaksanakan sesuai ketentuan dari Kemendiknas, Dinas Pendidikan Provisi, dan Dinas Pendidikan Kota
2)    Daya tampung dalam satu rombongan belajar belum mengacu Standar Nasional Pendidikan dengan jumlah maksimal 32 siswa/rombel, tetapi masih diperkenankan 40 siswa/rombel
3)    Pola seleksi untuk SMP menggunakan nilai UN SD, sedang untuk SMA/SMK menggunakan nilai UN dari SMP/MTs.
4)    Khusus  Sekolah  penyelenggara RSBI menggunakan pola seleksi khusus dengan sistem online/ real time yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
5)    Khusus untuk beberapa SMA, siswa baru yang mendaftar  tidak memenuhi target daya tampung yang derencanakan sebab beberapa SMK baru didirikan berdekatan dengan SMA yang telah ada. Tingkat daya saing SMA masih perlu ditingkatkan.

b.    Pemantauan Administrasi Sekolah

1)    Administrasi Kepala Sekolah sebagian besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)    Administrasi Kurikulum masih perlu pembinaan dan penyempurnaan (KTSP, silabus, KKM, RPP, dan instrumen pendukung), masih banyak yang belum melengkapi data perkembangan belajar siswa dari sistem pemantauan secara periodik.
3)    Administrasi Kesiswaan dan OSIS; secara umum telah memenuhi ketentuan, aktivitas pengurus OSIS dan rutinitas pengisian Buku Induk Siswa oleh petugas perlu ditingkatkan
4)    Admistrasi Sarana dan Prasarana; perlu dirtingkatkan pengelolaan administrasi inventaris dan perawatan barang inventaris
5)    Administrasi Kerjasama dan Hubungan dengan Masyarakat; umumnya masih lemah pada administrasi dan kearsipan dukomen seperti agenda surat masuk/keluar, notulen kegiatan, rekaman kegiatan (dokumentasi)
6)    Administrasi Perkantoran; jumlah tenaga administrasi umumnya kurang dan kompetensinya tidak sesuai dengan bidang tugasnya, masih banyak tugas rangkap sehingga hasilnya tidak optimal

c.    Pemantauan Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan

1)    Standar Isi; semua telah melaksanakan KTSP tetapi penyusunan dan pengadaan dokumen KTSP belum sesuai target waktu, substansinya perlu dikembangkan, dan legalitas/pengesahan dokumen belum mencapai 100%
2)    Standar Proses; proses PAIKEM perlu terus ditingkatkan pelaksanaannya sebab ternyata masih banyak pendidikan yang terkondisi dengan pola pembelajaran lama (ceramah)
3)    Standar Kompetensi Lulusan; kajian dan analisis terhadap SKL (Permendiknas RI No. 23 tahun 2006) perlu terus ditingkatkan, terbukti walau persentase lulusan sudah baik tetapi prestasi nilai hasil lulusan masih rendah .
4)    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; sebagian besar pendidik telah memenuhi kualifikasi S1, mengajar sesuai dengan spesifikasi ijazah, tetapi dengan adanya sertifikasi pendidik banyak yang tidak memenuhi jumlah mengajar 24 jam. Untuk sekolah swasta memang masih banyak yang belum memenuhi.
5)    Standar Sarana dan Prasarana; secara umum belum memenuhi standar, terlebih untuk SD/MI dan SMP/MTs negeri dengan program sekolah gratis, pengembangan prasarana mengalami stagnasi, sebab sangat tergantung dari bantuan pemerintah/pemerintah daerah yang jumlahnya sangat terbatas sementara sumbangan pengembangan dari orang tua/wali siswa tidak diperbolehkan
6)    Standar Pengelolaan; sesuai konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah telah terjadi pengembangan yang cukup signifikan, walaupu masih perlu ada kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap konsep MPMBS
7)    Standar Pembiayaan; dengan adanya BOS sebenarnya cukup untuk membiayai kegiatan operasional, tetapi karena alokasi penggunaan dana dibatasi hanya kegiatan tertentu akibatnya kegiatan yang bersifat pengembangan oleh satuan pendidikan tidak bisa dibiayai, terpaksa banyak yang mniadakan/menghentikan kegiatan tersebut. Semestara sumbangan pengembangan untuk SD/MI dan SMP/MTs dari orang tua/wali siswa tdak diperbolehkan.
8)    Standar Penilaian Pendidikan;  sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pendidik secara teknis telah memenuhi ketentuan, tetapi secara operasional belum memenuhi pengembangan sistem penilaian berbasis kompetensi terutama dalam pencapai ketuntasan belajar. Nilai hasil belajar sebagai simbol penguasaan kompetensi belum valid dan akuntabel, akibatnya pada tahapan ujian nasional hasilnya belum memuaskan

d.    Pemantauan Lingkungan Sekolah

1)    Secara umum pengelolaan lingkungan sekolah telah dilaksanakan sesuai sumber daya yang ada, namun masih ada beberapa satuan pendidikan yang masih perlu ditingkatkan terutama komitmen stakeholder yang bertanggungjawab terhadap bidang tersebut
2)    Banyak satuan pendidikan yang kepemilkan lahan tidak memenuhi standar, hal ini menjadi kandala dalam pengelolaan lingkungan hidup
3)    Kerjasama dengan Komite Sekolah dan masyarakat umumnya sudah cukup baik

e.    Pemantauan Ulangan Tengah Semester dan Ulangan Akhir Semester (UAS) /Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)

1)    Ulangan tengah semester umumnya hanya dilaksanakan satu kali tiap semester
2)    Pengadaan, penggandaan soal, pengawasan, dan koreksi  dilakukan oleh satuan pendidikan
3)    Umumnya belum melaksanakan program perbaikan dan pengayaan dari hasil ulangan tengah semester
4)    Hasil ulangan tengah semester telah dilaporkan kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk Laporan Hasil Ulangan Tengah Semester, namun KKM yang dicantumkan masih menggunakan KKM semester, mestinya KKM tengah semester
5)    Hasil UAS dan UKK dilaksanakan dan dikelola oleh satuan pendidikan, namun umumnya belum melaksanakan program perbaikan dan pengayaan, sehingga kalau nilai UAS/UKK tidak mencapai KKM akan berpengaruh terhadap validitas nilai akhir yang dimasukkan dalam LHB (rapor)

f.    Pemantauan Kegiatan Muatan Lokal

1)    Sesuai Keputusan Gubernur Jawa  Barat  semua sekolah di Jawa Barat melaksanakan muatan lokal wajib Bahasa Sunda, namun guru bahasa Sunda banyak yang tidak memenuhi kualifikasi akademik.
2)    Muatan lokal lain di Kota Cirebon kh        ususnya di SMP/MTs umumnya berupa Tata Boga dan PLH.

