PEDOMAN
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH
PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS SEKOLAH UNTUK
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENGAWAS SEKOLAH
Disunting oleh :
Drs. H. Adang Sudarman, M.Pd.
Tim Teknis PAK Guru dan Pengawas
Sekolah
PEMERINTAH KOTA CIREBON
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN
DIKLAT
DAFTAR ISI
|
hal
|
|
JUDUL ................................................................................................................
|
i
|
|
DAFTAR ISI
.......................................................................................................
|
ii
|
|
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………..................
|
1
|
|
BAB
II KARYA
TULIS ILMIAH (KTI) KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS
SEKOLAH......................................................................
|
2
|
|
|
A. Definisi Kegiatan
Pengembangan Profesi ............................................
|
2
|
|
B. Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya.
|
2
|
|
C. Ciri-ciri KTI
yang Tidak Memenuhi Syarat................................................
|
5
|
|
D.
Kriteria dan Pedoman Penilaian KTI ....................................................
|
6
|
|
E. Prinsip
Penilaian KTI ...........................................................................
|
7
|
|
F. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah...........................................
|
8
|
|
G.
Contoh Judul KTI yang Dapat Dinilai
.....................................................
|
9
|
|
H.
Contoh Judul KTI yang Belum Dapat Dinilai ..........................................
|
10
|
BAB
III MACAM KTI, DEFINISI,
KERANGKA ISI, BUKTI FISIK, DAN BESARAN
KREDIT .............................................................................
|
12
|
|
|
12
|
|
|
1. Definisi
..........................................................................................
|
12
|
|
2. Kerangka
Isi.....................................................................................
|
12
|
|
3. Bukti Fisik ........................................................................................
|
13
|
|
4. Besaran Angka Kredit
.....................................................................
|
13
|
|
B. Artikel Hasil
Penelitian di Jurnal Terakreditasi
Dirjen Dikti atau LIPI .......
|
13
|
|
1. Definisi
..........................................................................................
|
13
|
|
2. Kerangka
Isi......................................................................................
|
14
|
|
3. Bukti Fisik
....................................................................................
|
15
|
|
4. Besaran Angka Kredit
.....................................................................
|
15
|
|
C. Laporan Hasil Penelitian dalam bentuk Buku Diterbitkan, namun belum Disyahkan
BSNP atau Pusat Kurikulum dan
Perbukuan Kemendikbud......
|
16
|
|
1. Definisi
.........................................................................................
|
16
|
|
2. Kerangka
Isi......................................................................................
|
16
|
|
3. Bukti
Fisik
.........................................................................................
|
16
|
|
4. Besaran
Angka Kredit ........................................................................
|
17
|
|
|
|
|
D. Artikel Hasil Penelitian di Jurnal Tidak Terakreditasi
atau Laporan Penelitian..........................................................................................
|
17
|
|
1. Definisi
..........................................................................................
|
17
|
|
2. Kerangka Isi.....................................................................................
|
17
|
|
3. Bukti Fisik
........................................................................................
|
19
|
|
4. Besaran Angka Kredit
.......................................................................
|
19
|
|
E. Karya Ilmiah Hasil Gagasan dalam Bentuk Buku yang
Diterbitkan dan Disyahkan BSNP atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Kemendikbud.......
|
19
|
|
1.
Definisi ..........................................................................................
|
20
|
|
2. Kerangka
Isi.....................................................................................
|
21
|
|
3. Bukti Fisik .......................................................................................
|
22
|
|
4. Besaran Angka Kredit
.......................................................................
|
22
|
|
F. Artikel
Hasil Gagasan Dimuat di Jurnal Terakreditasi Ditjen Dikti atau
LIPI...............................................................................................
|
22
|
|
1.
Definisi
.......................................................................................
|
22
|
|
2. Kerangka Isi.....................................................................................
|
23
|
|
3. Bukti Fisik
.......................................................................................
|
23
|
|
4. Besaran Angka Kredit
.......................................................................
|
23
|
|
G. Hasil
Gagasan dalam Bentuk Buku Diterbitkan, namun Belum Disyahkan BSNP atau Pusat
Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud......................
|
24
|
|
1.
Definisi ..........................................................................................
|
24
|
|
2. Kerangka
Isi.....................................................................................
|
24
|
|
3. Bukti Fisik .......................................................................................
|
25
|
|
4. Besaran
Angka Kredit ......................................................................
|
26
|
|
H. Artikel Hasil Gagasan Dimuat di Jurnal Tidak
Terakreditasi atau Makalah Tinjauan Ilmiah
.................................................................................
|
26
|
|
1.
Definisi
..........................................................................................
|
26
|
|
2. Kerangka Isi.....................................................................................
|
26
|
|
3. Bukti Fisik
.......................................................................................
|
26
|
|
4. Besaran Angka Kredit
.......................................................................
|
27
|
|
I. Laporan
Hasil Gagasan atau Tinjauan Ilmiah .........................................
|
27
|
|
1.
Definisi ...........................................................................................
|
27
|
|
2. Kerangka
Isi....................................................................................
|
27
|
|
3. Bukti Fisik .......................................................................................
|
28
|
|
4. Besaran Angka Kredit
.....................................................................
|
28
|
|
|
|
|
J. Makalah Presentasi pada Forum Ilmiah Tingkat Nasional, Regional atau Propinsi.............................................................................................
|
28
|
|
1.
Definisi
...........................................................................................
|
28
|
|
2. Kerangka Isi.....................................................................................
|
28
|
|
3. Bukti Fisik
.......................................................................................
|
28
|
|
4. Besaran Angka Kredit
...................................................................
|
29
|
BAB IV TAHAPAN PENILAIAN
KTI DAN RAMBU-RAMBU ALASAN PENOLAKAN KTI...............................................................................
|
30
|
|
|
A.
Langkah-langkah Penilaian....................................................................
|
30
|
|
1.
Tahap Pertama
.............................................................................
|
30
|
|
2.
Tahap Kedua
................................................................................
|
30
|
|
3.
Tahap Ketiga
................................................................................
|
30
|
|
B. Rambu-rambu
Alasan Penolakan KTI ...................................................
|
31
|
BAB V PENUTUP
...........................................................................................
|
36
|
|
DAFTAR BACAAN
..........................................................................................
|
37
|
BAB I
PENDAHULUAN
Permendiknas Nomor
12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas/Madrasah menyatakan bahwa ada enam
dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi
pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Dari enam dimensi
kompetensi tersebut, kompetensi dalam bidang penelitian dan pengembangan masih
memerlukan banyak peningkatan. Keadaan itu tampak, antara lain, masih terbatasnya
jumlah dan mutu kegiatan pengawas sekolah pada bidang kompetensi tersebut, akibatnya,
banyak pengawas sekolah belum dapat mengumpulkan angka kredit dalam kegiatan pada
unsur pengembangan profesi, yang
pada akhirnya, banyak pengawas
sekolah tertunda kenaikan pangkat/golongan, khususnya untuk kenaikan jenjang
golongan IVa ke atas.
Permenpan dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan
Angka Kreditnya ada perubahan yang sangat mendasar. Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata Golongan Ruang III/c sampai dengan Pengawas Utama, pangkat Pembina
Utama, Golongan/Ruang IV/e diwajibkan untuk memenuhi angka kredit yang berasal
dari pengembagan profesi.
Sebagaimana disebutkan
pada Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, untuk
memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/golongan III/c ke III/d paling sedikit 6
(enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi, dari III/d ke IV/a paling
sedikit 8 (delapan) angka kredit, dari IV/a ke IV/b paling sedikit 10 (sepuluh)
angka kredit, dan ini kewenangan untuk menilai diserahkan pada Tim Penilai
Angka Kredit Tingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi. Karena itu,
diperlukan Pedoman Penilaian bagi Tim Penilai Angka Kredit pengawas sekolah agar dapat
melaksanakan tugas ini dengan baik.
Pedoman ini bagi tim teknis penilai KTI Pengawas
Sekolah, yang berisi penjelasan rinci tentang apa dan bagaimana macam KTI serta
bagaimana cara melakukan
penilaiannya. Dengan mengacu pada pedoman ini, diharapkan dapat terjadi persepsi atau pemahaman yang sama
di antara tim teknis dalam menilai Karya Tulis
Ilmiah (KTI) pengawas sekolah sehingga tujuan dari kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah
dapat tercapai secara optimal.
Pedoman ini
terbatas hanya khusus KTI baik
KTI hasil penelitian maupun nonpenelitian/hasil tinjauan atau gagasan. KTI
hasil penelitian dan nonpenelitian dapat disajikan dalam bentuk buku, artikel,
dan makalah.
Bentuk kegiatan pengembangan profesi yang paling banyak
dilakukan oleh pengawas sekolah pada saat ini adalah membuat KTI. Namun,
informasi yang benar dan dapat memotivasi
tentang cara membuat KTI masih terbatas. Akibatnya, banyak pengawas
sekolah yang tidak atau kurang mampu, dan juga enggan untuk
membuat KTI sebagai bagian wajib dalam kegiatan pengembangan profesinya. Apalagi jika dikaitkan dengan selisih gaji yang diterima
setelah naik ke satu jenjang pangkat dan golongan ruang di atasnya yang
besarnya tidak signifikan atau kurang sesuai dengan jerih payah yang dilakukan
ketika membuat KTI.
Pedoman ini diharapkan semoga dapat digunakan sebagai acuan dalam
menentukan nilai Angka Kredit, khususnya KTI oleh Tim Penilai di Tingkat
Kabupaten/Kota/Provinsi.
BAB II
KARYA TULIS ILMIAH SEBAGAI KEGIATAN PENGEMBANGAN
PROFESI PENGAWAS SEKOLAH
A. Definisi Kegiatan Pengembangan Profesi
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan & RB) Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya, serta Peraturan
Bersama Mendiknas Nomor 01/III/PB/2011; Kepala BKN Nomor 6 Tahun
2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuan untuk
membina karier kepangkatan dan profesionalisme pengawas sekolah. Untuk, pengawas sekolah wajib melakukan berbagai
kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya.
