BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 pasal 39 dan 41 mengamanatkan bahwa Tenaga Kependidikan
memiliki tugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan. Untuk menjamin penyelenggaraan proses pendidikan yang bermutu,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi satuan
pendidikan, pendidik dan tenaga
kependidikan.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tanpa menafikan
faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana dan pembiayaan. Pengawas
sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidikan psosisinya memiliki peran yang signifikan dan
strategik dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di
sekolah.
Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru
pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru
dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan
kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial, dan untuk implementasi
tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya.
Kegiatan pengawasan
merupakan kegiatan yang dilakukan
pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program
pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan
dan pelatihan profesional guru. Peraturan
Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan
bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai
kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas
kepengawasannya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa
seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu
kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi
pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial.
Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta
kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Selain itu,
untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan
pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab
tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan
sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan
produktif.
Begitu pentingnya peran pengawas
sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional hingga tak terasa tuntutan dan
tanggungjawab yang harus dipikul pengawas sekolah juga menjadi besar pula.
Kegiatan pengawasan sekolah pasti harus diawali dengan penyusunan program
kerja. Dengan adanya program kerja, maka
kegiatan pengawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas.
Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan
serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini
sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja.
Untuk dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu
memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya, menguasai
prosedur penyusunan program kerja, serta kemampuan berpikir sistematis untuk
merancang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga produktif dan memberi
kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
B. Landasan ( Dasar Hukum )
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 Tahuin 1992 tentang Tenaga Kependidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ;
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
12.
Keputusan Men PAN Nomor 118 Tahun 1996
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala
BAKN Nomor 0322/O/1996 Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
14.
Keputusan Mendikbud RI Nomor
120/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya;
15.
Keputusan Men PAN
No.91/Kep/MenPAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya;
16.
Keputusan Mendiknas No. 14 /U/2002
tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
17.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi;
18.
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
19.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
tentang Standar Implementasi
Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun
2007 tentang Perubahan Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun
2006;
20.
Peraturan
Mendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah /Madrasah;
21.
Peraturan
Mendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/ Madrasah;
22.
Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru ;
23.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
24.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
25.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana
SD, SMP dan SMA;
26. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses Pendidikan;
27.
Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan
Prasarana SMK;
28.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Program
Pendidikan Guru Pra
Jabatan;
30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;
31. Peaturan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun
2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk SD/MI,
SMP/M.Ts, SMA/MA dan SMK.
34. Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 27 Tahun
2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
35. Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun
2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah;
36. Permeneg PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya;
37.
Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon;
38.
Peraturan Derah
Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota
Cirebon ( Lembaran Daerah No. 6 Tahun 2007 Seri E );
39.
Peraturan Walikota Cirebon Nomor
42 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kota Cirebon.
40.
Peraturan
Walikota Cirebon Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penilaian Kinerja dalam Periodisasi
Masa Tugas Kepala Sekolah di Lingkungan
Dinas Pendidikan Kota Cirebon
C.
Visi, Misi dan Strategi
Pengawasan
(a) Visi :
“Menjadi Pengawas
Satuan Pendidikan yang “PIAWAI”, bermartabat serta mitra yang baik bagi Guru dan Kepala Sekolah
dalam meningkatkan mutu dan kinerja
sekolah”
(b) Misi :
PERTAMA :
|
Memberikan layanan bantuan
profesional terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
dalam upaya meningkatkan mutu dan daya
saing pendidikan.
|
KEDUA :
|
Meningkatkan profesionalisme
dan akuntabilitas kinerja pengawas
sekolah agar tercipta pengawas sekolah yang “ PIAWAI”( Profesional, ber-Iman dan takwa, Akuntabel, ber-Wawasan, Amanah,
Inovatif ) dan bermartabat.
|
KETIGA :
|
Melaksanakan supervisi,
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru, kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lainnya dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.
|
KEEMPAT :
|
Menjalin kemitraan yang
sinergi dengan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya dan pemangku kepentingan ( stakeholders) dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan
yang multimakna.
|
KELIMA :
|
Meningkatkan kinerja
guru, kepala sekolah dengan tatakelola
yang baik dalam rangka pencitraan publik pendidikan.
|
(c) Strategi Pengawasan
Strategi
merupakan usaha untuk memperoleh kesuksesan dan keberhasilan dalam mencapai
tujuan. Dalam dunia pendidikan strategi dapat diartikan sebagai a plan, method, or series
of activities designed to achieves a particular educational goal (J. R.
David, 1976).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawas sekolah yaitu penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial ada tujuh strategi utama yaitu:
1. Membina
dan Mengembangkan ( developing ),
meliputi :
a. Sumber daya pendidikan
b. Inovasi pendidikan
c. Kegiatan manajerial pendidikan di sekolah
d. Partisipasi masyarakat dalam pendidikan
e. Kompetensi guru, kepala sekolah
dan staf
f. Sumber belajar/perpustakaan/lab
g. Media dan teknologi pendidikan
h. Sistem penilaian dan ujian
2.
Memantau ( monitoring ),
meliputi :
a.
Memantau
pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru
b.
Memantau standard mutu pendidikan
c.
Memantau kinerja
kepala sekolah dan staf sekolah
d.
Memantau proses pemelajaran dan
bimbingan
e.
Memantau pelaksanaan ujian
f.
Memantau hubungan sekolah dengan
masyarakat
3. Menilai dan Meneliti ( evaluating and researching ), meliputi :
a. Konteks pendidikan pada sekolah binaan
b. Masukan/input pendidikan pada
sekolah binaan
c. Proses pendidikan pada sekolah binaan
d. Keluaran /output pendidikan
pada sekolah binaan
e. Dampak pendidikan dari sekolah binaan
4. Mensupervisi ( supervising ), meliputi :
a.
Supervisi akademik yakni memberikan
bantuan profesional kepada guru dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil
pemelajaran
b.
Supervisi manajerial yakni memberikan
bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf dalam meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pendidikan menuju pada sekolah yang efektif
5.
Menasihati ( advising ),
meliputi :
a.
Memberi nasihat mengenai sekolah yang
efektif
b.
Memberi nasihat kepada guru tentang
pebelajaran dan bimbingan belajar
c.
Memberi nasihat kepada kepala sekolah
tentang manajemen sekolah
d.
Memberi nasihat kepada tim kerja
/staft sekolah tentang kinerja sekolah
e. Memberi nasihat kepada orang tua siswa dan komite
sekolah tentang partisipasi masyarakat dalam pendidikan
6. Mengkoordinasi (coordinating),
meliputi :
a. Mengkoordinasi sumber daya
(personal dan material)
b. Mengkoordinasi
kegiatan antar sekolah
c. Mengkoordinasi
kegiatan preservice dan in service training bagi staf sekolah
d. Mengkoordinasi personal
stakeholder yang lain.
7.
Melaporkan ( reporting ),
meliputi :
a.
Melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan
b.
Melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan ke masyarakat publik
c.
Melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan ke sekolah binaan.
d.
Melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan
e.
Melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan ke masyarakat publik
f.
Melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan ke sekolah binaan
D. Tujuan dan
Sasaran Pengawasan
Tujuan Penyusunan program
kepengawasan adalah :
1)
Sebagai pedoman
dalam mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap kondisi sekolah
binaan.
2)
Sebagai acuan
dalam menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan
pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstruktif.
3)
Sebagai pendukung dan penunjang dalam
menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengawas sekolah.
4)
Sebagai pedoman dalam membantu kepala
sekolah, guru-guru, staf Tatausaha, dan komponen lainnya dalam mengembangkan
visi,misi dan tujuan sekolah.
5)
Sebagai rambu-rambu ( target ) umum yang dapat mengarah semua
pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan
fungsinya secara baik dan benar.
6)
Sebagai acuan dalam pemantauan dan
penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta sebagai bahan
pertimbangan dalam pembinaan selanjutnya.
7)
Sebagai pedoman dalam mengumpulkan
data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analisis
komprehensif, untuk menentukan keputusan/ kesimpulan sebagai bahan menyusun
laporan hasil pengawasan sekolah maupun
seluruh sekolah binaan.
Sasaran spesifik yang ingin dicapai
melalui kegiatan pengawasan selama
tahun pelajaran ini adalah meningkatnya
kinerja guru, kinerja kepala
sekolah dan sekolah binaan pada umumnya, sehingga akan berdampak positif pada
peningkatan mutu pendidikan pada sekolah binaan sesuai dengan tuntutan delapan
satndar nasional pendidikan.
E. Ruang Lingkup
Pengawasan Sekolah
Ruang
lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasan
akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1) penyusunan program
pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional
guru dan/atau kepala sekolah
Untuk jelasnya Cakupan program kegiatan pengawasan dapat digambarkan dalam diagram berikut :
DIAGRAM RUANG LINGKUP KEPENGAWASAN SEKOLAH
BAB II
IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN
A. Identifikasi Hasil Pengawasan ( Tahun Sebelumnya )
No
|
Pelaksanaan Standar
Nasional Pendidikan
|
Program Tahun Sebelumnya
|
Target yang Diharapkan Tahun ini
|
Hasil yang Dicapai
|
Keterangan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
STANDAR ISI
|
|
1. Sekolah binaan telah
memiliki dokumen KTSP yang telah divalidasi dan disahkan Kepala Dinas
Pendidikan.
2. Sekolah binaan telah
memiliki dokumen silabus seluruh mata pelajaran dan telah dikembangkan untuk
semua tingkatan/ kelas
|
a. Dokumen KTSP yang
dimiliki sekolah binaan belum dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah.
b. Dokumen silabus sudah
dimiliki sekolah, tetapi belum sesuai dengan prinsip-prinsip
pengembangan silabus yang baik.
|
Prioritas diprogram
kan
tahun yad.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
|
|
1.
Dokumen KKM disusun berdasarkan hasil analisis
kompleksitas kompetensi, intake peserta didik, sumber daya dukung
2.
Presentasi lulusan Ujian Nasional tiga tahun
terakhir sebesar 100%
3.
Presentasi lulusan diterima di Perguruan tinggi 20 %
4.
Presentasi lulusan diterima bekerja di DU/DI 80 %
|
a.