g.    Pemantauan Kegiatan Pengembangan Diri (ekstrakurikuler)

1)    Pengembangan diri yang dipilih oleh masig-masing satuan pendidikan bervariasi ( IPTEK, olahraga, kesenian, keterampilan lain)
2)    Persepsi pengembangan diri masih dianggap sama dengan ekstrakurikuler pada kurikulum sebelumnya (Kurikulum 1994)
3)    Karena pengembangan diri termasuk komponen kurikulum maka pengelolaannya juga harus sama dengan komponen yang lain (mata pelajaran dan muatan lokal), dalam hal ini masih belum demikian

h.    Pemantauan Pemberdayaan Sarana dan Prasarana

1)    Pemberdayaan sarana dan prasarana pendukung umumnya sudah cukup efektif dan efisian
2)    Pemberdayaan sarana dan prasarana pembelajaran masih belum optimal, motivasi pendidik dalam pemberdayaan sarana pebelajaran peru ditingkatkan

i.     Pemantauan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah

1)    Ujian Nasional dan Ujian Sekolah telah dilaksanakan sesuai Permendiknas RI dan Prosedur Operasi Standar (POS) dari BSNP.
2)    Sebelum ujian dilaksanakan semua satuan pendidikan telah mempersiapkan kompetensi peserta ujian dengan jalan memberikan uji coba (tryout) beberapa kali sesuai kemampuan masing-masing satuan pendidikan
3)    Dinas Pendidikan Kota telah memfasilitasi kegiatan tryout untuk semua jenjang pendidikan

C.   Masalah  dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sekolah

Dalam melaksanakan pengawasan sekolah terdapat beberapa permasalahan yang menjadi kendala baik dalam  penilaian, pembinaan maupun pemantauan  yang harus ditindaklanjuti  berupa program-program yang tepat dan berkesinambungan sebagai berikut:

1.  Hasil penilaian

a.     Mengingat instrumen penilaian kinerja baik manajerial maupun akademik belum divalidasi, sehingga sosialisasinya belum optimal akibatnya masih banyak sataun pendidikan yang belum melaksanakan supervisi atau penilaian dengan menggunakan instrumen tersebut
b.     Jumlah satuan pendidikan binaan rata-rata pengawas khususnya  SMA cukup banyak.
c.      Hasil penilaian secara umum cukup baik tetapi masih banyak yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan
d.     Pelaksanaan penilaian, pengolahan  dan analisis data hasil belajar dan kemampuan guru belum optimal;

2. Hasil pembinaan

a.     Pembinaan secara kelompok lewat KKKS/KKM (SD/MI) dan MKKS/KKM (SMP/MTs, SMA/MA  dan SMK) sangat tergantung pada kegiatan lembaga tersebut, pengawas sifatnya ikut memanfaatkan kegiatan mereka
b.     Intensitas dan frekuensi pembinaan  masih rendah akibatnya hasilnya belum optimal
c.      Sekolah belum optimal dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah,  Silabus,  KTSP  dan  RKAS / RAPBS Pelaksanaan pengumpulan dan  pengolahan  data sumber daya pendidikan /PBM di lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap hasil belajar siswa belum optimal;
d.     Pelaksanaan analisis konprehensif hasil belajar/ bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan beberapa  faktor sumber daya pendidikan, kemampuan guru dan hasil belajar



3. Hasil Pemantauan

a.    Pemberdayaan pengawas sekolah belum optimal, sehingga pemantauan tidak memenuhi terget sasaran
b.    Data/rekaman hasil pemantauan belum dapat menggambarkan/mewakili kondisi yang sebenarnya karena jumlah sampling yang terekam datanya tidak memenuhi jumlah satuan pendidikan
c.    Informasi yang diperoleh kurang akurat dan kurang valid, hal ini akan menyebabkan pengambilan keputusan yang tidak tepat Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pemelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mapel dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis


D.   Kebijakan dalam Bidang Pendidikan

  Visi Pembangunan nasional 2010-2014  diarahkan pada ”terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan cerdas kompettitif”. Untukmencapai  visi tersebut, maka ada 5 pilar strategis kebijakan pendidikan nasional, yaitu: (1) meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan (2)  meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan (3) meningkatkan mutu dan relevansi layanan pendidikan  (4) meningkatkan kesetaraan memperoleh layanan pendidikan serta (5) meningkatkan kepastian keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

 Visi Pendidikan Dasar dan Menengah Disdik Kota Cirebon dirumuskan sebagai berikut: “Mewujudkan pendidikan bermutu untuk kehidupan yang cerdas atas dasar kepribadian dan akhlak mulia bagi seluruh   masyarakat Kota Cirebon.”
Misi  Bidang Pendidikan  Dasar dan Bidang Pendidikan Menengah  adalah:
1)    meningkatkan akses masyarakat kota  untuk pendidikan dasar dan menengah yang bermutu;
2)    membantu/membimbing satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu;
3)    menjalin kerjasama yang efektif dan produktif dengan  stakeholders dan masyarakat dalam pengembangan dan pembinaan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu;
4)    membantu  menyediakan sarana dan prasarana belajar pendidikan bermutu;
5)    melakukan inovasi dalam mengembangkan sistem penyelenggaraan pendidikan bermutu dan akuntabel;
6)    merintis pengembangan lingkungan sekolah sebagai pusat pengembangan budaya (a center for cultural development);
7)    mengembangkan sistem pelayanan khusus untuk peserta didik yang berada dalam konteks  sosial, ekonomi, dan kondisi geografis khusus.

Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing dalam pembangunan pendidikan nasional akan memberikan dampak luas pada terwujudnya eksistensi insan-insan Indonesia yang lebih mandiri dan mampu bersaing di dalam konteks pergaulan yang makin global. Di samping itu, juga akan meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam arti yang luas. Peningkatan mutu pendidikan misalnya dapat dilihat dari terjadinya peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kemanusiaan yang meliputi: 1) peningkatan ketakwaan, keimanan; 2) berkembangnya wawasan kebangsaan; 3) terbentuknya keperibadian nasional yang tangguh, dan 4) pencapaian prestasi akademik mapun non-akademik. Adapun peningkatan revansi dapat diukur dari kesesuaian apa yang dipelajari di sekolah dengan tuntutan masyarakat dan lapangan kerja, serta kemampuan anak-anak bangsa ini dalam beradaptasi terhadap perubahan sosial, budaya, ekonomi dan politik, baik pada tingkat lokal, nasional maupun global.

