Rabu, 16 Januari 2013

EVALUASI DIRI GURU BK UNTUK PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) DAN PKB




Format 1    :  Evaluasi Diri untuk Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
                     (diisi oleh Guru BK/Konselor)
Nama Sekolah: 

                                  Nomor Statistik Sekolah:
Alamat:
    Kecamatan:
                         Kabupaten/Kota:
Nama Guru: 
    Tahun Ajaran:
                         Tanggal:   
Dimensi Tugas Utama/Indikator Kinerja
Evaluasi diri terhadap Indikator Kinerja
A
PERENCANAAN LAYANAN BK

1.
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan dan esensi layanan BK pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam perencanaan layanan BK.

2.
Guru BK/Konselor dapat menyusun atau memilih instrumen, menganalisis data, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil asesmen.

3.
Guru BK/Konselor dapat merancang program BK.

B
PELAKSANAAN LAYANAN BK


Persiapan Layanan BK

4.
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)


Pelaksanaan Layanan BK

5.
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan RPL (Satlan/Satkung) dalam pelayanan BK.

6.
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.

7.
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan tujuan, prinsip, azas, dan fungsi dalam pelayanan BK.

8.
Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir.

9.
Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi perolehan pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.

10.
Guru BK/Konselor dapar memfasilitasi pengembangan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar.

Dimensi Tugas Utama/Indikator Kinerja
Evaluasi diri terhadap Indikator Kinerja
11
Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.

12.
Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.

13


Penilaian Keberhasilan Layanan BK

14
Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.

C
EVALUASI,  PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK

15.
Guru BK/Konselor dapat mengevaluasi program BK.

16.
Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK.

17.
Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).

18.
Guru BK/Konselor dapat merancang, melaksanakan, dan memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.







Tanda tangan Kepala Sekolah:


          _________________________
Tanda tangan Guru BK/Konselor:


_________________________


Format 2   :    Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Individu Guru (diisi oleh Koordinator dan Guru BK)
Nama Sekolah:
Nomor Statistik Sekolah:
Alamat:
Kecamatan:
Kabupaten/Kota:
Nama Guru:
Tahun Ajaran:
Tanggal:
Demensi Tugas Utama/  Indikator Kinerja
Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang akan dilakukan Guru
Strategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1
2
3
4
5
6
a
b
A.  Perencanaan Layanan BK

1.       Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan dan esensi layanan BK pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam perencanaan layanan BK.








2.       Guru BK/Konselor dapat menyusun atau memilih instrumen, menganalisis data, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil asesmen.








3.       Guru BK/Konselor dapat merancang program BK.








B.   Pelaksanaan Layanan BK

Persiapan Layanan BK

4.      Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)








Pelaksanaan Layanan BK

5.       Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan RPL (Satlan/Satkung) dalam pelayanan BK.








6.       Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.








7.       Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan tujuan, prinsip, azas, dan fungsi dalam pelayanan BK.








8.       Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir.








9.       Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi perolehan pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.








10.   Guru BK/Konselor dapar memfasilitasi pengembangan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar.








11.   Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.








12.   Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.








13.   Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.








Penilaian Keberhasilan Layanan BK

14.  Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.








C.   Evaluasi, Tindak lanjut dan Pelaporan Layanan BK

15.   Guru BK/Konselor dapat mengevaluasi program BK.








16.   Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK.








17.   Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).








18.   Guru BK/Konselor dapat merancang, melaksanakan, dan memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.



















Guru BK/Konselor:

____________________________
Kepala Sekolah:



Catatan:
1.      Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh guru BK sendiri
2.      Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan bersama guru lain
3.      Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah
4.      Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di MGBK
5.      Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan oleh institusi selain sekolah (a) atau MGBK (b)
6.      Kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi (diajukan/dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan untuk dipertimbangkan

Format 3:  Rencana Final Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (diisi oleh Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Nama Sekolah:
Nomor Statistik Sekolah:
Alamat:
Kecamatan:
Kabupaten/Kota:
Tahun Ajaran:

Tanggal:
No.
Nama Guru
Dimensi Tugas Utama Guru BK/Konselor
Kompetensi untuk menghasilkan Publikasi ilmiah dan Karya Inovatif
Kompetensi untuk
menunjang Peningkatan Layanan BK
Kompetensi
Melaksanakan Tugas Tambahan
Perencanaan Layanan BK
Pelaksanaan Layanan BK
Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut









































































































































Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


__________________________

Diketahui oleh:

Ketua Komite Sekolah



_____________________

Kepala Sekolah



_________________













Format 4 :    Refleksi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (diisi oleh Guru BK/Konselor dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Nama Sekolah:
Nomor Statistik Sekolah:
Alamat:
 Kecamatan:
Kabupaten/Kota:
Nama Guru:
Tahun Ajaran:
Tanggal:    
BAGIAN A : DIISI OLEH KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
1.   Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan?  Kalau tidak, apa sebabnya?

2.   Portofolio kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ada/tidak, lengkap/tidak?

3.   Apakah guru sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan diri selama 1 tahun terakhir?

4.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih dibutuhkan menurut guru dan/atau berdasarkan data dari sumber lain

BAGIAN B : DIISI OLEH KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BERSAMA-SAMA DENGAN GURU
1.   Dampak positif kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap kompetensi guru

2.   Dampak positif kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap peningkatkan kemampuan guru untuk menghasilkan karya ilmiah dan karya inovatif

3.   Dampak Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap peningkatan kinerja Guru

4.   Dampak Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap peningkatan kinerja Sekolah

5.   Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat menunjang peningkatan kualitas peserta didik

BAGIAN B : DIISI OLEH KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Apakah guru sudah siap mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat?                                                             Sudah/Belum                                                        
Penjelasan dari jawaban yang diberikan
Tanda tangan Guru:




Tanda tangan Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan



Tanda tangan Kepala Sekolah










Tidak ada komentar:

Posting Komentar