Jumat, 24 Agustus 2012

STRUKTUR ORGANISASI PENGAWAS SEKOLAH KOTA CIREBON




KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
Nomor  : 800 /  0598 - Disdik/ 2010

TENTANG
PENGANGKATAN  PENGURUS  ORGANISASI  PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA  CIREBON
PERIODE   2010 - 2014

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON

Menimbang    :
a.
bahwa  sesuai dengan pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh Pengawas Satuan Pendidikan;

b.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan sekolah diperlukan adanya koordinator pengawas satuan pendidikan  serta perangkat  kepengurusannya  untuk mengkoordinasikan kegiatan supervisi akademik dan manajerial;

c
bahwa  untuk efektivitas kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu  ditetapkan Pengangkatan Pengurus Organisasi Pengawas Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon Periode 2010-2014 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Mengingat       :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;

3.
Undang-undang Nomor 33 tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

4.
Undang-Undang   Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

7.
Keputusan Men PAN Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

8.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 0322/O/1996 Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

9.
Keputusan Mendikbud RI Nomor 120/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

10
Keputusan Mendiknas No. 14 /U/2002 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;

11
Peraturan Mendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah /Madrasah;

12
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

13
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon;

14
Peraturan Derah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon ( Lembaran Daerah No. 6 Tahun 2007 Seri E );

15
Peraturan Walikota Cirebon  Nomor  42 Tahun 2008  tentang  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon;




Memperhatikan
1.

2.
Mekanisme dan  Tata Kerja Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kota Cirebon;
Hasil Sidang Pleno Pemilihan Koordinator Pengawas Satuan Pendidikan Masa Bakti  2010 - 2014  tanggal  8 Februari 2010.

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
PENGANGKATAN PENGURUS ORGANISASI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON  PERIODE   2010 – 2014

PERTAMA      :
Koordinator Pengawas Satuan Pendidikan dengan perangkat kepengurusannya sebagaimana  tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini agar segera melakukan konsolidasi, sosialisasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait   untuk  mensinergikan kegiatan pembinaan dan pengawasan  sekolah.
KEDUA           :
Menyusun , melaksanakan  dan melaporkan  kegiatan pengawasan  sekolah secara komprehensif  kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Bidang terkait sebagai  bahan kebijakan lebih lanjut.
KETIGA          :
Segala biaya yang timbul dari keputusan ini, dibebankan  kepada anggaran yang relevan.
KEEMPAT      :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di        :    CIREBON
Pada tanggal        :    11  Februari   2010

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
 
KOTA CIREBON.




Drs. H. DEDI WINDIAGIRI, MM, M.Pd
                        Pembina Utama Muda
NIP. 19570212 197803  1 003

TEMBUSAN : Yth.

1.       Yth.  Walikota Cirebon
2.       Yth.  Sekretariat  Daerah Kota Cirebon;
3.       Yth.  Inspektorat  Daerah Kota Cirebon;
4.       Yth.  Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Cirebon;
5.       Yth.  Para Kepala Bidang di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon
6.       Yth.  Yang bersangkutan



LAMPIRAN  1:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
NOMOR            :      800 /  0598  - Disdik / 2010     TANGGAL   11  FEBRUARI  2010
TENTANG         :     PENGANGKATAN  PENGURUS ORGANISASI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON  PERIODE  2010-2014

SUSUNAN  PENGURUS ORGANISASI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON PERIODE 2010-2014
                               
1.
PEMBINA                                               :
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
2.
DEWAN PERTIMBANGAN                    :            
Drs. H. AGUS SUWANDA W, M.Pd.
3.
KOORDINATOR PENGAWAS              :
Drs. ADANG SUDARMAN, M.Pd.
4.
WAKIL KOORDINATOR PENGAWAS  :
Drs. ONO RAHARJO MUSTOFA
5.
SEKRETARIS                                        :
1.  Drs.H. SUGIHARTONO, M.Pd.I


2.  Drs. SUHASONO KUSIONO, MM


3.  ABUN ABUHAER, S.Pd.
6.
BENDAHARA                                         :
1.  Dra. TATI SUHATI,  M.M.Pd.


2.  Dra. Hj. SRI HAYATIN
7.
KETUA   KKPS  TK/SD                          :
Drs.H. ACHMAD SUBI, M.M.Pd
8.
KETUA   MKPS  SMP                            :
H. TAWANG SUTASWAN, S.Pd, M.Pd.I
9
KETUA  MKPS   SMA                            :
Drs.  WAWAN KUSWANTO, M.Pd.
10.
KETUA  MKPS   SMK                            :
Drs. H. UUN JUJUN EFENDI, M.Pd.
11.
BIDANG PENGEMBANGAN                 :     SUBSTANSIAL
1.  Drs. SAECHUDIN ZUHRI, M.Pd.
2.  Drs. TATANG HERMANTO
12.
BIDANG BINA PROGRAM                    :
1. Drs.  ACHMAD  KUSRIADI
2. DADANG DJUHANA, S.Pd., M.M.Pd
13.
BIDANG PUBLIKASI DAN                     :       PELAPORAN
1. Drs.  H. TAUFIK HIDAYAT, M.Pd.I
2. Dra.  ETI HARYATI, M.Pd.
14.
BIDANG  PENGEMBANGAN KARIR    :   DAN HUMAS
1.  Drs. H. YAHYA, MA
2.  Drs. IDI SAIDI, MM
14
BIDANG OLAHRAGA DAN REKREASI:
1.  Drs. H. EDI HADIAT
2.  Drs. MAGHFUR
15
BIDANG  BINA ROKHANI                     :
1.  Drs. H. MUCHLIS, M.Pd.I
2.  Drs. TA KOMARUDIN, M.Pd.
16
BIDANG PENDIDIKAN DAN                 :           PELATIHAN
1.  Drs. H. M. PURNOMO HIDAYAT, MM.
2.  Drs. HERUYOSSO
17
BIDANG SOSIAL DAN                           :        KEKELUARGAAN
1. Drs. H. FACHRUROJI
2. SRI  SUHARNI S., S.Pd., M.Pd.

Cirebon,   11   Februari   2010


 
                                                                                    KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KOTA CIREBON.

                                                                                   

Drs. H. DEDI WINDIAGIRI, MM, M.Pd
                  Pembina Utama Muda
NIP. 19570212 197803  1 003








BAGAN   STRUKTUR   ORGANISASI
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN  KOTA CIREBON












 































RINCIAN TUGAS
PENGURUS ORGANISASI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
 


1.   KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH

1)        Koordinator Pengawas Sekolah, adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh para pengawas seluruh jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Korwas mempunyai tugas pokok merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, mengkoordinasikan, memberi petunjuk, mengarahkan, dan melaksanakan evaluasi serta melaporkan kegiatan pengawasan sekolah  secara komprehensif kepada  Kepala Dinas.

2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Koordinator Pengawas Sekolah mempunyai fungsi :

a.        Mengatur pembagian tugas pengawas sekolah
b.        Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah
c.        Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan professional pengawas sekolah
d.        Melaporkan hasil pengawasan sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan.
e.        Mengusulkan penetapan angka kredit pengawas sekolah
f.         Menghimpun dan menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan kinerja pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan.

3)  Rincian tugas Korwas sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :

a)       Merencanakan operasionalisasi program kerja  pengawasan sekolah
b)       Melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah
c)        Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah di lingkungan  dinas.
d)       Membantu dan mengusulkan Penetapan Angka Kredit Pengawas kepada  pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
e)       Melaporkan kegiatan kepengawasan  kepada Kepala Dinas.
f)         Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan para pengawas sekolah  di lingkungan Dinas.
g)       Mengupayakan pengawas  untuk mengikuti diklat  kepengawasan, pendidikan sekolah sesuai bidangnya, dan pelatihan kedinasan.
h)       Mengatur pembagian tugas sejumlah sekolah yang harus  diawasi  pengawas.
i)         Mengupayakan kesejahteraan, peningkatan karir dan mewujudkan iklim kerja yang harmonis dan  kondusif.
j)         Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan  oleh atasan.

2.   WAKIL KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH

1)        Wakil Koordinator Pengawas Sekolah  adalah unsur  pengurus pengawas sekolah yang mempunyai tugas pokok membantu pelaksanaan tugas Korwas dalam merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, mengkoordinasikan, memberi petunjuk, mengarahkan, melaksanakan evaluasi serta   melaporkan kegiatan pengawasan sekolah  secara komprehensif kepada  Kepala Dinas.
2)        Dalam  melaksanakan  tugas  pokok sebagaimana  dimaksud ayat (1 ), Wakil Korwas mempunyai fungsi :
a)       Membantu pelaksanaan tugasKoordinator Pengawas Sekolah
b)       Mewakili Korwas,  apabila berhalangan.

3.  SEKRETARIS  

1)        Sekretaris adalah unsur pengurus organisasi  mempunyai tugas membuat program operasional kegiatan pengawas, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan.
2)        Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) sekretaris mempunyai fungsi :
a)        Penyusun program teknis administrasi umum
b)        Penyelenggaran  program administrasi umum
c)        Pengkoordinasian  dan pengendalian  administrasi pengawasan sekolah.

3)        Rincian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud ayat (1)  adalah sebagai berikut :

a)       Membuat agenda kerja bersama Korwas,  Ketua  MKPS/KKPS dan  para bidang yang ada.
b)       Menyusun administrasi  ( personal, sarana  / fasilitas,  serta hal-hal yang dipandang penting)
c)        Mengendalikan surat masuk dan surat keluar, arsip, kegiatan pengetikan, administrasi kepengawasan.
d)       Membuat notulen rapat
e)       Melaksanakan tugas humas dan keprotokoleran pengawas sekolah, mengumpulkan,  mengelola dan menyimpan data kegiatan pengawasan sekolah
f)         Menginventarisasi sarana dan prasarana , peralatan  pengawas sekolah
g)       Membuat laporan hasil pengawasan sekolah.

4.   BENDAHARA

     Bendahara sebagai unsur organisasi  melakukan tugas sebagai berikut :

a)       Menerima, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari pengawas, bantuan/ hibah, sumber dana lain yang sah.
b)       Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana atas persetujuan  Korwas
c)        Melaporkan keadaan keuangan kepada  pengawas  secara berkala  atas persetujuan  Korwas

5.   MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH ( MKPS) / 
      KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH ( KKPS )

Ketua MKPS/KKPS adalah unsur pengurus organisasi pengawas sekolah yang mempunyai tugas pokok membantu pelaksanaan tugas Korwas dalam merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, mengkoordinasikan, memberi petunjuk, mengarahkan, melaksanakan evaluasi serta  melaporkan kegiatan pengawasan pada kelompoknya  secara komprehensif kepada Korwas.

Dalam  melaksanakan  tugas  pokok sebagaimana  dimaksud  Ketua  MKPS/KKPS mempunyai fungsi : Memimpin rapat-rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, mengambil keputusan dan kebijakan-kebijakan operasional kegiatan pada kelompoknya.

Rincian tugas  Ketua MKPS/KKPS  adalah sebagai berikut :

a         Merencanakan dan melaksanakan sistem  pengawasan sekolah  yang berbasis kinerja  pada kelompok.
b         Mengkoordinir penyusunan  program kepengawasan tahunan, program semester, Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM), Rencana Kepengawasan Akademik ( RKA)  kegiatan pengawasan sekolah  sesuai dengan  jenjang dan jenis sekolah.
c          Mengkoordinir kegiatan kepengawasan, membuat laporan kegiatan dan menganalisis temuan/ masalah, dan membuat laporan kegiatan sesuai kelompoknya.
d         Mengembangkan konsep-konsep inovatif, model pemelajaran, media dan sistem evaluasi  dalam rangka peningkatan mutu pemelajaran  sesuai kelompoknya.
e         Membantu pengembangan tatakelola sekolah dengan konteks MPMBS, Pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi guru & siswa, pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat.
f           Mengembangkan kultur , norma dan etos kerja yang tinggi, menciptakan iklim kerja yang kondusif, harmonis atas dasar saling menghormati dan saling menghargai.

6.   BIDANG PENGEMBANGAN SUBSTANSIAL

a)       Mengkoordinir  kegiatan penyusunan program pengawasan tahunan , program pengawasan semester , Rencana  Kepengawasan Manajerial ( RKM), Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) serta Laporan Hasil Pengawasan Sekolah
b)       Mengembangkan strategi, pendekatan, metode  kerja dan teknik supervisi  manajerial dan akademik,klinis untuk diimplementasikan dalam kegiatan kepengawasan.
c)        Mengembangkan kompetensi pengawas sekolah meliputi : kompetensi kepribadian, social, supervisi akademik, supervisi manajerial,  evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan.
d)       Menusun instrumen pengawasan sekolah sesuai standar nasional pendidikan.

7. BINA  PROGRAM

a)       Merencanakan  program kegiatan pengawas  yang didanai dari APBD atau sumber lain  yang tidak mengikat.
b)       Menyusun  Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA)  Kegiatan Pengawas Sekolah
c)        Menyusun pedoman/ petunjuk teknis  pelaksanaan kegiatan
d)       Mengkoordinir   pelaksanaan kegiatan  pengawas yang bersumber dari APBD Kota/ Provinsi.
e)       Membantu  Kegiatan teknis PPTK.
f)         Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengawas sekolah   dari APBD.
g)       Membantu PPTK dalam membuat laporan kegiatan

8.   BIDANG PUBLIKASI DAN PELAPORAN

a)       Merencanakan dan melaksanakan hubungan antar organisasi terkait yang relevan dengan kegiatan yang telah diprogramkan .
b)       Melaksanakan publikasi program dan hasil kegiatan serta pendistribusiannya ke setiap  pengawas, guru sekolah dan stakeholder
c)        Menyiapkan dan menyusun pelaporan hasil kegiatan.





9.     BIDANG PENGEMBANGAN KARIR DAN HUMAS

a)       Menyusun data kepegawaian pengawas sekolah
b)       Membantu  memfasilitasi kenaikan berkala, kenaikan pangkat dan Penetapan Angka Kredit Pengawas.
c)        Memfasilitasi urusan  karir, kepangkatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kepegawaian pengawas sekolah
d)       Melaksanakan tugas kehumasan antara pengawas dengan sekolah, guru dan unit kerja terkait.
e)       Menyiapkan dan menyusun  laporan kegiatan


10.     BIDANG OLAHRAGA DAN REKREASI

a)       Merencanakan kegiatan olahraga  kesehatan bagi pengawas secara rutin
b)       Merencanakan kegiatan  rekreasi dalam rangka refreshing
c)        Mengkoordinir kegiatan olahraga dan rekreasi bagi pengawas
d)       Membuat laporan kegiatan

11.    BIDANG  PEMBINAAN ROHANI

a)       Melaksanakan kegiatan bina rohani secara rutin bagi pengawas
b)       Mengkoordinir kegiatan- kegiatan keagamaan
c)        Membuat laporan kegiatan

12.    BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

a)       Menyusun  program diklat kepengawasan
b)       Membantu pengawas dalam  pengembangan profesi
c)        Mengkoodinir penugasan kegiatan pelatihan/ penataran pengawas dsb.
d)       Membuat laporan kegiatan

13..    BIDANG  SOSIAL DAN KEKELUARGAAN

a)       Menyusun  pedoman   kegiatan social, santunan  bagi pengawas
b)       Mengkoodinir kegiatan-kegiatan social kekeluargaan
c)        Memprogramkan kegiatan kekeluargaan,  arisan,  dsb
d)       Melaporkan kegiatan bidang social  secara rutin


14.      DEWAN PERTIMBANGAN 

Dewan Pertimbangan Organisasi Pengawas Sekolah merupakan wadah nonstruktur organisasi yang mempunyai peran dan fungsi  memberikan saran, masukan,  ide/gagasan serta pertimbangan dalam  pengambilan kebijakan organisasi  yang  konstruktif dan kondusif.




                  Cirebon,    22    Februari   2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Koordinator Pengawas Sekolah,


                                                                                                                                                               
               
                                                                                                                                 Drs. ADANG SUDARMAN, M.Pd
                                                                                                                                  Pembina Utama Muda
                                                                                                                                  NIP. 195310311982111001









Tidak ada komentar:

Posting Komentar