Kebijakan peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam Renstra Dinas Pendidikan Kota Cirebon diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan yang semakin meningkat dan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk itu di dalam pengembangan mutu yang terstandarisasi secara nasional hal-hal yang perlu dilihat meliputi: 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; dan 8) standar penilaian pendidikan.

Peningkatan mutu pendidikan yang diselenggarakan secara umum diarahkan pada perluasan inovasi pemelajaran untuk mewujudkan proses pendidikan yang lebih efisiensi, menyenangkan dan mencerdaskan sesuai dengan tingkat usia, kematangan, serta perkembangan peserta didik. Dengan demikian, diharapkan proses pemelajaran yang dikembangkan tidak membuat peserta didik menjadi jenuh tetapi justru menciptakan iklim belajar yang menyenangkan dan terbuka di dalam proses pengembangan tingkat kecerdasan emosional, sosial dan spiritual.

Di dalam konteks pengembangan mutu pemelajaran, capacity building perlu dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan sehingga lebih capable dan berdaya saing dalam penyelenggaraan seluruh pelayanan pendidikan. Untuk mendukung pengembangan mutu pendidikan nasional, pemerintah kota  melalui   Dinas Pendidikan  memperioritaskan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan termasuk melakukan rahabilitasi sekolah-sekolah yang dianggap tidak layak lagi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dalam konteks peningkatan daya saing, pemerintah kota juga mendorong berkembangnya pendidikan kecakapan hidup yang merupakan salah satu kegiatan strategis dalam peningkatan mutu dan relevansi yang konsepnya diselaraskan dengan kebutuhan peserta didik, terutama kebutuhan pasar kerja. Secara spesifik, pemerintah juga mendorong pembangunan atau pengembangan sekolah-sekolah yang berbasis pada keunggulan lokal.

Untuk mendukung tercapainya sasaran program peningkatan mutu dan daya saing, akan diterapkan Manajemen Mutu Tuntas (TQM atau Total Quality Management). Jika penerapan TQM dalam satu organisasi merupakan kelaziman, penerapannya dalam bidang pendidikan merupakan tantangan sangat besar yang harus dijawab secara sistematik dan sistemik, Perencanaan peningkatan mutu mencakup hasil (outcomes), keluaran (output), proses, dan asupan (input). Artinya dalam perencanaan harus disajikan deskripsi tentang indikator mutu dan daya saing yaitu (a) manusia yang berkiprah di dunia nyata dengan bekal pendidikan yang telah dimiliki, (b) lulusan setiap jenjang pendidikan saat dinyatakan lulus, (c) proses pemelajaran yang berlangsung di satuan pendidikan, dan (d) komponen asupan pendidikan   ( pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, sistem penilaian).

          Indikator keluaran bermutu adaLah tercapainya SKL-SP seperti diuraikan dalam Permendiknas No. 23/2006 dengan predikat, sangat baik. Indikator proses sekurang-kurangnya sama dengan tersebut dalam PP. No. 19/2005 dengan prinsip pemberdayaan. Indikator sarana dan prasarana minimal seperti yang disebut dalam PP. No. 19/2005 dengan prinsip kesesuaian terhadap kebutuhan dalam proses yang telah dirancang. Di samping itu, harus pula disajikan deskripsi indikator tingkatan mutu dan daya saing pada kondisi yang ada, yang berkenaan dengan: (a) hasil yang telah dicapai sampai perencanaan disusun, (b) keluaran, (c) proses, dan (d) asupan. Dengan membandingkan tataran indikator kondisi yang ada dan yang dicita-citakan, akan diperoleh kesenjangan antara keduanya, dan itu mencerminkan kebutuhan akan program yang tepat untuk menutup kesenjangan tersebut. Semua informasi tersebut perlu tersedia bagi semua pihak yang berkepentingan secara objektif tanpa distorsi atau bias. Untuk itu, semua informasi mutu disajikan dalam sistem informasi terpadu yang dengan mudah dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan. Sistem tersebut dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Selaras dengan pendekatan pemberdayaan yang diterapkan, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Evaluasi internal mendorong satuan pendidikan, daerah ( Dinas Pendidikan dan  Inspektorat Daerah ), untuk memantau dan mengevaluasi diri sendiri sehingga makin mengenal dirinya. Evaluasi eksternal dilakukan oleh unsur independen, misalnya perguruan tinggi atau unsur lain yang independen. Hasil monitoring, evauasi  internal dan eksternal semuanya dapat digunakan untuk konsolidasi ke dalam sehingga secara berkelanjutan semua aspek akan membaik.























































BAB III
RENCANA  PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN


Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah diperlukan serangkaian kegiatan yang terencana, terarah, serta berkesinambungan. Program pengawasan disusun dengan maksud memberikan penjelasan atas pertanyaan sebagai berikut:
1.   Why  :   Mengapa kegiatan pengawasan dilakukan?
2.   Wha  :   Siapa yang terlibat dalam pengawasan?
4.   How  :   Bagaimana pengawasan dilakukan?
5.   When :   Kapan pengawasan dilakukan?

Program Kerja yang disusun hendaknya mengikuti ketentuan yang disingkat ”SMART”, maksudnya:

1. Specific  artinya pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas dan terfokus pada pencapaian tujuan.
2.  Measureable  artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
3.  Achieveable  artinya program-program dan kegiatan-kegiatan selain dapat diukur juga harus dapat dicapai disesuaikan dengan berbagai kondisi di sekolah.
4.  Realistics  artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih realitas, tidak mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah dalam pencapaian hasilnya.
5.  Time Bound  artiya jelas target waktu pencapaian dalam setiap langkah kegiatan. Sebagai suatu bentuk perencanaan, program pengawasan sekolah berkaitan dengan rangkaian tindakan atau kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. Dengan memperhatikan langkah pokok perencanaan (Stoner, 1992), terdapat empat tahapan kegiatan yang harus dilakukan dalam penyusunan program pengawasan sekolah meliputi:

1. Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
2. Menentukan situasi pada saat ini
3. Mengidentifikasi pendukung dan penghambat tujuan
4. Mengembangkan seperangkat tindakan untuk mencapai tujuan.

