Rabu, 05 Maret 2014

PEDOMAN PENILAIAN KTI PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS SEKOLAH UTK PAK






PEDOMAN 
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH
PENGEMBANGAN  PROFESI  PENGAWAS  SEKOLAH UNTUK  PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENGAWAS SEKOLAH





Disunting oleh :
Drs. H. Adang Sudarman, M.Pd.
Tim Teknis  PAK Guru dan Pengawas Sekolah





PEMERINTAH KOTA CIREBON
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN DIKLAT

DAFTAR ISI

hal
JUDUL ................................................................................................................
i
DAFTAR ISI .......................................................................................................
ii
BAB I   PENDAHULUAN ……………………………………………………..................
1
BAB II  KARYA TULIS ILMIAH (KTI) KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS SEKOLAH......................................................................

2

A. Definisi Kegiatan Pengembangan Profesi ............................................
2

B. Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
2

C. Ciri-ciri KTI yang Tidak Memenuhi Syarat................................................
5

D. Kriteria dan Pedoman Penilaian KTI ....................................................
6

E. Prinsip Penilaian KTI ...........................................................................
7

F. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah...........................................
8

G. Contoh Judul KTI yang Dapat Dinilai .....................................................
9

H. Contoh Judul KTI yang Belum Dapat Dinilai ..........................................
   10
BAB III  MACAM KTI, DEFINISI, KERANGKA ISI, BUKTI FISIK, DAN BESARAN KREDIT .............................................................................

12

A. Laporan Hasil Penelitian dalam bentuk Buku yang Diterbitkan dan Disahkan BSNP atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud........
12

1.  Definisi ..........................................................................................
12

2.  Kerangka Isi.....................................................................................
12

3.  Bukti Fisik ........................................................................................
13

4.  Besaran Angka Kredit .....................................................................
13

B.  Artikel Hasil Penelitian di Jurnal Terakreditasi Dirjen Dikti atau LIPI .......
13

1.  Definisi ..........................................................................................
13

2.  Kerangka Isi......................................................................................
14

3.  Bukti Fisik ....................................................................................
15

4.  Besaran Angka Kredit .....................................................................
15

C. Laporan Hasil Penelitian dalam bentuk Buku Diterbitkan, namun belum Disyahkan BSNP atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud......
16

1.  Definisi .........................................................................................
16

2. Kerangka Isi......................................................................................
16

3. Bukti Fisik .........................................................................................
16

4. Besaran Angka Kredit ........................................................................
17




D. Artikel Hasil Penelitian di Jurnal Tidak Terakreditasi atau Laporan Penelitian..........................................................................................
17

1.   Definisi ..........................................................................................
17

2.  Kerangka Isi.....................................................................................
17

3.  Bukti Fisik ........................................................................................
19

4.  Besaran Angka Kredit .......................................................................
19

E. Karya Ilmiah Hasil Gagasan dalam Bentuk Buku yang Diterbitkan dan Disyahkan BSNP atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud.......
19

1.  Definisi ..........................................................................................
20

2.  Kerangka Isi.....................................................................................
21

3.  Bukti Fisik .......................................................................................
22

4.  Besaran Angka Kredit .......................................................................
22

F.   Artikel Hasil Gagasan Dimuat di Jurnal Terakreditasi Ditjen Dikti atau LIPI...............................................................................................
22

1.  Definisi .......................................................................................
22

2.  Kerangka Isi.....................................................................................
23

3.  Bukti Fisik .......................................................................................
23

4.  Besaran Angka Kredit .......................................................................
23

G.   Hasil Gagasan dalam Bentuk Buku Diterbitkan, namun Belum Disyahkan BSNP atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud......................
24

1.  Definisi ..........................................................................................
24

2.  Kerangka Isi.....................................................................................
24

3.  Bukti Fisik .......................................................................................
25

4.  Besaran Angka Kredit ......................................................................
26

H. Artikel Hasil Gagasan Dimuat di Jurnal Tidak Terakreditasi atau Makalah Tinjauan Ilmiah .................................................................................
26

1.  Definisi ..........................................................................................
26

2.  Kerangka Isi.....................................................................................
26

3.  Bukti Fisik .......................................................................................
26

4.  Besaran Angka Kredit .......................................................................
27

I.   Laporan Hasil Gagasan atau Tinjauan Ilmiah .........................................
27

1.  Definisi ...........................................................................................
27

2. Kerangka Isi....................................................................................
27

3. Bukti Fisik .......................................................................................
28

     4. Besaran Angka Kredit .....................................................................
28




J.     Makalah Presentasi pada Forum Ilmiah Tingkat Nasional, Regional atau Propinsi.............................................................................................
28

1.  Definisi ...........................................................................................
28

2.  Kerangka Isi.....................................................................................
28

3.  Bukti Fisik .......................................................................................
28

4.  Besaran Angka Kredit ...................................................................
29
BAB IV  TAHAPAN PENILAIAN KTI DAN RAMBU-RAMBU ALASAN PENOLAKAN KTI...............................................................................
30

A.   Langkah-langkah Penilaian....................................................................
30

1.    Tahap Pertama .............................................................................
30

2.    Tahap Kedua ................................................................................
30

3.    Tahap Ketiga ................................................................................
30

B.   Rambu-rambu Alasan Penolakan KTI ...................................................
31
BAB V  PENUTUP ...........................................................................................
36
DAFTAR BACAAN ..........................................................................................
37



BAB I
PENDAHULUAN


Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas/Madrasah menyatakan bahwa ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Dari enam dimensi kompetensi tersebut,  kompetensi dalam bidang penelitian dan pengembangan masih memerlukan banyak peningkatan. Keadaan itu tampak,  antara lain, masih terbatasnya jumlah dan mutu kegiatan pengawas sekolah pada bidang kompetensi tersebut, akibatnya, banyak pengawas sekolah belum dapat  mengumpulkan angka kredit dalam kegiatan pada unsur pengembangan profesi, yang pada akhirnya, banyak pengawas sekolah tertunda kenaikan pangkat/golongan, khususnya untuk kenaikan jenjang golongan IVa ke atas.
Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya ada perubahan yang sangat mendasar. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata Golongan Ruang III/c sampai dengan Pengawas Utama, pangkat Pembina Utama, Golongan/Ruang IV/e diwajibkan untuk memenuhi angka kredit yang berasal dari pengembagan profesi.
Sebagaimana disebutkan pada Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/golongan III/c ke III/d paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi, dari III/d ke IV/a paling sedikit 8 (delapan) angka kredit, dari IV/a ke IV/b paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit, dan ini kewenangan untuk menilai diserahkan pada Tim Penilai Angka Kredit Tingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi. Karena itu, diperlukan Pedoman Penilaian bagi Tim Penilai Angka Kredit pengawas sekolah agar dapat melaksanakan tugas ini dengan baik.
Pedoman ini bagi tim teknis penilai KTI Pengawas Sekolah, yang berisi penjelasan rinci tentang apa dan bagaimana macam KTI serta bagaimana cara melakukan penilaiannya. Dengan mengacu pada pedoman ini, diharapkan dapat terjadi persepsi atau pemahaman yang sama di antara tim teknis dalam menilai Karya Tulis Ilmiah (KTI) pengawas sekolah sehingga tujuan dari kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah dapat tercapai secara optimal.
Pedoman ini terbatas hanya khusus KTI baik KTI hasil penelitian maupun nonpenelitian/hasil tinjauan atau gagasan. KTI hasil penelitian dan nonpenelitian dapat disajikan dalam bentuk buku, artikel, dan makalah.
Bentuk kegiatan pengembangan profesi yang paling banyak dilakukan oleh pengawas sekolah pada saat ini adalah membuat KTI. Namun, informasi yang benar dan dapat memotivasi tentang cara membuat KTI masih terbatas. Akibatnya, banyak pengawas sekolah yang tidak atau kurang mampu, dan juga enggan untuk membuat KTI sebagai bagian wajib dalam kegiatan pengembangan profesinya. Apalagi jika dikaitkan dengan selisih gaji yang diterima setelah naik ke satu jenjang pangkat dan golongan ruang di atasnya yang besarnya tidak signifikan atau kurang sesuai dengan jerih payah yang dilakukan ketika membuat KTI.
Pedoman ini diharapkan semoga dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan nilai Angka Kredit, khususnya KTI oleh Tim Penilai di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi.

