Berbagai
kegiatan itu diberi bobot angka yang disebut sebagai angka kredit yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam
kenaikan pangkat/jabatan. Untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas
Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, selain harus
memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, juga harus
memenuhi angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Pengembangan
profesi adalah pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya.
Kegiatan pengembangan profesi pengawas
sekolah adalah kegiatan pengawas
sekolah dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme dan dalam
rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan sekolah ( berdasar definisi pada Permenegpan
& RB Nomor 21 Tahun 2010)
B. Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah dan
Besaran Angka Kreditnya
Permenegpan & RB Nomor 21 Tahun 2010 Lampiran 1 ada tiga subunsur kegiatan
pengembangan profesi yaitu : (A) pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan
formal/pengawasan, (B)
penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah
di bidang pendidikan formal/pengawasan, dan (C) membuat karya inovatif. Dari tiga
subunsur tersebut ada 19
(sembilan belas) macam
kegiatan pengembangan profesipengawas sekolah, para pengawas sekolah diberi
kesempatan seluas-luasnya untuk memilih di antara sembilan belas macam tersebut.
Kegiatan pengembangan profesi pengawas bukan hanya membuat KTI, namun KTI hanya merupakan salah satu bentuk dari kegiatan pengembangan
profesi yang dapat dilakukan oleh para
pengawas sekolah.
Fokus pembuatan KTI di bidang pendidikan formal/pengawasan yang
meliputi lima macam kegiatan yaitu: (1) hasil penelitian yang dipublikasikan,
(2) hasil penelitian yang tidak dipublikasikan, (3) hasil gagasan yang
dipublikasikan, (4) hasil gagasan yang tidak dipublikasikan, dan (5)
menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang
pendidikan formal/pengawasan dalam pertemuan ilmiah.
Besaran angka kredit untukkarya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan
formal/pengawasan dapat disajikan
pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1 : Macam KTI Bidang Pendidikan
Formal/Pengawasan dan Besaran Angka Kreditnya
Sub-Unsur
|
Kualitas
|
Nomor
macam publikasi
|
Bentuk
publikasi
|
Besaran AK
|
Membuat karya
tulis/karya ilmiah di bidang
pendidikan formal/pengawasan
(hasil penelitian)
|
Dipublikasikan dalam bentuk buku
diterbitkan
|
1
|
Buku hasil penelitian disahkan BSNP atau Puskurbuk Kemdikbud
diterbitkan dan diedarkan secara nasional
|
12,5
|
2
|
Buku laporan hasil penelitian diterbitkan,belum/tidak mendapat
pengesahan BSNP atau Pukurbuk Kemdikbud.
|
8
|
||
Dipublikasikan dalam bentuk artikel
atau laporan hasil penelitian
|
3
|
Artikel hasil penelitian dimuat di jurnal ilmiah nasional terakreditasi.
|
6
|
|
4
|
Artikelhasil penelitian dimuat di jurnal ilmiah tingkat regional belum/tidak terakreditasi atau laporan hasil penelitian
|
4
|
||
Membuat karya
tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan(hasil gagasan sendiri)
|
Dipublikasikan dalam bentuk buku
diterbitkan
|
5
|
Buku hasil
gagasan disahkan BSNP atau Puskurbuk diterbitkan dan diedarkan secara
nasional
|
8
|
6
|
Buku hasil
gagasan yang belum atau tidak disahkan BSNP atau Puskurbuk, diterbitkan dan diedarkan secara nasional
|
7
|
||
Dipublikasikan dalam bentuk artikel/laporan tinjauan ilmiah
|
7
|
Artikel hasil gagasan telah dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional
terakreditasi.
|
4
|
|
8
|
Artikel hasil gagasan telah dimuat di jurnal ilmiah belum atau tidak
terakreditasi tingkat
regional atau laporan tinjauan
ilmiah
|
3,5
|
||
Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan
atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan
|
9
|
Makalah presentasi pada forum ilmiah tingkat nasional, regional atau propinsi atau kabupaten/kota
|
2,5
|
Tabel di atas menjelaskan bahwa ada sembilan macam KTI bidang
pendidikan formal/kepengawasan yang dapat
dibuat oleh pengawas sekolah. Para pengawas sekolah diberi
kesempatan seluas-luasnya untuk memilih di antara sembilan macam KTI tersebut.
C. Ciri-ciri KTI yang Tidak/Belum Memenuhi Syarat
Ciri-ciri KTI yang
tidak memenuhi syarat didasarkan pengalaman dalam menilai KTI pengawas adalah sebagai
berikut.
1.
KTI
yang diusulkan oleh pengawas sekolah, bukan hasil karya sendiri, melainkan
hasil duplikasi atau plagiat dari karya orang lain, baik dari skripsi, tesis, atau laporan penelitian. Data di lapangan menunjukkan adanya beberapa daerah tertentu KTI
yang diajukan sangat mirip satu dengan yang lainnya.
2. KTI yang diajukan berisi uraian hal-hal yang terlalu umum
dan tidak ada kaitannya dengan
permasalahan atau kegiatan nyata yang seharusnya dilakukan oleh pengawas
sekolah yang merupakan penerapan kegiatan pengembangan profesinya sebagai
pengawas sekolah. Sebagai contoh KTI yang berjudul:
Ü Membangun karakter bangsa melalui
kegiatan ekstra kurikuler.
Ü Peranan orang tua dalam
mendidik anak.
Ü Tindakan preventif terhadap
kenakalan remaja.
Ü Peranan pendidikan dalam
pembangunan, dan lain-lain.
KTI di atas tidak menjelaskan permasalahan spesifik yang
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah, meskipun KTI berada dalam bidang pendidikan, dan tidak
ada yang salah dari apa yang dituliskan, namun :
(a) apa manfaat KTI tersebut dalam upaya peningkatan profesi
pengawas sekolah?
(b) bagaimana dapat diketahui bahwa KTI tersebut adalah karya
pengawas sekolah yang bersangkutan?
D. Kriteria dan Pedoman Penilaian KTI
Di
samping kriteria penulisan KTI yang
umum dipergunakan, terdapat beberapa
kriteria dan persyaratan khusus yang digunakan untuk menilai KARYA TULIS ILMIAH dalam pengembangan profesi, yaitu
harus
memenuhi
kriteria
“A P I K,”
“A
P I K,” dalam arti sebagai
berikut.:
Asli, artinya hasil penelitian
harus merupakan karya asli penyusunnya,
bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang
tidak jujur.Karena itu, baik laporan PTK maupun PTS harus mampu menunjukkan
bahwa kegiatan tersebut memang benar-benar
telah dilakukan oleh pengawas sekolah yang bersangkutan. Karena itu sangat penting untuk melampirkan
selengkap mungkin bukti-bukti pelaksanaan, misalnya: (a) semua instrumen yang
digunakan dalam penelitian, terutama lembar pengamatan, instrumen, check list, dll;(b) contoh-contoh hasil kerja dalam pengisian/pengerjaan
instrumen baik oleh guru staf maupun
siswa;dan (c) dokumen
pelaksanaan penelitian lainnya
seperti foto-foto kegiatan, daftar hadir, ijin kepala sekolah, dan lain-lain.
Perlu, artinya
permasalahan yang dikaji pada kegiatan pengembangan profesi tersebut benar-benar diperlukan dan mempunyai
manfaat. Karena itu, laporan PTK atau PTS harus dapat meyakinkan bahwa kegiatan
yang dilakukan benar-benar mempunyai manfaat, bukan hal yang mengada-ada, atau
mempermasalahkan sesuatu
yang tidak perlu lagi dipermasalahkan, atau hanya merupakan laporan kegiatan
yang biasa-biasa saja, dan bukan merupakan penerapan model pembelajaran atau
model kepengawasan yang baru.
Ilmiah, artinya
penelitian harus berbentuk, berisi, dan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah
kebenaran ilmiah.KTI harus benar, baik dari sisi teori, fakta maupun analisis
yang digunakannya.
Konsisten, artinya
KTI harus disusun sesuai dengan tugas dan tanggungjawab si penulis. Bila penulisnya seorang pengawas sekolah,
maka KTI-nya harus berhubungan dengan upaya pengembangan profesi pengawas sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas
sekolah.
E. Prinsip Penilaian KTI
Ada tiga prinsip
yang dipakai dalam menilai KTI sebagai kegiatan pengembangan profesi pengawas
sekolah.Ketiga prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
1.
KTI Harus Mendukung Ketercapaian Tujuan
Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah
Penilaian KTI ditujukan untuk dapat mendukung
tercapainya tujuan kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah. Kegiatan pengembangan
profesi pengawas sekolah bertujuan untuk:
a.
Tidak
menambah jumlah pengawas yang curang. Karena itu KTI yang tidak jujur, bukan
buatan sendiri, jiplakan, atau tidak asli, sudah seharusnya ditolak dan tidak mendapat nilai. Penulis KTI seperti itu perlu diberikan
sanksi.
b.
Tidak
untuk menjadikan, bahkan mendorong pengawas sekolah melakukan kegiatan yang
tidak perlu, sehingga KTI yang ditulis sekedar untuk melengkapi persyaratan, mengada-ada, tidak ada manfaatnya. KTI seperti itu tidak dapat diberi nilai.
Kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu kinerja dan profesionalisme pengawas
sekolah
sebagai seorang yang profesional. Karena
itu, KTI yang diajukan
untuk dinilai harus berisi Laporan Kegiatan Nyata yang
telah dilakukan pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya.Untuk itu,
KTI tersebut harus dapat meyakinkan pembacanya bahwa KTI yang ditulis itu benar-benar kegiatan
nyata dan bermakna dalam pelaksanaan tugasnya sebagai
pengawas sekolah yang profesional. KTI
harus menyertakan penjelasan yang spesifik tentang permasalahan yang dikaji,
dapat menyertakan data, fakta, format hasil kerja, hasil tes, atau foto-foto
yang mampu menunjang dan meyakinkan pembacabahwa
semua yang ditulis dalam KTI itu benar-benar
hal yang nyata dan telah dilakukan oleh si penulis.
2. KTI Harus Tersaji Dalam Format Keilmuan (Ilmiah)
KTI minimal harus memenuhi persyaratan: (a) ada permasalahan yang dikaji berada pada
khasanah keilmuan; (b) tersajikan dengan jelas adanya argumentasi konseptual,
teori dari hal yang dipermasalahkan; (c) ada fakta-fakta spesifik dari hal yang
dipermasalahkan; dan (d) ada diskusi atau pembahasan dan kesimpulan terhadap
hal yang dipermasalahkan.
KTI sebagai karya ilmiah juga harus tersaji dalam format
yang bagus dan menggunakan bahasa standar yang lazim dipakai pada dunia
keilmuan.
3. KTI Pengembangan Profesi Pengawas Bukan Skripsi, Tesis, atau Desertasi
KTI pengembangan
profesi dibuat sebagai Laporan
Kegiatan Nyata disajikan dalam format ilmiah, tingkat kesulitannya tidak
seperti menyusun skripsi, tesis, ataupun
desertasi.
F. Tugas
Pokok dan Fungsi Pengawas
Sekolah
Tugas pokok pengawas adalah melaksanakan
pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial melalui pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan, serta tindak
lanjut. Dalam kaitannya dengan kegiatan Penelitian
Tindakan Sekolah, sebagai dasar dalam menentukan tema/atau judul masalah penelitian
tindakan kepengawasan sebagaimana jabaran tugas pokok Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2 : Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Kegiatan
|
Supervisi Akademik
|
Supervisi Manejerial
|
Memantau
|
1.
Pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar
2.
Keterlasanaan kurikulum tiap mata pelajaran
|
1. Pelaksanaan ujian
nasional PSB dan ujian sekolah
2. Pelaksanaan standar
nasional pendi-dikan
|
Menilai
|
Kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
|
Kinerja kepala sekolah dalam melak-sanakan tugas pokok fungsi dan tang-gungjawabnya
|
Membina
|
1. Guru dalam menyusun RPP
2. Guru dalam melaksanakan
pembelajaran di kelas/laboratorium/lapangan
3. Guru dalam membuat, mengelola, dan menggu-nakan media pendidikan dan pembelajaran
4. Guru dalam memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan
5. Guru dalam mengolah dan
menganalisis data hasil penilaian
6. Guru dalam melaksanakan
penelitian tindakan kelas
|
1. Kepala Sekolah dalam pengelolaan sekolah dan admintrasi sekolah
2. Kepala Sekolah dalam
mengkoor-dinasikan pelaksanaan program bimbingan konseling
|
Melaporkan dan Tindak Lanjut
|
1. Hasil pengawasan
akademik pada sekolah-sekolah yang menjadi binaannya
2. Menindaklajuti
hasil-hasil pengawasan akademik untuk meningkatkan kemampuan profesional guru
|
1. Hasil pengawasan
manajerial pada sekolah-sekolah binaannya
2. Menindaklajuti
hasil-hasil pengawasan manajerial untuk meningkatkan mutu penyeleng-garaan
pendidikan
|
G.
Contoh Judul KTI yang Dapat Dinilai
Berikut disajikan contoh Judul KTI pengawas sekolah yang memenuhi
kriteria APIK sesuai kegiatan pengembangan profesi bagi pengawas sekolah.
Tabel 3
Contoh Judul KTI yang Dapat Dinilai
No
|
Judul
|
Bentuk KTI dan Intisari Isi
|
Jenis KTI
|
AK
|
1
|
Langkah kreatif dan efisien
dalam memantau pelaksanaan
pembelajaran sekolah. Studi kasus di …
|
Tinjuan ilmiah berdasar
pengalaman lapangan penulis. Data lapangan, disertai fakta lain dilampirkan
|
Laporan hasil gagasan sendiri
diketahui pimpinan unit
|
4
|
2
|
Upaya meningkatkan mutu penilaian kemampuan guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan di …
|
Disajikan pada pertemuan il-miah tingkat kabupaten, ten-tang pengalaman penulis sebagai pengawas
sekolah dalam upaya meningkatkan mutu
|
Prasaran pertemuan ilmiah
|
2,5
|
4
|
Pengaruh penggunaan hasil penilaian untuk
perbaikan mutu pembelajaran siswa pada pelajaran X di beberapa SMA se
wilayah X …
|
Laporan penelitian
eksperimen penggunaan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pembelajaran siswa
di bebe-rapa SMA tempat pengawas bertugas.
|
Laporan hasil penelitian tidak dipublikasikan diketahui pimpinan unit
|
4
|
5
|
Meningkatkan kemampuan guru-guru mata pelajaran X, di beberapa SMA dalam me-nyusun
RPP, melalui kegiatan lokakarya berkesinambungan, di wilayah X
|
Laporan Penelitian Tindakan
Sekolah (PTS)
|
Laporan hasil penelitian tindakan sekolah
|
4
|
6
|
Peningkatan hasil belajar matematika melalui model
belajar kelompok kooperatif, di …………
Dilakukan bersama dengan
guru. Pengawas sebagai peneliti.
|
Penelitian tindakan kelas. Bentuk tindakannya dirinci dengan sangat
jelas, juga cara dan hasil data guna
evaluasi dan refleksi. Pengawas seba-gai peneliti dan guru
sebagai praktisi dilakukan dalam 2
siklus selama 4 bulan.
|
Laporan hasil penelitian dilakukan oleh dua
orang yaitu pengawas dan guru.Pengawas sebagaipeneliti 60% -nya 4.
|
2,4
|
7
|
Pengaruh supervisi kunjungan kelas
oleh pengawas terhadap kreativitas PBM
mata pelajaran X, di sekolah-sekolah di daerah Y..
|
Penelitian diskriptif pengaruh supervisi kunjungan kelas oleh pengawas di
beberapa SMA di bawah tanggung
jawabnya. Laporan kegiatan berupa artikel dimuat di Jurnal Ilmiah terakreditasi nasional
|
Artikel hasil penelitian dimuat di Jurnal terakreditasi
|
6
|
H. Contoh Judul KTI
yang Tidak Memenuhi Syarat APIK untuk Dinilai
Berikut disajikan contoh beberapa Judul KTI pengawas
sekolah yang kurang memenuhi persyaratan APIK sehingga belum memenuhi syarat
baik dan benar dan tidak dapat
diberi nilai.
Tabel
4 Contoh Judul KTI yang Belum dapat Dinilai
No
|
Judul
|
Intisari isi
|
Alasan penolakan dan saran yang
diberikan
|
|
1
|
Membangun karak-ter bangsa
melalui kegiatan ekstra kurikuler.
|
Mendiskripsikan berbagai
upaya guna membangun karakter bangsa.
|
Masalah yang dikaji terlalu
luas tidak ber-kaitan dengan permasalahan nyata terkait dg tugas dan tanggung
jawab pengawas seko-lah. Hanya berupa
“kliping” berbagai pen-dapat.
|
|
2
|
PGRI bertanggung-jawab
untuk me-ningkatkan mutu pendidikan Indonesia
|
Memaparkan berbagai
pendapat pakar tentang tanggung jawab guru dalam peningkatan mutu pendidikan.
|
Masalah yang dikaji terlalu
luas tidak ber-kaitan dengan permasalahan dan tugas pengawas
sekolah.Disarankan membuat KTI baru yang berfokus pada kegiatan nyata terkait dengan tugas dan tanggung jawab pengawas
sekolah.
|
|
3
|
Pengaruh jumlah faktor air semen pada kekuatan tekan beton.
|
Mengkaji pengaruh faktor air semen dengan kekuatan tekan beton yang dilakukan oleh seorang
pengawas sekolah yang sebelumnya adalah
guru SMK Teknologi Bangunan.
|
Masalah yang dikaji merupakan penelitian keilmuan beton, dan bukan
termasuk dalam tupoksi pengawas sekolah.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada kegiatan pemecahan
masalah nyata sebagai pengawas.
|
|
4
|
Hubungan antara kondisi
sosial eko-nomi orangtua siswa dengan prestasi belajar.
|
Studi korelasi antara penda-pat
siswa tentang kondisi sosial ekonomi
orangtua (data dariangket) dengan nilai mata pelajarannya
|
Tidak ada tindakan nyata
yang dilakukan pengawas sekolah dalam kegiatan pengawa-san. Disarankan untuk
membuat KTI baru yang berfokus pada kegiatan pemecahan masalah nyata
berkaitan dengan proses pengawasan
|
|
5
|
Teknologi Informa-si, inovasi baru bagi dunia pendidikan
|
Paparan tentang peranan IT dalam pembelajaran yang diambil dari berbagai
media
|
Terlalu umum. Tidak berkaitan dengan tu-gas kepengawasan sekolah.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada kegiatan pemecahan
masalah nyata sebagai pengawas.
|
|
BAB III
MACAM-MACAM
KTI, DEFINISI, KERANGKA ISI, BUKTI FISIK, DAN
BESARAN ANGKA KREDIT
Pada Bab ini
dibahas secara rinci Macam Karya Tulis/Karya Ilmiah Bidang Pendidikan
Formal/Pengawasan dan Besaran Angka
Kreditnya berdasar Permenpan & RB Nomor21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, baik
dalam bentuk buku maupun artikel hasil penelitian yang diterbitkan secara
nasional maupun regional, buku dan artikel hasil gagasan yang diterbitkan
secara nasional maupun regional, dan makalah prasaran pada forum ilmiah yang
merupakan gagasan sendiri ( Tabel 1 Bab II ).Untuk masing-masing jenis KTI
dibahas secara rinci mulai dari definisi, kerangka isi, bukti fisik, dan besarnya
angka kredit.
