|  | |||
| 
 | |||
                ksistensi 
pengawas satuan pendidikan dipanyungi oleh sejumlah dasar h     hukum. 
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  No.
                118 Tahun 1996  yang disempurnakan  dengan 
Keputusan Mendik
                bud Nomor 097/U/2001 merupakan
penetapan permanen penga-
                was sebagai pejabat fungsional.
Kedudukan pengawas satuan pendidikan 
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan
manajerial pada sejumlah satuan pendidikan pada hakikatnya adalah memberi
bantuan layanan professional kesejawatan serta implementasinya dalam upaya
meningkatkan kemampuan professional guru, kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lainnya di sekolah.  PP
19/2005, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan proses pemelajaran, pelaksanaan proses pemelajaran, penilaian hasil
pemelajaran, dan pengawasan proses pemelajaran untuk terlaksananya
proses pemelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan
proses pemelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah
tindak lanjut yang diperlukan.
          Dalam upaya menyikapi
isu-isu strategis bidang pendidikan serta tantangan  pendidikan sebagai dampak  globalisasi yang terjadi saat , maka pengawas
satuan pendidikan sebagai salah satu komponen pendidikan memandang perlu untuk
menetapkan visi agar mampu mengarahkan perjalanan organisasinya melalui
penyelenggaraan tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
pembangunan pendidikan baik dalam skala lokal maupun nasional. Adapun visi  pengawas satuan pendidikan  adalah:
|  | 
RENCANA STRATEGIS 
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN 
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON 
TAHUN 2010 – 2014 | 
| 
 | 
Perumusan Visi
sebagaimana tersebut di atas, memiliki tantangan yang kompleks. Namun demikian,  pada awal tahun  2014 diharapkan  beberapa indikator yang telah dicanangkan
dapat diukur capaian keberhasilannya. 
Makna harfiah kata “ piawai” adalah cakap, terampil dalam mengerjakan
sesuatu.  Istilah “PIAWAI” merupakan singkatan yang 
mendeskripsikan indikator dari: P
(Profesional,
artinya pengawas memiliki pengetahuan dan kemampuan yang  memadai serta mampu mengimplementasikannya), I ( Iman, artinya pengawas
ber-Iman dan takwa terhadap Tuhan YME), A
( Akuntabel, artinya pengawas
bekerja secara terukur dengan  prinsip
yang standar serta memberikan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan), W ( ber-Wawasan, artinya bekerja
berlandaskan pengetahuan dan informasi yang luas serta  pandangan 
yang jauh ke depan),  A ( Amanah, artinya pengawas harus
memiliki integritas, bersikap jujur, dan mampu mengemban kepercayaan), I ( Inovatif, artinya  selalu menghasilkan gagasan dan pengembangan pembaharuan
) serta  bermartabat artinya berkepribadian unggul,  mandiri, 
pantang menyerah dan menjadi rahmat bagi 
semua.
          Pengawas Satuan
Pendidikan memiliki peran  strategis  sebagai pengaudit jaminan mutu ( Quality Assurance Auditor ) melalui
pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengawasan terutama dalam pelaksanaan
delapan standar nasional pendidikan pada sekolah  yang menjadi tanggung jawabnya.  Pengawas Satuan Pendidikan  dapat berperan sebagai  process
helper bagi guru dan sistem sekolah
dalam mengimplementasikan inovasi pemelajaran dan aspek-aspek  inovasi 
dalam  pengelolaan  sekolah. Untuk itu, pengawas  satuan pendidikan harus memahami dan
menguasai enam dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi
manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan,
kompetensi penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial, sesuai dengan
tuntutan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.