Masruri, dkk. (2002) menyebutkan prinsip umum supervisi sebagai berikut:
1.        Supervisi merupakan bagian terpadu dari program pendidikan yang berbentuk kerja sama dan kelompok.
2.        Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah membutuhkan serta terkait dengan supervisi. Oleh karena itu supervisi hendaknya memberi keuntungan bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam pengembangan proses pembelajaran, serta pelaksanaan administrasi sekolah yang mundukungnya.
3.        Supervisi hendaknya membantu menjelsakan tujuan dan sasaran pendidikan dan membimbing implementasinya dalam pembelajaran, yang didukung dengan administrasi yang memadai.
4.        Supervisi hendaknya membantu sikap dan hubungan manusiawi antarstaf sekolah dan mendorong berkembangnya hubungan masyarakat yang lebih efektif.
5.        Supervisi hendaknya membantu pula dalam menyelenggarakan kegiiatan ekstrakurikuler.
6.        Dalam supervisi diperlukan rencana jangka panjang maupun jangka pendek, yang dalam penyusunannya melibatkan personalia sekolah, pengawas, dan pihak lain yang terkait.
7.        Pengawas hendaknya mampu menafsirkan dan mempraktikkan hasil penemuan riset pendidikan dan pembaharuan dan mengitroduksikan kepada sekolah.
8.        Efektivitas program supervisi hendaknya mendapat penilaian dari mereka yang terkait/terlibat dalam kegiatan supervisi, seperti kepala sekolah dan guru, bukan hanya oleh atasan pengawas.

Dalam menyusun program pengawasan, seorang pengawas dapat memulai dengan melakukan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Oppor-tunity, dan Threats). Analisis SWOT ini dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah binaan yang akan ditingkatkan mutunya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang mendorong pencapaian sasaran.

Peluang adalah faktor dari luar sekolah/ madrasah yang mendorong pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari luar sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran.
 Analisis dilakukan terhadap faktor internal dan eksternal wilayah dan sekolah-sekolah yang ada. Hasil analisis digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera ditingkatkan mutunya.

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melakukan penilaian, pembinaan dan pemantauan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. 

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.  Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2.  Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.         Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.





















A.  MATRIKS PROGRAM PEMBINAAN GURU DAN /ATAU KEPALA  SEKOLAH


1.  Program Pembinaan Guru
NO
PROGRAM
MATERI PEMBINAAN
TARGET YANG DIHARAPKAN
KETERANGAN
1
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
·       Program tahunan dan program semester
·       Silabus
·       RPP
·       KKM
·       Agenda Harian Guru
a.      100% guru pada sekolah binaan mempunyai prota dan promes dengan nilai minimal baik
b.      100% guru dapat membuat silabus  sendiri yang sesuai dengan standar Proses minimal baik
c.      100% guru dapat membuat RPP sesuai dengan standar proses minimal baik
d.      100% guru dapat menentukan KKM sesuai dengan panduan minimal baik
e.      100% guru dapat membuat dan mengisi agenda hariannya yang sesuai dengan pembelajaran dalam KTSP minimal baik.
a.   Evaluasi ketercapaian dengan menggunakan instrumen skala likert
1 – 4.
b.   Rentang skor :
91  -  100  baik sekali
81  -   90   baik
71  -   80   cukup
< 70          kurang
2
Pelaksanaan Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran meliputi :
1.   Pendahuluan
2.   Kegiatan Inti meliputi kegiatan tatap muka, Penugasan Terstruktur (PT), Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT), Tatap muka melalui kegiatan : eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
3.   Penutup
a.   100% guru dapat melaksanakan  pembelajaran melalui langkah kegiatan :pendahuluan, inti dan penutup
b.   100% guru dalam melaksanakan kegiatan inti meliputi kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur atau kegiatan mandiri tidak terstruktur melalui kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi

3
Penilaian Pembelajaran
a.   Teknik Penilaian : Penilaian dilakukan melalui tes, Penugasan Terstruktur, Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur, Pengamatan ( penilaian akhlak mulia dan kepribadian )
b.   Program Remedial
c.   Analisis hasil ulangan harian

a.   100% guru dapat melaksanakan penilaian melalui tes, penugasan terstruktur, kegiatan mandiri tidak terstruktur maupun pengamatan
b.   100% guru menyusun program remedial dan pengayaan hasil belajar
c.   100% guru melakukan analisis hasil ulangan harian.
d.   100% guru dapat menyusun bank soal dari kumpulan soal yang telah dianalisis

4
Kegiatan Tambahan
a.      Program bimbingan siswa
b.      Program peningkatan mutu lulusan 5 kelompok mata pelajaran
c.      Program Pengembangan Diri minat dan bakat melalui Bimbingan Karir dan Kegiatan Ekstrakurikuler
d.      Kegiatan KIR
e.      Kegiatan PMR
f.       Kegiatan Paskibra
g.      Kegiatan Pramuka
h.      dll.

a.   100% guru memiliki program bimbingan siswa
b.   100% guru dapat membuat program peningkatan mutu lulusan 5 kelompok mata pelajaran
c.   100% guru memiliki program pengembangan diri, minat dan bakat



2.  Program Pembinaan Kepala Sekolah
NO
PROGRAM
MATERI PEMBINAAN
TARGET YANG DIHARAPKAN
KETERANGAN
1
PENGELOLAAN SEKOLAH
a.   Rencana Kerja Sekolah Tahunan ( 1 tahun) dan Rencana Kerja Sekolah 4 tahun berdasarkan 8 SNP
b.   Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah  1  tahun dan  4 tahun berdasarkan 8 SNP
c.   Pengawasan ( Supervisi ) dan Evaluasi Kepala Sekolah.
d.   Kepemimpinan sekolah
e.   Sistem Informasi Manajemen Sekolah
a.   Setiap sekolah binaan memiliki  RKS dan RKAS berdasarkan 8 SNP
b.   Kepala sekolah binaan dapat melaksanakan RKAS dan RKS secara konsisten berdasarkan 8 SNP
c.    Kepala Sekolah memiliki program , pelaksananan dan tindaklanjut hasil supervisi
d.   Kepala sekolah binaan dapat melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan yang partisipasif dan kondisional secara efektif
e.   Sekolah dapat menerapkan Sistem Informasi Manajemen Sekolah berbasis TIK
a.   Evaluasi ketercapaian dengan menggunakan instrumen skala likert
    1 – 4.
b.   Rentang skor :
91  -  100  baik sekali
81  -   90   baik
71  -   80   cukup
     < 70          kurang
2
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH
( RKAS)
Penyusunan RKAS berdasarkan 8 SNP
Setiap sekolah binaan dapat menyusun RKS dan RKAS berdasarkan analisis SWOT serta mengacu pada 8 SNP

3
AKREDITASI SEKOLAH
a.   Instrumen Akreditasi Sekolah dan bukti fisiknya
b.   Pelaksanaan 8 SNP yang kontinyu
a.   Sekolah binaan dapat menyiapkan bukti fisik sesuai dengan instrumen akreditasi sekolah
b.   Kepala sekolah binaan dapat melaksanakan  penyelenggaraan pendidikan mengacu 8 standar nasional pendidikan




