A. Buku Hasil Penelitian yang Diterbitkan dan Disahkan oleh BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud
1. Definisi
Laporan hasil penelitian dalam bentuk buku adalah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan Pengawas
Sekolah pada bidang pendidikan
formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan tupoksinya. Penelitian
tersebut dapat berupa Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), Research &
Development, penelitian eksperimen maupun Best Practice. Ukuran buku mengacu pada ukuran Unesco 15,5 Cm x 23
Cm.
2. Kerangka Isi
Kerangka
isi buku laporan hasil penelitian, umumnya mengikuti kerangka isi laporan penelitian. Kerangka isi laporan hasil penelitian terdiri dari bagian
awal, bagian isi, dan bagian penunjang.
Rincian
dari ketiga bagian itu adalah sebagai berikut.
BAGIAN AWAL,terdiri dari:
Ø halaman judul,
Ø lembar persetujuan disertai tanggal
persetujuannya,
Ø kata pengantar, disertai tanggal penyusunan
laporannya,
Ø daftar isi,
Ø daftar tabel,
Ø daftar gambar dan lampiran,
Ø
abstrak atau ringkasan.
BAGIAN ISI, terdiri dari beberapa bab yakni:
Ø
Bab I Pendahuluan
Ø Bab
II Kajian/Tinjauan Pustaka
Ø Bab
III Metode Penelitian
Ø Bab
IV Hasil Penelitian dan Pembahasan,
Ø Bab V Simpulan dan Saran-saran.
BAGIAN
PENUNJANG,berisi
Ø
Daftar
Rujukan
Ø
Lampiran-lampiran
Pendukung.
3. BuktiFisik
Buku asli atau foto kopi yang ada nama penerbit, tahun
terbit, nomor ISBN(Internasional Standard of Book Numbering System), serta pengakuan atau persetujuan
dari BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) atau Pusat Kurikulum dan
Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yang
umumnya ada pada sampul buku.Ukuran
buku mengikuti UNESCO, 15,5 cm x 23cm.
Jika persetujuan BSNP tersebut belum ada, maka harus
disertakan surat pernyataan bahwa
buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP atau
PuskurbukKemdikbud.
Baik
buku asli maupun foto kopi harus disahkan oleh Koordinator
Pengawas Sekolah yang bersangkutan. Buku
yang tidak ber-ISBN, yang disahkan oleh Dirjen atau Direktur yang membidangi/menaungi tetap mendapatkan angka kredit.
4. Besaran
Angka Kredit
Pemberian angka kredit
pada Laporan Penelitian dalam bentuk Buku yang berhasil diterbitkan secara
nasional sesuai dengan aturan di Tabel 5 di atas, mendapatkan angka kredit
sebesar 12,5.
B. Artikel
Hasil Penelitian Dimuat di Jurnal Terakreditasi
1.
Definisi
Artikel
ilmiah hasil penelitian adalah tulisan hasil penelitian dalam bidang pendidikan
formal/kepengawasan di wilayah binaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah, berupa
penelitian tindakan sekolah atau
jenis penelitian eksperimen dan penelitian dan pengembangan serta best practice yang
telah dimuat pada jurnal
terakreditasi.
2. Kerangka isi
Kerangka isi penulisan artikel hasil
penelitian mengikuti ketentuan dari jurnal penerbitnya. Pada umumnya sistematika penulisan artikel
ilmiah hasil penelitian, adalah sebagai berikut.
Ü Abstrak
Ü Pendahuluan
Ü Metode Penelitian
Ü Hasil dan Pembahasan
Ü Simpulan
Ü Daftar Pustaka
Contoh
1.Sistematika dan
ketentuan menulis Artikel Hasil Penelitian di Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP)
terakreditasi Nasional yang
diterbitkan oleh LPTK dan ISPI sebagai berikut.
Ø
Judul maksimum 14 kata
Ø
Nama Penulis (tanpa gelar akademik) disertai lembaga asal
dan alamat e-mail ditulis di bawah
nama penulis.
Ø
Abstrak (bhs.Inggris dan Indonesia) 75-100 kata
Ø
Kata Kunci 3-5 kata
Ø
Pendahuluan (tanpa judul) berisi latar belakang, rumusan
masalah atau konteks penelitian, kajian pustaka, dan tujuan penelitian
(panjang 15-20% dari total artikel)
Ø
Metode berisi rancangan penelitian,sumber data, teknik
pengumpulan data, dan teknik analisis data(panjang 10-15%
dari total panjang artikel)
Ø
Hasil dan Pembahasan (panjang 40-60%
dari total panjang artikel).
Ø
Simpulan (temuan penelitian,jawaban terhadap
pertanyaan/intisari pembahasan)
Ø
Daftar Rujukan, hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk.
Minimal 80% berupa pustaka terbitan 10 tahun terakhir.
Ø Artikel merupakan hasil penelitian di
bidang kependidikan, diketik
dengan program Microsoft Word, huruf Times New Roman, ukuran 12 pts spasi ganda, dicetak di kertas A4
dengan panjang maksimum 38 halaman, diserahkan dalam bentuk print-out beserta soft-copy-nya.
Contoh 2. Sistematika dan ketentuan menulis Artikel
Hasil Penelitian di Jurnal PENDIDIKAN
& KEBUDAYAAN terakreditasi
Nasional LIPI
yang diterbitkan oleh Balitbang
Kemendikbud
sebagai berikut.
Ø Judul
Ø Nama
Penulis
Ø Abstrak
Ø Kata
Kunci
Ø Isi. Isi mempunyai struktur dan sistematika serta persentase
jumlah halaman sebagai berikut.
Ø Pendahuluan
(10%) berisi latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penelitian
Ø Kajian
Literatur (15%) mencakup kajian teori dan penelitian terdahulu yang relevan
Ø Metodologi
Penelitian (10%) berisi rancangan/model, sampel, data, tempat dan waktu, teknik
pengumpulan data, dan teknik analisis data.
Ø Hasil
Penelitian dan Pembahasan (50%)
Ø Simpulan
dan Saran (15%)
Ø Pustaka
Acuan.
Hal yang tidak
mudah dalam menulis artikel hasil penelitian untuk jurnal adalah keterbatasan
halaman. Umumnya jumlah halaman dari satu artikel yang dimuat di jurnal antara
10–15 halaman (untuk ukuran kertas A4, font 12, spasi dua). Karena itu
kemampuan untuk memadatkan laporan, agar isinya tetap terkomunikasikan dan
terjaga, enak dibaca dan mampu menarik minat, memerlukan latihan.
3. Bukti Fisik
Jurnal
ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukkan adanya nomor
ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari/penyunting ahli) dan keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut telah terakreditasi dari Dirjen Dikti atau LIPI.
Baik
jurnal imilah asli maupun foto kopi harus disahkan oleh Koordinator Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
4. Besaran
Angka Kredit
Angka kredit diberikan
untuk setiap makalah artikel hasil penelitian yang dimuat di jurnal
terakreditasi adalah 6 (enam) angka
kredit.
Bila satu artikel
ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa jurnah ilmiah, maka
angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu jurnal ilmiah. Namun untuk
artikel yang berbeda dimuat di Nomor Jurnal yang sama dihitung sendiri-sendiri.
C. Buku Laporan
Hasil Penelitian
Diterbitkan, Belum Disahkan BSNP atau Pukurbuk Kemendikbud
1. Definisi
Laporanhasil
penelitian dalam bentuk buku berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan Pengawas
Sekolah pada bidang pendidikan
formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.Penelitian
tersebut dapat berupa hasil PTS,
hasil penelitian eksperimen, penelitian dan pengembangan
serta Best Practice.
2. Kerangka Isi
Kerangka isi buku laporan hasil penelitian, terdiri dari bagian
awal, bagian isi, dan bagian
penunjang.
Rincian
dari ketiga bagian itu adalah sebagai berikut.
Bagian Awal, terdiri dari:
Ø halaman judul,
Ø lembar persetujuan disertai tanggal
persetujuannya,
Ø kata pengantar disertai tanggal
penyusunan laporannya,
Ø daftar isi,
Ø daftar label,
Ø daftar gambar
Ø daftar
lampiran, serta
Ø abstrak
atau ringkasan.
Bagian Isi, terdiri dari lima bab yakni:
Ø
Bab I Pendahuluan.
Ø Bab
II Kajian/Tinjauan Pustaka.
Ø Bab
III Metode Penelitian.
Ø Bab IV Hasil
Penelitian dan Pembahasan.
Ø
Bab V Simpulan
dan Saran-saran.
Bagian Penunjang,
Ø
Daftar
Pustaka/Daftar Rujukan
Ø Lampiran-lampiran pendukung isi laporan.
3. Bukti Fisik
Buku asli atau foto
kopi harus ada keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN,dan tidak perlu ada pengakuan/pengesahandari BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud.
Baik buku asli maupun
foto kopi harus disahkan oleh Koordinator Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
4. Besaran
Angka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap buku hasil penelitian yang
diterbitkan oleh penerbit, namun belum/tidak mendapatkan
pengesahan dari BSNP atau Puskurbuk adalah8 (delapan) angka kredit.
D. Artikel Hasil Penelitian di Jurnal Tidak Terakreditasi
atau Laporan Hasil Penelitian
1.