|  | 
RENCANA STRATEGIS 
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN 
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON 
TAHUN 2010 – 2014 | 
Mengingat bahwa pernyataan visi merupakan
cita-cita yang ingin diwujudkan dalam jangkauan ke depan mengarah pada
perspektif, maka dipandang perlu untuk menjabarkan lebih lanjut ke dalam
pernyataan misi agar dapat menjadi pedoman jelas dalam pelaksanaan program
pengawasan sekolah  berjangka menengah lima tahunan dalam susunan
RENCANA STRATEGIS PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN KOTA CIREBON  Adapun Misi Pengawas Satuan Pendidikan Kota
Cirebon  adalah:
| 
PERTAMA  : | 
Memberikan layanan bantuan profesional terhadap
  pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam upaya  meningkatkan mutu dan daya saing
  pendidikan. | 
| 
KEDUA      : | 
Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas
  kinerja  pengawas sekolah agar tercipta
  pengawas sekolah yang “ PIAWAI”( Profesional,
  ber-Iman dan takwa, Akuntabel, ber-Wawasan, Amanah, Inovatif ) dan
  bermartabat. | 
| 
KETIGA     : | 
Melaksanakan supervisi, pembimbingan dan pelatihan profesionalitas
  guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam rangka penjaminan
  mutu pendidikan. | 
| 
KEEMPAT  : | 
Menjalin kemitraan yang sinergi dengan guru, kepala
  sekolah dan tenaga kependidikan lainya 
  dan pemangku  kepentingan ( stakeholders) dalam rangka peningkatan
  akses dan mutu pendidikan yang multimakna. | 
| 
KELIMA     : | 
Meningkatkan kinerja guru,  kepala sekolah dengan tatakelola yang baik
  dalam rangka pencitraan publik pendidikan. | 
|  | 
RENCANA STRATEGIS 
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN 
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON 
TAHUN 2010 – 2014 | 
| 
ANALISIS
  LINGKUNGAN STRATEGIS | 
| 
INTERNAL | 
| 
KEKUATAN             : | 
·     Adanya
  Peraturan perundang-undangan yang melandasai jabatan fungsional pengawas
  sekolah ( UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 Tahun 2005
  tentang SNP dan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
  Sekolah dan Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota
  Cirebon. 
·     Tersedianya
  sistem dan prosedur kerja  yang terstandar
  dalam  kegiatan pengawasan sekolah. 
·     Tersedianya
  pengelola aparatur pendidikan yang memadai. 
·     Tersedianya
  aparatur pengawas sekolah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
  standar. 
·     Tersedianya
  tupoksi dan uraian tugas yang jelas pengawas sekolah sesuai jenjangnya. 
·     Hasil-hasil
  kegiatan pengawasan sekolah selama ini telah dilaksanakan. | 
| 
KELEMAHAN           : | 
·     Belum  adanya penataan kelembagaan dengan prosedur
  kerja yang jelas pada SKPD Dinas Pendidikan 
·     Belum
  optimalnya pemberdayaan  pengawas
  sekolah  dalam manajemen pendidikan 
·     Belum
  tersedianya  fasilitas pengembangan
  ICT, internet yang terstandar dan sarana pendukung lainnya. 
·     Belum
  optimalnya pengawas dalam pelaksanan tugas. 
·     Masih
  lemahnya koordinasi antar unit/ bagian. 
·     Masih
  terdapat pelanggaran disiplin kerja PNS 
·     Masih
  lemahnya pengawas sekolah dalam penyusunan program dan pelaporan hasil
  kegiatan 
·     Masih
  lemahnya pengembangan profesi kepengawasan 
·     Masih
  kurangnya pengawas  mengembangkan karir
  jabatannya. | 
| 
PELUANG              : | 
·     Peraturan
  Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru; 
  Pengawas sekolah dapat mengikuti sertifikasi guru 
·     Permendiknas
  Nomor 29 tahun 2009 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
  Sekolah. 
·     Jabatan
  Fungsonal Pengawas Sekolah dapat diprmosi menjadi pejabat struktural 
·     Adanya
  diklat fungsional kepengawasan sekolah baik dari provinsi maupun pusat 
·     Adanya
  tawaran bagi pengawas untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan ke S2. 
·     Adanya
  bantuan peningkatan kompetensi 
  pengawas baik dari provinsi maupun pusat. | 
| 
ANCAMAN | 
·     Situasi
  politik nasional  dan lokal dalam  komitmen pengembangan aparatur pengawas. 
·     Penjenjangan
  karir pegawai belum dilakukan secara proporsional berdasarkan kinerja. 
·     Semakin
  kritisnya pola pikir masyarakat terhadap layanan pendidikan 
·     Adanya
  peraturan perundang-undangan di daerah yang bertentangan dengan peraturan
  yang lebih tinggi 
·     Pengaruh
  globalisasi dalam pengelolaan SDM ( transparansi, dan akuntabel ) | 
|  | 
RENCANA STRATEGIS 
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN 
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON 
TAHUN 2010 – 2014 | 
| 
FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN | 
| 
 | 
                aktor penentu 
keberhasilan  berfungsi untuk
lebih memfokuskan 
                strategi ( program  kegiatan) 
dalam rangka mencapai sasaran 
                san tujuan, melalui peyelenggaraan
misi  untuk mewujudkan  visi
                pengawas sekolah. Faktor penentu
keberhasilan ( critical success factors) berupa kegiatan-kegiatan yang
mempunyai prioritas tinggi untuk dilaksanakan dalam  Rencana Strategis Pengawas Sekolah, karena
hasil dari kegiatan kepengawasan tersebut menjadi prasyarat tercapainya tujuan
akhir, yaitu “ Menjadi Pengawas Sekolah yang ‘PIAWAI’ dan bermartabat serta mitra bagi  guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan
mutu  pendidikan”. Adapun kegiatan
Pengawasan sekolah  adalah sebagai
berikut:
1.       
Dilaksanakan penataan organisasi pengawas sekolah
dengan melakukan revitalisasi struktur organisasi yang diarahkan pada
berfungsinya  perangkat  organisasi sesuai dengan mekanisme dan
prosedur kerja pengawas sekolah
2.       
Penataan dan pengembangan administrasi  kepengawasan dengan mengacu pada  standar 
nasional pendidikan  yang
diarahkan  pada terwujudnya  administrasi pengawas sekolah yang
akuntabel  dan  komprehensif.
3.       
Pemberdayaan pengawas sekolah sesuai peran dan
fungsinya yang diarahkan  untuk membantu
kegiatan teknis Dinas Pendidikan dalam rangka akselerasi visi Dinas Pendidikan.
4.       
Pengembangan sistem pengawasan sekolah  yang dirahkan pada konsistensi implementasi
delapan standar nasional pendidikan guna mendukung terciptanya  sekolah yang bermutu dan berdaya saing.
5.       
Peningkatan akuntabilitas kinerja pengawas sekolah
yang diarahkan pada terwujudnya layanan professional kesejawatan bagi guru,
kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
6.       
Meningkatkan koordinasi kegiatan pengawasan sekolah
dengan unit kerja terkait yang diarahkan pada 
terwujudnya penyelenggaraan kepengawasan yang baik.
7.       
Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas
sekolah melalui pendidikan dan pelatihan 
pengawas sekolah yang diarahkan pada terwujudnya pengawas sekolah yang
professional dan bermartabat.
Dalam rangka pencapaian visi dan misi
pengawas sekolah, maka visi dan misi tersebut 
dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah, lebih operasional berupa
perumusan  tujuan strategi  ( strategic
goals) pengawasan sekolah. Tujuan strategis merupakan implementasi dari
pernyatan misi yang akan dicapai dalam kurun waktu  satu sampai 
lima
tahun, sehingga dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh
institusi pengawas sekolah dalam memenuhi visi dan misinya.  Untuk itu, 
perlu diformulasikan tujuan stratgis ini dengan mempertimbangkan potensi
dan sumber daya pengawas seklah yang ada. 
Dengan perumusan tujuan strategis ini, institusi  pengawas sekolah dapat mengukur  pencapaian visi dan misinya. Setiap tujuan
strategis yang telah ditetapkan  akan
memiliki indicator kinerja ( performance
indicator) yang terukur.  Rumusan
tujuan tersebut dijabarkan sebagai berikut :
1.    Meningkatkan kinerja layanan professional  bagi guru , kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lainnya
2.    Meningkatkan  
kualifikasi, kompetensi dan profesionalitas  pengawas sekolah
3.    Memperkuat  sistem
perencanaan  dan pelaksanaan pengawasan
sekolah untuk penjaminan mutu pendidikan
4.    Mengembangkan kemitraan dengan 
unit kerja terkait, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan
lainnya  secara sinergis.
5.    Meningkatkan  kinerja
pengawas sekolah  yang berfokus pada
peningkatan mutu pendidikan.
| 
PERTAMA   : | 
Meningkatkan kinerja layanan
  professional  bagi guru , kepala
  sekolah dan tenaga kependidikan lainnya | 
| 
KEDUA       : | 
Meningkatkan kualifikasi,  kompetensi  dan profesionali- 
tas 
  pengawas sekolah. | 
| 
KETIGA      : | 
Memperkuat  sistem perencanaan  dan pelaksanaan pengawasan sekolah untuk
  penjaminan mutu pendidikan | 
| 
KEEMPAT   : | 
Mengembangkan kemitraan dengan  unit kerja terkait, guru, kepala sekolah,
  dan tenaga kependidikan lainnya  secara
  sinergis. | 
| 
KELIMA      : | 
Meningkatkan  kinerja pengawas sekolah  yang berfokus pada peningkatan mutu
  pendidikan. | 
|  | 
RENCANA STRATEGIS 
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN 
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON 
TAHUN 2010 – 2014 | 
| 
                                               
               SASARAN DAN INDIKATOR | 
| 
NO | 
TUJUAN | 
SASARAN | 
INDIKATOR | 
| 
1 | 
2 | 
3 | 
4 | 
| 
1 | 
Meningkatkan kinerja layanan
  professional  bagi guru , kepala
  sekolah dan tenaga kependidikan lainnya | 
Meningkatnya  frekuensi pembimbingan dan pelatihan
  professional guru dan kepala sekolah serta tenaga kependidikan lainnya | 
·     Tersedianya Silabus dan RPP dan administrasi yang disusun guru lebih
  baik. 
·     Mutu proses pemelajaran meningkat 
·     Hasil belajar peserta didik lebih baik 
·     Kreativitas  dan inovasi guru
  dalam pemelajaran lebih bervariasi 
·     Tersedianya administrasi sekolah 
  yang baik 
·     Pengelolaan sekolah lebih baik 
·     Kinerja dan mutu sekolah meningkat | 
| 
2 | 
Meningkatkan kualifikasi,  kompetensi  dan profesionali- 
tas 
  pengawas sekolah. | 
Meningkatnya  sumber daya pengawas sekolah melalui
  pendidikan dan pelatihan baik yang diselenggarakan pusat, provinsi maupun
  daerah | 
·     Peningkatan jumlah pengawas yang mengikuti pendidikan  lanjutan ( S2) 
·     Peningkatan jumlah pengawas yang mengikuti diklat teknis fungsional meningkat 
·     Jumlah penyelenggaraan diklat 
·     Tersedianya analisis kebutuhan diklat teknis fungsional kepengawasan
  sekolah | 
| 
3 | 
Memperkuat  sistem perencanaan  dan pelaksanaan pengawasan sekolah untuk
  penjaminan mutu pendidikan | 
Meningkatnya kualitas dan kuantitas perencanaan
  pengawasan sekolah   mengacu pada
  standard nasional pendidikan | 
·     Tersedianya program  tahunan
  pengawasan sekolah 
·     Tersedianya program semester pengawasan sekolah 
·     Adanya  Rencana Kepengawasan
  Akademik ( RKA) 
·     Adanya Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) | 
| 
4 | 
Mengembangkan kemitraan dengan  unit kerja terkait, guru, kepala sekolah,
  dan tenaga kependidikan lainnya  secara
  sinergis | 
Terwujudnya
  kerjasama atas dasar kemitraan sesuai peran fan fungsinya untuk meningkatkan
  mutu pendidikan di sekolah | 
·     Adanya pertemuan secara berkala dengan MKKS/KKKS  
·     Kegiatan MGMP/KKG  frekuensinya
  lebih banyak 
·     Adanya pertemuan berkala untuk sharing informasi dengan bidang
  terkait. 
·     Adanya pertemuan rutin pengawas 
  sekolah dengan sekolah bina. | 
| 
5 | 
Meningkatkan  kinerja pengawas sekolah  yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan | 
Meningkatnya
  unjuk kerja, prestasi dan partisipasi pengawas sekolah dalam  melaksanakan tugas dan fungsinya | 
·     Adanya laporan hasil kepengawasan sekolah 
·     Disiplin kerja meningkat 
·     Adanya pengawas berprestasi 
  sesuai kompetensinya. 
·     Kontribusi pemikiran  dalam
  peningkatan mutu  pendidikan banyak
  diakomodasi 
·     Karya pengembangan profesi lebih banyak 
·     Karir kepangkatan pengawas 
  lebih banyak 
·     Pengawas yang  bermasalah tidak
  terjadi. 
·     Pengawas sekolah disegani kepala sekolah dan guru binaannya. | 
|  | 
RENCANA STRATEGIS 
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN 
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON 
TAHUN 2010 – 2014 | 
| 
               STRATEGI  ( KEBIJAKAN, PROGRAM
  DAN KEGIATAN ) | 
A. STRATEGI
Strategi merupakan upaya yang sistematis melalui
pengintegrasian dari tujuan, sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan untuk
mencapai misi Pengawas Sekolah yang telah ditetapkan. Strategi merupakan usaha
untuk memperoleh kesuksesan dan keberhasilan dalam mencapai tujuan. Dalam dunia
pendidikan strategi dapat diartikan sebagai a
plan, method, or series of activities designed to achieves a particular
educational goal (J. R. David, 1976). Dalam   pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah
digunakan teknik dan strategi  sebagai
berikut :
1.       
Inspecting (mensupervisi),
yaitu mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah,
pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan
dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti:
keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
2.       
Advising (memberi advis/nasihat), yaitu  memberi advis mengenai sekolah sebagai
sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi
advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada
tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis
kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
3.       
Monitoring/pemantauan, yaitu memantau
penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau
proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru
dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data
statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
4.       
Reporting, yaitu  melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan
kepada Kepala Dinas Pendidikan, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke
masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah
binaannya.
5.       
Coordinating, yaitu mengkoordinasikan  sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya
manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah,
mengkoordinasikan kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala
Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang
lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah. 
6.       
Performing leadership, yaitu  memimpin pengembangan kualitas
SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam
meminpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan,
partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada
seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi
sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program
khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di
sekolah dengan win-win solution dan
partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari
masyarakat.
B.  KEBIJAKAN 
Kementerian Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti
dengan Pemerintah Daerah telah menetapkan berbagai kebijakan terobosan yang
mendasar dan berskala besar selama periode sebelumnya, yang dalam jangka menengah
dan panjang diharapkan berdampak besar pada peningkatan dan pemerataan akses
pendidikan, peningkatan mutu, dan daya saing pendidikan, serta penguatan tata
kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Kebijakan terobosan yang
selama ini dilaksanakan akan tetap diteruskan menjadi kebijakan strategis pembangunan
pendidikan pada masa mendatang  pada
periode 2010-2014  dengan fokus kebijakan
sebagai berikut  :
1.   Reformasi Pengawas Sekolah
1)       
Mengubah pola pikir (
mind set)  pengawas, dari pengawas  sekolah 
yang menjadi momok bagi guru dan kepala sekolah menjadi pengawas
sekolah  yang disegani, mitra yang baik,
dan bermartabat
2)       
Penataan jenis dan status pengawas
sekolah sesuai pasal 54 ayat (8) PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu (1)
pengawas satuan pendidikan,  (2) pengawas
mata pelajaran atau kelompok mata peljaran (3) pengawas Bimbingan dan
Konseling.
2.   Peningkatan Capacity Building
Pengawas Sekolah
1)    Peningkatan dan pemeliharaan kompetensi professional
pengawas sekolah
2)    Mendorong  peningkatan
kualifikasi akademik pengawas sekolah 
sesuai tuntutan profesi.
3)    Peningkatan peran dan fungsinya dalam penjaminan
terselenggaranya proses pendidikan dan pemelajaran yang bermutu.
4)    Implementasi kinerja pengawas sekolah melalui penyiapan  program kepengawasan  sekolah baik secara individual maupun kelompok
3.  Penerapan
TIK  dalam kegiatan kepengawasan sekolah
Pendayagunaan TIK diyakini dapat
menunjang upaya peningkatan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu,
relevansi, dan daya saing pendidikan, serta tata kelola, akuntabilitas, dan
citra publik pendidikan. Penerapan TIK 
dalam kegiatan kepengawasan sekolah dapat memperbaiki akses dan mutu
serta sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola.
4.  Implementasi Standar Nasional Pendidikan
Pemantauan terhadap 
implementasi kebijakan SNP di sekolah bina  dilaksanakan melalui supervisi kegiatan (1)
menerapkan standar isi dalam kurikulum satuan pendidikan; (2) menerapkan
standar kompetensi lulusan; (3) menerapkan standar kualifikasi guru, dan
melaksanakan sertifikasi guru; (4) menerapkan standar pengelolaan pendidikan;
(5) menerapkan standar penilaian hasil belajar; (6) menerapkan standar sarana
dan prasarana pendidikan; (7) menerapkan standar proses pendidikan; dan (8) mengembangkan
standar pembiayaan pendidikan
5.   Akreditasi
Sekolah
Salah satu reformasi di bidang pendidikan yang dituangkan ke dalam UU Sisdiknas
adalah akreditasi sekolah sebagai bentuk penjaminan mutu dan akuntabilitas
program dan/atau satuan pendidikan. Akreditasi sekolah dilakukan oleh lembaga
independen melalui proses penilaian terhadap mutu layanan dan proses pendidikan
pada program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan standar yang telah
ditetapkan. 
Pengawas Sekolah dapat mengambil peran sebagai asesor akreditasi sekolah
sesuai dengan sertifikasi asesornya.
C.
PROGRAM DAN KEGIATAN 
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas
sekolah diperlukan serangkaian kegiatan yang terencana, terarah, serta
berkesinambungan. Program pengawasan disusun dengan maksud memberikan
penjelasan atas pertanyaan sebagai berikut:
1.   Why:  Mengapa kegiatan pengawasan dilakukan?
2.   What:  Apa tujuan dan sasaran pengawasan?
3.   Who:  Siapa yang terlibat dalam pengawasan?
4.   How:  Bagaimana pengawasan dilakukan?
5.   When:  Kapan pengawasan dilakukan?
Program Kerja yang disusun hendaknya mengikuti ketentuan
yang disingkat ”SMART”, maksudnya:
1.  Specific  artinya pokok masalah yang dijadikan
program dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas dan terfokus
pada pencapaian tujuan.
2.  Measureable  artinya program-program dan
kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
3.  Achieveable  artinya program-program dan
kegiatan-kegiatan selain dapat diukur juga harus dapat dicapai disesuaikan
dengan berbagai kondisi di sekolah.
4.  Realistics  artinya program-program dan
kegiatan-kegiatan yang dipilih realitas, tidak mengada-ada, sesuai dengan
kebutuhan dan keadaan sekolah dalam pencapaian hasilnya.
5.  Time Bound  artiya jelas target waktu pencapaian
dalam setiap langkah kegiatan. Sebagai suatu bentuk perencanaan, program
pengawasan sekolah berkaitan dengan rangkaian tindakan atau kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. Dengan memperhatikan langkah
pokok perencanaan (Stoner, 1992), terdapat empat tahapan kegiatan yang harus
dilakukan dalam penyusunan program pengawasan sekolah meliputi:
1. Menetapkan tujuan atau
seperangkat tujuan
2. Menentukan situasi pada
saat ini
3. Mengidentifikasi pendukung
dan penghambat tujuan
4. Mengembangkan seperangkat
tindakan untuk mencapai tujuan.
Dalam menyusun program
pengawasan, seorang pengawas dapat memulai dengan melakukan analisis SWOT (Strenght,
Weakness, Oppor-tunity, dan Threats). Analisis SWOT ini dimaksudkan
untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada pada
sekolah-sekolah yang berada di wilayah binaan yang akan ditingkatkan mutunya. Kekuatan
adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang mendorong pencapaian sasaran.
Peluang adalah faktor dari
luar sekolah/ madrasah yang mendorong pencapaian sasaran. Kelemahan adalah
faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman
adalah faktor dari luar sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran.
 Analisis dilakukan terhadap faktor internal
dan eksternal wilayah dan sekolah-sekolah yang ada. Hasil analisis digunakan
sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera
ditingkatkan mutunya.
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melakukan penilaian,
pembinaan dan pemantauan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik
supervisi akademik maupun supervisi manajerial. 
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada
tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.  Melakukan pembinaan pengembangan
kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh
staf sekolah, 
2.  Melakukan evaluasi dan monitoring
pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya, 
3.       Melakukan
penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara
kolaboratif dengan stakeholder
sekolah.
Lingkup kerja pengawas untuk melaksanakan tugas yang
ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat
(8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan
paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu)
minggu adalah sebagai berikut :
a)  Penyusunan
Program Pengawasan satuan Pendidikan
- Setiap pengawas satuan pendidikan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
- Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
- Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan tingkat kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
- Program tahunan, program semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan
- Kegiatan supervisi manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan di mana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
c)   Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan SNP
- Kegiatan supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan di mana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
d) Melaksanakan Penilaian
Kinerja
- Kegiatan peniaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan untuk mengukur keberhasilan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial maupun akademik. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
- Pelaksanaan penilaian menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
e) Menyusun laporan
pelaksanaan program pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per-sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
f)  Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lainnya.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok yang diselenggarakan oleh MKKS atau KKKS.
- Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan atau kompetensi yang akan ditingkatkan.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, bimbingan teknis serta kunjungan sekolah melalui supervisi manajerial.
b.  Pengawas Mata Pelajaran atau Pengawas
Kelompok Mata Pelajaran
Lingkup kerja pengawas mata
pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk melaksanakan tugas pokok
diatur sebagai berikut.
1)  Ekuivalensi
kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran
terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru
yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.
2)  Jumlah guru
yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.
a) Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini
Formal) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru dan
paling banyak 75 guru kelas di TK,
b) Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan
paling banyak 75 guru kelas di SD,
c) Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60
guru di SMP,
d)  Pengawas Mata
Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling
sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMA,
e) Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60
guru di SMK,
f)  Pengawas
Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan
paling banyak 60 guru mata pelajaran luar biasa.
3)   Lingkup
kerja pengawas mata pelajaran adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan Mata Pelajaran atau
Kelompok Mata Pelajaran
·        
Setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata
pelajaran baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun
rencana program pengawasan. Program
pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan
semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
·        
Program pengawasan tahunan pengawas mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran disusun oleh kelompok pengawas mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran di tingkat Kota Cirebon 
melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program
tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
·        
Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis
operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada.
Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di
tingkat kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas mata
pelajaran ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
·        
Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran
dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan
aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
·        
Program tahunan, program semester, dan RKA
sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang
diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b)   Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
- Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas mata pelajaran dengan guru binaanya.
- Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
- Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan
Pelaksanaan Program Pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per-sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
- Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d)  Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di MGMP atau KKG.
- Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pemelajaran/ pembimbinan.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan kelas melalui supervisi akademik.
          Untuk
dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu memiliki
pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya, menguasai  prosedur penyusunan program kerja, serta
kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan sehingga produktif dan memberi kontribusi terhadap peningkatan
mutu pendidikan.  Deskripsi program
pengawasan sekolah  sebagai berikut :
A.  Program Penilaian
1.    Melaksanakan
analisis, kajian sistem penilaian pendidikan mencakup penilaian konteks, input,
proses, output dan dampak pendidikan
2.    Melaksanakan  pengolahan 
dan analisis data hasil pengukuran dan penilaian serta memanfaatkan
hasil-hasilnya untuk peningkatan mutu pendidikan
3.    Melaksanakan penilaian  dan bimbingan sekolah binaan  untuk penilaian akreditasi satuan pendidikan
4.    Melaksanakan penilaian tentang
kinerja sekolah, kinerja guru, kinerja kepala sekolah, kinerja staf sekolah
serta memanfaatkan hasilnya untuk peningkatan mutu sekolah binaannya
5.    Melakukan  penelitian pendidikan  sederhana 
termasuk penelitian tindakan kelas untuk perbaikan pembelajaran dan
bimbingan siswa.
6.    Melakukan pengkajian  dan 
memanfaatkan hasil-hasil penelitian untuk peningkatan kualitas
kepengawasan.
B.  
 Program Pembinaan
1.   
Supervisi
Akademik
Supervisi  akademik berkaitan dengan membina dan
membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pemelajaran/bimbingan dan
kualitas  hasil belajar siswa
Program
supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: 
1.       merencanakan
kegiatan pemelajaran dan atau bimbingan,
2.           
melaksanakan kegiatan pemelajaran/ bimbingan, 
3.           
menilai proses dan hasil pemelajaran/ bimbingan,
4.           
memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan
pemelajaran/bimbingan, 
5.           
memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus
menerus pada peserta didik, 
6.           
melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, 
7.           
memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, 
8.           
menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
9.           
mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media
pemelajaran dan atau bimbingan,
10.        
memanfaatkan sumber-sumber belajar, 
11.        
mengembangkan interaksi pemelajaran/bimbingan (metode,
strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, 
12.        
melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pemelajaran/bimbingan,
dan  mengembangkan inovasi pemelajaran/bimbingan.
2.    
Supervisi
Manajerial
Supervisi  manajerial pada dasarnya memberikan
pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses,
sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan
seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan
di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah.
Program
supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
dalam mengelola administrasi pendidikan :
a.  
administrasi kurikulum, 
b.  
administrasi keuangan, 
c.   
administrasi sarana prasarana/perlengkapan, 
d.  
administrasi personal atau ketenagaan, 
e.  
administrasi kesiswaan, 
f.    
administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, 
g.   
administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta 
h.  
aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
C.   Program Pemantauan
Tugas
pokok monitoring/pemantauan meliputi
tugas: memantau penjaminan/ standar mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa
baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian,
memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan
masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program
pengembangan sekolah.
a.      
Ketahanan pemelajaran
b.      
Pelaksanaan ujian mata pelajaran
c.       
Standar mutu hasil belajar siswa
d.      
Pengembangan profesi guru
e.      
Penyelenggaraan kurikulum
f.        
Administrasi sekolah
g.       
Manajemen sekolah
h.      
Kemajuan sekolah
i.        
Pengembangan SDM sekolah
j.       
Penyelenggaraan ujian sekolah
k.       
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
l.        
Penyelenggaraan penerimaan  peserta didik 
baru
|  | 
RENCANA STRATEGIS 
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN 
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON 
TAHUN 2010 – 2014 | 
| 
            PENUTUP | 
A.      
 Kesimpulan
Rencana Stratgis
Pengawas Sekolah Kota CirebonTahun 2010-2014 ini merupakan penjabaran dari
Renstra Dinas Pendidikan 2010-2014 yang disusun melalui penerapan perencanaan
partisipatif dengan melibatkan segenap komponen stakeholder.  Implementasi Renstra Pengawas Sekolah Kota
Cirebon Tahun 2010-2014 akan dijabarkan dalam 
RENJA Pengawas Sekolah serta dalam kebijakan Dinas Pendidikan setiap
tahunnya
B.  Rekomensai
Keberhasilan dan
implementasi dari pelaksanaan  
Renstra  Pengawas Sekolah Kota
Cirebon tahun 2010 – 2014, sangat tergantung pada komitmen bersama antara  pengawas sekolah, Dinas Pendidikan dan
seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan.  Untuk itu Renstra Pengawas Sekolah ini dapat
dijadikan pedoman dan arahan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya  selama kurun waktu lima tahun.
Program
Pengawasan Sekolah pada hakikatnya merujuk pada segenap upaya bantuan atau
layanan profesional kesejawatan / kemitraan pengawas sekolah kepada stakeholder pendidikan terutama kepala
sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah. Layanan profesional
tersebut ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pemelajaran,
dan manajerial. Sudah tentu, bantuan profesional yang diberikan pada sekolah
dan guru berdasarkan kajian atau pengamatan yang teliti dan penilaian yang
objektif,  terbuka dan tepat sararan.