Dokumen KKM sudah ada di sekolah, agar angka KKM dinaikkan
untuk setiap semester/ tahun.
b.
Presentasi kelulusan baru mencapai 90%
c.
Presentasi lulusan diterima di Perguruan Tinggi mencapai
10%
d.
Presentasi lulusan diterima di DU/DI 60%
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
STANDAR PROSES
|
|
1.
Semua guru semua tingkatan kelas mengembangkan RPP
minimal untuk satu semester
2.
Beban kerja guru sudah terpenuhi 24 jam per-minggu.
3.
Semua guru memiliki program penilaian dan pengayaan
sepanjang semester.
4.
Semua guru telah menerapkan pembelajaran berbasis TIK
5.
Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pemantauan proses
pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil
pembelajaran dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawancara dan dokumentasi
|
a.
RPP yang dibuat
guru dalam satu semester belum 100% dan masih belum sesuai dengan
kondisi sekolah/ siswa.
b.
Beban kerja guru 24 jam pelajaran per-minggu belum
semuanya dipatuhi.
c.
Belum seluruhnya guru memiliki program penilaian dan
pengayaan setiap semester.
d.
Belum semua guru menggunakan multimedia/TIK dalam
pelaksanaan pembelajaran.
e.
Pemantauan
pelaksanaan proses pembelajaran oleh kepala sekolah dan pengawas belum
optimal, karena berbagai keterbatasan
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
STANDAR PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
|
|
1.
Pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi dengan
program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
2.
Pendidik bersertifikat profesi guru
3.
Pendidik mampu menggunakan internet sebagai sarana
komunikasi.
4.
Sekolah memiliki tenaga kependidikan di antaranya :
Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboran dan
tenaga kebersihan.
5.
Sekolah memiliki tenaga layanan khusus dalam bidang
Sistem Informasi Manajemen (SIM)
|
a.
Belum semua guru yang mengajar mata pelajaran sesuai dengan latar pendidikan tinggi yang
dimilikinya.
b.
Belum semua guru mampu menggunakan internet sebagai
sarana pembelajaran
c.
Tenaga laboran, pustakawan dan Tata Usaha Sekolah jarang dimiliki sekolah/ masih sangat
kurang.
d.
Sekolah belum mempunyai tenaga layanan khusus yang
memahami Sistem Informasi Manajemen (SIM)
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5
|
STANDAR SARANA DAN
PRASARANA
|
|
1.
Sekolah memiliki minimum 3 rombel dan maksimum 27
rombel.
2. Bangunan secara berkala dilakukan pemeliharaan
baik ringan maupun berat (Kebersihan, Kenyamanan, Keselamatan,
Kesehatan, Keamanan Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah
rombongan belajar
3.
Ruang
perpustakaan dilengkapi buku: a). buku teks pelajaran dan buku
panduan pendidik, b). buku
pengayaan, c). buku referensi
dan sumber belajar lain) Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi: a). perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan
bahan percobaan), b). media
pendidikan, c). bahan habis
pakai
|
a.
Masih ada sekolah yang memiliki rombongan belajar
kurang dari 3 rombongan belajar.
b.
Implementasi program
7 K belum optimal dilaksanakan
di semua sekolah binaan ( program, jadwal dan piket kebersihan)
c.
Ruang Perpustakaan sekolah belum memenuhi perpustakaan, baik ruang, buku, referensi
dsb)
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6
|
STANDAR PENGELOLAAN
|
|
1. Memiliki dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah
(RKJM) empat tahunan: a).disetujui rapat dewan pendidik, b).memperhatikan
pertimbangan dari komite sekolah dan, c). disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota bagi sekolah negeri dan oleh penyelenggara sekolah bagi
sekolah swasta
2. Memiliki rencana kerja tahunan yang dinyatakan
dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) : a).disetujui rapat
dewan pendidik, b).memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan, c).
disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota bagi sekolah negeri
dan oleh penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta.
3. Memiliki pedoman pengelolaan sekolah berupa : a). KTSP, b). kalender pendidikan, c).
struktur organisasi sekolah, d).
pembagian tugas diantara guru dan tenaga kependidikan, e). tata tertib sekolah, f). peraturan akademik, g). kode etik sekolah dan h). biaya operasional sekolah.
Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak
lanjut hasil pengawasan
4. Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
meliputi :
a). Evaluasi proses pembelajaran, sekurang-kurangnya 2 kali per tahun, pada akhir semester akademik b). Evaluasi program kerja tahunan sekurang-kurangnya satu kali setahun, pada akhir tahun angaran sekolah Kepala sekolah dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana prasarana dan kesiswaan
|
a.
Belum semua sekolah binaan memiliki Renstra/ RKJM yang berdasarkan analisis SWOT.
b.
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (
RKAS) belum sesuai dengan juklak/juknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan.
c.
Dalam penyusunan RKAS
perlu disahkan oleh Dinas Pendidikan, setelah mendapat pertimbangan
Komite Sekolah.
d.
Evaluasi kinerja sekolah untuk seluruh komponen belum
optimal dilaksanakan oleh kepala sekolah.
e.
Modul pembelajaran berupa aplikasi belum dimiliki
sekolah
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7
|
STANDAR PEMBIAYAAN
|
|
1.Sekolah mengalokasikan biaya pendidikan untuk biaya investasi
termasuk biaya pengembangan keunggulan lokal:
2.Sekolah menggali sumber-sumber pembiayaan pendidikan dari orang tua
peserta didik/masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri
Membuat laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan.
|
Pengalokasian anggaran pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan belum seimbang
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8
|
STANDAR PENILAIAN
|
|
|
Belum semua guru
memiliki petunjuk operasional mengenai
penilaian hasil belajar
|
|
B. Analisis dn Evaluasi Hasil Pengawasan ( Tahun
sebelumnya)
1. Hasil penilaian
a.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian
kinerja Kepala Sekolah menggunakan instrumen yang mengacu pada Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah dan PP No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional dan disesuaikan dengan Instrumen Akreditasi
dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah. Memperhatikan kinerja sekolah negeri, secara
umum sudah cukup baik, walaupun masih
banyak yang belum mencapai standar nasional. Namun demikian karena
pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi program sebagai bagian dari usaha
peningkatan mutu tidak pernah berakhir, maka peningkatan dalam berbagai standar
pengawasan harus berkesinambungan.
b.
Penilaian Kinerja
Pendidik
Penilaian
terhadap kinerja pendidik menggunakan Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG)
yang meliputi :
1)
IPKG-1 :
perencanaan pembelajaran
2)
IPKG-2 :
pelaksanaan pembelajaran
3)
IPKG-3 :
penilaian proses dan hasil belajar
4)
IPKG-4 : analisis
hasil penilaian
5)
IPKG-5 : tindak
lanjut (perbaikan dan pengayaan)
6)
IPKG-6:
Pengembangan prestasi siswa dalam tiap
mata pelajaran.
7)
IPKG-7:
pelaksanaan evaluasi diri sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan
8)
IPKG-8:pengembangan keprofesian berkelanjutan
9)
IPKG-9:
peningkatan kompetensi berbahasa Inggris
10) IPKG-10:peningkatan kompetensi dalam pendayagunaan TIK.
Pelaksanaan pengawasan diarahkan pada memperkecil kesenjangan mutu sekolah
negeri dan swasta terutama dalam membatasi pendidik yang mengampu mata pelajaran tidak relevan dan kualifikasi
akademik sehingga berpengaruh terhadap mutu hasil belajar siswa.
c. Penilaian Kinerja Tenaga
Kependidikan
1) Tenaga Administrasi.
·
Tanaga administrasi pada sebagian besar sekolah binaan jumlahnya belum
memenuhi rasio jumlah rombongan belajar yang disyaratkan.
·
Kualifikasi
tenaga administrasi hanya sebagian kecil yang telah memenuhi standar sesuai bidang tugas masing-masing.
·
Program jangka
menengah dan program tahunan belum tersusun secara sistematis dan diterapkan
secara konsisten.
·
Pembagian tugas
tenaga administrasi sekolah pada umumnya masih merangkap, artinya seorang
petugas menangani lebih dari satu bidang kegiatan yang berbeda.
·
Kinerja petugas
bidang kurikulum dan kesiswaan belum memenuhi target
·
Tenaga
administrasi sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil sangat minimal
·
Sangat jarang ada
penerimaan CPNS untuk tenaga administrasi sekolah.
·
Belum
melaksanakan kegiatan penjaminan mutu.
2)
Tenaga Perpustakaan
·
Belum ada tenaga perpustakaan yang
berlatar belakang pendidikan pustakawan
·
Umumnya tenaga
wiyata bhakti (honorer) yang tidak kompeten di bidangnya
·
Sebagian besar
belum pernah mengikuti diklat khusus perpustakaan
·
Administrasi dan
manajemen belum sesuai dengan standar perpustakaan
·
Masih banyak
dirangkap oleh tenaga administrasi sehingga tidak malaksanakan tugas secara
penuh (full time)
·
Sangat jarang ada
peneremaan CPNS untuk tenaga administrasi.
3)
Tenaga
Laboratorium
·
Belum ada tenaga
laboratorium yang berlatar belakang pendidikan laboran
·
Umumnya tenaga wiyata bhakti (honorer) yang tidak kompeten di bidangnya
·
Sebagian besar belum pernah mengikuti diklat khusus laboratorium
·
Administrasi dan manajemen belum sesuai dengan standar laboratorium
·
Masih banyak dirangkap oleh tenaga administrasi sehingga tidak
malaksanakan tugas secara penuh (full time)
·
Sangat jarang ada penerimaan CPNS untuk tenaga laboratorium (laboran)
·
Umumnya
penanggung jawab sekaligus tenaga laboratorium dirangkap oleh guru mata
pelajaran.
2.
Hasil pembinaan
a.
Pembinaan Organisasi Sekolah
1) Struktur organisasi pada setiap
satuan secara keseluruhan telah mengikuti standar, terdapat perbedaan kecil
pada pembagian tugas di setiap sekolah karena menyesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing
2)
Pada sekolah
swasta belum seluruh Yayasan memiliki kepedulian yang proporsional dalam
meningkatkan mutu.