Definisi
Artikel
hasil penelitian adalah tulisan hasil penelitian dalam bidang pendidikan
formal/kepengawasan di wilayah binaan yang sesuai dengan tupoksi Pengawas
Sekolah, dapat berupa penelitian tindakan sekolah atau penelitian eksperimen, penelitian dan pengembangan, serta best practicetelah
dimuat pada jurnal tidak terakreditasi. Masa akreditasi berlaku 5 (lima)
tahun sejak diterbitkannya keputusan penetapan. Setiap terbitan berkala ilmiah diwajibkan mencantumkan masa berlaku
akreditasi dengan menuliskan tanggal penetapan dan tanggal akhir masa laku
tersebut.
Laporan
hasil penelitian adalah tulisan hasil penelitian dalam bidang pendidikan
formal/kepengawasan di wilayah binaan yang sesuai dengan tupoksi Pengawas
Sekolah, baik berupa
hasil penelitian tindakan sekolah, hasil penelitian eksperimen, hasil penelitian dan pengembangan maupun best
practice,
disajikan dalam bentuk laporan penelitian
tidak
diterbitkan, namun telah diseminarkan dalam lingkup terbatas dan disimpan di
perpustakaan.
2. Kerangka isi
Bila berupa artikel ilmiah, kerangka isi
penulisan artikel hasil penelitian mengikuti ketentuan dari jurnal penerbitnya. Pada umumnya sistematika penulisan artikel
ilmiah hasil penelitian adalah sebagai berikut.
Ø Abstrak
Ø Pendahuluan
Ø Metode Penelitian
Ø Hasil dan Pembahasan
Ø Simpulan
Ø Daftar Pustaka
Bila berupa laporan hasil penelitian,
kerangka isi umumnya terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian
penunjang.
Bagian Awal, terdiri dari
Ø halaman judul,
Ø lembar persetujuan disertai tanggal
persetujuannya,
Ø kata pengantar disertai tanggal
penyusunan laporannya,
Ø daftar isi,
Ø daftar tabel,
Ø daftar gambar
Ø daftar
lampiran,
Ø
abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi, terdiri dari lima bab yakni,
Ø
Bab I Pendahuluan
Ø Bab
II Kajian/Tinjauan Pustaka
Ø Bab
III Metode Penelitian
Ø Bab
IV Hasil Penelitian dan
Pembahasan
Ø
Bab V Simpulan
dan Saran-saran.
Bagian Penunjang,
Ø
Daftar
Pustaka/Rujukan
Ø Lampiran-lampiran
Penjelasan secara rinci masing-masing bagian adalah
sebagai berikut.
Bagian Awal terdiri dari: (a)
halaman judul, (b) lembaran persetujuan dan pernyataan dari Korwas
(Koordinator Pengawas) yang menyatakan keaslian tulisan dari si penulis, (c) pernyataan dari perpustakaan yang menyatakan bahwa
makalah tersebut telah disimpan diperpustakannya, (d) pernyataan keaslian tulisan
yang dibuat dan ditandatangi oleh penulis, (e) kata pengantar, (f) daftar isi, (bila ada daftar tabel, daftar gambar
dan daftar lampiran), serta (g) abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi terdiri dari beberapa bab yakni,
Ø
BAB I PENDAHULUAN berisi: (a) latar belakang masalah, (b) rumusan masalah, (c) tujuan, dan (d)
manfaat hasil penelitian
Ø Bab II
Kajian/Tinjauan Pustaka berisi
kajian teori dan pustaka yang menumbuhkan gagasan dan mendasari usulan
rancangan penelitian tindakan (khususnya kajian teori yang berkaitan dengan
macam tindakan yang akan dilakukan), proses tindakan, ketepatan atau kesesuaian
tindakan, dan lain-lain.
Ø Bab III Metode Penelitian menjelaskan
tentang prosedur penelitian (terutama: prosedur diagnosis masalah, penjelasan
rinci tentang perencanaan dan pelaksanaan tindakan, prosedur pelaksanaan tindakan, prosedur observasi dan evaluasi,
prosedur refleksi, serta hasil penelitian). Langkah-langkah tindakan secara rinci harus ada dan
dikemukakan secara jelas dalam bagian ini.
Ø Bab IV
Hasil Penelitian dan
Pembahasan,mengemukakan
gambaran tentang pelaksanaan tindakan, dimulai dari setting penjelasan umum, jalannya tindakan secara rinci tahap demi
tahap, siklus demi siklus. Akhir dari bab ini adalah pembahasan, yaitu pendapat
peneliti tentang plus minus tindakan serta kemungkinannya untuk diterapkan lagi
untuk memperoleh gambaran model tindakan ini sebagai cara atau strategi yang dipandang
kreatif dan inovatif, dibandingkan dengan teori-teori yang relevan
dari para pakar.
Ø Bab V Simpulan dan Saran-saran, berisi
kesimpulan hasil penelitian sejalan dengan rumusan masalah, tujuan penelitian,
dan hipotesis yang diajukan serta
hasil pembahasan. Hal-hal yang disarankan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan hendaknya mengacu pada temuan penelitian dan bersifat
operasional.
Bagian Penunjang, terdiri dari sajian
daftar pustaka atau daftar rujukan memuat sumber-sumber yang benar-benar
dikutip atau dirujuk dalam laporan penelitian, sumber yang hanya dibaca dan
tidak dirujuk/dikutip tidak perlu ditulis di daftar pustaka. Sumber yang
dirujuk 80% terbitan sepuluh
tahun terakhir. Lampiran utama yang harus disertakan adalah:(a) semua instrumen yang digunakan dalam
penelitian, terutama lembar pengamatan; (b) contoh-contoh hasil kerja dalam
pengisian/pengerjaan instrumen baik oleh guru, staf maupun siswa; (c) dokumen pelaksanaan penelitian
yang lain seperti foto-foto kegiatan, daftar hadir, dan lain-lain.
3. Bukti
Fisik
Artikel di jurnal bukti fisiknya berupa jurnal ilmiah asli
atau foto kopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan
dewan redaksi dan editor (mitra bestari).
Baik
jurnal imilah asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh Koordinator Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
Laporan hasil penelitian bukti fisiknya adalah berupa laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita
acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan dalam
lingkup terbatas. Berita acara tersebut paling tidak berisi keterangan
tentang, waktu, tempat, daftar peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan
daftar hadir peserta. Berita acara ditandatangani oleh
panitia seminar dan Koordinator Pengawas Sekolah. Seminar dilaksanakan di
suatu sekolah dalam wilayah binaan, dengan peserta minimal 5 (lima) orang
Pengawas Sekolah dan 10 (sepuluh)
guru yang berasal dari minimal dua
sekolah dalam wilayah binaan Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
Semua bukti fisik di
atas memerlukan pernyataan keaslian dari koordinator pengawas dan surat keterangan
dari perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari laporan hasil
penelitian tersebut telah disimpan di perpustakaan di salah satu sekolah dalam
wilayah binaan Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
4. BesaranAngka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap artikel hasil penelitian
yang dimuat di jurnal tingkat regional atau tingkat provinsi atau laporan hasil
penelitian adalah 4 (empat) angka kredit.
Bila satu artikel
ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa jurnah ilmiah, maka
angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu jurnal
ilmiah. Dua artikel yang
berbeda dimuat pada satu jurnal yang sama, masing-masing mendapat angka kredit
sendiri-sendiri.
E. Buku Hasil Gagasan Sendiri Diterbitkan dan Disahkan oleh
BSNP atau Pukurbuk Kemendikbud
1. Definisi
Hasil gagasan dalam bentuk buku yang diterbitkan adalah karya
tulis ilmiah berisi hasil gagasan, baik berupa buku yang berisi tinjauan
ilmiah, buku pelajaran atau buku pendidikan.
Buku tinjauan
ilmiah berisi hasil gagasan
sendiri tentang permasalahan dalam bidang pendidikan formal/kepengawasan.
Buku pelajaran berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran
tertentu dan ditujukan bagi siswa pada jenjang pendidikan tertentu.
Buku
pendidikan berisi pengetahuan
yang terkait dan dimaksudkan untuk memberikan informasi pengetahuan dalam
bidang pendidikan.
2. Kerangka isi
Kerangka isi buku hasil gagasan, mengikuti sistematika jenis/macam
buku yang diterbitkan.
Buku hasil tinjauan ilmiahdalam bidang pendidikan
formal/kepengawasan di wilayah binaan yang sesuai dengan tupoksi pengawas
sekolah, pada umumnya berisi:
·
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah,
rumusan masalah
·
Kajian Teori, berisi teori-teori yang
relevan,
·
Pembahasan, terutama mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam
upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan
formal/kepengawasan di sekolah
binaannya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
·
Simpulan
Buku Pelajaran, kerangka isinya adalah sebagai berikut:
·
Pengantar
·
Bagian Pendahuluan
§ Daftar
isi
§ Tujuan
buku pelajaran
·
Bagian Isi
§ Judul
bab atau topik isi bahasan
§ Penjelasan
tujuan bab
§ Uraian
isi pelajaran
§ Penjelasan
teori
§ Sajian
contoh
§ Soal
latihan
·
Bagian Penunjang
§ Daftar
kepustakaan
§ Data
diri penulis
Buku
Pendidikan,
kerangka isinya adalah sebagai berikut:
·
Pengantar
·
Bagian Pendahuluan
·
Bagian Isi
Terdiri
dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan pendidikan yang
disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
·
Bagian Penunjang
o
Daftar kepustakaan
o
Data diri penulis
3. Bukti
fisik
Buku asli atau foto
kopi yang ada keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN, serta
penjelasan tentang pengakuan atau persetujuan dari BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud umumnya ada pada sampul buku.
Bilamana persetujuan
BSNP tersebut belum ada, maka harus disertakan surat pernyataan bahwa buku
tersebut telah lulus penilaian dari BSNP atauPuskurbuk Kemendikbud.