B.  MATRIKS PROGRAM PEMANTAUAN  PELAKSANAAN  8  SNP
NO
PROGRAM
MATERI PEMANTAUAN
TARGET YANG DIHARAPKAN
KETERANGAN
1
PEMANTAUAN  8  SNP
STANDAR  ISI (SI)
1)       Sekolah memiliki dokumen KTSP
2)       Kelengkapan Struktur dan Muatan KTSP
3)       Memiliki program pengembangan diri
4)       Kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah serta mengacu pada SI
5)       Membentuk Tim Pengembang KTSP dilengkapi dengan SK, uraian tugas, Program Kerja dan Jadwal Kegiatan
6)       Memiliki dokumen hasil analisis konteks dan menyusun hasil analisis
7)       Mengkaji substansi SK/KD pada Standar Isi dan menjabarkannya ke dalam indikator, mengidentifikasi Materi Pelajaran, mengembangkan kegiatan pembelajaran, menentukan jenis penilaian dan alokasi waktu
8)       Memiliki dokumen hasil analisis pemetaan SK/KD 
9)       Memiliki dan memanfaatkan berbagai panduan dan contoh silabus yang dikembangkan oleh Pusat sebagai referensi dalam menyusun silabus secara mandiri dengan melibatkan seluruh guru untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal.
10)    Memiliki silabus semua mata pelajaran semua tingkat kelas yang memuat pengalaman belajar yang luas mencakup seluruh mata pelajaran, yang dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD menjadi indikator, materi pelajaran, kegiatatan pembelajaran dan jenis penilaian


2
PEMANTAUAN 8 SNP
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(SKL)
1)      Kelengkapan dokumen penetapan KKM
2)      Pencapaian rata - rata KKM peserta didik per mata pelajaran
3)      Kriteria kelulusan UN (KL-UN)
4)      Persentase lulusan Ujian Nasional tiga tahun terakhir
5)      Persentase lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi Terakreditasi

3
PEMANTAUAN 8 SNP
STANDAR  PROSES
1)   Komponen RPP terdiri atas: Identitas mata pelajaran, SK, KD, Indikator, Tujuan Pembelajaran, Materi ajar, Alokasi waktu, Metode pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, dan Sumber Belajar
2)   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dikembangkan dari silabus oleh setiap Guru  (mencakup satu KD yang terdiri atas satu atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih)
3)   Guru mengembangkan Bahan ajar dalam bentuk Cetakan (modul, hand out, LKS, dll)

1)   Jumlah max 32 peserta didik/rombel
2)   Beban Kerja guru 24 jam per minggu
3)   Ketersediaan buku teks mata pelajaran dengan rasio satu buku per peserta didik 
4)   Rasio minimal jumlah peserta didik terhadap jumlah guru sebesar 20:1
5)   Proses Pembelajaran guru melalui langkah-langkah pembelajaran: pembukaan, inti, penutup
6)   Pemanfaatan laboratorium
7)   Memiliki penasehat akademik yang dapat mendeteksi potensi peserta didik (bisa dengan tes bakat disertai data prestasi belajar), memberikan bimbingan akademik dan non akademik, membantu memecahkan masalah peserta didik
8)   Memiliki Program Penilaian, remedial dan pengayaan sepanjang semester




1)   Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pemantauan proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi
2)   Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan supervisi proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3)   Sekolah melaksanakan evaluasi pembelajaran dengan cara membandingkan proses pembelajaran yang dilak¬sanakan guru dengan standar proses, dan mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem¬belajaran sesuai dengan kompetensi guru
4)   Guru memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan proses pembelajaran (remedial dan pengayaan)
5)    Memberikan penguatan dan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar dan teguran yang bersifat mendidik kepada guru yang belum memenuhi standar

4
PEMANTAUAN 8 SNP
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1)   Pendidik berkualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
2)   Pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (P)
3)   Pendidik bersertifikat profesi guru (SP)
4)   Tenaga kependidikan yang dimiliki oleh sekolah
5)   Kriteria Tenaga Perpustakaan
6)   Kriteria Tenaga Laboran
7)   Satuan pendidikan memiliki tenaga layanan khusus di antaranya: penjaga sekolah, tenaga kebersihan, pesuruh, pengemudi, tukang kebun


5
PEMANTAUAN 8 SNP
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
1)       Memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar
2)       Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu
3)       Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 Watt
4)       minimum 20 tahun
5)       Bangunan secara berkala dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun berat (Kebersihan, Kenyamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keamanan)
6)       Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar
7)       Ruang kelas dilengkapi sarana meliputi:  a). perabot (kursi dan meja peserta didik, kursi dan meja guru, lemari dan papan pajang), b). media pendidikan (papan tulis), c). perlengkapan lain (tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik)
8)       Luas ruang perpustakaan  minimum 30 m² dengan lebar minimum 5 m
9)       Ruang perpustakaan dilengkapi buku: a). buku teks pelajaran dan buku panduan pendidik, b). buku pengayaan, c). buku referensi dan sumber belajar lain)
10)    Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar




1)   Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
2)   Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar  yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
3)   Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah
4)   Ruang guru : a). Mampu menampung semua Guru , b). Dilengkapi perabot (meja, kursi, almari), c). Papan informasi kegiatan/statistik, d).Komputer dan printer , e) Nyaman dan bersih
5)   Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
6)   Tersedia tempat ibadah : a). Luas memadai sesuai kebutuhan atau minimal 12 m2, b). Tersedia perabot dan perlengkapan ibadah, c). Tertata rapih, nyaman dan bersih
7)   Ruang koseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik
8)   Ruang UKS : a). Luas memadai untuk penanganan dini yang mengalami gangguan kesehatan, b). Perabot (tempat tidur, almari, meja+kursi), c). Perlengkapan kesehatan (P3K, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbang badan, dll), d). Tertata rapi, nyaman dan bersih.
9)   Ruang organisasi kesiswaan : a). Luas memadai untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan, b). Perabot (meja+kursi, almari, papan tulis), c). Tertata rapi, nyaman dan bersih.
10) Tersedia jamban : a). Minimal  rasio 1:30 untuk peserta putri dan 1:40 untuk peserta putra b). Tersedia minimal 1 unit untuk tendik, c). Bersih dan terawat





1)   Tempat bermain/berolahraga : a). Luas memadai sebagi tempat bermain/berolahraga, upacara, dan ekstrakurikuler, b). Peralatan pendidikan (peralatan upacara, peralatan olahraga, peralatan seni budaya, peralatan keterampilan, dll), c). Rapih, bersih, nyaman dan indah 
2)   Semua lahan, bangunan/gedung, sarana dan prasarana lainnya: a)tertata rapih, terpelihara, b) keadaan bersih,  c)aman dan nyaman


6
PEMANTAUAN 8 SNP
STANDAR  PENGELOLAAN
1)   Memiliki dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) empat tahunan: a).disetujui rapat dewan pendidik, b).memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan, c). disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota bagi sekolah negeri dan oleh penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta
2)   Memiliki rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) : a).disetujui rapat dewan pendidik, b).memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan, c). disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota bagi sekolah negeri dan oleh penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta
3)   Memiliki pedoman pengelolaan sekolah berupa : a). KTSP, b). kalender pendidikan, c). struktur organisasi sekolah, d). pembagian tugas diantara guru dan tenaga kependidikan, e). tata tertib sekolah, f). peraturan akademik, g). kode etik sekolah dan h). biaya operasional sekolah
4)   Memiliki Struktur organisasi sekolah yang berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan




1)   Pelaksanaan supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah
2)   Melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP
3)   Kepala sekolah dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana prasarana dan kesiswaan
4)   Mengelola SIM yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel yang mencakup :
a). Menyediakan fasilitas informasi (website/jejaring sosial/leaflet/ booklet/majalah/papan informasi, papan informasi, LAN dan sejenisnya) yang mudah diakses
b). Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi rnaupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan
c). Melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kota.


7
PEMANTAUAN 8 SNP
STANDAR PEMBIAYAAN
1)   Sekolah bersama komite sekolah merancang dan menetapkan biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
2)   Sekolah memiliki program kerja operasional tahunan dan upaya sekolah menggali dan mengelola serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber
3)   Membuat laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan


8
PEMANTAUAN 8 SNP
STANDAR PENILAIAN
1)   Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
2)   Teknik penilaian dilakukan sesuai KD: a) Terprogram menggunakan Tes dan Non Tes                                       b) Menggunakan soal yang memenuhi kaidah substansi  konstruksi dan bahasa
3)   Melakukan penilaian internal untuk semua mata pelajaran yang tidak dites dalam UN:
4)   Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik
5)   Menetapkan dan mendokumentasikan: a).KKM setiap mata pelajaran, b).kriteria kenaikan kelas, c).kreteria kelulusan peserta didik
6)   Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: a).rapat dewan pendidik  b).mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah













C.  MATRIKS PROGRAM PENILAIAN  KINERJA GURU DAN/ ATAU KEPALA SEKOLAH
 
     1.  Program Penilaian Kinerja Guru ( Tugas Pokok Guru )
NO
PROGRAM
MATERI PENILAIAN
TARGET YANG DIHARAPKAN
KETERANGAN
1
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1.    Program Tahunan
2.    Program Semester
3.    Silabus
4.    RPP
5.    KKM
6.    Agenda Harian Guru
7.    Jadwal Tatap Muka
8.    Absensi Siswa
9.    Kalender Pendidikan
10.  Buku Nilai

85% dari jumlah guru pada sekolah binaan mempunyai administrasi perencanaan pembelajaran yang sesuai dengan KTSP

2
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Kegiatan Pembelajaran meliputi :
1.            Pendahuluan
2.  Kegiatan Inti meliputi kegiatan tatap muka, Penugasan Terstruktur (PT), Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT), Tatap muka melalui kegiatan : eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
3.   Penutup
85% dari jumlah guru pada sekolah binaan dapat melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan standar proses dengan baik

4
PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
1.    Daftar Nilai sesuai dengan standar penilaian
2.    Melakukan tes dengan Ulangan Harian, UTS, UAS/UKK
3.    Melakukan penilaian Akhlak mulia dan kepribadian
4.    Melakukan penilaian Psikomotor
5.    Melakukan Analisis Ulangan Harian
6.    Remedial dan Pengayaan
7.    Instrumen tes setiap KD
8.    Bank Soal
9.    Analisis Penilaian
85% dari guru pada sekolah binaan mempunyai administrasi hasil pembelajaran yang sesuai dengan standar penilaian

4
PEMBIMBINGAN SISWA
1.      Melatih dan membimbing siswa dalam remedial dan pengayaan
2.      Membimbing siswa dalam Pengembangan Diri melalui BK dan Kegiatan Ekstrakurikuler
3.      Kegiatan KIR/ TPG
85% dari guru pada sekolah binaan mempunyai program  bimbingan, remedial dan pengayaan


2.  Program Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ( Tugas Pokok Kepala Sekolah )

NO
PROGRAM
MATERI PENILAIAN
TARGET YANG DIHARAPKAN
KETERANGAN
1
TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
PENGELOLAAN SEKOLAH :

1.     Rencana Kerja Sekolah 1 tahun dan Rencana Kerja Sekolah 4 tahun
2.     Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah
3.     Pengawasan dan Evaluasi
4.     Kepemimpinan Sekolah
5.     Sistem Informasi Manajemen

90%  Kepala Sekolah binaan  mampu mengelola sekolah sesuai  8 SNP

2
TUGAS POKOK SEBAGAI GURU





2.1
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1.     Program Tahunan
2.     Program Semester
3.     Silabus
4.     RPP
5.     KKM
6.     Agenda Harian Guru
7.     Jadwal Tatap Muka
8.     Absensi Siswa
9.     Kalender Pendidikan
10.  Buku Nilai

90%  kepala sekolah binaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru mempunyai administrasi perencanaan pembelajaran yang sesuai dengan KTSP

2.2
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Kegiatan Pembelajaran meliputi :
1.   Pendahuluan
2.   Kegiatan Inti meliputi kegiatan tatap muka, Penugasan Terstruktur (PT), Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT), Tatap muka melalui kegiatan : eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
3.   Penutup
90% kepala sekolah binaan dalam tugasnya sebagai guru dapat melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan standar proses dengan baik

2.3
PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
1.    Daftar Nilai sesuai dengan standar penilaian
2.    Melakukan tes dengan Ulangan Harian, UTS, UAS/UKK
3.    Melakukan penilaian Akhlak mulia dan kepribadian
4.    Melakukan penilaian Psikomotor
5.    Melakukan Analisis Ulangan Harian
6.    Remedial dan Pengayaan
7.    Instrumen tes setiap KD
8.    Bank Soal
9.    Analisis Penilaian
90%  kepala sekolah binaan dalam tugasnya sebagai guru mempunyai administrasi hasil pembelajaran yang sesuai dengan standar penilaian

2.4
 PEMBIMBINGAN SISWA
4.      Melatih dan membimbing siswa dalam remedial dan pengayaan
5.      Membimbing siswa dalam Pengembangan Diri melalui BK dan Kegiatan Ekstrakurikuler
6.      Kegiatan KIR/ TPG
90%  kepala sekolah binaan dalam tugasnya sebagai guru mempunyai program  bimbingan, remedial dan pengayaan



D.  PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN  PROFESIONAL GURU/ KEPALA SEKOLAH

NO
PROGRAM
MATERI PEMBIMBINGAN
TARGET YANG DIHARAPKAN
KETERANGAN
1
PENGELOLAAN KTSP
1.    Standar Pengelolaan
2.    Standar Isi
3.    Standar Proses
4.    SKL
5.    Standar Penilaian
Melalui IHT/ workshop Guru & kepala sekolah  binaan mampu mengelola KTSP sesuai kondisi sekolah dengan mengacu SNP

2
ANALISIS KONTEKS DALAM PENGEMBANGAN KTSP
1.     Analisis Standar Isi
2.     Analisis Standar Proses
3.     Analisis SKL
4.     Analisis Standar Penilaian
85% Guru dan kepala sekolah binaan mampu mengembangkan KTSP dengan melakukan analisis konteks SI,SKL,Standar Proses dan Standar Penilaian

3
PAIKEM
1.    Inquiry
2.    Problem Solving
3.    Eksperimen
4.    Simulasi
5.    Demonstrasi
6.    Tematik
7.    Tugas dan Resitasi
8.    Team Teaching
9.    Kontekstual
10.  Ekspositori
11.  Diskusi
12.  Berbasis ICT
85% Guru pada sekolah binaan mampu mengembangkan pembelajaran dengan pendekatan PAIKEM dan penggunaan metode pembelajaran yang variatif

4
PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
1.    Teknik Penilaian meliputi: ( Tes Penugasan Terstruktur, Keagiatan Mandiri Tidak Terstruktur dan Pengamatan )
2.    Indikator dan Bahan Ajar
3.    Kartu soal
4.    Mastery Learning
5.    Analisis Hasil Belajar
6.    Program Remedial dan Pengayaan
7.    Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian
8.    Konversi Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian ke Kualitatif
9.    Laporan Hasil Belajar Peserta Didik
10.  Penetapan sistem penilaian dan sosialisasi sistem penilaian kepada siswa
85% Guru pada sekolah binaan mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar dengan  sistem dan teknik yang sesuai dengan standar penilaian

5
PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)
1.     Pengertian, tujuan, ciri dan kriteria  PTK
2.     Latihan mengidentifikasi masalah dalam pembelajaran
3.     Latihan membuat judul PTK
4.     Melaksanakan PTK dalam bentuk siklus tiap siklus terdiri dari 4 tahapan ( Perencanaan, Tindakan, Pengamatan dan Refleksi )
5.     Menyusun laporan PTK (terdiri dari 5 bab dan lampiran )
75% guru pada sekolah binaan mampu  melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan untuk kepentingan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

6
SUPERVISI, EVALUASI DAN TINDAK LANJUT ( KEPALA SEKOLAH )
1.    Program Supervisi
2.    Program Pemantauan
3.    Evaluasi hasil supervisi dan pemantauan
4.    Program tindak lanjut

90% Kepala sekolah binaan mampu menyusun program supervisi, melaksanakan supervisi serta menindaklanjuti hasil supervisi untuk peningkatan mutu pembelajaran























BAB IV
MATRIKS RENCANA PROGRAM TAHUNAN PEMBINAAN GURU DAN/ATAU KEPALA SEKOLAH

1.  PEMBINAAN GURU
NO
Materi Pembinaan Guru
Tujuan dan Sasaran
Indikator Keberhasilan
Strategi/Metode/Teknik
Skenario Kegiatan
Sumber daya
Penilaian dan Instrumen
Rencana Tindak Lanjut
1
Pendampingan guru dalam menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan meliputi :
·       Pengembangan Silabus
·       Pengembangan RPP
·       Pengembangan Bahan Ajar
·       Adanya program administrasi pembelajaran yang sesuai dengan KTSP
·       Guru mapel padsa sekolah binaan
85% guru pada sekolah binaan mempunyai perencanaan pembelajaran yang sesuai dengan KTSP
Bimbingan Teknis
Group Focus Discusion
·       School visit
·       Rapat untuk menggali potensi guru.
·       Menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
·       Kumpulan UU,PP,Permendiknas dan Pedoman dalam pendidikan.
·       Pedoman, Panduan dan Juknis
·       Instrumen Penilaian Perencanaan Pembelajaran dengan skala Likert 1-4
·       Instrumen Penilaian Silabus dan RPP
·       Sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan
·       Dilanjutkan dalam kegiatankolektif  MGMP/MKKS dan workshop
2
Pendampingan guru dalam pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan, meliputi :
Pembelajaran tatap muka
·        Pengembangan model pembelajaran
·        Pembelajaran tuntas, remedial dan pengayaan
·       Guru dapat melaksanakan pembelajaran sesuai standar proses
·       Guru mapel pada sekolah binaan
85% guru pada sekolah binaan dapat melaksanakan pembelajaran sesuai dengan standar proses
Bimbingan Teknis
Group Focus Discusion
·       School visit
·       Rapat untuk menggali potensi guru.
·          Menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
·       Kumpulan UU,PP,Permendiknas dan Pedoman dalam pendidikan.
·       Pedoman, Panduan dan Juknis
·       Instrumen Penilaian Pelaksanaan  Pembelajaran sesuai dengan standar proses dengan skala Likert 1-4

·       Sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan
·       Dilanjutkan dalam kegiatankolektif  MGMP/MKKS dan workshop
3
Pendampingan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik, meliputi :
·       Pemanfaatan ICT
·       Penyediaan  Rubrik Penilaian
·       Juknis rancangan penilaian
·       Penetapan KKM
·       Penilaian 5 Kelompok Mapel
·       Penilaian Psikomotorik
·       Penilaian Afektif
·       Penilaian Portofolio
·       Pengembangan Butir soal dan kisi-kisi
·       Analisis butir soal
·       Adanya administrasi penilaian hasil belajar yang sesuai dengan KTSP
·       Guru mapel pda sekolah  binaan
85% guru pada sekolah binaan memiliki administrasi hasil  penilaian yang sesuai dengan standar proses
·       Bimbingan Teknis
·       Focus Group Discusion
·      School visit
·      Mengadakan pertemuan untuk menggali informasi tentang potensi guru tahun sebelumnya.
·      Menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
·       Kumpulan UU,PP, Permendiknas, Pedoman dalam pendidikan
·       Pedoman, Panduan Juknis tentang SNP Standar Penilaian
Instrumen administrasi penilaian Pembelajaran sesuai dengan standar proses dengan
skala 1  -  4
·       Melaksanakan sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan Kota.
·       Melalui Kegiatan MGMP/MKKS dan IHT/Workshop.
4
Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan lingkungan  dan sumber belajar
Guru dapat mengembangkan bahan ajar dari berbagai sumber
85% guru pada sekolah binaan dapat memfasilitasi siswanya belajar dari berbagai sumber belajar
Bimbingan Teknis
·      School visit
·      Mengadakan pertemuan untuk menggali informasi tentang potensi guru tahun sebelumnya.
·      Menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
Pengembangan bahan ajar dan model-model pembelajaran
Instrumen pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan standar proses dengan skala 1-4
Dilanjutkan dengan latihan membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
5
Memberikan rekomendasi  kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik
Guru dapat memberikan remedial dan pengayaan yang tepat
85% guru pada sekolah binaan memiliki program remedial dan pengayaan
Bimbingan Teknis
Focus Group Discusion
·      School visit
·      Mengadakan pertemuan untuk menggali informasi tentang potensi guru tahun sebelumnya.
·      Menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
Program Bimbingan Remedial dan pengayaan
Instrumen penilaian pelaksanaan remedial dan pengayaan
Dijadikan bahan untuk feed back
6
Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan ICT untuk pembelajaran
Guru dapat menggunakan ICT sebagai alat bantu pembelajaran
75% guru  pada sekolah binaan dapat menggunakan ICT sebagai alat bantu pembelajaran
Bimbingan Teknis
Focus Group Discusion
·       Kunjungan ke sekolah binaan
·       Mengadakan pertemuan untuk menggali informasi tentang potensi guru dalam menggunakan ICT dan memberi contoh pembelajaran dengan TIK
·       Menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
Model-model pembelajaran dengan menggunakan ICT
Instrumen penilaian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan standar proses
Dengan skala 1-4
Latihan membuat model pembelajaran berbasis ICT.
7
Bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/ pembimbingan
Guru dapat meningkatkan kemampuanya dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif
Semua guru pada sekolah binaan, khususnya mapel yang di UN-kan dapat membuat analisis SKL dengan tepat
·       Bimbingan Teknis
·       Focus Group Discusion
·      Kunjungan ke sekolah binaan
·      Mengadakan pertemuan menggali informasi tentang potensi guru dalam membuat analisis SKL
·      Menyusun program pengayaan yang sesuai SKL serta model-model soal pada guru sekolah
Panduan anaisis SKL
Instrumen Analisis SKL
Latihan mengembangkan soal-soal dengan analisis SKL


2.  PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH

NO
Materi Pembinaan 
Kepala Sekolah
Tujuan dan Sasaran
Indikator Keberhasilan
Strategi/Metode/Teknik
Skenario Kegiatan
Sumber daya
Penilaian dan Instrumen
Rencana Tindak Lanjut
1
·       Memberi masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
-Pengembangan KTSP
-Pengembangan Mulok
-Pengelolaan 
 Pelaksanaan KTSP
(1) Penyusunan RKS
(2) Peraturan akademik
(3) Pelaksanaan sistem
     Belajar moving class
(4)kemitraan dengan
    sekolah lain
(5)Pengawasan proses
    pembelajaran
·       Adanya dokumen KTSP dan analisis konteks yang sudah ditandatangani oleh Kadisdik Kota/ Provinsi
·       Kepala Sekolah pada sekolah binaan
90% pengelolaan sekolah sesuai dengan 8 SNP
Bimbingan Teknis
Group Focus Discusion
·       Kunjungan ke sekolah binaan
·       Mengadakan pertemuan menggali informasi tentang program sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan
·       Memberi masukan untuk menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan sekolah binaan
·       Kumpulan UU, PP, Permendiknas, Pedoman dalam pendidikan
·       Pedoman, Panduan Juknis tentang SNP
·       Instrumen penilaian dokumen KTSP/ Verifikasi dokumen KTSP
·       Sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan
·       Dilanjutkan dalam kegiatankolektif  MGMP/MKKS dan workshop
2
·        Pendampingan dalam melaksanakan BK di sekolah
(1) Pengembangan diri
     dan layanan BK
(2) Pengembangan diri ekstrakurikuler
·       Sekolah mempunyai program BK
·       Pada sekolah binaan
90% program bimbingan dapat terealisasi dengan baik
Bimbingan Teknis
Group Focus Discussion
·       Kunjungan ke sekolah binaan
·       Mengadakan pertemuan/ menggali informasi tentang petugas BK dan programnya serta bukti pelaksanaannya.
·       Memberi masukan untuk menyusun program BK yang sesuai dengan kebutuhan guru sekolah binaan.
·       Kumpulan UU, PP, Permendiknas, Pedoman dalam pendidikan
·       Pedoman, Panduan Juknis tentang SNP
Instrumen pelaksanaan BK dengan skala 1-4
·       Sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan
·       Dilanjutkan dalam kegiatankolektif  MGMP/MKKS dan workshop
3
·       Memberikan bimbingan kepada kepada sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya melalui analisis konteks
(a) Analisis 8 SNP
(b) Analisis kondisi internal satdik.
(3) Analisis kondisi lingkungan
(4) Penyusunan laporan analisis konteks
·       Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan dalam pengelolaan sekolah
·       Kepala sekolah pada sekolah binaan
Adanya program peningkatan mutu untuk tahun mendatang
·       Bimbingan Teknis
·       Group Focus Discussion
·      Kunjungan ke sekolah binaan
·      Mengadakan pertemuan untuk menggali informasi hasil-hasil yang telah dicapai dan yang belum dicapai pada program sekolah
·      Memberi masukan untuk menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan guru sekolah binaan
·       Kumpulan UU, PP, Permendiknas, Pedoman dalam Pendidikan.
·       Pedoman, Panduan, Juknis tentang SNP
·       Panduan peningkatan mutu pada KTSP yang belum terealisasi
Instrumen Penilaian Keterlaksanaan KTSP
·       Melaksanakan sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan Kota.
·       Melalui Kegiatan MGMP/MKKS dan IHT/Workshop.














2 komentar:

  1. terima kasih, postingan yg sangat membantu para kepala sekolah dan pengawas di daerah.

    BalasHapus
  2. ijin copi mas.....postingannya....sangat bermanfaat informasinya

    BalasHapus