3)
Sistem pembinaan
OSIS belum secara sinergis dikembangkan untuk memfasilitasi siswa meningkatkan
kinerja belajar dan meningkatkan kemampuan organisasi dan kepemimpinan untuk
seluruh siswa.
b.
Pembinaan Manajemen Sekolah
1) Pada umumnya sekolah telah
mengembangkan visi-misi, namun belum seluruh sekolah mendefinisikan indikator
pencapaian visi-misi dengan jelas sehingga visi belum berfungsi sebagai pemandu
dalam meningkatkan kinerja manajemen sekolah.
2) Dalam peningkatan mutu melalui
implementasi standar nasional pendidikan belum sekolah mengembangkan target
pencapaian pada tiap standar dengan mensinergikan seluruh standar sebagai
komponen sistem.
3)
Sistem
pengelolaan yang merujuk pada siklus berfungsinya fungsi manajemen perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi belum diterapkan secara efektif pada tiap satuan
pendidikan.
4)
Kelemahan utama
dalam penerapan manajemen sekolah ialah lemahnya dalam sistem penjaminan mutu
proses.
5)
Sistem
pengambilan keputusan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS) masih
terus dikembangkan lebih lanjut sehingga dapat meningkatkan daya kolaborasi
dalam peningkatan mutu.
6)
Belum seluruh
satuan pendidikan dapat memberdayakan memberdayakan sumber daya Komite Sekolah,
orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam
meningkatkan mutu lulusan yang lebih baik.
7)
Belum
berfungsinya kendali mutu melalui sistem penjaminan mutu.
c.
Pembinaan Proses Pembelajaran
1) Pada umumnya proses pembelajaran
namun belum mutunya belum terkendali secara efektif.
2)
Proses
pembelajaran sebagai implementasi dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), masih banyak kekurangan dan kelemahan, sebab dalam pelaksanaan KTSP
memerlukan peningkatan dalam sistem
perencanan, pelaksanaan, dan evaluasi secara ajeg.
3)
Perlu lebih
ditingkatkan efektivitas pembelajaran yang yang kreatif, inovatif, inisiatif, dan mandiri
membutuhkan waktu, oleh sebab itu secara bertahap dan terus-menerus kita dorong
melalui berbagai teknik pembinaan baik secara individual maupun kelompok
melalui MGMP/MGP.
4)
Sekolah belum
menetapkan standar prosedur pembelajaran yang efektif dan produktif melalui
penilaian produk belajar siswa.
5)
Strategi
pembelajaran yang guru gunakan belum variatif sehingga memerlukan sistem
pembinaan lebih lanjut.
6)
Sekolah belum
menetapkan sistem supervisi pembelajaran sebagai strategi peningkatan dan
penjaminan mutu pembelajaran.
d. Pembinaan Adminintrasi Kantor, Perpustakaan, dan
Laboratorium
1)
Administrasi kantor
1) Secara umum telah dikerjakan dan
dilaksanakan sesuai pedoman yang berlaku
2) Bidang kearsipan dokumen masih
perlu terus ditingkatkan, baik pengelolaan surat-surat maupun penyimpanan
dokumen
3) Tenaga yang menangani kesiswaas
khusunya Buku Induk Siswa harus kompeten, sebab masih banyak yang pengisiannya
tidak lengkap
2)
Perpustakaan
4) Penyusunan sarana dan bahan pustaka
sesuai ketentuan dan prasarana yang tersedia
5) Katalogisasi
6) Teknik pemberian label pada setiap
bahan pustaka sesuai panduan
7) Manajeman dan administrasi
perpustakaan
8) Buku Induk dan inventarisasi bahan
pustaka
3)
Laboratorium
9)
Penataan ruang dan aransi ruang laboratorium
10) Penataan sarana, alat dan bahan
praktik
11) Adminintrasi dan inventarisasi
sarana, alat, dan bahan prkatik
12) Dokumentasi dan penyimpanan hasil
kegiatan praktik
13) Buku induk alat dan bahan praktik
3.
Hasil Pemantauan
a.
Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
1)
Pelaksanaan PPDB
telah dilaksanakan sesuai ketentuan dari Kemendiknas, Dinas Pendidikan Provisi,
dan Dinas Pendidikan Kota
2) Daya tampung dalam satu rombongan
belajar belum mengacu Standar Nasional Pendidikan dengan jumlah maksimal 32
siswa/rombel, tetapi masih diperkenankan 40 siswa/rombel
3) Pola seleksi untuk SMP menggunakan
nilai UN SD, sedang untuk SMA/SMK menggunakan nilai UN dari SMP/MTs.
4) Khusus Sekolah penyelenggara RSBI menggunakan pola seleksi
khusus dengan sistem online/ real time yang diatur oleh masing-masing satuan
pendidikan.
5) Khusus untuk beberapa SMA, siswa
baru yang mendaftar tidak memenuhi
target daya tampung yang derencanakan sebab beberapa SMK baru didirikan
berdekatan dengan SMA yang telah ada. Tingkat daya saing SMA masih perlu
ditingkatkan.
b.
Pemantauan
Administrasi Sekolah
1)
Administrasi
Kepala Sekolah sebagian besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Administrasi Kurikulum masih perlu
pembinaan dan penyempurnaan (KTSP, silabus, KKM, RPP, dan instrumen pendukung),
masih banyak yang belum melengkapi data perkembangan belajar siswa dari sistem
pemantauan secara periodik.
3) Administrasi Kesiswaan dan OSIS;
secara umum telah memenuhi ketentuan, aktivitas pengurus OSIS dan rutinitas
pengisian Buku Induk Siswa oleh petugas perlu ditingkatkan
4) Admistrasi Sarana dan Prasarana;
perlu dirtingkatkan pengelolaan administrasi inventaris dan perawatan barang
inventaris
5) Administrasi Kerjasama dan Hubungan
dengan Masyarakat; umumnya masih lemah pada administrasi dan kearsipan dukomen
seperti agenda surat masuk/keluar, notulen kegiatan, rekaman kegiatan
(dokumentasi)
6) Administrasi Perkantoran; jumlah
tenaga administrasi umumnya kurang dan kompetensinya tidak sesuai dengan bidang
tugasnya, masih banyak tugas rangkap sehingga hasilnya tidak optimal
c.
Pemantauan Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
1) Standar Isi; semua telah
melaksanakan KTSP tetapi penyusunan dan pengadaan dokumen KTSP belum sesuai
target waktu, substansinya perlu dikembangkan, dan legalitas/pengesahan dokumen
belum mencapai 100%
2) Standar Proses; proses PAIKEM perlu
terus ditingkatkan pelaksanaannya sebab ternyata masih banyak pendidikan yang
terkondisi dengan pola pembelajaran lama (ceramah)
3) Standar Kompetensi Lulusan; kajian
dan analisis terhadap SKL (Permendiknas RI No. 23 tahun 2006) perlu terus
ditingkatkan, terbukti walau persentase lulusan sudah baik tetapi prestasi
nilai hasil lulusan masih rendah .
4)
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; sebagian besar pendidik telah
memenuhi kualifikasi S1, mengajar sesuai dengan spesifikasi ijazah, tetapi
dengan adanya sertifikasi pendidik banyak yang tidak memenuhi jumlah mengajar
24 jam. Untuk sekolah swasta memang masih banyak yang belum memenuhi.
5)
Standar Sarana dan Prasarana; secara
umum belum memenuhi standar, terlebih untuk SD/MI dan SMP/MTs negeri dengan
program sekolah gratis, pengembangan prasarana mengalami stagnasi, sebab sangat
tergantung dari bantuan pemerintah/pemerintah daerah yang jumlahnya sangat
terbatas sementara sumbangan pengembangan dari orang tua/wali siswa tidak
diperbolehkan
6)
Standar
Pengelolaan; sesuai konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah telah
terjadi pengembangan yang cukup signifikan, walaupu masih perlu ada kesamaan
pemahaman dan persepsi terhadap konsep MPMBS
7)
Standar
Pembiayaan; dengan adanya BOS sebenarnya cukup untuk membiayai kegiatan
operasional, tetapi karena alokasi penggunaan dana dibatasi hanya kegiatan tertentu
akibatnya kegiatan yang bersifat pengembangan oleh satuan pendidikan tidak bisa
dibiayai, terpaksa banyak yang mniadakan/menghentikan kegiatan tersebut.
Semestara sumbangan pengembangan untuk SD/MI dan SMP/MTs dari orang tua/wali
siswa tdak diperbolehkan.
8)
Standar
Penilaian Pendidikan; sistem penilaian
yang dilaksanakan oleh pendidik secara teknis telah memenuhi ketentuan, tetapi
secara operasional belum memenuhi pengembangan sistem penilaian berbasis
kompetensi terutama dalam pencapai ketuntasan belajar. Nilai hasil belajar
sebagai simbol penguasaan kompetensi belum valid dan akuntabel, akibatnya pada
tahapan ujian nasional hasilnya belum memuaskan
d.
Pemantauan Lingkungan Sekolah
1) Secara umum pengelolaan lingkungan
sekolah telah dilaksanakan sesuai sumber daya yang ada, namun masih ada
beberapa satuan pendidikan yang masih perlu ditingkatkan terutama komitmen
stakeholder yang bertanggungjawab terhadap bidang tersebut
2)
Banyak satuan
pendidikan yang kepemilkan lahan tidak memenuhi standar, hal ini menjadi kandala
dalam pengelolaan lingkungan hidup
3)
Kerjasama dengan
Komite Sekolah dan masyarakat umumnya sudah cukup baik
e. Pemantauan Ulangan Tengah Semester dan Ulangan Akhir
Semester (UAS) /Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)
1) Ulangan tengah semester umumnya
hanya dilaksanakan satu kali tiap semester
2) Pengadaan, penggandaan soal,
pengawasan, dan koreksi dilakukan oleh
satuan pendidikan
3) Umumnya belum melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan dari hasil ulangan tengah semester
4) Hasil ulangan tengah semester telah
dilaporkan kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk Laporan Hasil Ulangan
Tengah Semester, namun KKM yang dicantumkan masih menggunakan KKM semester,
mestinya KKM tengah semester
5) Hasil UAS dan UKK dilaksanakan dan
dikelola oleh satuan pendidikan, namun umumnya belum melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan, sehingga kalau nilai UAS/UKK tidak mencapai KKM akan
berpengaruh terhadap validitas nilai akhir yang dimasukkan dalam LHB (rapor)
f.