Baik buku asli maupun
foto kopi harus disahkan oleh Koordinator Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
5. Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan
untuk setiap buku hasil gagasan/tinjauan ilmiah yang diterbitkan dan disahkan BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud dan
diedarkan secara nasional adalah 8 (delapan) angka kredit.
F. Artikel Hasil Gagasan Dimuat di Jurnal Terakreditasi
1.
Definisi
Artikel hasil gagasan adalah tulisan hasil gagasan berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan
formal/kepengawasan di wilayah binaan sesuai dengan tupoksi pengawas
sekolah, yang telah dimuat pada jurnal terakreditasi.Masa akreditasi berlaku 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan
penetapan. Setiap terbitan berkala ilmiah diwajibkan
mencantumkan masa berlaku akreditasi dengan menuliskan tanggal penetapan
dan tanggal akhir masa laku tersebut.
2. Kerangka
isi
Kerangka
isi penulisan artikel hasil gagasan
mengikuti ketentuan dari jurnal penerbitnya. Pada umumnya sistematika penulisan artikel
ilmiah hasil gagasan, adalah sebagai berikut.
Ø
Abstrak
Ø Pendahuluan
berisi latar belakang masalah dan rumusan
masalah
Ø Kajian
teori, menguraikan teori-teori yang relevan.
Ø Pembahasan
terutama mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan
masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan formal/kepengawasan di sekolah
binaannya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
Ø
Simpulan
Ø Daftar Pustaka dan Lampiran
3.
Bukti Fisik
Jurnal
ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukkan adanya nomor
ISSN, tanggal terbit, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari) serta keterangan yang
menyatakan bahwa jurnal tersebut telah
terakreditasi
secara nasional. UNESCO merekomendasikan agar terbitan berkala
ilmiah diterbitkan dengan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm). Jumlah halaman
dalam setiap jilid harus konsisten, paling sedikit berjumlah 200 halaman.
Baik jurnal ilmiah asli maupun
foto kopi harus disahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.
4. Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan
untuk setiap artikel hasil gagasan yang dimuat di jurnal terakreditasi adalah 4
(empat) angka kredit.
Bila satu artikel
ilmiah yang sama (atau sangat mirip)dimuat di beberapa jurnah ilmiah, maka
angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu jurnal
ilmiah. Namun bila dua artikel yang berbeda dimuat pada satu
jurnal yang sama, masing-masing mendapat nilai kredit sendiri-sendiri.
G. Buku Hasil Gagasan yang Diterbitkan, Namun Belum/Tidak Mendapat
Pengesahan dari BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud
1. Definisi
Hasil gagasan dalam bentuk buku adalah karya tulis ilmiah
yang berisi hasil gagasan, baik berupa buku yang berisi tinjauan ilmiah, buku
pelajaran atau buku pendidikan.
Buku
tinjauan ilmiah adalah buku yang
berisi hasil gagasan sendiri tentang permasalahan dalam bidang pendidikan
formal/ kepengawasan.
Buku pelajaran
adalah buku yang berisi pengetahuan untuk
bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan ditujukan bagi
siswa pada jenjang pendidikan tertentu.
Buku
pendidikan adalah buku yang berisi
pengetahuan terkait dan dimaksudkan untuk memberikan informasi pengetahuan
dalam bidang pendidikan.
2. Kerangka isi
Kerangka isi buku hasil gagasan, umumnya mengikuti sistematika buku yang diterbitkan.
Buku Tinjauan lmiahdalam bidang pendidikan
formal/kepengawasan di wilayah binaan yang sesuai dengan tupoksi pengawas
sekolah, pada umumnya berisi:
·
Pendahuluan berisi latar belakang masalah dan rumusan
masalah
·
Kajian teori, menguraikan teori-teori yang relevan,
·
Pembahasan, terutama mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam
upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan
formal/kepengawasan di sekolah
binaannya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
·
Simpulan
Buku Pelajaran, pada umumnyakerangka isinya adalah sebagai berikut:
·
Pengantar
·
Bagian Pendahuluan
§ Daftar
isi
§ Tujuan
buku pelajaran
·
Bagian Isi
§ Judul
bab atau topik isi bahasan
§ Penjelasan
tujuan bab
§ Uraian
isi pelajaran
§ Penjelasan
teori
§ Sajian
contoh
§ Soal
latihan
·
Bagian Penunjang
§ Daftar
kepustakaan
§ Data
diri penulis
Buku
Pendidikan,
pada umumnya kerangka isinya adalah sebagai berikut:
·
Pengantar
·
Bagian Pendahuluan
·
Bagian Isi
Terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi
pengetahuan pendidikan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan
bagian isi buku.
·
Bagian Penunjang
o
Daftar kepustakaan
o
Data diri penulis
3. Bukti
fisik
Buku asli atau foto
kopi yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun
terbit, nomor ISBN.
Untuk buku ini tidak
diperlukan adanya pengesahan dari BSNP atau
Puskurbuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baik
buku asli maupun foto kopi harus disahkan oleh koordinator pengawas sekolah
yang bersangkutan.
4. Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap buku hasil gagasan
yang diterbitkan, namun belum mendapat
pengakuan/disahkan oleh BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud sebesar 7 (tujuh) angka kredit.
H. Artikel Hasil
Gagasan Dimuat di Jurnal Tidak Terakreditasi atau Laporan Hasil Tinjauan Ilmiah
1. Definisi
Artikel
hasil gagasan adalah tulisan hasil gagasan yang dapat berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal/kepengawasan
di wilayah binaan sesuai dengan tupoksi pengawas sekolah, yang telah dimuat
pada jurnal tidak terakreditasi.
2. Kerangka
isi
Kerangka
isi penulisan artikel hasil gagasan
mengikuti ketentuan dari jurnal penerbitnya. Sistematika penulisanartikel hasil gagasan, pada umumnya sebagai berikut.
Ø
Abstrak
Ø Pendahuluan
berisi latar belakang masalah dan rumusan
masalah
Ø Kajian
teori, berisi uraian tentang teori-teori yang
relevan.
Ø
Pembahasan, terutama mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam
upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan ormal/kepengawasan
di sekolah binaannya. Pembahas-an tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
Ø
Simpulan
Ø Daftar Pustaka dan Lampiran
3.
Bukti Fisik
Jurnal ilmiah asli atau
foto kopi yang menunjukkan adanya
nomor ISSN, tanggal terbit, susunan
dewan redaksi dan editor (mitra bestari).
Baik jurnal imilah asli
maupun foto kopi harus disahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang
bersangkutan.
4. Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan
untuk setiap artikel hasil gagasan yang dimuat di jurnal tidak
terakreditasi adalah 3,5(tiga setengah)
angka kredit.
Bila satu artikel
ilmiah yang sama (atau sangat mirip)dimuat di beberapa jurnah ilmiah, maka
angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu jurnal
ilmiah. Namun dua artikel yang berbeda dimuat pada satu jurnal yang
sama, masing-masing mendapat nilai sendiri-sendiri.
I. Laporan Hasil Gagasan atau Tinjauan Ilmiah
1.
Definisi
Laporan Hasil Gagasan atau tinjauan ilmiah adalah karya tulis pengawas sekolah yang
berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal/kepengawasan
yang ada di sekolah-sekolah dalam wilayah binaannya.
2. Kerangka
isi
Kerangka isi laporan hasil gagasan atau
tinjauan ilmiah pada umumnya adalahsebagai berikut.
Bagian
Awal terdiri dari: halaman judul, lembar persetujuan disertai tanggal
persetujuan,
kata pengantar disertai tanggal penyusunan makalah, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar dan lampiran, serta
abstrak atau ringkasan.
Bagian
Isi
umumnya terdiri dari empat bab
yakni:
·
Bab
Pendahuluan, berisi Latar
Belakang Masalah dan Rumusan
Masalah,
·
Bab
Kajian/Tinjauan Pustaka
·
BabPembahasan
Masalah didukung data-data yang ada di sekolah-sekolah di wilayah binaannya. Pada bab ini perlu disajikan kejelasan
ide atau gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah.
·
Bab
Simpulan
Bagian Penunjangberisi sajian daftar pustaka dan
lampiran-lampiran tentang data yang dipakai untuk menunjang tinjauan atau
gagasan ilmiah.
3. Bukti
Fisik
Bukti fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit berupa:(a) laporan asli atau foto kopi dengan pernyataan keaslian darikoordinator
pengawas, dan (b) keterangan
dari perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari laporan hasil gagasan atau tinjauan ilmiah
tersebut telah disimpan di salah
satu perpustakaan sekolah di wilayah binaannya.
4.
BesaranAngka Kredit
Angka kredit diberikan
untuk setiap laporan hasil gagasan atau
tinjauan ilmiah adalah 3,5 (tiga
setengah) angka kredit.
K.
Makalah
Presentasi Pada Forum Ilmiah Tingkat Nasional,
Regional (Propinsi), dan Kabupaten/Kota.
1. Definisi
Makalah presentasi pada forum ilmiah adalah
tulisan yang berisi laporan hasil penelitian atau gagasan sendiri, seperti
tinjauan ilmiah atau karya non penelitian di bidang pendidikan
formal/pengawasan, yang dipakai untuk mendukung presentasi pada forum ilmiah.
2. Kerangka isi
Kerangka isi makalah pada umumnya
mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pertemuan ilmiah. Namun
demikian, setidaknya makalah tersebut mempunyai bagian-bagian isi sebagai
berikut.
Ø Bagian Awal: berisi judul, keterangan tentang
kapan, dimana dan pada macam kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Ø
Bagian
Isi: (a) sajian abstrak/ringkasan, (b) paparan masalah utama
berikut pembahasan masalah, dan (c) penutup
Ø
Bagian
Akhir: daftar pustaka.
3.