BAB II
KARYA TULIS ILMIAH SEBAGAI KEGIATAN PENGEMBANGAN
PROFESI PENGAWAS SEKOLAH


A.     Definisi Kegiatan Pengembangan Profesi

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan & RB)  Nomor 21 Tahun 2010 tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Bersama Mendiknas Nomor 01/III/PB/2011; Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme pengawas sekolah. Untuk, pengawas sekolah wajib melakukan berbagai kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya.
Berbagai kegiatan itu diberi bobot angka yang disebut sebagai angka kredit yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat/jabatan. Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, selain harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan,  juga harus memenuhi angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Pengembangan profesi adalah pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah adalah kegiatan pengawas sekolah dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi, sikap  dan keterampilan  untuk peningkatan profesionalisme dan dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan sekolah ( berdasar definisi pada Permenegpan & RB Nomor 21 Tahun 2010)

B. Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah dan Besaran Angka Kreditnya
Permenegpan & RB Nomor 21 Tahun 2010 Lampiran 1 ada tiga subunsur kegiatan pengembangan profesi yaitu : (A) pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan, (B) penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan, dan (C) membuat karya inovatif. Dari tiga subunsur tersebut ada 19 (sembilan belas) macam kegiatan pengembangan profesipengawas sekolah, para pengawas sekolah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memilih di antara sembilan belas macam tersebut.
Kegiatan pengembangan profesi pengawas bukan hanya membuat KTI, namun KTI hanya merupakan salah satu bentuk dari kegiatan pengembangan profesi yang dapat dilakukan oleh para  pengawas sekolah.
Fokus pembuatan KTI di bidang pendidikan formal/pengawasan yang meliputi lima macam kegiatan yaitu: (1) hasil penelitian yang dipublikasikan, (2) hasil penelitian yang tidak dipublikasikan, (3) hasil gagasan yang dipublikasikan, (4) hasil gagasan yang tidak dipublikasikan, dan (5) menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan dalam pertemuan ilmiah.
Besaran angka kredit untukkarya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan dapat disajikan pada Tabel 1 berikut.

Tabel 1 :  Macam KTI Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan dan Besaran Angka Kreditnya
Sub-Unsur
Kualitas
Nomor macam publikasi
Bentuk publikasi
Besaran  AK
Membuat karya tulis/karya ilmiah  di bidang pendidikan formal/pengawasan
(hasil penelitian)
Dipublikasikan dalam bentuk buku diterbitkan
1
Buku hasil penelitian disahkan BSNP atau Puskurbuk Kemdikbud diterbitkan dan diedarkan secara nasional
12,5
2
Buku laporan hasil penelitian diterbitkan,belum/tidak mendapat pengesahan BSNP atau Pukurbuk Kemdikbud.
8
Dipublikasikan dalam bentuk artikel atau laporan hasil penelitian
3
Artikel hasil penelitian dimuat di jurnal ilmiah nasional terakreditasi.
6
4
Artikelhasil penelitian dimuat di jurnal ilmiah tingkat  regional belum/tidak terakreditasi atau laporan hasil penelitian
4
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan(hasil gagasan sendiri)
Dipublikasikan dalam bentuk buku diterbitkan
5
Buku hasil  gagasan disahkan BSNP atau Puskurbuk diterbitkan dan diedarkan secara nasional
8
6
Buku hasil  gagasan yang belum atau tidak disahkan BSNP atau Puskurbuk, diterbitkan dan diedarkan secara nasional
7
Dipublikasikan dalam bentuk artikel/laporan tinjauan ilmiah
7
Artikel hasil gagasan telah dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional terakreditasi.
4
8
Artikel hasil gagasan telah dimuat di jurnal ilmiah belum atau tidak terakreditasi tingkat regional atau laporan tinjauan ilmiah
3,5
Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan
9
Makalah presentasi pada forum ilmiah tingkat nasional,  regional atau propinsi atau kabupaten/kota
2,5
Tabel di atas menjelaskan bahwa ada sembilan macam KTI bidang pendidikan formal/kepengawasan yang dapat dibuat oleh pengawas sekolah. Para pengawas sekolah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memilih di antara sembilan macam KTI tersebut.


C.   Ciri-ciri KTI  yang Tidak/Belum Memenuhi Syarat
Ciri-ciri KTI yang tidak memenuhi syarat didasarkan pengalaman dalam menilai KTI pengawas adalah sebagai berikut.
1.    KTI yang diusulkan oleh pengawas sekolah, bukan hasil karya sendiri, melainkan hasil duplikasi atau plagiat dari karya orang lain, baik dari skripsi, tesis, atau laporan penelitian.  Data di lapangan menunjukkan adanya beberapa daerah tertentu KTI yang diajukan sangat mirip satu dengan yang lainnya.
2.  KTI yang diajukan berisi uraian hal-hal yang terlalu umum dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan atau kegiatan nyata yang seharusnya dilakukan oleh pengawas sekolah yang merupakan penerapan kegiatan pengembangan profesinya sebagai pengawas sekolah. Sebagai contoh KTI yang berjudul:
Ãœ  Membangun karakter bangsa melalui kegiatan ekstra kurikuler.
Ãœ  Peranan orang tua dalam mendidik anak.
Ãœ  Tindakan preventif terhadap kenakalan remaja.
Ãœ  Peranan pendidikan dalam pembangunan, dan lain-lain.
KTI di atas tidak menjelaskan permasalahan spesifik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah, meskipun KTI berada dalam bidang pendidikan, dan tidak ada yang salah dari apa yang dituliskan, namun :
(a)  apa manfaat KTI tersebut dalam upaya peningkatan profesi pengawas sekolah?
(b)  bagaimana dapat diketahui bahwa KTI tersebut adalah karya pengawas sekolah yang bersangkutan?
D.  Kriteria dan Pedoman Penilaian KTI
Di samping kriteria penulisan KTI yang umum dipergunakan, terdapat beberapa kriteria dan persyaratan khusus yang digunakan untuk menilai KARYA TULIS  ILMIAH  dalam  pengembangan  profesi,   yaitu  harus  memenuhi  kriteria “A P I K,”
“A P I K,” dalam arti sebagai berikut.:
Asli, artinya hasil penelitian harus merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.Karena itu, baik laporan PTK maupun PTS harus mampu menunjukkan bahwa  kegiatan tersebut memang benar-benar telah dilakukan oleh pengawas sekolah yang bersangkutan. Karena itu sangat penting untuk melampirkan selengkap mungkin bukti-bukti pelaksanaan, misalnya: (a) semua instrumen yang digunakan dalam penelitian, terutama lembar pengamatan, instrumen, check list, dll;(b) contoh-contoh hasil kerja dalam pengisian/pengerjaan instrumen baik oleh guru staf maupun siswa;dan (c) dokumen pelaksanaan penelitian lainnya seperti foto-foto kegiatan, daftar hadir, ijin kepala sekolah, dan lain-lain.
Perlu, artinya permasalahan yang dikaji pada kegiatan pengembangan profesi tersebut benar-benar diperlukan dan mempunyai manfaat. Karena itu, laporan PTK atau PTS harus dapat meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan benar-benar mempunyai manfaat, bukan hal yang mengada-ada, atau mempermasalahkan sesuatu yang tidak perlu lagi dipermasalahkan, atau hanya merupakan laporan kegiatan yang biasa-biasa saja, dan bukan merupakan penerapan model pembelajaran atau model kepengawasan yang baru.
Ilmiah, artinya penelitian harus berbentuk, berisi, dan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah.KTI harus benar, baik dari sisi teori, fakta maupun analisis yang digunakannya.
Konsisten, artinya KTI harus disusun sesuai dengan tugas dan tanggungjawab si penulis. Bila penulisnya seorang pengawas sekolah, maka KTI-nya harus berhubungan dengan upaya pengembangan profesi pengawas sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah.
E.  Prinsip Penilaian KTI
Ada tiga prinsip yang dipakai dalam menilai KTI sebagai kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah.Ketiga prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
1.  KTI Harus Mendukung Ketercapaian Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah
Penilaian KTI ditujukan untuk dapat mendukung tercapainya tujuan kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah. Kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah bertujuan untuk:
a.  Tidak menambah jumlah pengawas yang curang. Karena itu KTI yang tidak jujur, bukan buatan sendiri, jiplakan, atau tidak asli, sudah seharusnya ditolak dan tidak mendapat nilai.  Penulis KTI seperti itu perlu diberikan sanksi.
b.  Tidak untuk menjadikan, bahkan mendorong pengawas sekolah melakukan kegiatan yang tidak perlu, sehingga KTI yang ditulis sekedar untuk melengkapi persyaratan, mengada-ada, tidak ada manfaatnya. KTI seperti itu tidak dapat diberi nilai.
Kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu kinerja dan profesionalisme pengawas sekolah sebagai seorang yang profesional. Karena itu, KTI yang diajukan untuk dinilai harus berisi Laporan Kegiatan Nyata yang telah dilakukan pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.Untuk itu, KTI tersebut harus dapat meyakinkan pembacanya bahwa KTI yang ditulis itu benar-benar kegiatan nyata dan  bermakna dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengawas sekolah yang profesional. KTI harus menyertakan penjelasan yang spesifik tentang permasalahan yang dikaji, dapat menyertakan data, fakta, format hasil kerja, hasil tes, atau foto-foto yang mampu menunjang dan meyakinkan pembacabahwa semua yang ditulis dalam KTI itu benar-benar hal yang nyata dan telah dilakukan oleh si penulis.
2. KTI Harus Tersaji Dalam Format Keilmuan (Ilmiah)
KTI minimal harus memenuhi persyaratan:  (a) ada permasalahan yang dikaji berada pada khasanah keilmuan; (b) tersajikan dengan jelas adanya argumentasi konseptual, teori dari hal yang dipermasalahkan; (c) ada fakta-fakta spesifik dari hal yang dipermasalahkan; dan (d) ada diskusi atau pembahasan dan kesimpulan terhadap hal yang dipermasalahkan.
KTI sebagai karya ilmiah juga harus tersaji dalam format yang bagus dan menggunakan bahasa standar yang lazim dipakai pada dunia keilmuan.
3.   KTI Pengembangan Profesi Pengawas Bukan Skripsi, Tesis, atau Desertasi
KTI pengembangan profesi dibuat sebagai Laporan Kegiatan Nyata disajikan dalam format ilmiah, tingkat kesulitannya tidak seperti menyusun skripsi, tesis, ataupun desertasi.

F.  Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan, serta tindak lanjut. Dalam kaitannya dengan kegiatan Penelitian Tindakan Sekolah, sebagai dasar dalam menentukan tema/atau judul masalah penelitian tindakan kepengawasan sebagaimana jabaran tugas pokok Tabel 2 di bawah ini.
Tabel  2 :  Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

Kegiatan
Supervisi Akademik
Supervisi Manejerial
Memantau
1.   Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar
2.   Keterlasanaan kurikulum tiap mata pelajaran
1. Pelaksanaan ujian nasional PSB dan ujian sekolah
2. Pelaksanaan standar nasional pendi-dikan
Menilai
Kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
Kinerja kepala sekolah dalam melak-sanakan tugas pokok fungsi dan tang-gungjawabnya
Membina
1.   Guru dalam menyusun RPP
2.   Guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas/laboratorium/lapangan
3.   Guru dalam membuat, mengelola, dan menggu-nakan  media pendidikan dan pembelajaran
4.   Guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan
5.   Guru dalam mengolah dan menganalisis data hasil penilaian
6.   Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
1. Kepala Sekolah dalam pengelolaan sekolah dan admintrasi sekolah
2. Kepala Sekolah dalam mengkoor-dinasikan pelaksanaan program bimbingan konseling
Melaporkan dan Tindak Lanjut
1.   Hasil pengawasan akademik pada sekolah-sekolah yang menjadi binaannya
2.   Menindaklajuti hasil-hasil pengawasan akademik untuk meningkatkan kemampuan profesional guru
1.    Hasil pengawasan manajerial pada sekolah-sekolah binaannya
2.    Menindaklajuti hasil-hasil pengawasan manajerial untuk meningkatkan mutu penyeleng-garaan pendidikan

G.  Contoh  Judul  KTI yang Dapat Dinilai
Berikut disajikan contoh Judul KTI pengawas sekolah yang memenuhi kriteria APIK sesuai kegiatan pengembangan profesi bagi pengawas sekolah.

Tabel  3  Contoh Judul KTI yang Dapat Dinilai
No
Judul
Bentuk KTI dan Intisari Isi
Jenis KTI 
AK
1
Langkah kreatif dan efisien dalam memantau pelaksanaan pembelajaran sekolah. Studi kasus di …
Tinjuan ilmiah berdasar pengalaman lapangan penulis. Data lapangan, disertai fakta lain dilampirkan
Laporan hasil gagasan sendiri diketahui pimpinan unit

4
2
Upaya meningkatkan mutu penilaian kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan di …

Disajikan pada  pertemuan il-miah tingkat kabupaten, ten-tang pengalaman penulis sebagai pengawas sekolah dalam upaya meningkatkan mutu
Prasaran pertemuan ilmiah

2,5
4
Pengaruh penggunaan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pembelajaran siswa pada pelajaran X di beberapa SMA se wilayah X …

Laporan penelitian eksperimen penggunaan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pembelajaran siswa di bebe-rapa SMA tempat pengawas bertugas.
Laporan hasil penelitian tidak dipublikasikan diketahui pimpinan unit
4
5
Meningkatkan kemampuan guru-guru  mata pelajaran X, di beberapa SMA dalam me-nyusun RPP, melalui  kegiatan  lokakarya berkesinambungan,  di wilayah X
Laporan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS)
Laporan hasil penelitian tindakan sekolah

4
6
Peningkatan hasil belajar matematika melalui model belajar kelompok kooperatif, di …………
Dilakukan bersama dengan guru. Pengawas sebagai peneliti.

Penelitian tindakan kelas. Bentuk tindakannya dirinci dengan sangat jelas, juga  cara dan hasil data guna evaluasi dan refleksi.  Pengawas seba-gai peneliti dan guru sebagai praktisi dilakukan  dalam 2 siklus selama 4 bulan.
Laporan hasil penelitian  dilakukan oleh dua orang yaitu pengawas dan guru.Pengawas sebagaipeneliti 60% -nya 4.
2,4
7
Pengaruh supervisi kunjungan kelas oleh pengawas  terhadap kreativitas PBM mata pelajaran X, di sekolah-sekolah di daerah Y..
Penelitian diskriptif pengaruh supervisi kunjungan kelas oleh pengawas di beberapa SMA  di bawah tanggung jawabnya. Laporan kegiatan berupa artikel dimuat  di Jurnal Ilmiah terakreditasi nasional
Artikel hasil penelitian dimuat di Jurnal terakreditasi

6

H.  Contoh Judul KTI yang Tidak Memenuhi Syarat APIK untuk Dinilai
Berikut disajikan contoh beberapa Judul KTI pengawas sekolah yang kurang memenuhi persyaratan APIK sehingga belum memenuhi syarat baik dan benar dan tidak dapat diberi nilai.

Tabel  4  Contoh Judul KTI yang Belum dapat Dinilai
No
Judul
Intisari isi
Alasan penolakan dan saran yang diberikan
1
Membangun karak-ter bangsa melalui kegiatan ekstra kurikuler.
Mendiskripsikan berbagai upaya guna membangun karakter bangsa.
Masalah yang dikaji terlalu luas tidak ber-kaitan dengan permasalahan nyata terkait dg tugas dan tanggung jawab pengawas seko-lah.  Hanya berupa “kliping” berbagai pen-dapat.
2
PGRI bertanggung-jawab untuk me-ningkatkan mutu pendidikan Indonesia
Memaparkan berbagai pendapat pakar tentang tanggung jawab guru dalam peningkatan mutu pendidikan.
Masalah yang dikaji terlalu luas tidak ber-kaitan dengan permasalahan dan tugas pengawas sekolah.Disarankan membuat KTI baru yang berfokus pada kegiatan nyata terkait dengan tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah.
3
Pengaruh jumlah faktor air semen pada kekuatan tekan beton.
Mengkaji pengaruh faktor air semen dengan kekuatan tekan beton yang dilakukan oleh seorang pengawas sekolah yang sebelumnya adalah  guru SMK Teknologi Bangunan.
Masalah yang dikaji merupakan penelitian keilmuan beton, dan bukan termasuk dalam tupoksi pengawas sekolah.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada kegiatan pemecahan masalah nyata sebagai pengawas.
4
Hubungan antara kondisi sosial eko-nomi orangtua siswa dengan prestasi belajar.
Studi korelasi antara penda-pat siswa tentang  kondisi sosial ekonomi orangtua (data dariangket) dengan nilai mata pelajarannya
Tidak ada tindakan nyata yang dilakukan pengawas sekolah dalam kegiatan pengawa-san. Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada kegiatan pemecahan masalah nyata berkaitan dengan proses pengawasan
5
Teknologi Informa-si, inovasi baru bagi dunia pendidikan
Paparan tentang peranan IT dalam pembelajaran yang diambil dari berbagai media
Terlalu umum. Tidak berkaitan dengan tu-gas kepengawasan sekolah. Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada kegiatan pemecahan masalah nyata sebagai pengawas.







BAB III
MACAM-MACAM KTI,  DEFINISI,  KERANGKA ISI,  BUKTI FISIK, DAN  
BESARAN  ANGKA KREDIT

Pada Bab ini dibahas secara rinci Macam Karya Tulis/Karya Ilmiah Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan dan Besaran Angka Kreditnya berdasar Permenpan & RB Nomor21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, baik dalam bentuk buku maupun artikel hasil penelitian yang diterbitkan secara nasional maupun regional, buku dan artikel hasil gagasan yang diterbitkan secara nasional maupun regional, dan makalah prasaran pada forum ilmiah yang merupakan gagasan sendiri ( Tabel 1 Bab II ).Untuk masing-masing jenis KTI dibahas secara rinci mulai dari definisi, kerangka isi, bukti fisik, dan besarnya angka kredit.
A.  Buku Hasil Penelitian yang Diterbitkan dan Disahkan oleh BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud
1.   Definisi
Laporan hasil penelitian dalam bentuk buku adalah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan Pengawas Sekolah pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan tupoksinya. Penelitian tersebut dapat berupa Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), Research & Development, penelitian eksperimen maupun Best Practice. Ukuran buku mengacu pada ukuran Unesco 15,5 Cm x 23 Cm.
2.   Kerangka Isi
Kerangka isi buku laporan hasil penelitian, umumnya mengikuti kerangka isi laporan penelitian. Kerangka isi laporan hasil penelitian terdiri dari bagian awal, bagian isi, dan bagian penunjang.
Rincian dari ketiga bagian itu adalah sebagai berikut.
BAGIAN AWAL,terdiri dari:
Ø  halaman judul,
Ø  lembar persetujuan disertai tanggal persetujuannya,
Ø  kata pengantar, disertai tanggal penyusunan laporannya,
Ø  daftar isi,
Ø  daftar tabel,
Ø  daftar gambar dan lampiran,
Ø  abstrak atau ringkasan.
BAGIAN ISI, terdiri dari beberapa bab yakni:
Ø  Bab I Pendahuluan
Ø  Bab II Kajian/Tinjauan Pustaka 
Ø  Bab III Metode Penelitian
Ø  Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan,
Ø  Bab V Simpulan dan Saran-saran.
BAGIAN PENUNJANG,berisi
Ø  Daftar Rujukan
Ø  Lampiran-lampiran Pendukung.
3.   BuktiFisik
Buku asli atau foto kopi yang ada nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN(Internasional Standard of Book Numbering System), serta pengakuan atau persetujuan dari BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yang umumnya ada pada sampul buku.Ukuran buku mengikuti UNESCO, 15,5 cm x 23cm.
Jika persetujuan BSNP tersebut belum ada, maka harus disertakan surat pernyataan bahwa buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP atau PuskurbukKemdikbud.
Baik buku asli maupun foto kopi harus disahkan oleh Koordinator Pengawas Sekolah yang bersangkutan. Buku yang tidak ber-ISBN, yang disahkan oleh Dirjen atau Direktur yang membidangi/menaungi tetap mendapatkan angka kredit.
4.   Besaran Angka Kredit
Pemberian angka kredit pada Laporan Penelitian dalam bentuk Buku yang berhasil diterbitkan secara nasional sesuai dengan aturan di Tabel 5 di atas, mendapatkan angka kredit sebesar 12,5.
B.     Artikel Hasil Penelitian Dimuat di Jurnal Terakreditasi
1.   Definisi
Artikel ilmiah hasil penelitian adalah tulisan hasil penelitian dalam bidang pendidikan formal/kepengawasan di wilayah binaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah, berupa penelitian tindakan sekolah atau jenis penelitian eksperimen dan penelitian dan pengembangan serta best practice yang telah dimuat pada jurnal terakreditasi.
2.   Kerangka isi
Kerangka isi penulisan artikel hasil penelitian mengikuti ketentuan dari jurnal penerbitnya. Pada umumnya sistematika penulisan artikel ilmiah hasil penelitian, adalah sebagai berikut.
Ãœ  Abstrak
Ãœ  Pendahuluan
Ãœ  Metode Penelitian
Ãœ  Hasil dan Pembahasan
Ãœ  Simpulan
Ãœ  Daftar Pustaka
Contoh 1.Sistematika dan ketentuan menulis Artikel Hasil Penelitian di Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) terakreditasi Nasional yang diterbitkan oleh LPTK dan ISPI sebagai berikut.
Ø  Judul maksimum 14 kata
Ø  Nama Penulis (tanpa gelar akademik) disertai lembaga asal dan alamat e-mail ditulis di bawah nama penulis.
Ø  Abstrak (bhs.Inggris dan Indonesia) 75-100 kata
Ø  Kata Kunci 3-5 kata
Ø  Pendahuluan (tanpa judul) berisi latar belakang, rumusan masalah atau konteks penelitian, kajian pustaka, dan tujuan penelitian (panjang 15-20% dari total artikel)
Ø  Metode berisi rancangan penelitian,sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data(panjang 10-15% dari total panjang artikel)
Ø  Hasil dan Pembahasan (panjang 40-60% dari total panjang artikel).
Ø  Simpulan (temuan penelitian,jawaban terhadap pertanyaan/intisari pembahasan)
Ø  Daftar Rujukan, hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk. Minimal 80% berupa pustaka terbitan 10 tahun terakhir.
Ø  Artikel merupakan hasil penelitian di bidang kependidikan, diketik dengan program Microsoft Word, huruf Times New Roman, ukuran 12 pts spasi ganda, dicetak di kertas A4 dengan panjang maksimum 38 halaman, diserahkan dalam bentuk print-out beserta soft-copy-nya.
Contoh 2. Sistematika dan ketentuan menulis Artikel Hasil Penelitian di Jurnal PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN terakreditasi Nasional LIPI yang diterbitkan oleh  Balitbang Kemendikbud sebagai berikut.
Ø  Judul
Ø  Nama Penulis
Ø  Abstrak
Ø  Kata Kunci
Ø  Isi. Isi mempunyai struktur dan sistematika serta persentase jumlah halaman sebagai berikut.
Ø Pendahuluan (10%) berisi latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penelitian
Ø Kajian Literatur (15%) mencakup kajian teori dan penelitian terdahulu yang relevan
Ø Metodologi Penelitian (10%) berisi rancangan/model, sampel, data, tempat dan waktu, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data.
Ø Hasil Penelitian dan Pembahasan (50%)
Ø Simpulan dan Saran (15%)
Ø Pustaka Acuan.
Hal yang tidak mudah dalam menulis artikel hasil penelitian untuk jurnal adalah keterbatasan halaman. Umumnya jumlah halaman dari satu artikel yang dimuat di jurnal antara 10–15 halaman (untuk ukuran kertas A4, font 12, spasi dua). Karena itu kemampuan untuk memadatkan laporan, agar isinya tetap terkomunikasikan dan terjaga, enak dibaca dan mampu menarik minat, memerlukan latihan.

3.   Bukti Fisik
Jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari/penyunting ahli) dan keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut telah terakreditasi dari Dirjen Dikti atau LIPI.
Baik jurnal imilah asli maupun foto kopi harus disahkan oleh Koordinator Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
4.   Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap makalah artikel hasil penelitian yang dimuat di jurnal terakreditasi adalah  6 (enam) angka kredit.
Bila satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu  jurnal ilmiah. Namun untuk artikel yang berbeda dimuat di Nomor Jurnal yang sama dihitung sendiri-sendiri.
C.     Buku Laporan Hasil Penelitian Diterbitkan, Belum Disahkan BSNP atau Pukurbuk Kemendikbud
1.   Definisi
Laporanhasil penelitian dalam bentuk buku berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan Pengawas Sekolah pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.Penelitian tersebut dapat berupa hasil PTS, hasil penelitian eksperimen, penelitian dan pengembangan serta Best Practice.
2.   Kerangka Isi
Kerangka isi buku laporan hasil penelitian, terdiri dari bagian awal, bagian isi, dan bagian penunjang.
Rincian dari ketiga bagian itu adalah sebagai berikut.
Bagian Awal, terdiri dari:
Ø  halaman judul,
Ø  lembar persetujuan disertai tanggal persetujuannya,
Ø  kata pengantar disertai tanggal penyusunan laporannya,
Ø  daftar isi,
Ø  daftar label,
Ø  daftar gambar
Ø  daftar lampiran, serta
Ø  abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi, terdiri dari lima bab yakni:
Ø  Bab I Pendahuluan.
Ø  Bab II Kajian/Tinjauan Pustaka.
Ø  Bab III Metode Penelitian.
Ø  Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan.
Ø  Bab V Simpulan dan Saran-saran.
Bagian Penunjang,
Ø  Daftar Pustaka/Daftar Rujukan
Ø  Lampiran-lampiran pendukung isi laporan.
3.   Bukti Fisik
Buku asli atau foto kopi harus ada keterangan nama penerbit, tahun terbit,  nomor ISBN,dan tidak perlu ada pengakuan/pengesahandari BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud.
Baik buku asli maupun foto kopi harus disahkan oleh Koordinator Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
4.   Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap buku hasil penelitian yang diterbitkan oleh penerbit, namun belum/tidak mendapatkan pengesahan dari BSNP atau Puskurbuk adalah8 (delapan) angka kredit.

D.    Artikel Hasil Penelitian di Jurnal Tidak Terakreditasi atau Laporan Hasil Penelitian
1.   Definisi
Artikel hasil penelitian adalah tulisan hasil penelitian dalam bidang pendidikan formal/kepengawasan di wilayah binaan yang sesuai dengan tupoksi Pengawas Sekolah, dapat berupa penelitian tindakan sekolah atau penelitian eksperimen, penelitian dan pengembangan, serta best practicetelah dimuat pada jurnal tidak terakreditasi. Masa akreditasi berlaku 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan penetapan. Setiap terbitan berkala ilmiah diwajibkan mencantumkan masa berlaku akreditasi dengan menuliskan tanggal penetapan dan tanggal akhir masa laku tersebut.
Laporan hasil penelitian adalah tulisan hasil penelitian dalam bidang pendidikan formal/kepengawasan di wilayah binaan yang sesuai dengan tupoksi Pengawas Sekolah, baik berupa hasil penelitian tindakan sekolah, hasil penelitian eksperimen, hasil penelitian dan pengembangan maupun best practice, disajikan dalam bentuk laporan penelitian tidak diterbitkan, namun telah diseminarkan dalam lingkup terbatas dan disimpan di perpustakaan.
2.   Kerangka isi
Bila berupa artikel ilmiah, kerangka isi penulisan artikel hasil penelitian mengikuti ketentuan dari jurnal penerbitnya. Pada umumnya sistematika penulisan artikel ilmiah hasil penelitian adalah sebagai berikut.
Ø  Abstrak
Ø  Pendahuluan
Ø  Metode Penelitian
Ø  Hasil dan Pembahasan
Ø  Simpulan
Ø  Daftar Pustaka
Bila berupa laporan hasil penelitian, kerangka isi umumnya terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian penunjang.
Bagian Awal, terdiri dari
Ø  halaman judul,
Ø  lembar persetujuan disertai tanggal persetujuannya,
Ø  kata pengantar disertai tanggal penyusunan laporannya,
Ø  daftar isi,
Ø  daftar tabel,
Ø  daftar gambar
Ø  daftar lampiran,
Ø  abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi, terdiri dari lima bab yakni,
Ø  Bab I Pendahuluan
Ø  Bab II Kajian/Tinjauan Pustaka
Ø  Bab III Metode Penelitian
Ø  Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
Ø  Bab V Simpulan dan Saran-saran.
Bagian Penunjang,
Ø  Daftar Pustaka/Rujukan
Ø  Lampiran-lampiran
Penjelasan secara rinci masing-masing bagian adalah sebagai berikut.
Bagian Awal  terdiri dari:  (a) halaman judul,  (b) lembaran persetujuan dan pernyataan dari Korwas (Koordinator Pengawas) yang menyatakan keaslian tulisan dari si penulis, (c) pernyataan dari perpustakaan yang menyatakan bahwa makalah tersebut telah disimpan diperpustakannya, (d) pernyataan keaslian tulisan yang dibuat dan ditandatangi oleh penulis, (e) kata pengantar, (f) daftar isi, (bila ada daftar tabel, daftar gambar dan daftar lampiran), serta (g) abstrak atau ringkasan.

Bagian Isi terdiri dari beberapa bab yakni,
Ø  BAB I PENDAHULUAN berisi: (a) latar belakang masalah, (b) rumusan masalah, (c) tujuan,  dan (d) manfaat hasil penelitian
Ø  Bab II Kajian/Tinjauan Pustaka  berisi  kajian teori dan pustaka yang menumbuhkan gagasan dan mendasari usulan rancangan penelitian tindakan (khususnya kajian teori yang berkaitan dengan macam tindakan yang akan dilakukan), proses tindakan, ketepatan atau kesesuaian tindakan, dan lain-lain.
Ø  Bab III Metode Penelitian  menjelaskan tentang prosedur penelitian (terutama: prosedur diagnosis masalah, penjelasan rinci tentang perencanaan dan pelaksanaan tindakan, prosedur pelaksanaan  tindakan, prosedur observasi dan evaluasi, prosedur refleksi, serta hasil penelitian). Langkah-langkah tindakan secara rinci harus ada dan dikemukakan secara jelas dalam bagian ini.
Ø  Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan,mengemukakan gambaran tentang pelaksanaan tindakan, dimulai dari setting penjelasan umum, jalannya tindakan secara rinci tahap demi tahap, siklus demi siklus. Akhir dari bab ini adalah pembahasan, yaitu pendapat peneliti tentang plus minus tindakan serta kemungkinannya untuk diterapkan lagi untuk memperoleh gambaran model tindakan ini sebagai cara atau strategi yang dipandang kreatif dan inovatif, dibandingkan dengan teori-teori yang relevan dari para pakar.
Ø  Bab V Simpulan dan Saran-saran, berisi kesimpulan hasil penelitian sejalan dengan rumusan masalah, tujuan penelitian, dan hipotesis yang diajukan serta hasil pembahasan. Hal-hal yang disarankan kepada pihak-pihak yang berkepentingan hendaknya mengacu pada temuan penelitian dan bersifat operasional.
Bagian Penunjang, terdiri dari sajian daftar pustaka atau daftar rujukan memuat sumber-sumber yang benar-benar dikutip atau dirujuk dalam laporan penelitian, sumber yang hanya dibaca dan tidak dirujuk/dikutip tidak perlu ditulis di daftar pustaka. Sumber yang dirujuk 80% terbitan sepuluh tahun terakhir. Lampiran utama yang harus disertakan adalah:(a) semua instrumen yang digunakan dalam penelitian, terutama lembar pengamatan; (b) contoh-contoh hasil kerja dalam pengisian/pengerjaan instrumen baik oleh guru, staf maupun siswa; (c) dokumen pelaksanaan penelitian yang lain seperti foto-foto kegiatan, daftar hadir, dan lain-lain.
3.   Bukti Fisik
Artikel di jurnal bukti fisiknya berupa jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari).
Baik jurnal imilah asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh Koordinator Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
Laporan hasil penelitian bukti fisiknya adalah berupa laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan dalam lingkup terbatas. Berita acara tersebut paling tidak berisi keterangan tentang, waktu, tempat, daftar peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta. Berita acara ditandatangani oleh panitia seminar dan Koordinator Pengawas Sekolah. Seminar dilaksanakan di suatu sekolah dalam wilayah binaan, dengan peserta minimal 5 (lima) orang Pengawas Sekolah dan 10 (sepuluh) guru yang berasal dari minimal dua sekolah dalam wilayah binaan Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
Semua bukti fisik di atas memerlukan pernyataan keaslian dari koordinator pengawas dan surat keterangan dari perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari laporan hasil penelitian tersebut telah disimpan di perpustakaan di salah satu sekolah dalam wilayah binaan Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
4.   BesaranAngka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap artikel hasil penelitian yang dimuat di jurnal tingkat regional atau tingkat provinsi atau laporan hasil penelitian  adalah  4 (empat) angka kredit.
Bila satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu jurnal ilmiah. Dua artikel yang berbeda dimuat pada satu jurnal yang sama, masing-masing mendapat angka kredit sendiri-sendiri.
E.     Buku Hasil Gagasan Sendiri Diterbitkan dan Disahkan oleh BSNP atau Pukurbuk Kemendikbud

1.  Definisi
Hasil gagasan dalam bentuk buku yang diterbitkan adalah karya tulis ilmiah berisi hasil gagasan, baik berupa buku yang berisi tinjauan ilmiah, buku pelajaran atau buku pendidikan.
Buku tinjauan ilmiah berisi hasil gagasan sendiri tentang permasalahan dalam bidang pendidikan formal/kepengawasan.
Buku pelajaran berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan ditujukan bagi siswa pada jenjang pendidikan tertentu.
Buku pendidikan berisi pengetahuan yang terkait dan dimaksudkan untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang pendidikan.
2. Kerangka isi
Kerangka isi buku hasil gagasan, mengikuti sistematika jenis/macam buku yang diterbitkan.
Buku hasil tinjauan ilmiahdalam bidang pendidikan formal/kepengawasan di wilayah binaan yang sesuai dengan tupoksi pengawas sekolah, pada umumnya berisi:
·         Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, rumusan masalah 
·         Kajian Teori, berisi teori-teori yang relevan,
·         Pembahasan, terutama mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan formal/kepengawasan  di sekolah binaannya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
·         Simpulan
Buku Pelajaran, kerangka isinya adalah sebagai berikut:
·         Pengantar
·         Bagian Pendahuluan     
§  Daftar isi
§  Tujuan buku pelajaran
·         Bagian Isi
§  Judul bab atau topik isi bahasan
§  Penjelasan tujuan bab
§  Uraian isi pelajaran
§  Penjelasan teori
§  Sajian contoh
§  Soal latihan
·         Bagian Penunjang
§  Daftar kepustakaan
§  Data diri penulis
Buku Pendidikan, kerangka isinya adalah sebagai berikut:
·         Pengantar
·         Bagian Pendahuluan     
·         Bagian Isi
Terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan pendidikan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
·         Bagian Penunjang
o   Daftar kepustakaan
o   Data diri penulis

3. Bukti fisik
Buku asli atau foto kopi yang ada keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN, serta penjelasan tentang pengakuan atau persetujuan dari BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud umumnya ada pada sampul buku.
Bilamana persetujuan BSNP tersebut belum ada, maka harus disertakan surat pernyataan bahwa buku tersebut telah lulus  penilaian dari  BSNP atauPuskurbuk Kemendikbud.
Baik buku asli maupun foto kopi harus disahkan oleh Koordinator Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
5.   Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap buku hasil gagasan/tinjauan ilmiah yang diterbitkan dan disahkan BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud dan diedarkan secara nasional adalah 8 (delapan) angka kredit.

F.     Artikel Hasil Gagasan Dimuat di Jurnal Terakreditasi

1.  Definisi
Artikel hasil gagasan adalah tulisan hasil gagasan berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal/kepengawasan di wilayah binaan sesuai dengan tupoksi pengawas sekolah, yang telah dimuat pada jurnal terakreditasi.Masa akreditasi berlaku 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan penetapan. Setiap terbitan berkala ilmiah diwajibkan mencantumkan masa berlaku akreditasi dengan menuliskan tanggal penetapan dan tanggal akhir masa laku tersebut.
2.  Kerangka isi
Kerangka isi penulisan artikel hasil gagasan mengikuti ketentuan dari jurnal penerbitnya. Pada umumnya sistematika penulisan artikel ilmiah hasil gagasan, adalah sebagai berikut.
Ø  Abstrak
Ø  Pendahuluan berisi latar belakang masalah dan rumusan masalah 
Ø  Kajian teori, menguraikan teori-teori yang relevan.
Ø  Pembahasan terutama mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan formal/kepengawasan di sekolah binaannya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
Ø  Simpulan
Ø  Daftar Pustaka dan Lampiran

3.  Bukti Fisik
Jurnal ilmiah asli atau foto kopi  yang menunjukkan adanya nomor  ISSN, tanggal terbit, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari) serta keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut  telah terakreditasi secara nasional. UNESCO merekomendasikan agar terbitan berkala ilmiah diterbitkan dengan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm). Jumlah halaman dalam setiap jilid harus konsisten, paling sedikit berjumlah 200 halaman.
Baik jurnal ilmiah asli maupun foto kopi harus disahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.
4.  Besaran Angka  Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap artikel hasil gagasan yang dimuat di jurnal terakreditasi adalah 4 (empat) angka kredit.
Bila satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip)dimuat di beberapa jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu jurnal ilmiah. Namun bila dua artikel yang berbeda dimuat pada satu jurnal yang sama, masing-masing mendapat nilai kredit sendiri-sendiri.

G.    Buku Hasil Gagasan yang Diterbitkan, Namun Belum/Tidak Mendapat Pengesahan dari BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud

1.  Definisi
Hasil gagasan dalam bentuk buku adalah karya tulis ilmiah yang berisi hasil gagasan, baik berupa buku yang berisi tinjauan ilmiah, buku pelajaran atau buku pendidikan.
Buku tinjauan ilmiah adalah buku yang berisi hasil gagasan sendiri tentang permasalahan dalam bidang pendidikan formal/ kepengawasan.
Buku pelajaran adalah buku yang berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan ditujukan bagi siswa pada jenjang pendidikan tertentu.
Buku pendidikan adalah buku yang berisi pengetahuan terkait dan dimaksudkan untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang pendidikan.
2. Kerangka isi
Kerangka isi buku hasil gagasan, umumnya mengikuti sistematika buku yang diterbitkan.
Buku Tinjauan lmiahdalam bidang pendidikan formal/kepengawasan di wilayah binaan yang sesuai dengan tupoksi pengawas sekolah, pada umumnya berisi:
·         Pendahuluan berisi latar belakang masalah dan rumusan masalah 
·         Kajian teori, menguraikan teori-teori yang relevan,
·         Pembahasan, terutama mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan formal/kepengawasan  di sekolah binaannya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
·         Simpulan
Buku Pelajaran, pada umumnyakerangka isinya adalah sebagai berikut:
·         Pengantar
·         Bagian Pendahuluan     
§  Daftar isi
§  Tujuan buku pelajaran
·         Bagian Isi
§  Judul bab atau topik isi bahasan
§  Penjelasan tujuan bab
§  Uraian isi pelajaran
§  Penjelasan teori
§  Sajian contoh
§  Soal latihan
·         Bagian Penunjang
§  Daftar kepustakaan
§  Data diri penulis
Buku Pendidikan, pada umumnya kerangka isinya adalah sebagai berikut:
·         Pengantar
·         Bagian Pendahuluan     
·         Bagian Isi
Terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan pendidikan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
·         Bagian Penunjang
o   Daftar kepustakaan
o   Data diri penulis
3. Bukti fisik
Buku asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit,  nomor ISBN.
Untuk buku ini tidak diperlukan adanya pengesahan dari BSNP atau Puskurbuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baik buku asli maupun foto kopi harus disahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.

4.  Besaran  Angka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap buku hasil gagasan yang diterbitkan, namun belum mendapat pengakuan/disahkan oleh BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud sebesar 7 (tujuh) angka kredit.

H.  Artikel Hasil Gagasan Dimuat di Jurnal Tidak Terakreditasi atau Laporan Hasil Tinjauan Ilmiah
1.  Definisi
Artikel hasil gagasan adalah tulisan hasil gagasan yang dapat berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal/kepengawasan di wilayah binaan sesuai dengan tupoksi pengawas sekolah, yang telah dimuat pada jurnal tidak terakreditasi.
2.  Kerangka isi
Kerangka isi penulisan artikel hasil gagasan mengikuti ketentuan dari jurnal penerbitnya. Sistematika penulisanartikel hasil gagasan, pada umumnya sebagai berikut.
Ø  Abstrak
Ø  Pendahuluan berisi latar belakang masalah dan rumusan masalah 
Ø  Kajian teori, berisi uraian tentang teori-teori yang relevan.
Ø  Pembahasan, terutama mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan ormal/kepengawasan di sekolah binaannya. Pembahas-an tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
Ø  Simpulan
Ø  Daftar Pustaka dan Lampiran

3.  Bukti Fisik
Jurnal ilmiah asli atau foto kopi  yang menunjukkan adanya nomor  ISSN, tanggal terbit, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari).
Baik jurnal imilah asli maupun foto kopi harus disahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.
4.  Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap artikel hasil gagasan yang dimuat di jurnal tidak terakreditasi adalah 3,5(tiga setengah) angka kredit.
Bila satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip)dimuat di beberapa jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu jurnal ilmiah. Namun dua artikel yang berbeda dimuat pada satu jurnal yang sama, masing-masing mendapat nilai sendiri-sendiri.




I.  Laporan Hasil Gagasan atau Tinjauan Ilmiah
1.   Definisi
Laporan Hasil Gagasan atau tinjauan ilmiah adalah karya tulis pengawas sekolah yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal/kepengawasan yang ada di sekolah-sekolah dalam wilayah binaannya.

2.   Kerangka isi
Kerangka isi laporan hasil gagasan atau tinjauan ilmiah pada umumnya adalahsebagai berikut.
Bagian Awal terdiri dari: halaman judul, lembar persetujuan disertai tanggal persetujuan, kata pengantar disertai tanggal penyusunan makalah, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar dan lampiran, serta abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi umumnya terdiri dari empat bab yakni:
·      Bab Pendahuluan, berisi Latar Belakang Masalah dan Rumusan Masalah,
·      Bab Kajian/Tinjauan Pustaka
·      BabPembahasan Masalah didukung data-data yang ada di sekolah-sekolah di wilayah binaannya. Pada bab ini perlu disajikan kejelasan ide atau gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah.
·         Bab Simpulan
Bagian Penunjangberisi sajian daftar pustaka dan lampiran-lampiran tentang data yang dipakai untuk menunjang tinjauan atau gagasan ilmiah.
3.   Bukti Fisik
Bukti fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit berupa:(a) laporan asli atau foto kopi dengan pernyataan keaslian darikoordinator pengawas, dan (b) keterangan dari perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari laporan hasil gagasan atau tinjauan ilmiah tersebut telah disimpan di salah satu perpustakaan sekolah di wilayah binaannya.
4. BesaranAngka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap laporan hasil gagasan atau tinjauan ilmiah adalah 3,5 (tiga setengah) angka kredit.

K.   Makalah Presentasi Pada Forum Ilmiah Tingkat Nasional,  Regional (Propinsi), dan Kabupaten/Kota.

1.   Definisi
Makalah presentasi pada forum ilmiah adalah tulisan yang berisi laporan hasil penelitian atau gagasan sendiri, seperti tinjauan ilmiah atau karya non penelitian di bidang pendidikan formal/pengawasan, yang dipakai untuk mendukung presentasi pada forum ilmiah.
2.   Kerangka isi
Kerangka isi makalah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah tersebut mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Ø Bagian Awal: berisi judul, keterangan tentang kapan, dimana dan pada macam kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Ø Bagian Isi: (a) sajian abstrak/ringkasan, (b) paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan (c) penutup
Ø Bagian Akhir:  daftar pustaka.
3.   Bukti Fisik
Makalah prasaran ilmiah asli atau fotocopy perlu dilengkapi berbagai dokumen pendukung yang membuktikan bahwa makalah tersebut memang telah disajikan dalam forum ilmiah tingkat nasional, tingkat regional/provinsi atau tingkat kabupaten/kota.  Bukti tersebut antara lain surat keterangan dari panitia penyelenggara, sertifikat/piagam, surat ijin, dan lain-lain.
Baik makalah asli maupun foto kopi harus disahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.
4.   Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap makalah prasaran ilmiah adalah  2,5 (dua setengah) angka kredit.

BAB IV
TAHAPAN PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH


A.     Tahapan dalam  Menilai
1.   Tahap  Pertama
a.    Ambil format penilaian yang sudah disediakan. Ambil KTI yang akan dinilai.
b.    Perhatikan identitas pengawas sekolah yang akan dinilai karya pengem-bangan profesinya.
c.    Sesuaikan dengan isian yang telah ada di dalam format. Bila ada yang tidak sesuai, minta penjelasan kepada petugas sekretariat.
d.    KTI tersebut merupakan pengajuan kembali, atau yang pernah ditolak, baca dengan cermat isi surat penolakan terdahulu, dan pahami apa yang disarankan dalam surat tersebut. Bila tidak ada surat terdahulu, tanyakan kepada sekretariat.
2.   Tahap Kedua Cermati apakah KTI-nya Memenuhi Persayaratan APIK (terutama keaslian KTI-nya)
a.    Baca KTI secara cepat namun cermat dan perhatikan indikator-indikator sebagaimana tertera pada nomor 1 sampai dengan 4 ( Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten)
b.    Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian.
c.    Bila APIK teruskan dengan membaca lebih cermat dan menentukan jenis karya tulis ilmiahnya.
3.   Tahap Ketiga Cermati KTI sesuai dengan Jenis Publikasinya
a.    Lihat nomor alasan dari nomor5 sampai dengan8. Nilailah KTI sesuai dengan nomor alasan yang sesuai dengan Jenis Publikasinya.
b.    Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian.
c.    Bila telah memenuhi semua persyaratan, berikan nilai yang sesuai dengan ketetapan pada format penilaian.
d.    Lanjutkan dengan menilai KTI berikutnya.

B.     Rambu-rambu  Alasan  Penolakan KTI
Berikut ini adalah rambu-rambu alasan penolakan KTI sebagai acuan dalam menilai KTI. Kemungkinan masih diketemukan alasan lain untuk ditolak namun belum/tidak tertulis pada tabel berikut ini, maka masukan dari tim penilai sangat diharapkan demi penyempurnaan pedoman ini.

Tabel 5  Nomor Alasan Penolakan dan Saran KTI
No

Alasan penolakan dan saran
1
a
Keaslian KTI diragukan, sehubungan  adanya  berbagai data yang tidak konsisten seperti nama, nama sekolah, lampiran, foto dan data yang tidak sesuai.
Disarankan untuk membuat KTI baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalah-an nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan tupoksinya.

b
Keaslian KTI diragukan, sehubungan dengan waktu pelaksanaan kegiatan penelitian yang kurang wajar, terlalu banyak penelitian yang dilakukan dalam waktu yang terbatas.
Disarankan untuk membuat KTI baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan  sesuai dengan tupoksinya.

c
Keaslian KTI diragukan, sehubungan  adanya  perbedaan kualitas, cara penulisan, gaya bahasa yang mencolok  di antara  karya-karya  yang dibuat oleh seorang pengawas sekolah yang sama
Disarankan untuk membuat KTI baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan  sesuai dengan tupoksinya.

d
Keaslian KTI diragukan, sehubungan adanya terlalu banyak kesamaan mencolok di antara KTI yang dinyatakan dibuat pada waktu yang berbeda. Seperti foto-foto, dokumen, surat pernyataan yang dinyatakan dibuat dalam waktu yang berbeda, sama antara yang satu dengan yang lain.
Disarankan untuk membuat KTI baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan  sesuai dengan tupoksinya.

e
Keaslian KTI diragukan, sehubungan adanya kemiripan yang mencolok dengan skripsi, tesis atau deser-tasi, baik mungkin karya yang bersangkutan maupuan karya orang lain.
Disarankan untuk membuat KTI baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah  pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan tupoksinya.

f
Keaslian KTI diragukan, sehubungan adanya berbagai kesamaan mencolok dengan karya tulis yang dibuat oleh orang lain, dari daerah yang sama, seperti di sekolah, kabupaten, kota, atau wilayah yang sama.
Disarankan untuk membuat KTI baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah  pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan  sesuai dengan tupoksinya.


2
a
Isi dari hal dipermasalahkan, merupakan tentang hal yang terlalu luas/terlalu umum, atau berada di luar bidang pendidikan/kepengawasan, atau merupakan kajian tentang hal spesifik bidang kelimuan, yang tidak terkait dengan permasalahan nyata yang ada di sekolah-sekolah binaannya.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan  sesuai dengan tupoksinya.

b
KTI tidak dapat dinilai, karena tidak jelas jenis KTI-nya atau tidak termasuk yang dapat dinilai berdasar pada peraturan yang berlaku, atau isi dari hal dituliskan, tidak termasuk dari macam KTI yang dapat diajukan untuk dinilai sebagai bagian kegiatan pengembangan profesi pengawas  sekolah, misalnya  RPP, contoh-contoh soal ujian, LKS, kumpulan kliping, dan sejenisnya.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah  pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan

c
Isi permasalahan yang disajikan tidak sesuai dengan tugas pengawas sekolah yang bersangkutan.
Disarankan untuk membuat KTI baru  yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan 
3
a
Kerangka penulisannya belum mengikuti kaidah yang umumnya digunakan dalam penulisan ilmiah.
Disarankan untuk membuat KTI baruyang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan
4
a
KTI yang diajukan untuk dinilai telah kadaluwarsa.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan

b
KTI  yang diajukan pernah dinilai dan sudah pernah disarankan untuk melakukan perbaikan, namun perbaikan yang diharapkan belum ada atau belum sesuai.
Disarankan untuk kembali memperbaiki KTI-nya sesuai dengan saran terdahulu. Surat tentang saran perbaikan tersebut harus dilampirkan.

c
KTI yang diajukan pernah dinilai dan sudah dinyatakan tidak dapat dinilai.
Disarankan untuk membuat KTI baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
5
a
Dinyatakan sebagai buku hasil penelitian yang diterbitkan dan disahkan BSNP atau Puskurbuk dan diedarkan secara nasional namun tidak /kurang dilengkapi dengan bukti fisik yang mendukungnya.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang terdiri dari: Buku asli atau foto kopi yang dengan jelasdapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN, serta  penjelasan tentang pengakuan atau persetujuan dari BSNP(Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Baik buku asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan

b
Dinyatakan sebagai artikel hasil penelitian telah dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi atau tingkat regional, namun tidak/kurang dilengkapi dengan bukti fisik yang mendukungnya.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari) dan keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut telah terakreditasi secara nasional. Baik jurnal ilmiah asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.



c
Dinyatakan sebagai buku laporan hasil penelitian yang belum atau tidak mendapatkan pengesahan BSNP atau Puskurbuk, namun tidak dilengkapi dengan bukti fisik yang memadai.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Buku asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN. Baik buku asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.

d
Dinyatakan sebagai Laporan Hasil PTS namun tidak dilengkapi dengan bukti fisik yang memadai.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang antara lain berupa berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut  telah di seminarkan dalam lingkup terbatas, serta bukti-bukti (dokumen) lain yang dapat memberikan keyakinan bahwa PTS tersebut telah dilaksanakan (misalnya rancangan/laporan program tindakan setiap siklus, semua instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja, contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan beserta penjelasannya, daftar hadir pada setiap tindakan, surat ijin penelitian, dan dokumen pelaksanaan penelitian lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut)

e
Dinyatakan sebagai Laporan Hasil PTS namun isi laporan tersebut  tidak sesuai karena (a) tindakan yang dilakukan tidak jelas apa dan mengapanya atau (b) tidak didukung oleh data-data hasil  pelaksanaan tindakan yang memadai.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan

f
Dinyatakan sebagai Laporan Hasil PTS namun isi laporan tersebut  berupa laporan penelitian tindakan kelas, atau berupa laporan penelitian lain yang bukan menjadi tanggung jawab pengawas sekolah.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
6
a
Dinyatakan sebagai buku hasil gagasan yang diterbitkan dan disahkan BSNP atau Puskurbuk dan diedarkan secara nasional namun tidak/kurang dilengkapi dengan bukti fisik yang mendukungnya.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang terdiri dari: Buku asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN, serta  penjelasan tentang pengakuan atau persetujuan dari BSNP(Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Baik buku asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan

b
Dinyatakan sebagai artikel hasil gagasan ilmiah yang telah dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi atau tingkat regional, namun tidak/kurang dilengkapi dengan bukti fisik yang mendukungnya.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari) dan keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut telah terakreditasi secara nasional. Baik jurnal ilmiah asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.

c
Dinyatakan sebagai buku laporan gagasan/tinjauan ilmiah yang diterbitkan belum atau tidak disahkan BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud, namun tidak dilengkapi dengan bukti fisik yang memadai.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Buku asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN. Baik buku asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.



d
Dinyatakan Laporan Tinjauan/Gagasan Ilmiahnamun tidak dilengkapi dengan bukti fisik yang memadai
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang antara lain berupa berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut  telah di seminarkan dalam lingkup terbatas, serta bukti-bukti (dokumen) lain yang dapat mendukung data yangb tetsaji dalam laporan gagasan ilmiah tersebut.

e
DinyatakanLaporan Tinjauan/Gagasan Ilmiah, namun tidak jelas apa dan bagaimana gagasan penulis dalam mengatasi masalah.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan

f
Dinyatakan sebagai, buku pelajaran, namun belum dapat dinilai karena belum memenuhi syarat karena isinya tidak sesuai sebagai buku ajar.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang  berisi atau mempermasalahkan permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas pengawas sekolah yang bersangkutan.

g
Dinyatakan sebagai Buku dalam bidang Pendidikan namun belum dilengkapi dengan bukti fisik yang diperlukan.
Disarankan melengkapi persyaratan bukti fisik berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjuk-kan nama penulis atau nama penulis-penulis buku tersebut.  Buku tersebut harus pula secara jelas menun-jukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti (bila ada) persetujuan dari BSNP, nomor ISBN dan lain-lain.

h
Dinyatakan sebagai buku dalam bidang pendidkan namun isinya kurang memenuhi persyaratan sebagai buku dalam bidang pendidikan.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang  berisi atau mempermasalahkan permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas pengawas sekolah yang bersangkutan.
7
a
Isi makalah presentasi ilmiah, tidak berkaitan dengan permasalahan atau tugas pengawas sekolah yang bersangkutan.
Disarankan untuk membuat KTI baruyang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah  pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan

b
Makalah /prasaran ilmiah tidak dapat dinilai karena dilaksanakan pada pertemuan ilmiah yang tidak memenuhi syarat seperti tidak jelas kapan waktu penyajian disajikan melalui sistem paralel dengan jumlah penyaji tidak layak, atau dilakukan oleh kepanitiaan yang tidak jelas.
Disarankan untuk membuat KTI baruyang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan

c
Makalah/prasaran ilmiah tidak dapat dinilai karenai makalah tersebut sama persis dengan artikel yang telah diterbitkan dalam jurnal atau melalui media yang lain.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan

d
Isi makalah presentasi ilmiah telah sesuai namun belum atau kurang dilengkapi dengan bukti fisiknya.
Disarankan untuk melengkapi makalah prasaran ilmiah dengan bukti fisik sebagai antara lain: Bukti tersebut antara lain surat keterangan dari panitia penyelenggara, sertifikat/piagam, surat ijin, dan lain-lain. Baik makalah asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan



a
Dinyatakan sebagai buku terjemahan yang diterbitkan di tingkat nasional namun tidak/kurang dileng-kapi dengan bukti fisik yang mendukungnya.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang terdiri dari: Buku asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN, serta  penjelasan tentang pengakuan atau persetujuan dari BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Baik buku asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan

b
Dinyatakan sebagai artikel hasil terjemahan yang telah dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi atau tingkat regional, namun tidak/kurang dilengkapi dengan bukti fisik yang mendukungnya.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari) dan keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut telah terakreditasi secara nasional. Baik jurnal ilmiah asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.

c
Dinyatakan sebagai buku hasil terjemahan yang diterbitkan tidak/belum mendapat pengesahan dari BSNP atau Puskurbuk, namun tidak dilengkapi dengan bukti fisik yang memadai.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Buku asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN. Baik buku asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.

d
Dinyatakan makalah hasil terjemahan namun tidak jelas apa dan mengapa terjemahan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan tugas dan tanggungjawab kepengawasan.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah  pada bidang pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
8
a
Dinyatakan berupa karya terjemahan, namun belum memenuhi persyaratan karena hal yang terjemahkan tidak sesuai dengan tugas si penulis sebagai pengawas sekolah.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang berisi permasalahan nyata  di bidangpendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas pengawas sekolah yang bersangkutan.

b
Dinyatakan berupa karya terjemahan, namuntidak ada keterangan yang menjelaskan perlunya karya terjemahan untuk menunjang proses atau hasil kepengawasan.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang  berisi permasalahan nyata  di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas pengawas sekolah yang bersangkutan.



BAB V
PENUTUP

Tugas tim penilai KTI adalah menilai kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah, khususnya KTI yang sesuai dengan pedoman agar tujuan kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah dapat dicapai. Hal terpenting dalam menilai adalah memberikan alasan, saran yang jelasdan santun, serta memberikan dampak pembelajaran untuk perbaikan bagi si penulis.
Isi pedoman ini memberikan pilihan alasan dan saran dalam penilaian pengembangan profesi pengawas sekolah, khususnya KTI agar terjadi kesamaan persepsi di antara tim penilai KTI, dan untuk membantu proses pembuatan surat-surat jawaban. Dalam praktik penilaian akan terjadi hal-hal khusus yang tidak ada dalam pedoman ini.  Jika ditemui hal-hal yang khusus ini, maka alasan dan saran harus dibuat oleh tim penilai dengan mengacu pada ketercapaian tujuan penilaian.





















DAFTAR BACAAN PUSTAKA

Akhadiah, Sabarti, Arsyad Maidar G., dan Ridwan, Sakura H. 1989. Pembinaan Kemampuan Menulis Bahasa Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Brotowidjoyo, Mukayat D. 2002. Penulisan Karangan Ilmiah. (Ed.Ke-2). Jakarta: Akademika Pressindo.
Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Dikdasmen; 2002, Petunjuk Praktis Penulisan Karya Tulis Ilmiah bidang Pendidikan, bagi jabatan Guru, Jakarta.
Direktorat Pendidikan Guru/Tenaga Teknis, Ditjen Dikdasmen, 1997; Pedoman Penulisan Karya tulis Ilmiah bidang Pendidikan, Jakarta.
Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan MutuPendidik dan Tenaga Kependidikan,. 2009. Karya Tulis Ilmiah  (KTI) sebagai Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Depdiknas, 2000. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah bidang Pendidikan; sebagai Pengembangan Profesi Guru, Jakarta.
Ekosusilo, Madyo. 2000. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Effhar : Semarang.
Husaini Usman. 2012. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Keraf, Gorys. 1997. Komposisi: Sebuah Pengantar Kemahiran Berbahasa. Ende-Flores: Penerbit Nusa Indah.
Menpan dan RB RI . 2010. Permenpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Sugono, Dendy. 1997. Berbahasa Indonesia Dengan Benar.Jakarta : Puspa Swara.
Suharsimi, Suhardjono dan Supardi, 2006, Penelitian Tindakan Kelas.  Jakarta : PT Bumi Aksara.
Suhardjono, Azis Hoesein, dkk. 1996. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi. Jakarta : Depdikbud, Dikdasmen.
Suhardjono dan  Supardi 2004, Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Dikdasmen, Jakarta.
Suhardjono 2006, Laporan Penelitian sebagai KTI, makalah pada pelatihan peningkatan mutu guru dalam pengembangan profesi  di  Pusdiklat Diknas Sawangan, Jakarta, Februari 2006.
Supardi, Pengembangan Profesi Guru dan Ruang Lingkup Karya Tulis Ilmiah, 2005, Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Wasis, D. Dwiyogo. 2007 Penelitian Tindakan Kepengawasan, untuk Memperbaiki Sekolah dan Pembelajaran. Teori dan Praktik untuk Pengawas Sekolah. Malang : Wineka Media.