Pemantauan Kegiatan Muatan Lokal
1) Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat semua sekolah di Jawa Barat melaksanakan
muatan lokal wajib Bahasa Sunda, namun guru bahasa Sunda banyak yang tidak
memenuhi kualifikasi akademik.
2)
Muatan lokal lain
di Kota Cirebon kh ususnya di SMP/MTs
umumnya berupa Tata Boga dan PLH.
g.
Pemantauan Kegiatan Pengembangan Diri (ekstrakurikuler)
1) Pengembangan diri yang dipilih oleh
masig-masing satuan pendidikan bervariasi ( IPTEK, olahraga, kesenian,
keterampilan lain)
2)
Persepsi
pengembangan diri masih dianggap sama dengan ekstrakurikuler pada kurikulum
sebelumnya (Kurikulum 1994)
3)
Karena
pengembangan diri termasuk komponen kurikulum maka pengelolaannya juga harus
sama dengan komponen yang lain (mata pelajaran dan muatan lokal), dalam hal ini
masih belum demikian
h.
Pemantauan
Pemberdayaan Sarana dan Prasarana
1)
Pemberdayaan
sarana dan prasarana pendukung umumnya sudah cukup efektif dan efisian
2)
Pemberdayaan
sarana dan prasarana pembelajaran masih belum optimal, motivasi pendidik dalam
pemberdayaan sarana pebelajaran peru ditingkatkan
i.
Pemantauan Ujian
Nasional dan Ujian Sekolah
1)
Ujian Nasional
dan Ujian Sekolah telah dilaksanakan sesuai Permendiknas RI dan Prosedur
Operasi Standar (POS) dari BSNP.
2) Sebelum ujian dilaksanakan semua
satuan pendidikan telah mempersiapkan kompetensi peserta ujian dengan jalan
memberikan uji coba (tryout) beberapa kali sesuai kemampuan masing-masing
satuan pendidikan
3)
Dinas Pendidikan Kota telah memfasilitasi kegiatan tryout untuk semua
jenjang pendidikan
C.
Masalah dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sekolah
Dalam melaksanakan pengawasan sekolah terdapat
beberapa permasalahan yang menjadi kendala baik dalam penilaian, pembinaan maupun pemantauan yang harus ditindaklanjuti berupa program-program yang tepat dan
berkesinambungan sebagai berikut:
1. Hasil penilaian
a.
Mengingat
instrumen penilaian kinerja baik manajerial maupun akademik belum divalidasi,
sehingga sosialisasinya belum optimal akibatnya masih banyak sataun pendidikan
yang belum melaksanakan supervisi atau penilaian dengan menggunakan instrumen
tersebut
b. Jumlah satuan pendidikan binaan
rata-rata pengawas khususnya SMA cukup
banyak.
c.
Hasil penilaian
secara umum cukup baik tetapi masih banyak yang belum memenuhi Standar Nasional
Pendidikan
d.
Pelaksanaan
penilaian, pengolahan dan analisis data
hasil belajar dan kemampuan guru belum optimal;
2. Hasil pembinaan
a.
Pembinaan secara
kelompok lewat KKKS/KKM (SD/MI) dan MKKS/KKM (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) sangat tergantung pada kegiatan
lembaga tersebut, pengawas sifatnya ikut memanfaatkan kegiatan mereka
b.
Intensitas dan
frekuensi pembinaan masih rendah
akibatnya hasilnya belum optimal
c.
Sekolah belum optimal dalam Penyusunan Rencana
Pengembangan Sekolah, Silabus, KTSP
dan RKAS / RAPBS Pelaksanaan
pengumpulan dan pengolahan data sumber daya pendidikan /PBM di
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap hasil belajar siswa belum optimal;
d.
Pelaksanaan analisis konprehensif hasil belajar/
bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan beberapa faktor sumber daya pendidikan, kemampuan guru
dan hasil belajar
3. Hasil Pemantauan
a. Pemberdayaan pengawas sekolah belum
optimal, sehingga pemantauan tidak memenuhi terget sasaran
b. Data/rekaman hasil pemantauan belum
dapat menggambarkan/mewakili kondisi yang sebenarnya karena jumlah sampling
yang terekam datanya tidak memenuhi jumlah satuan pendidikan
c. Informasi yang diperoleh kurang
akurat dan kurang valid, hal ini akan menyebabkan pengambilan keputusan yang
tidak tepat Membimbing guru dalam
memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pemelajaran/bimbingan yang dapat
mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mapel dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan di sekolah menengah yang sejenis
D. Kebijakan dalam Bidang
Pendidikan
Visi Pembangunan nasional 2010-2014 diarahkan pada ”terselenggaranya layanan
prima pendidikan nasional untuk membentuk insan cerdas kompettitif”.
Untukmencapai visi tersebut, maka ada 5
pilar strategis kebijakan pendidikan nasional, yaitu: (1) meningkatkan
ketersediaan layanan pendidikan (2)
meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan (3) meningkatkan mutu dan
relevansi layanan pendidikan (4)
meningkatkan kesetaraan memperoleh layanan pendidikan serta (5) meningkatkan
kepastian keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.
Visi Pendidikan Dasar dan Menengah Disdik Kota Cirebon
dirumuskan sebagai berikut: “Mewujudkan pendidikan bermutu untuk kehidupan
yang cerdas atas dasar kepribadian dan akhlak mulia bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon.”
Misi Bidang Pendidikan Dasar dan Bidang Pendidikan Menengah adalah:
1)
meningkatkan
akses masyarakat kota untuk pendidikan
dasar dan menengah yang bermutu;
2)
membantu/membimbing
satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk memberikan
pelayanan pendidikan bermutu;
3)
menjalin kerjasama yang
efektif dan produktif dengan
stakeholders dan masyarakat dalam pengembangan dan pembinaan pendidikan
dasar dan menengah yang bermutu;
4)
membantu menyediakan sarana dan prasarana belajar
pendidikan bermutu;
5)
melakukan inovasi dalam
mengembangkan sistem penyelenggaraan pendidikan bermutu dan akuntabel;
6)
merintis pengembangan
lingkungan sekolah sebagai pusat pengembangan budaya (a center for cultural
development);
7)
mengembangkan sistem
pelayanan khusus untuk peserta didik yang berada dalam konteks sosial, ekonomi, dan kondisi geografis
khusus.
Peningkatan
mutu, relevansi dan daya saing dalam pembangunan
pendidikan nasional akan memberikan dampak luas pada terwujudnya eksistensi insan-insan Indonesia yang lebih mandiri dan
mampu bersaing di dalam konteks pergaulan yang makin global. Di
samping itu, juga akan meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam arti yang
luas. Peningkatan mutu pendidikan misalnya dapat dilihat dari terjadinya
peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kemanusiaan yang meliputi:
1) peningkatan ketakwaan, keimanan; 2) berkembangnya wawasan kebangsaan; 3)
terbentuknya keperibadian nasional yang tangguh, dan 4) pencapaian prestasi
akademik mapun non-akademik. Adapun peningkatan revansi dapat diukur dari
kesesuaian apa yang dipelajari di sekolah dengan tuntutan masyarakat dan
lapangan kerja, serta kemampuan anak-anak bangsa ini dalam beradaptasi terhadap
perubahan sosial, budaya, ekonomi dan politik, baik pada tingkat lokal,
nasional maupun global.
Kebijakan peningkatan mutu
pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam Renstra Dinas Pendidikan Kota Cirebon
diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan yang semakin meningkat dan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk itu di dalam pengembangan mutu yang terstandarisasi secara
nasional hal-hal yang perlu dilihat meliputi: 1) standar isi; 2) standar
proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7)
standar pembiayaan; dan 8) standar penilaian pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan yang
diselenggarakan secara umum diarahkan pada perluasan inovasi pemelajaran untuk
mewujudkan proses pendidikan yang lebih efisiensi, menyenangkan dan
mencerdaskan sesuai dengan tingkat usia, kematangan, serta perkembangan peserta
didik. Dengan demikian, diharapkan proses pemelajaran yang dikembangkan tidak
membuat peserta didik menjadi jenuh tetapi justru menciptakan iklim belajar
yang menyenangkan dan terbuka di dalam proses pengembangan tingkat kecerdasan
emosional, sosial dan spiritual.
Di dalam konteks pengembangan mutu
pemelajaran, capacity building perlu
dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan sehingga lebih capable dan
berdaya saing dalam penyelenggaraan seluruh pelayanan pendidikan. Untuk mendukung pengembangan mutu pendidikan
nasional, pemerintah kota melalui Dinas
Pendidikan memperioritaskan pengembangan
sarana dan prasarana pendidikan termasuk melakukan rahabilitasi
sekolah-sekolah yang dianggap tidak layak lagi untuk menunjang kegiatan belajar
mengajar. Dalam konteks peningkatan
daya saing, pemerintah kota
juga mendorong berkembangnya pendidikan kecakapan hidup yang merupakan salah
satu kegiatan strategis dalam peningkatan mutu dan relevansi yang konsepnya
diselaraskan dengan kebutuhan peserta didik, terutama kebutuhan pasar kerja.
Secara spesifik, pemerintah juga mendorong pembangunan atau pengembangan
sekolah-sekolah yang berbasis pada keunggulan lokal.
Untuk mendukung tercapainya sasaran
program peningkatan mutu dan daya saing, akan diterapkan Manajemen Mutu Tuntas
(TQM atau Total Quality Management).
Jika penerapan TQM dalam satu organisasi merupakan kelaziman, penerapannya
dalam bidang pendidikan merupakan tantangan sangat besar yang harus dijawab
secara sistematik dan sistemik, Perencanaan peningkatan mutu mencakup hasil (outcomes),
keluaran (output), proses, dan asupan (input). Artinya dalam
perencanaan harus disajikan deskripsi tentang indikator mutu dan daya saing
yaitu (a) manusia yang berkiprah di dunia nyata dengan bekal pendidikan yang
telah dimiliki, (b) lulusan setiap jenjang pendidikan saat dinyatakan lulus,
(c) proses pemelajaran yang berlangsung di satuan pendidikan, dan (d) komponen
asupan pendidikan ( pendidik, tenaga
kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, sistem penilaian).
Indikator keluaran bermutu adaLah tercapainya SKL-SP seperti
diuraikan dalam Permendiknas No. 23/2006 dengan predikat, sangat baik.
Indikator proses sekurang-kurangnya sama dengan tersebut dalam PP. No. 19/2005
dengan prinsip pemberdayaan. Indikator sarana dan prasarana minimal seperti
yang disebut dalam PP. No. 19/2005 dengan prinsip kesesuaian terhadap kebutuhan
dalam proses yang telah dirancang. Di samping itu, harus pula disajikan
deskripsi indikator tingkatan mutu dan daya saing pada kondisi yang ada, yang
berkenaan dengan: (a) hasil yang telah dicapai sampai perencanaan disusun, (b)
keluaran, (c) proses, dan (d) asupan. Dengan membandingkan tataran indikator
kondisi yang ada dan yang dicita-citakan, akan diperoleh kesenjangan antara
keduanya, dan itu mencerminkan kebutuhan akan program yang tepat untuk menutup
kesenjangan tersebut. Semua informasi tersebut perlu tersedia bagi semua pihak
yang berkepentingan secara objektif tanpa distorsi atau bias. Untuk itu, semua
informasi mutu disajikan dalam sistem informasi terpadu yang dengan mudah dapat
diakses oleh siapapun yang memerlukan. Sistem tersebut dibangun dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
Selaras dengan pendekatan
pemberdayaan yang diterapkan, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pihak
internal dan eksternal. Evaluasi internal mendorong satuan pendidikan, daerah (
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah
), untuk memantau dan mengevaluasi diri sendiri sehingga makin mengenal
dirinya. Evaluasi eksternal dilakukan oleh unsur independen, misalnya perguruan
tinggi atau unsur lain yang independen. Hasil monitoring, evauasi internal dan eksternal semuanya dapat
digunakan untuk konsolidasi ke dalam sehingga secara berkelanjutan semua aspek
akan membaik.
BAB III
RENCANA PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN
Dalam rangka pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah diperlukan serangkaian kegiatan yang
terencana, terarah, serta berkesinambungan. Program pengawasan disusun dengan
maksud memberikan penjelasan atas pertanyaan sebagai berikut:
1. Why
: Mengapa
kegiatan pengawasan dilakukan?
2. Wha : Siapa yang terlibat
dalam pengawasan?
4. How : Bagaimana
pengawasan dilakukan?
5. When : Kapan pengawasan dilakukan?
Program Kerja yang disusun hendaknya mengikuti ketentuan yang disingkat
”SMART”, maksudnya:
1. Specific
artinya pokok masalah
yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas
dan terfokus pada pencapaian tujuan.
2. Measureable artinya program-program dan kegiatan-kegiatan
yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
3. Achieveable artinya program-program dan kegiatan-kegiatan
selain dapat diukur juga harus dapat dicapai disesuaikan dengan berbagai
kondisi di sekolah.
4. Realistics artinya program-program dan kegiatan-kegiatan
yang dipilih realitas, tidak mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan
sekolah dalam pencapaian hasilnya.
5. Time Bound artiya jelas target waktu pencapaian dalam
setiap langkah kegiatan. Sebagai suatu bentuk perencanaan, program pengawasan
sekolah berkaitan dengan rangkaian tindakan atau kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. Dengan memperhatikan langkah
pokok perencanaan (Stoner, 1992), terdapat empat tahapan kegiatan yang harus
dilakukan dalam penyusunan program pengawasan sekolah meliputi:
1. Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
2. Menentukan situasi pada saat ini
3. Mengidentifikasi pendukung dan penghambat
tujuan
4. Mengembangkan seperangkat tindakan untuk
mencapai tujuan.
Masruri, dkk. (2002)
menyebutkan prinsip umum supervisi sebagai berikut:
1.
Supervisi merupakan bagian terpadu dari program
pendidikan yang berbentuk kerja sama dan kelompok.
2.
Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah membutuhkan serta terkait dengan supervisi. Oleh karena itu supervisi
hendaknya memberi keuntungan bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan dalam pengembangan proses pembelajaran, serta pelaksanaan
administrasi sekolah yang mundukungnya.
3.
Supervisi hendaknya membantu menjelsakan tujuan dan
sasaran pendidikan dan membimbing implementasinya dalam pembelajaran, yang
didukung dengan administrasi yang memadai.
4.
Supervisi hendaknya membantu sikap dan hubungan manusiawi
antarstaf sekolah dan mendorong berkembangnya hubungan masyarakat yang lebih
efektif.
5.
Supervisi hendaknya membantu pula dalam menyelenggarakan
kegiiatan ekstrakurikuler.
6.
Dalam supervisi diperlukan rencana jangka panjang maupun
jangka pendek, yang dalam penyusunannya melibatkan personalia sekolah,
pengawas, dan pihak lain yang terkait.
7.
Pengawas hendaknya mampu menafsirkan dan mempraktikkan
hasil penemuan riset pendidikan dan pembaharuan dan mengitroduksikan kepada
sekolah.
8.
Efektivitas program supervisi hendaknya mendapat
penilaian dari mereka yang terkait/terlibat dalam kegiatan supervisi, seperti
kepala sekolah dan guru, bukan hanya oleh atasan pengawas.
Dalam menyusun program pengawasan, seorang pengawas dapat memulai dengan
melakukan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Oppor-tunity, dan Threats). Analisis SWOT ini
dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada
pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah binaan yang akan ditingkatkan
mutunya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang mendorong
pencapaian sasaran.
Peluang adalah faktor dari luar sekolah/ madrasah yang mendorong pencapaian
sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat
pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari luar sekolah/madrasah yang
menghambat pencapaian sasaran.
Analisis dilakukan terhadap faktor
internal dan eksternal wilayah dan sekolah-sekolah yang ada. Hasil analisis
digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera
ditingkatkan mutunya.
Tugas pokok
pengawas sekolah adalah melakukan penilaian, pembinaan dan pemantauan dengan
melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial.
Berdasarkan tugas
pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan
pengawas yakni:
1. Melakukan
pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru,
dan kinerja seluruh staf sekolah,
2. Melakukan
evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3. Melakukan
penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara
kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
A. MATRIKS PROGRAM PEMBINAAN GURU DAN /ATAU
KEPALA SEKOLAH
1. Program Pembinaan Guru
NO
|
PROGRAM
|
MATERI
PEMBINAAN
|
TARGET
YANG DIHARAPKAN
|
KETERANGAN
|
1
|
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
|
·
Program
tahunan dan program semester
·
Silabus
·
RPP
·
KKM
·
Agenda
Harian Guru
|
a. 100% guru pada sekolah binaan mempunyai
prota dan promes dengan nilai minimal baik
b. 100% guru dapat membuat silabus sendiri yang sesuai dengan standar Proses
minimal baik
c. 100% guru dapat membuat RPP sesuai dengan
standar proses minimal baik
d. 100% guru dapat menentukan KKM sesuai
dengan panduan minimal baik
e. 100% guru dapat membuat dan mengisi agenda
hariannya yang sesuai dengan pembelajaran dalam KTSP minimal baik.
|
a. Evaluasi ketercapaian dengan menggunakan
instrumen skala likert
1 – 4.
b. Rentang skor :
91
- 100 baik sekali
81
- 90 baik
71
- 80 cukup
< 70 kurang
|
2
|
Pelaksanaan Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran meliputi :
1. Pendahuluan
2. Kegiatan Inti meliputi kegiatan tatap muka,
Penugasan Terstruktur (PT), Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT), Tatap
muka melalui kegiatan : eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
3. Penutup
|
a. 100% guru dapat melaksanakan pembelajaran melalui langkah kegiatan
:pendahuluan, inti dan penutup
b. 100% guru dalam melaksanakan kegiatan inti
meliputi kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur atau kegiatan mandiri
tidak terstruktur melalui kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi
|
|
3
|
Penilaian Pembelajaran
|
a. Teknik Penilaian : Penilaian dilakukan
melalui tes, Penugasan Terstruktur, Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur,
Pengamatan ( penilaian akhlak mulia dan kepribadian )
b. Program Remedial
c. Analisis hasil ulangan harian
|
a. 100% guru dapat melaksanakan penilaian
melalui tes, penugasan terstruktur, kegiatan mandiri tidak terstruktur maupun
pengamatan
b. 100% guru menyusun program remedial dan
pengayaan hasil belajar
c. 100% guru melakukan analisis hasil ulangan
harian.
d. 100% guru dapat menyusun bank soal dari
kumpulan soal yang telah dianalisis
|
|
4
|
Kegiatan Tambahan
|
a. Program bimbingan siswa
b. Program peningkatan mutu lulusan 5 kelompok
mata pelajaran
c. Program Pengembangan Diri minat dan bakat
melalui Bimbingan Karir dan Kegiatan Ekstrakurikuler
d. Kegiatan KIR
e. Kegiatan PMR
f. Kegiatan Paskibra
g. Kegiatan Pramuka
h. dll.
|
a. 100% guru memiliki program bimbingan siswa
b. 100% guru dapat membuat program peningkatan
mutu lulusan 5 kelompok mata pelajaran
c. 100% guru memiliki program pengembangan
diri, minat dan bakat
|
|
2. Program Pembinaan Kepala Sekolah
NO
|
PROGRAM
|
MATERI
PEMBINAAN
|
TARGET
YANG DIHARAPKAN
|
KETERANGAN
|
1
|
PENGELOLAAN SEKOLAH
|
a.
Rencana
Kerja Sekolah Tahunan ( 1 tahun) dan Rencana Kerja Sekolah 4 tahun
berdasarkan 8 SNP
b.
Pelaksanaan
Rencana Kerja Sekolah 1 tahun dan
4 tahun berdasarkan 8 SNP
c.
Pengawasan
( Supervisi ) dan Evaluasi Kepala Sekolah.
d.
Kepemimpinan
sekolah
e.
Sistem
Informasi Manajemen Sekolah
|
a. Setiap sekolah binaan memiliki RKS dan RKAS berdasarkan 8 SNP
b. Kepala sekolah binaan dapat melaksanakan
RKAS dan RKS secara konsisten berdasarkan 8 SNP
c. Kepala Sekolah memiliki program ,
pelaksananan dan tindaklanjut hasil supervisi
d. Kepala sekolah binaan dapat melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan yang partisipasif dan kondisional secara efektif
e. Sekolah dapat menerapkan Sistem Informasi
Manajemen Sekolah berbasis TIK
|
a. Evaluasi ketercapaian dengan menggunakan
instrumen skala likert
1
– 4.
b. Rentang skor :
91
- 100 baik sekali
81
- 90 baik
71
- 80 cukup
< 70
kurang
|
2
|
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH
( RKAS)
|
Penyusunan RKAS berdasarkan 8 SNP
|
Setiap sekolah binaan dapat menyusun RKS
dan RKAS berdasarkan analisis SWOT serta mengacu pada 8 SNP
|
|
3
|
AKREDITASI SEKOLAH
|
a. Instrumen Akreditasi Sekolah dan bukti
fisiknya
b. Pelaksanaan 8 SNP yang kontinyu
|
a. Sekolah binaan dapat menyiapkan bukti fisik
sesuai dengan instrumen akreditasi sekolah
b. Kepala sekolah binaan dapat melaksanakan penyelenggaraan pendidikan mengacu 8
standar nasional pendidikan
|
|
B. MATRIKS PROGRAM PEMANTAUAN PELAKSANAAN
8 SNP
NO
|
PROGRAM
|
MATERI
PEMANTAUAN
|
TARGET
YANG DIHARAPKAN
|
KETERANGAN
|
1
|
PEMANTAUAN
8 SNP
|
STANDAR ISI (SI)
|
1)
Sekolah
memiliki dokumen KTSP
2)
Kelengkapan
Struktur dan Muatan KTSP
3)
Memiliki
program pengembangan diri
4)
Kalender
pendidikan tingkat satuan pendidikan disusun sesuai dengan kebutuhan daerah
dan karakteristik sekolah serta mengacu pada SI
5)
Membentuk
Tim Pengembang KTSP dilengkapi dengan SK, uraian tugas, Program Kerja dan
Jadwal Kegiatan
6)
Memiliki
dokumen hasil analisis konteks dan menyusun hasil analisis
7)
Mengkaji
substansi SK/KD pada Standar Isi dan menjabarkannya ke dalam indikator,
mengidentifikasi Materi Pelajaran, mengembangkan kegiatan pembelajaran,
menentukan jenis penilaian dan alokasi waktu
8)
Memiliki
dokumen hasil analisis pemetaan SK/KD
9)
Memiliki
dan memanfaatkan berbagai panduan dan contoh silabus yang dikembangkan oleh
Pusat sebagai referensi dalam menyusun silabus secara mandiri dengan
melibatkan seluruh guru untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal.
10) Memiliki silabus semua mata pelajaran semua
tingkat kelas yang memuat pengalaman belajar yang luas mencakup seluruh mata
pelajaran, yang dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD menjadi
indikator, materi pelajaran, kegiatatan pembelajaran dan jenis penilaian
|
|
2
|
PEMANTAUAN 8 SNP
|
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(SKL)
|
1)
Kelengkapan
dokumen penetapan KKM
2)
Pencapaian
rata - rata KKM peserta didik per mata pelajaran
3)
Kriteria
kelulusan UN (KL-UN)
4)
Persentase
lulusan Ujian Nasional tiga tahun terakhir
5)
Persentase
lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi Terakreditasi
|
|
3
|
PEMANTAUAN 8 SNP
|
STANDAR PROSES
|
1) Komponen RPP terdiri atas: Identitas mata
pelajaran, SK, KD, Indikator, Tujuan Pembelajaran, Materi ajar, Alokasi
waktu, Metode pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar,
dan Sumber Belajar
2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
dikembangkan dari silabus oleh setiap Guru
(mencakup satu KD yang terdiri atas satu atau beberapa indikator untuk
satu kali pertemuan atau lebih)
3)
Guru
mengembangkan Bahan ajar dalam bentuk Cetakan (modul, hand out, LKS, dll)
|
|
1) Jumlah max 32 peserta didik/rombel
2) Beban Kerja guru 24 jam per minggu
3) Ketersediaan buku teks mata pelajaran dengan
rasio satu buku per peserta didik
4) Rasio minimal jumlah peserta didik terhadap
jumlah guru sebesar 20:1
5) Proses Pembelajaran guru melalui langkah-langkah
pembelajaran: pembukaan, inti, penutup
6) Pemanfaatan laboratorium
7) Memiliki penasehat akademik yang dapat mendeteksi
potensi peserta didik (bisa dengan tes bakat disertai data prestasi belajar),
memberikan bimbingan akademik dan non akademik, membantu memecahkan masalah
peserta didik
8)
Memiliki
Program Penilaian, remedial dan pengayaan sepanjang semester
|
|
|||
|
|
|
1) Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pemantauan
proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi
2) Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan supervisi
proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3) Sekolah melaksanakan evaluasi pembelajaran dengan
cara membandingkan proses pembelajaran yang dilak¬sanakan guru dengan standar
proses, dan mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem¬belajaran sesuai
dengan kompetensi guru
4) Guru memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran
untuk perbaikan proses pembelajaran (remedial dan pengayaan)
5)
Memberikan
penguatan dan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar dan teguran
yang bersifat mendidik kepada guru yang belum memenuhi standar
|
|
4
|
PEMANTAUAN 8 SNP
|
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
|
1) Pendidik berkualifikasi akademik minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1)
2) Pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi
dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (P)
3) Pendidik bersertifikat profesi guru (SP)
4) Tenaga kependidikan yang dimiliki oleh sekolah
5) Kriteria Tenaga Perpustakaan
6) Kriteria Tenaga Laboran
7) Satuan pendidikan memiliki tenaga layanan khusus
di antaranya: penjaga sekolah, tenaga kebersihan, pesuruh, pengemudi, tukang
kebun
|
|
5
|
PEMANTAUAN 8 SNP
|
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
|
1)
Memiliki minimum 3 rombongan belajar
dan maksimum 27 rombongan belajar
2)
Lahan
memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu
3)
Bangunan
gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 Watt
4)
minimum
20 tahun
5)
Bangunan
secara berkala dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun berat (Kebersihan,
Kenyamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keamanan)
6)
Jumlah
minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar
7)
Ruang
kelas dilengkapi sarana meliputi: a).
perabot (kursi dan meja peserta didik, kursi dan meja guru, lemari dan papan
pajang), b). media pendidikan (papan tulis), c). perlengkapan lain (tempat
sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik)
8)
Luas
ruang perpustakaan minimum 30 m²
dengan lebar minimum 5 m
9)
Ruang
perpustakaan dilengkapi buku: a). buku teks pelajaran dan buku panduan
pendidik, b). buku pengayaan, c). buku referensi dan sumber belajar lain)
10) Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1
rombongan belajar
|
|
|
|
|
1) Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1
rombongan belajar
2) Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1
rombongan belajar yang bekerja dalam
kelompok @ 2 orang
3) Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu
sekolah
4) Ruang guru : a). Mampu menampung semua Guru , b).
Dilengkapi perabot (meja, kursi, almari), c). Papan informasi
kegiatan/statistik, d).Komputer dan printer , e) Nyaman dan bersih
5) Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman
sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
6) Tersedia tempat ibadah : a). Luas memadai sesuai
kebutuhan atau minimal 12 m2, b). Tersedia perabot dan perlengkapan ibadah,
c). Tertata rapih, nyaman dan bersih
7) Ruang koseling dapat memberikan kenyamanan
suasana dan menjamin privasi peserta didik
8) Ruang UKS : a). Luas memadai untuk penanganan
dini yang mengalami gangguan kesehatan, b). Perabot (tempat tidur, almari,
meja+kursi), c). Perlengkapan kesehatan (P3K, tandu, selimut, tensimeter,
termometer badan, timbang badan, dll), d). Tertata rapi, nyaman dan bersih.
9) Ruang organisasi kesiswaan : a). Luas memadai
untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan,
b). Perabot (meja+kursi, almari, papan tulis), c). Tertata rapi, nyaman dan
bersih.
10) Tersedia jamban : a). Minimal rasio 1:30 untuk peserta putri dan 1:40
untuk peserta putra b). Tersedia minimal 1 unit untuk tendik, c). Bersih dan
terawat
|
|
|
|
|
1) Tempat bermain/berolahraga : a). Luas memadai
sebagi tempat bermain/berolahraga, upacara, dan ekstrakurikuler, b).
Peralatan pendidikan (peralatan upacara, peralatan olahraga, peralatan seni
budaya, peralatan keterampilan, dll), c). Rapih, bersih, nyaman dan
indah
2) Semua lahan, bangunan/gedung, sarana dan
prasarana lainnya: a)tertata rapih, terpelihara, b) keadaan bersih, c)aman dan nyaman
|
|
6
|
PEMANTAUAN 8 SNP
|
STANDAR PENGELOLAAN
|
1) Memiliki dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah
(RKJM) empat tahunan: a).disetujui rapat dewan pendidik, b).memperhatikan
pertimbangan dari komite sekolah dan, c). disahkan berlakunya oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota bagi sekolah negeri dan oleh penyelenggara sekolah
bagi sekolah swasta
2) Memiliki rencana kerja tahunan yang dinyatakan
dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) : a).disetujui rapat
dewan pendidik, b).memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan, c).
disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota bagi sekolah negeri
dan oleh penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta
3) Memiliki pedoman pengelolaan sekolah berupa : a).
KTSP, b). kalender pendidikan, c). struktur organisasi sekolah, d). pembagian
tugas diantara guru dan tenaga kependidikan, e). tata tertib sekolah, f).
peraturan akademik, g). kode etik sekolah dan h). biaya operasional sekolah
4) Memiliki Struktur organisasi sekolah yang berisi
tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas
dan transparan
|
|
|
|
|
1) Pelaksanaan supervisi pengelolaan akademik
dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah dan pengawas
sekolah
2) Melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP
3) Kepala sekolah dibantu minimal tiga wakil kepala
sekolah untuk bidang akademik, sarana prasarana dan kesiswaan
4) Mengelola SIM yang memadai untuk mendukung
administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel yang mencakup :
a). Menyediakan fasilitas informasi (website/jejaring sosial/leaflet/ booklet/majalah/papan informasi, papan informasi, LAN dan sejenisnya) yang mudah diakses b). Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi rnaupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan c). Melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kota. |
|
7
|
PEMANTAUAN 8 SNP
|
STANDAR PEMBIAYAAN
|
1) Sekolah bersama komite sekolah merancang dan
menetapkan biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan
2) Sekolah memiliki program kerja operasional
tahunan dan upaya sekolah menggali dan mengelola serta memanfaatkan dana dari
berbagai sumber
3) Membuat laporan pertanggung-jawaban secara
akuntabel dan transparan
|
|
8
|
PEMANTAUAN 8 SNP
|
STANDAR PENILAIAN
|
1) Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil
belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas
2) Teknik penilaian dilakukan sesuai KD: a)
Terprogram menggunakan Tes dan Non Tes b)
Menggunakan soal yang memenuhi kaidah substansi konstruksi dan bahasa
3) Melakukan penilaian internal untuk semua mata
pelajaran yang tidak dites dalam UN:
4) Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui
kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik
5) Menetapkan dan mendokumentasikan: a).KKM setiap
mata pelajaran, b).kriteria kenaikan kelas, c).kreteria kelulusan peserta
didik
6) Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan melalui: a).rapat dewan pendidik b).mempertimbangkan hasil penilaian oleh
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah
|
|
C. MATRIKS PROGRAM PENILAIAN KINERJA GURU DAN/ ATAU KEPALA SEKOLAH
1. Program Penilaian Kinerja Guru
( Tugas Pokok Guru )
NO
|
PROGRAM
|
MATERI
PENILAIAN
|
TARGET
YANG DIHARAPKAN
|
KETERANGAN
|
1
|
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
|
1. Program Tahunan
2. Program Semester
3. Silabus
4. RPP
5. KKM
6. Agenda Harian Guru
7. Jadwal Tatap Muka
8. Absensi Siswa
9. Kalender Pendidikan
10. Buku Nilai
|
85% dari jumlah guru pada sekolah binaan
mempunyai administrasi perencanaan pembelajaran yang sesuai dengan KTSP
|
|
2
|
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
|
Kegiatan Pembelajaran meliputi :
1.
Pendahuluan
2. Kegiatan Inti meliputi kegiatan tatap muka,
Penugasan Terstruktur (PT), Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT), Tatap
muka melalui kegiatan : eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
3. Penutup
|
85% dari jumlah guru pada sekolah binaan
dapat melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan standar proses dengan baik
|
|
4
|
PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
|
1. Daftar Nilai sesuai dengan standar
penilaian
2. Melakukan tes dengan Ulangan Harian, UTS,
UAS/UKK
3. Melakukan penilaian Akhlak mulia dan
kepribadian
4. Melakukan penilaian Psikomotor
5. Melakukan Analisis Ulangan Harian
6. Remedial dan Pengayaan
7. Instrumen tes setiap KD
8. Bank Soal
9. Analisis Penilaian
|
85% dari guru pada sekolah binaan mempunyai
administrasi hasil pembelajaran yang sesuai dengan standar penilaian
|
|
4
|
PEMBIMBINGAN SISWA
|
1. Melatih dan membimbing siswa dalam remedial
dan pengayaan
2. Membimbing siswa dalam Pengembangan Diri
melalui BK dan Kegiatan Ekstrakurikuler
3. Kegiatan KIR/ TPG
|
85% dari guru pada sekolah binaan mempunyai
program bimbingan, remedial dan
pengayaan
|
|
2.
Program Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ( Tugas Pokok Kepala Sekolah )
NO
|
PROGRAM
|
MATERI PENILAIAN
|
TARGET YANG DIHARAPKAN
|
KETERANGAN
|
1
|
TUGAS
TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
|
PENGELOLAAN SEKOLAH :
1. Rencana Kerja Sekolah 1 tahun dan Rencana
Kerja Sekolah 4 tahun
2. Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah
3. Pengawasan dan Evaluasi
4. Kepemimpinan Sekolah
5. Sistem Informasi Manajemen
|
90% Kepala Sekolah binaan mampu mengelola sekolah sesuai 8 SNP
|
|
2
|
TUGAS
POKOK SEBAGAI GURU
|
|
|
|
2.1
|
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
|
1. Program Tahunan
2. Program Semester
3. Silabus
4. RPP
5. KKM
6. Agenda Harian Guru
7. Jadwal Tatap Muka
8. Absensi Siswa
9. Kalender Pendidikan
10. Buku Nilai
|
90% kepala
sekolah binaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru mempunyai
administrasi perencanaan pembelajaran yang sesuai dengan KTSP
|
|
2.2
|
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
|
Kegiatan Pembelajaran meliputi :
1. Pendahuluan
2. Kegiatan Inti meliputi kegiatan tatap muka,
Penugasan Terstruktur (PT), Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT), Tatap
muka melalui kegiatan : eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
3. Penutup
|
90% kepala sekolah binaan dalam tugasnya
sebagai guru dapat melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan standar
proses dengan baik
|
|
2.3
|
PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
|
1. Daftar Nilai sesuai dengan standar
penilaian
2. Melakukan tes dengan Ulangan Harian, UTS,
UAS/UKK
3. Melakukan penilaian Akhlak mulia dan
kepribadian
4. Melakukan penilaian Psikomotor
5. Melakukan Analisis Ulangan Harian
6. Remedial dan Pengayaan
7. Instrumen tes setiap KD
8. Bank Soal
9. Analisis Penilaian
|
90%
kepala sekolah binaan dalam tugasnya sebagai guru mempunyai
administrasi hasil pembelajaran yang sesuai dengan standar penilaian
|
|
2.4
|
PEMBIMBINGAN
SISWA
|
4. Melatih dan membimbing siswa dalam remedial
dan pengayaan
5. Membimbing siswa dalam Pengembangan Diri
melalui BK dan Kegiatan Ekstrakurikuler
6. Kegiatan KIR/ TPG
|
90%
kepala sekolah binaan dalam tugasnya sebagai guru mempunyai
program bimbingan, remedial dan
pengayaan
|
|
D. PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU/ KEPALA SEKOLAH
NO
|
PROGRAM
|
MATERI
PEMBIMBINGAN
|
TARGET
YANG DIHARAPKAN
|
KETERANGAN
|
1
|
PENGELOLAAN KTSP
|
1. Standar Pengelolaan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. SKL
5. Standar Penilaian
|
Melalui IHT/ workshop Guru & kepala
sekolah binaan mampu mengelola KTSP
sesuai kondisi sekolah dengan mengacu SNP
|
|
2
|
ANALISIS KONTEKS DALAM PENGEMBANGAN KTSP
|
1. Analisis Standar Isi
2. Analisis Standar Proses
3. Analisis SKL
4. Analisis Standar Penilaian
|
85% Guru dan kepala sekolah binaan mampu
mengembangkan KTSP dengan melakukan analisis konteks SI,SKL,Standar Proses
dan Standar Penilaian
|
|
3
|
PAIKEM
|
1. Inquiry
2. Problem Solving
3. Eksperimen
4. Simulasi
5. Demonstrasi
6. Tematik
7. Tugas dan Resitasi
8. Team Teaching
9. Kontekstual
10. Ekspositori
11. Diskusi
12. Berbasis ICT
|
85% Guru pada sekolah binaan mampu
mengembangkan pembelajaran dengan pendekatan PAIKEM dan penggunaan metode
pembelajaran yang variatif
|
|
4
|
PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
|
1. Teknik Penilaian meliputi: ( Tes Penugasan
Terstruktur, Keagiatan Mandiri Tidak Terstruktur dan Pengamatan )
2. Indikator dan Bahan Ajar
3. Kartu soal
4. Mastery Learning
5. Analisis Hasil Belajar
6. Program Remedial dan Pengayaan
7. Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian
8. Konversi Penilaian Akhlak Mulia dan
Kepribadian ke Kualitatif
9. Laporan Hasil Belajar Peserta Didik
10. Penetapan sistem penilaian dan sosialisasi
sistem penilaian kepada siswa
|
85% Guru pada sekolah binaan mampu
melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar dengan sistem dan teknik yang sesuai dengan
standar penilaian
|
|
5
|
PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)
|
1. Pengertian, tujuan, ciri dan kriteria PTK
2. Latihan mengidentifikasi masalah dalam
pembelajaran
3. Latihan membuat judul PTK
4. Melaksanakan PTK dalam bentuk siklus tiap
siklus terdiri dari 4 tahapan ( Perencanaan, Tindakan, Pengamatan dan
Refleksi )
5. Menyusun laporan PTK (terdiri dari 5 bab
dan lampiran )
|
75% guru pada sekolah binaan mampu melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan untuk kepentingan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
|
|
6
|
SUPERVISI, EVALUASI DAN TINDAK LANJUT ( KEPALA SEKOLAH
)
|
1. Program Supervisi
2. Program Pemantauan
3. Evaluasi hasil supervisi dan pemantauan
4. Program tindak lanjut
|
90% Kepala sekolah binaan mampu menyusun
program supervisi, melaksanakan supervisi serta menindaklanjuti hasil
supervisi untuk peningkatan mutu pembelajaran
|
|
BAB IV
MATRIKS RENCANA PROGRAM TAHUNAN PEMBINAAN GURU DAN/ATAU
KEPALA SEKOLAH
1. PEMBINAAN
GURU
NO
|
Materi Pembinaan Guru
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/Metode/Teknik
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber daya
|
Penilaian dan Instrumen
|
Rencana Tindak Lanjut
|
1
|
Pendampingan guru dalam menyusun administrasi
perencanaan pembelajaran/program bimbingan meliputi :
·
Pengembangan
Silabus
·
Pengembangan
RPP
·
Pengembangan
Bahan Ajar
|
·
Adanya
program administrasi pembelajaran yang sesuai dengan KTSP
·
Guru
mapel padsa sekolah binaan
|
85% guru pada sekolah binaan mempunyai perencanaan
pembelajaran yang sesuai dengan KTSP
|
Bimbingan Teknis
Group Focus Discusion
|
·
School
visit
·
Rapat
untuk menggali potensi guru.
·
Menyusun
program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
|
·
Kumpulan
UU,PP,Permendiknas dan Pedoman dalam pendidikan.
·
Pedoman,
Panduan dan Juknis
|
·
Instrumen
Penilaian Perencanaan Pembelajaran dengan skala Likert 1-4
·
Instrumen
Penilaian Silabus dan RPP
|
·
Sinkronisasi
dengan Dinas Pendidikan
·
Dilanjutkan
dalam kegiatankolektif MGMP/MKKS dan
workshop
|
2
|
Pendampingan guru dalam pelaksanaan
pembelajaran/ bimbingan, meliputi :
Pembelajaran tatap muka
·
Pengembangan
model pembelajaran
·
Pembelajaran
tuntas, remedial dan pengayaan
|
·
Guru
dapat melaksanakan pembelajaran sesuai standar proses
·
Guru
mapel pada sekolah binaan
|
85% guru pada sekolah binaan dapat
melaksanakan pembelajaran sesuai dengan standar proses
|
Bimbingan Teknis
Group Focus Discusion
|
·
School
visit
·
Rapat
untuk menggali potensi guru.
·
Menyusun
program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
|
·
Kumpulan
UU,PP,Permendiknas dan Pedoman dalam pendidikan.
·
Pedoman,
Panduan dan Juknis
|
·
Instrumen
Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran
sesuai dengan standar proses dengan skala Likert 1-4
|
·
Sinkronisasi
dengan Dinas Pendidikan
·
Dilanjutkan
dalam kegiatankolektif MGMP/MKKS dan
workshop
|
3
|
Pendampingan guru dalam melaksanakan penilaian hasil
belajar peserta didik, meliputi :
·
Pemanfaatan
ICT
·
Penyediaan Rubrik Penilaian
·
Juknis
rancangan penilaian
·
Penetapan
KKM
·
Penilaian
5 Kelompok Mapel
·
Penilaian
Psikomotorik
·
Penilaian
Afektif
·
Penilaian
Portofolio
·
Pengembangan
Butir soal dan kisi-kisi
·
Analisis
butir soal
|
·
Adanya
administrasi penilaian hasil belajar yang sesuai dengan KTSP
·
Guru
mapel pda sekolah binaan
|
85% guru pada sekolah binaan memiliki
administrasi hasil penilaian yang
sesuai dengan standar proses
|
·
Bimbingan
Teknis
·
Focus
Group Discusion
|
·
School
visit
·
Mengadakan
pertemuan untuk menggali informasi tentang potensi guru tahun sebelumnya.
·
Menyusun
program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
|
·
Kumpulan
UU,PP, Permendiknas, Pedoman dalam pendidikan
·
Pedoman,
Panduan Juknis tentang SNP Standar Penilaian
|
Instrumen administrasi penilaian
Pembelajaran sesuai dengan standar proses dengan
skala 1
- 4
|
·
Melaksanakan
sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan Kota.
·
Melalui
Kegiatan MGMP/MKKS dan IHT/Workshop.
|
4
|
Memberikan masukan kepada guru dalam
memanfaatkan lingkungan dan sumber
belajar
|
Guru dapat mengembangkan bahan ajar dari
berbagai sumber
|
85% guru pada sekolah binaan dapat
memfasilitasi siswanya belajar dari berbagai sumber belajar
|
Bimbingan Teknis
|
·
School
visit
·
Mengadakan
pertemuan untuk menggali informasi tentang potensi guru tahun sebelumnya.
·
Menyusun
program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
|
Pengembangan bahan ajar dan model-model
pembelajaran
|
Instrumen pelaksanaan pembelajaran sesuai
dengan standar proses dengan skala 1-4
|
Dilanjutkan dengan latihan membuat
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
|
5
|
Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan
melatih peserta didik
|
Guru dapat memberikan remedial dan
pengayaan yang tepat
|
85% guru pada sekolah binaan memiliki
program remedial dan pengayaan
|
Bimbingan Teknis
Focus Group Discusion
|
·
School
visit
·
Mengadakan
pertemuan untuk menggali informasi tentang potensi guru tahun sebelumnya.
·
Menyusun
program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
|
Program Bimbingan Remedial dan pengayaan
|
Instrumen penilaian pelaksanaan remedial
dan pengayaan
|
Dijadikan bahan untuk feed back
|
6
|
Memberi bimbingan kepada guru dalam
menggunakan ICT untuk pembelajaran
|
Guru dapat menggunakan ICT sebagai alat
bantu pembelajaran
|
75% guru
pada sekolah binaan dapat menggunakan ICT sebagai alat bantu
pembelajaran
|
Bimbingan Teknis
Focus Group Discusion
|
·
Kunjungan
ke sekolah binaan
·
Mengadakan
pertemuan untuk menggali informasi tentang potensi guru dalam menggunakan ICT
dan memberi contoh pembelajaran dengan TIK
·
Menyusun
program yang sesuai dengan kebutuhan guru pada sekolah binaan
|
Model-model pembelajaran dengan menggunakan
ICT
|
Instrumen penilaian pelaksanaan
pembelajaran sesuai dengan standar proses
Dengan skala 1-4
|
Latihan membuat model pembelajaran berbasis
ICT.
|
7
|
Bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan
hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/
pembimbingan
|
Guru dapat meningkatkan kemampuanya dalam
melaksanakan proses pembelajaran yang efektif
|
Semua guru pada sekolah binaan, khususnya
mapel yang di UN-kan dapat membuat analisis SKL dengan tepat
|
·
Bimbingan
Teknis
·
Focus
Group Discusion
|
·
Kunjungan
ke sekolah binaan
·
Mengadakan
pertemuan menggali informasi tentang potensi guru dalam membuat analisis SKL
·
Menyusun
program pengayaan yang sesuai SKL serta model-model soal pada guru sekolah
|
Panduan anaisis SKL
|
Instrumen Analisis SKL
|
Latihan mengembangkan soal-soal dengan
analisis SKL
|
2. PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH
NO
|
Materi Pembinaan
Kepala Sekolah
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/Metode/Teknik
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber daya
|
Penilaian dan Instrumen
|
Rencana Tindak Lanjut
|
1
|
·
Memberi
masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan
manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
-Pengembangan KTSP
-Pengembangan Mulok
-Pengelolaan
Pelaksanaan KTSP
(1) Penyusunan RKS
(2) Peraturan akademik
(3) Pelaksanaan sistem
Belajar
moving class
(4)kemitraan dengan
sekolah lain
(5)Pengawasan proses
pembelajaran
|
·
Adanya
dokumen KTSP dan analisis konteks yang sudah ditandatangani oleh Kadisdik
Kota/ Provinsi
·
Kepala
Sekolah pada sekolah binaan
|
90% pengelolaan sekolah sesuai dengan 8 SNP
|
Bimbingan Teknis
Group Focus Discusion
|
·
Kunjungan
ke sekolah binaan
·
Mengadakan
pertemuan menggali informasi tentang program sekolah dalam meningkatkan mutu
pendidikan
·
Memberi
masukan untuk menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan sekolah binaan
|
·
Kumpulan
UU, PP, Permendiknas, Pedoman dalam pendidikan
·
Pedoman,
Panduan Juknis tentang SNP
|
·
Instrumen
penilaian dokumen KTSP/ Verifikasi dokumen KTSP
|
·
Sinkronisasi
dengan Dinas Pendidikan
·
Dilanjutkan
dalam kegiatankolektif MGMP/MKKS dan
workshop
|
2
|
·
Pendampingan
dalam melaksanakan BK di sekolah
(1) Pengembangan diri
dan layanan BK
(2) Pengembangan diri ekstrakurikuler
|
·
Sekolah
mempunyai program BK
·
Pada
sekolah binaan
|
90% program bimbingan dapat terealisasi
dengan baik
|
Bimbingan Teknis
Group Focus Discussion
|
·
Kunjungan
ke sekolah binaan
·
Mengadakan
pertemuan/ menggali informasi tentang petugas BK dan programnya serta bukti
pelaksanaannya.
·
Memberi
masukan untuk menyusun program BK yang sesuai dengan kebutuhan guru sekolah
binaan.
|
·
Kumpulan
UU, PP, Permendiknas, Pedoman dalam pendidikan
·
Pedoman,
Panduan Juknis tentang SNP
|
Instrumen pelaksanaan BK dengan skala 1-4
|
·
Sinkronisasi
dengan Dinas Pendidikan
·
Dilanjutkan
dalam kegiatankolektif MGMP/MKKS dan
workshop
|
3
|
·
Memberikan
bimbingan kepada kepada sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang
dicapainya melalui analisis konteks
(a) Analisis 8 SNP
(b) Analisis kondisi internal satdik.
(3) Analisis kondisi lingkungan
(4) Penyusunan laporan analisis konteks
|
·
Untuk
mengetahui kelemahan dan kelebihan dalam pengelolaan sekolah
·
Kepala
sekolah pada sekolah binaan
|
Adanya program peningkatan mutu untuk tahun
mendatang
|
·
Bimbingan
Teknis
·
Group
Focus Discussion
|
·
Kunjungan
ke sekolah binaan
·
Mengadakan
pertemuan untuk menggali informasi hasil-hasil yang telah dicapai dan yang
belum dicapai pada program sekolah
·
Memberi
masukan untuk menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan guru sekolah
binaan
|
·
Kumpulan
UU, PP, Permendiknas, Pedoman dalam Pendidikan.
·
Pedoman,
Panduan, Juknis tentang SNP
·
Panduan
peningkatan mutu pada KTSP yang belum terealisasi
|
Instrumen Penilaian Keterlaksanaan KTSP
|
·
Melaksanakan
sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan Kota.
·
Melalui
Kegiatan MGMP/MKKS dan IHT/Workshop.
|
terima kasih, postingan yg sangat membantu para kepala sekolah dan pengawas di daerah.
BalasHapusijin copi mas.....postingannya....sangat bermanfaat informasinya
BalasHapus