Bukti Fisik
Makalah prasaran
ilmiah asli atau fotocopy perlu dilengkapi berbagai dokumen pendukung yang membuktikan bahwa makalah tersebut memang telah disajikan
dalam forum ilmiah tingkat nasional, tingkat regional/provinsi atau tingkat kabupaten/kota. Bukti tersebut antara lain surat keterangan
dari panitia penyelenggara, sertifikat/piagam, surat ijin, dan lain-lain.
Baik makalah asli maupun foto kopi
harus disahkan oleh koordinator
pengawas sekolah yang bersangkutan.
4. Besaran Angka Kredit
Angka kredit diberikan untuk setiap makalah prasaran
ilmiah adalah 2,5 (dua setengah) angka
kredit.
BAB IV
TAHAPAN
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH
A.
Tahapan dalam
Menilai
1. Tahap Pertama
a.
Ambil
format penilaian yang sudah disediakan. Ambil KTI yang akan dinilai.
b. Perhatikan identitas pengawas sekolah yang akan dinilai
karya pengem-bangan profesinya.
c. Sesuaikan dengan isian yang telah ada di dalam format. Bila ada yang tidak
sesuai, minta penjelasan kepada petugas sekretariat.
d. KTI tersebut merupakan pengajuan kembali, atau yang
pernah ditolak, baca dengan cermat isi surat penolakan terdahulu, dan pahami
apa yang disarankan dalam surat tersebut. Bila tidak ada surat terdahulu,
tanyakan kepada sekretariat.
2. Tahap Kedua Cermati apakah KTI-nya Memenuhi Persayaratan
APIK (terutama keaslian KTI-nya)
a.
Baca KTI secara cepat namun cermat dan perhatikan
indikator-indikator sebagaimana tertera pada nomor 1 sampai dengan 4 ( Asli,
Perlu, Ilmiah,
dan Konsisten)
b.
Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor
alasan penolakan pada format penilaian.
c.
Bila APIK teruskan dengan membaca lebih
cermat dan menentukan jenis karya tulis ilmiahnya.
3.
Tahap
Ketiga Cermati KTI sesuai dengan Jenis
Publikasinya
a.
Lihat nomor alasan dari nomor5 sampai dengan8.
Nilailah KTI sesuai dengan nomor alasan yang sesuai dengan Jenis Publikasinya.
b.
Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor
alasan penolakan pada format penilaian.
c.
Bila telah memenuhi semua persyaratan, berikan nilai yang sesuai dengan ketetapan
pada format penilaian.
d.
Lanjutkan dengan menilai KTI berikutnya.
B. Rambu-rambu Alasan
Penolakan KTI
Berikut ini adalah
rambu-rambu alasan penolakan KTI sebagai acuan dalam menilai KTI. Kemungkinan
masih diketemukan alasan lain untuk ditolak namun belum/tidak tertulis pada
tabel berikut ini, maka masukan dari tim penilai sangat diharapkan demi
penyempurnaan pedoman ini.
Tabel 5 Nomor
Alasan Penolakan dan Saran KTI
No
|
|
Alasan penolakan dan saran
|
1
|
a
|
Keaslian KTI diragukan, sehubungan adanya berbagai data yang tidak konsisten seperti nama, nama sekolah, lampiran, foto dan data yang tidak sesuai.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalah-an nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan formal/
kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan tupoksinya.
|
|
b
|
Keaslian KTI diragukan, sehubungan dengan waktu
pelaksanaan kegiatan penelitian yang kurang wajar, terlalu banyak penelitian yang dilakukan dalam waktu yang terbatas.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan
tupoksinya.
|
|
c
|
Keaslian KTI diragukan, sehubungan adanya perbedaan kualitas, cara penulisan, gaya
bahasa yang mencolok di antara karya-karya
yang dibuat oleh seorang pengawas sekolah yang sama
Disarankan untuk membuat KTI baru,
karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan
tupoksinya.
|
|
d
|
Keaslian KTI diragukan, sehubungan adanya terlalu banyak kesamaan mencolok di antara KTI yang
dinyatakan dibuat pada waktu yang berbeda. Seperti foto-foto, dokumen, surat pernyataan
yang dinyatakan dibuat dalam waktu yang berbeda, sama antara yang satu dengan
yang lain.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan
tupoksinya.
|
|
e
|
Keaslian KTI diragukan, sehubungan adanya kemiripan yang mencolok dengan skripsi, tesis
atau deser-tasi, baik mungkin karya yang bersangkutan maupuan karya orang lain.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang pendidikan
formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan tupoksinya.
|
|
f
|
Keaslian KTI diragukan, sehubungan adanya berbagai kesamaan mencolok dengan karya tulis yang dibuat oleh orang lain, dari daerah yang sama,
seperti di sekolah, kabupaten, kota, atau wilayah yang sama.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang pendidikan
formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan
tupoksinya.
|
2
|
a
|
Isi dari hal dipermasalahkan, merupakan tentang
hal yang terlalu luas/terlalu umum, atau berada di luar bidang
pendidikan/kepengawasan, atau merupakan kajian
tentang hal spesifik bidang kelimuan, yang tidak terkait dengan
permasalahan nyata yang ada di sekolah-sekolah binaannya.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan sesuai dengan
tupoksinya.
|
|
b
|
KTI tidak dapat dinilai, karena tidak jelas jenis KTI-nya atau tidak termasuk yang dapat dinilai
berdasar pada peraturan yang berlaku, atau isi dari hal dituliskan, tidak termasuk dari macam KTI yang dapat diajukan untuk dinilai sebagai
bagian kegiatan pengembangan profesi pengawas
sekolah, misalnya RPP,
contoh-contoh soal ujian, LKS, kumpulan kliping, dan sejenisnya.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang pendidikan
formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
|
c
|
Isi permasalahan yang disajikan tidak sesuai
dengan tugas pengawas sekolah yang bersangkutan.
Disarankan untuk membuat KTI baru yang berfokus pada
laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada
bidang pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
3
|
a
|
Kerangka penulisannya belum mengikuti kaidah
yang umumnya digunakan dalam penulisan ilmiah.
Disarankan untuk membuat KTI baruyang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
4
|
a
|
KTI
yang diajukan untuk dinilai telah
kadaluwarsa.
Disarankan untuk membuat KTI baru
yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
|
b
|
KTI yang diajukan pernah dinilai dan sudah pernah
disarankan untuk melakukan perbaikan, namun perbaikan yang diharapkan belum
ada atau belum sesuai.
Disarankan untuk kembali memperbaiki KTI-nya sesuai dengan saran terdahulu. Surat tentang
saran perbaikan tersebut harus dilampirkan.
|
|
c
|
KTI yang
diajukan pernah dinilai dan sudah dinyatakan
tidak dapat dinilai.
Disarankan untuk membuat KTI baru, karya sendiri, yang berfokus
pada laporan mengenai
permasalahan nyata yang dihadapi pengawas sekolah pada bidang pendidikan
formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
5
|
a
|
Dinyatakan sebagai
buku hasil penelitian yang diterbitkan dan disahkan BSNP atau Puskurbuk dan diedarkan
secara nasional namun tidak /kurang dilengkapi dengan bukti fisik yang mendukungnya.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang terdiri dari:
Buku asli atau foto kopi
yang dengan jelasdapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor
ISBN, serta penjelasan tentang pengakuan
atau persetujuan dari BSNP(Badan Standarisasi Nasional Pendidikan)
Kementerian Pendidikan Nasional atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan Nasional Baik buku asli maupun foto kopi harus
disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan
|
|
b
|
Dinyatakan
sebagai artikel hasil penelitian telah
dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi atau tingkat
regional, namun tidak/kurang dilengkapi dengan bukti fisik
yang mendukungnya.
Disarankan
untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukan
adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra
bestari) dan keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut telah
terakreditasi secara nasional. Baik jurnal ilmiah asli maupun foto kopi harus
disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.
|
|
c
|
Dinyatakan
sebagai buku laporan hasil penelitian
yang belum atau tidak mendapatkan pengesahan BSNP atau
Puskurbuk,
namun tidak dilengkapi dengan bukti fisik yang memadai.
Disarankan
untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Buku asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat
menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN. Baik buku
asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang
bersangkutan.
|
|
d
|
Dinyatakan sebagai Laporan
Hasil PTS namun tidak dilengkapi dengan bukti fisik yang memadai.
Disarankan untuk
melengkapi bukti fisik yang antara lain berupa berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian
tersebut telah di seminarkan dalam
lingkup terbatas, serta bukti-bukti (dokumen) lain yang dapat memberikan
keyakinan bahwa PTS tersebut telah dilaksanakan (misalnya rancangan/laporan program tindakan setiap siklus, semua instrumen yang
digunakan, contoh hasil kerja, contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan
beserta penjelasannya, daftar hadir pada setiap tindakan, surat ijin
penelitian, dan dokumen pelaksanaan penelitian lain yang menunjang keaslian
penelitian tersebut)
|
|
e
|
Dinyatakan sebagai Laporan
Hasil PTS namun isi laporan tersebut
tidak sesuai karena (a) tindakan yang dilakukan tidak jelas apa dan
mengapanya atau (b) tidak didukung oleh data-data hasil pelaksanaan tindakan yang memadai.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/ kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
|
f
|
Dinyatakan sebagai Laporan
Hasil PTS namun isi laporan tersebut
berupa laporan penelitian tindakan kelas, atau berupa laporan
penelitian lain yang bukan menjadi tanggung jawab pengawas sekolah.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
6
|
a
|
Dinyatakan sebagai
buku hasil gagasan yang diterbitkan dan disahkan BSNP atau Puskurbuk dan diedarkan secara nasional namun tidak/kurang dilengkapi dengan bukti
fisik yang mendukungnya.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang terdiri dari:
Buku asli atau foto kopi
yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor
ISBN, serta penjelasan tentang pengakuan
atau persetujuan dari BSNP(Badan Standarisasi Nasional Pendidikan)
Kementerian Pendidikan Nasional atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan Nasional Baik buku asli maupun foto kopi harus
disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan
|
|
b
|
Dinyatakan
sebagai artikel hasil gagasan ilmiah
yang telah dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi atau
tingkat regional, namun tidak/kurang dilengkapi dengan bukti fisik
yang mendukungnya.
Disarankan
untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukan
adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra
bestari) dan keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut telah terakreditasi
secara nasional. Baik jurnal ilmiah asli maupun foto kopi harus disyahkan
oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.
|
|
c
|
Dinyatakan
sebagai buku laporan gagasan/tinjauan
ilmiah yang diterbitkan belum atau tidak disahkan BSNP atau Puskurbuk Kemendikbud,
namun tidak dilengkapi dengan bukti fisik yang memadai.
Disarankan
untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Buku asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat
menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN. Baik buku
asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang
bersangkutan.
|
|
d
|
Dinyatakan Laporan Tinjauan/Gagasan Ilmiahnamun tidak dilengkapi dengan bukti fisik yang memadai
Disarankan untuk
melengkapi bukti fisik yang antara lain berupa berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian
tersebut telah di seminarkan dalam
lingkup terbatas, serta bukti-bukti (dokumen) lain yang dapat mendukung data
yangb tetsaji dalam laporan gagasan ilmiah tersebut.
|
|
e
|
DinyatakanLaporan Tinjauan/Gagasan Ilmiah, namun tidak jelas apa dan bagaimana gagasan penulis dalam mengatasi masalah.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
|
f
|
Dinyatakan sebagai, buku pelajaran, namun
belum dapat dinilai karena belum memenuhi syarat karena isinya tidak sesuai sebagai buku ajar.
Disarankan untuk membuat KTI baru, yang berisi atau mempermasalahkan permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas
pengawas sekolah yang bersangkutan.
|
|
g
|
Dinyatakan sebagai Buku
dalam bidang Pendidikan namun belum dilengkapi dengan bukti fisik yang
diperlukan.
Disarankan melengkapi persyaratan bukti fisik berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas
menunjuk-kan nama penulis atau nama penulis-penulis buku
tersebut. Buku tersebut harus pula
secara jelas menun-jukkan nama
penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan
seperti (bila ada) persetujuan dari BSNP, nomor ISBN dan lain-lain.
|
|
h
|
Dinyatakan sebagai buku dalam
bidang pendidkan namun isinya kurang memenuhi persyaratan sebagai buku dalam bidang pendidikan.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
yang berisi
atau mempermasalahkan permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas pengawas sekolah yang
bersangkutan.
|
7
|
a
|
Isi makalah presentasi ilmiah, tidak berkaitan
dengan permasalahan atau tugas pengawas sekolah yang
bersangkutan.
Disarankan untuk membuat KTI baruyang
berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang pendidikan
formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
|
b
|
Makalah /prasaran ilmiah tidak dapat dinilai karena dilaksanakan pada pertemuan ilmiah yang
tidak memenuhi syarat
seperti tidak jelas kapan waktu penyajian disajikan melalui sistem paralel
dengan jumlah penyaji tidak
layak, atau dilakukan oleh kepanitiaan yang tidak jelas.
Disarankan untuk membuat KTI baruyang
berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang
pendidikan formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
|
c
|
Makalah/prasaran ilmiah tidak dapat dinilai karenai makalah
tersebut sama persis dengan artikel yang telah diterbitkan dalam jurnal atau
melalui media yang lain.
Disarankan untuk membuat KTI baru
yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang pendidikan
formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
|
d
|
Isi makalah presentasi ilmiah telah sesuai namun belum atau kurang dilengkapi dengan
bukti fisiknya.
Disarankan untuk melengkapi makalah prasaran ilmiah dengan bukti fisik sebagai
antara lain: Bukti tersebut antara lain surat keterangan dari panitia
penyelenggara, sertifikat/piagam, surat ijin, dan lain-lain. Baik makalah
asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang
bersangkutan
|
|
a
|
Dinyatakan sebagai
buku terjemahan yang diterbitkan di tingkat nasional namun tidak/kurang dileng-kapi dengan bukti fisik yang mendukungnya.
Disarankan untuk melengkapi bukti fisik yang terdiri dari:
Buku asli atau foto kopi
yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor
ISBN, serta penjelasan tentang pengakuan
atau persetujuan dari BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan)
Kementerian Pendidikan Nasional atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan Nasional Baik buku asli maupun foto kopi harus
disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan
|
|
b
|
Dinyatakan
sebagai artikel hasil terjemahan
yang telah dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi atau
tingkat regional, namun tidak/kurang dilengkapi dengan bukti fisik
yang mendukungnya.
Disarankan
untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukan
adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra
bestari) dan keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut telah
terakreditasi secara nasional. Baik jurnal ilmiah asli maupun foto kopi harus
disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.
|
|
c
|
Dinyatakan
sebagai buku hasil terjemahan yang
diterbitkan tidak/belum mendapat
pengesahan dari BSNP atau Puskurbuk, namun tidak dilengkapi dengan bukti fisik
yang memadai.
Disarankan
untuk melengkapi bukti fisik yang berupa Buku asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat
menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN. Baik buku
asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang
bersangkutan.
|
|
d
|
Dinyatakan makalah hasil terjemahan namun tidak jelas apa dan mengapa terjemahan tersebut dibuat dalam
kaitannya dengan tugas dan tanggungjawab kepengawasan.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata yang dihadapi pengawas
sekolah pada bidang pendidikan
formal/kepengawasan di daerah wilayah binaan
|
8
|
a
|
Dinyatakan berupa karya terjemahan, namun belum memenuhi persyaratan
karena hal yang terjemahkan
tidak sesuai dengan tugas si penulis sebagai pengawas sekolah.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
yang berisi permasalahan nyata di bidangpendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas
pengawas sekolah yang bersangkutan.
|
|
b
|
Dinyatakan berupa karya terjemahan, namuntidak ada keterangan yang menjelaskan perlunya karya terjemahan untuk
menunjang proses atau hasil kepengawasan.
Disarankan untuk membuat KTI baru,
yang berisi permasalahan nyata
di bidang
pendidikan formal pada
satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas pengawas sekolah yang
bersangkutan.
|
BAB V
PENUTUP
Tugas tim penilai KTI
adalah menilai kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah, khususnya KTI
yang sesuai dengan pedoman agar tujuan kegiatan pengembangan profesi pengawas
sekolah dapat dicapai. Hal terpenting dalam menilai adalah memberikan alasan, saran
yang jelasdan santun, serta memberikan dampak pembelajaran untuk perbaikan bagi
si penulis.
Isi pedoman ini
memberikan pilihan alasan dan saran dalam penilaian pengembangan profesi
pengawas sekolah, khususnya KTI agar terjadi kesamaan persepsi di antara tim penilai
KTI, dan untuk membantu proses pembuatan surat-surat jawaban. Dalam praktik
penilaian akan terjadi hal-hal khusus yang tidak ada dalam pedoman ini. Jika ditemui hal-hal yang khusus ini, maka
alasan dan saran harus dibuat oleh tim penilai dengan mengacu pada ketercapaian
tujuan penilaian.
DAFTAR BACAAN PUSTAKA
Akhadiah, Sabarti, Arsyad Maidar G., dan Ridwan,
Sakura H. 1989. Pembinaan Kemampuan
Menulis Bahasa Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Brotowidjoyo, Mukayat D. 2002. Penulisan Karangan Ilmiah. (Ed.Ke-2). Jakarta: Akademika Pressindo.
Direktorat Tenaga Kependidikan
Ditjen Dikdasmen; 2002, Petunjuk Praktis Penulisan Karya Tulis Ilmiah bidang
Pendidikan, bagi jabatan Guru, Jakarta.
Direktorat Pendidikan
Guru/Tenaga Teknis, Ditjen Dikdasmen, 1997; Pedoman Penulisan Karya tulis
Ilmiah bidang Pendidikan, Jakarta.
Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal
Peningkatan MutuPendidik dan Tenaga Kependidikan,. 2009. Karya Tulis Ilmiah (KTI) sebagai
Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Depdiknas, 2000.
Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah bidang Pendidikan; sebagai Pengembangan
Profesi Guru, Jakarta.
Ekosusilo, Madyo. 2000. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Effhar : Semarang.
Husaini Usman. 2012. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Keraf, Gorys. 1997. Komposisi: Sebuah Pengantar Kemahiran Berbahasa. Ende-Flores: Penerbit Nusa Indah.
Menpan dan RB RI . 2010. Permenpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Sugono, Dendy. 1997. Berbahasa Indonesia Dengan Benar.Jakarta : Puspa Swara.
Suharsimi, Suhardjono dan
Supardi, 2006, Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Suhardjono, Azis Hoesein, dkk.
1996. Pedoman Penyusunan Karya Tulis
Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi. Jakarta
: Depdikbud, Dikdasmen.
Suhardjono dan Supardi 2004, Penulisan Karya Tulis
Ilmiah, Direktorat Tenaga Kependidikan
Ditjen Dikdasmen, Jakarta.
Suhardjono 2006, Laporan
Penelitian sebagai KTI, makalah pada pelatihan peningkatan mutu guru dalam
pengembangan profesi di Pusdiklat Diknas Sawangan, Jakarta, Februari
2006.
Supardi, Pengembangan Profesi Guru dan Ruang Lingkup
Karya Tulis Ilmiah, 2005,
Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Wasis, D. Dwiyogo. 2007 Penelitian Tindakan Kepengawasan, untuk Memperbaiki
Sekolah dan Pembelajaran. Teori dan Praktik untuk Pengawas Sekolah. Malang
: Wineka Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar