KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
Nomor : 800 / 0598 - Disdik/ 2010
TENTANG
PENGANGKATAN
PENGURUS ORGANISASI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
PERIODE 2010 - 2014
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
Menimbang :
|
a.
|
bahwa sesuai
dengan pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa pengawasan pada pendidikan
formal dilakukan oleh Pengawas Satuan Pendidikan;
|
|
b.
|
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan
sekolah diperlukan adanya koordinator pengawas satuan pendidikan serta perangkat kepengurusannya untuk mengkoordinasikan kegiatan supervisi
akademik dan manajerial;
|
|
c
|
bahwa untuk
efektivitas kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Pengangkatan Pengurus Organisasi
Pengawas Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon Periode
2010-2014 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
|
2
|
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
|
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
|
|
7.
|
Keputusan Men
PAN Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya;
|
|
8.
|
Keputusan
Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 0322/O/1996 Nomor 38 Tahun 1996
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya;
|
|
9.
|
Keputusan
Mendikbud RI Nomor 120/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Fungsional Pengawas Sekolah
dan Angka Kreditnya;
|
|
10
|
Keputusan
Mendiknas No. 14 /U/2002 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah;
|
|
11
|
Peraturan
Mendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah /Madrasah;
|
|
12
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
|
|
13
|
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon;
|
|
14
|
Peraturan Derah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon ( Lembaran Daerah No. 6 Tahun 2007
Seri E );
|
|
15
|
Peraturan Walikota Cirebon Nomor
42 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota
Cirebon;
|
|
|
|
Memperhatikan
|
1.
2.
|
Mekanisme dan
Tata Kerja Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kota Cirebon;
Hasil Sidang Pleno Pemilihan Koordinator Pengawas
Satuan Pendidikan Masa Bakti 2010 -
2014 tanggal 8 Februari 2010.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan :
|
PENGANGKATAN PENGURUS ORGANISASI PENGAWAS SATUAN
PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON PERIODE
2010 – 2014
|
|
PERTAMA :
|
Koordinator Pengawas Satuan Pendidikan dengan perangkat
kepengurusannya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Surat Keputusan ini agar segera melakukan konsolidasi,
sosialisasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk
mensinergikan kegiatan pembinaan dan pengawasan sekolah.
|
|
KEDUA :
|
Menyusun , melaksanakan
dan melaporkan kegiatan pengawasan sekolah secara komprehensif kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui
Bidang terkait sebagai bahan kebijakan
lebih lanjut.
|
|
KETIGA :
|
Segala biaya yang timbul dari keputusan ini,
dibebankan kepada anggaran yang
relevan.
|
|
KEEMPAT :
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : CIREBON
Pada tanggal : 11 Februari
2010
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
|
Drs. H. DEDI WINDIAGIRI, MM, M.Pd
Pembina
Utama Muda
NIP. 19570212 197803 1 003
TEMBUSAN : Yth.
1.
Yth. Walikota Cirebon
2.
Yth. Sekretariat
Daerah Kota Cirebon;
3.
Yth. Inspektorat
Daerah Kota Cirebon;
4.
Yth. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota
Cirebon;
5.
Yth. Para Kepala Bidang di Lingkungan Dinas
Pendidikan Kota Cirebon
6.
Yth. Yang bersangkutan
LAMPIRAN 1:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
NOMOR
: 800 / 0598 -
Disdik / 2010 TANGGAL 11
FEBRUARI 2010
TENTANG
: PENGANGKATAN PENGURUS ORGANISASI PENGAWAS SATUAN
PENDIDIKAN DI
LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
PERIODE 2010-2014
SUSUNAN PENGURUS
ORGANISASI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON PERIODE
2010-2014
1.
|
PEMBINA
:
|
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN
|
2.
|
DEWAN PERTIMBANGAN :
|
Drs.
H. AGUS SUWANDA W, M.Pd.
|
3.
|
KOORDINATOR PENGAWAS :
|
Drs. ADANG SUDARMAN, M.Pd.
|
4.
|
WAKIL KOORDINATOR PENGAWAS :
|
Drs. ONO RAHARJO MUSTOFA
|
5.
|
SEKRETARIS :
|
1. Drs.H. SUGIHARTONO, M.Pd.I
|
|
|
2. Drs. SUHASONO KUSIONO, MM
|
|
|
3. ABUN ABUHAER, S.Pd.
|
6.
|
BENDAHARA :
|
1. Dra. TATI SUHATI, M.M.Pd.
|
|
|
2. Dra. Hj. SRI HAYATIN
|
7.
|
KETUA KKPS
TK/SD :
|
Drs.H. ACHMAD SUBI, M.M.Pd
|
8.
|
KETUA MKPS
SMP :
|
H. TAWANG SUTASWAN, S.Pd, M.Pd.I
|
9
|
KETUA MKPS
SMA :
|
Drs. WAWAN KUSWANTO, M.Pd.
|
10.
|
KETUA MKPS
SMK :
|
Drs. H. UUN JUJUN EFENDI, M.Pd.
|
11.
|
BIDANG PENGEMBANGAN : SUBSTANSIAL
|
1.
Drs. SAECHUDIN ZUHRI, M.Pd.
2.
Drs. TATANG HERMANTO
|
12.
|
BIDANG BINA PROGRAM :
|
1. Drs. ACHMAD
KUSRIADI
2. DADANG DJUHANA, S.Pd., M.M.Pd
|
13.
|
BIDANG PUBLIKASI DAN : PELAPORAN
|
1. Drs. H. TAUFIK HIDAYAT, M.Pd.I
2. Dra. ETI HARYATI, M.Pd.
|
14.
|
BIDANG PENGEMBANGAN KARIR :
DAN HUMAS
|
1.
Drs. H. YAHYA, MA
2.
Drs. IDI SAIDI, MM
|
14
|
BIDANG OLAHRAGA DAN REKREASI:
|
1.
Drs. H. EDI HADIAT
2.
Drs. MAGHFUR
|
15
|
BIDANG BINA ROKHANI :
|
1.
Drs. H. MUCHLIS, M.Pd.I
2.
Drs. TA KOMARUDIN, M.Pd.
|
16
|
BIDANG PENDIDIKAN DAN : PELATIHAN
|
1.
Drs. H. M. PURNOMO HIDAYAT, MM.
2.
Drs. HERUYOSSO
|
17
|
BIDANG SOSIAL DAN : KEKELUARGAAN
|
1. Drs. H. FACHRUROJI
2. SRI SUHARNI S., S.Pd., M.Pd.
|
Cirebon, 11 Februari
2010
|
KOTA CIREBON.
Drs. H. DEDI WINDIAGIRI,
MM, M.Pd
Pembina
Utama Muda
NIP. 19570212 197803 1 003
BAGAN STRUKTUR
ORGANISASI
PENGAWAS SATUAN
PENDIDIKAN KOTA CIREBON
RINCIAN
TUGAS
PENGURUS
ORGANISASI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
1. KOORDINATOR
PENGAWAS SEKOLAH
1)
Koordinator Pengawas Sekolah, adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh para
pengawas seluruh jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan
dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Korwas mempunyai tugas pokok
merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, mengkoordinasikan, memberi
petunjuk, mengarahkan, dan melaksanakan evaluasi serta melaporkan kegiatan
pengawasan sekolah secara komprehensif
kepada Kepala Dinas.
2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Koordinator Pengawas Sekolah mempunyai fungsi :
a.
Mengatur pembagian tugas pengawas
sekolah
b.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
pengawas sekolah
c.
Mengkoordinasikan kegiatan
pengembangan professional pengawas sekolah
d.
Melaporkan hasil pengawasan sekolah
kepada Kepala Dinas Pendidikan.
e.
Mengusulkan penetapan angka kredit
pengawas sekolah
f.
Menghimpun dan menyampaikan hasil
penilaian pelaksanaan kinerja pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan.
3) Rincian tugas
Korwas sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
a)
Merencanakan operasionalisasi program
kerja pengawasan sekolah
b)
Melakukan pengaturan tugas pengawas
sekolah
c)
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas
sekolah di lingkungan dinas.
d)
Membantu dan mengusulkan Penetapan
Angka Kredit Pengawas kepada pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit.
e)
Melaporkan kegiatan kepengawasan kepada Kepala Dinas.
f)
Memberikan penilaian pelaksanaan
pekerjaan para pengawas sekolah di
lingkungan Dinas.
g)
Mengupayakan pengawas untuk mengikuti diklat kepengawasan, pendidikan sekolah sesuai
bidangnya, dan pelatihan kedinasan.
h)
Mengatur pembagian tugas sejumlah
sekolah yang harus diawasi pengawas.
i)
Mengupayakan
kesejahteraan, peningkatan karir dan mewujudkan iklim kerja yang harmonis
dan kondusif.
j)
Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh
atasan.
2. WAKIL KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH
1)
Wakil
Koordinator Pengawas Sekolah adalah
unsur pengurus pengawas sekolah yang
mempunyai tugas pokok membantu pelaksanaan tugas Korwas dalam merencanakan
operasionalisasi, memberi tugas, mengkoordinasikan, memberi petunjuk,
mengarahkan, melaksanakan evaluasi serta
melaporkan kegiatan pengawasan sekolah
secara komprehensif kepada Kepala
Dinas.
2)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1 ), Wakil Korwas mempunyai
fungsi :
a)
Membantu pelaksanaan tugasKoordinator Pengawas Sekolah
b)
Mewakili Korwas,
apabila berhalangan.
3. SEKRETARIS
1)
Sekretaris adalah unsur pengurus
organisasi mempunyai tugas membuat
program operasional kegiatan pengawas, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan
penyelenggaraan tugas kesekretariatan.
2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud ayat (1) sekretaris mempunyai fungsi :
a)
Penyusun program teknis administrasi
umum
b)
Penyelenggaran program administrasi umum
c)
Pengkoordinasian dan pengendalian administrasi pengawasan sekolah.
3)
Rincian tugas Sekretaris sebagaimana
dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut
:
a)
Membuat agenda kerja bersama
Korwas, Ketua MKPS/KKPS dan
para bidang yang ada.
b)
Menyusun administrasi ( personal, sarana / fasilitas,
serta hal-hal yang dipandang penting)
c)
Mengendalikan
surat masuk dan surat keluar, arsip, kegiatan pengetikan, administrasi
kepengawasan.
d)
Membuat notulen rapat
e)
Melaksanakan
tugas humas dan keprotokoleran pengawas sekolah, mengumpulkan, mengelola dan menyimpan data kegiatan
pengawasan sekolah
f)
Menginventarisasi
sarana dan prasarana , peralatan
pengawas sekolah
g)
Membuat laporan
hasil pengawasan sekolah.
4. BENDAHARA
Bendahara sebagai unsur organisasi
melakukan tugas sebagai berikut :
a)
Menerima,
membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari pengawas, bantuan/ hibah,
sumber dana lain yang sah.
b)
Mengeluarkan
dan membukukannya pengeluaran dana atas persetujuan Korwas
c)
Melaporkan
keadaan keuangan kepada pengawas secara berkala atas persetujuan Korwas
5. MUSYAWARAH
KERJA PENGAWAS SEKOLAH ( MKPS) /
KELOMPOK
KERJA PENGAWAS SEKOLAH ( KKPS )
Ketua MKPS/KKPS adalah unsur pengurus organisasi pengawas
sekolah yang mempunyai tugas pokok membantu pelaksanaan tugas Korwas dalam merencanakan operasionalisasi,
memberi tugas, mengkoordinasikan, memberi petunjuk, mengarahkan, melaksanakan
evaluasi serta melaporkan kegiatan
pengawasan pada kelompoknya secara
komprehensif kepada Korwas.
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
Ketua MKPS/KKPS mempunyai fungsi
: Memimpin rapat-rapat anggota lengkap, pengurus harian,
pengurus lengkap, mengambil keputusan dan kebijakan-kebijakan operasional
kegiatan pada kelompoknya.
Rincian
tugas Ketua MKPS/KKPS adalah sebagai berikut :
a
Merencanakan dan
melaksanakan sistem pengawasan
sekolah yang berbasis kinerja pada kelompok.
b
Mengkoordinir
penyusunan program kepengawasan tahunan,
program semester, Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM), Rencana Kepengawasan
Akademik ( RKA) kegiatan pengawasan
sekolah sesuai dengan jenjang dan jenis sekolah.
c
Mengkoordinir
kegiatan kepengawasan, membuat laporan kegiatan dan menganalisis temuan/
masalah, dan membuat laporan kegiatan sesuai kelompoknya.
d
Mengembangkan
konsep-konsep inovatif, model pemelajaran, media dan sistem evaluasi dalam rangka peningkatan mutu
pemelajaran sesuai kelompoknya.
e
Membantu
pengembangan tatakelola sekolah dengan konteks MPMBS, Pengembangan kultur
sekolah yang kondusif dan memotivasi guru & siswa, pengembangan hubungan
sinergis dengan masyarakat.
f
Mengembangkan
kultur , norma dan etos kerja yang tinggi, menciptakan iklim kerja yang
kondusif, harmonis atas dasar saling menghormati dan saling menghargai.
6. BIDANG PENGEMBANGAN SUBSTANSIAL
a)
Mengkoordinir kegiatan penyusunan program pengawasan
tahunan , program pengawasan semester , Rencana
Kepengawasan Manajerial ( RKM), Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
serta Laporan Hasil Pengawasan Sekolah
b)
Mengembangkan strategi,
pendekatan, metode kerja dan teknik
supervisi manajerial dan akademik,klinis
untuk diimplementasikan dalam kegiatan kepengawasan.
c)
Mengembangkan kompetensi
pengawas sekolah meliputi : kompetensi kepribadian, social, supervisi akademik,
supervisi manajerial, evaluasi
pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan.
d)
Menusun
instrumen pengawasan sekolah sesuai standar nasional pendidikan.
7.
BINA PROGRAM
a)
Merencanakan program kegiatan pengawas yang didanai dari APBD atau sumber lain yang tidak mengikat.
b)
Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA) dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran ( DPA) Kegiatan
Pengawas Sekolah
c)
Menyusun
pedoman/ petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan
d)
Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pengawas yang bersumber dari APBD Kota/
Provinsi.
e)
Membantu Kegiatan teknis PPTK.
f)
Melakukan monitoring dan
evaluasi kegiatan pengawas sekolah dari
APBD.
g)
Membantu PPTK dalam
membuat laporan kegiatan
8. BIDANG PUBLIKASI DAN PELAPORAN
a)
Merencanakan dan melaksanakan hubungan
antar organisasi terkait yang relevan dengan kegiatan yang telah diprogramkan .
b)
Melaksanakan publikasi program dan
hasil kegiatan serta pendistribusiannya ke setiap pengawas, guru sekolah dan stakeholder
c)
Menyiapkan dan menyusun pelaporan
hasil kegiatan.
9. BIDANG
PENGEMBANGAN KARIR DAN HUMAS
a)
Menyusun data kepegawaian
pengawas sekolah
b)
Membantu memfasilitasi kenaikan berkala, kenaikan
pangkat dan Penetapan Angka Kredit Pengawas.
c)
Memfasilitasi urusan karir, kepangkatan dan hal-hal yang
berhubungan dengan kepegawaian pengawas sekolah
d)
Melaksanakan tugas
kehumasan antara pengawas dengan sekolah, guru dan unit kerja terkait.
e)
Menyiapkan dan
menyusun laporan kegiatan
10. BIDANG OLAHRAGA DAN REKREASI
a)
Merencanakan kegiatan olahraga kesehatan bagi pengawas secara rutin
b)
Merencanakan kegiatan rekreasi dalam rangka refreshing
c)
Mengkoordinir kegiatan
olahraga dan rekreasi bagi pengawas
d)
Membuat laporan kegiatan
11. BIDANG
PEMBINAAN ROHANI
a)
Melaksanakan kegiatan bina
rohani secara rutin bagi pengawas
b)
Mengkoordinir kegiatan-
kegiatan keagamaan
c)
Membuat laporan kegiatan
12. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a)
Menyusun program diklat kepengawasan
b)
Membantu pengawas
dalam pengembangan profesi
c)
Mengkoodinir penugasan
kegiatan pelatihan/ penataran pengawas dsb.
d)
Membuat laporan kegiatan
13.. BIDANG
SOSIAL DAN KEKELUARGAAN
a)
Menyusun pedoman
kegiatan social, santunan bagi
pengawas
b)
Mengkoodinir
kegiatan-kegiatan social kekeluargaan
c)
Memprogramkan kegiatan
kekeluargaan, arisan, dsb
d)
Melaporkan
kegiatan bidang social secara rutin
14.
DEWAN PERTIMBANGAN
Dewan Pertimbangan Organisasi Pengawas
Sekolah merupakan wadah nonstruktur organisasi yang mempunyai peran dan
fungsi memberikan saran, masukan, ide/gagasan serta pertimbangan dalam pengambilan kebijakan organisasi yang
konstruktif dan kondusif.
Cirebon, 22 Februari
2010
Koordinator Pengawas Sekolah,
Drs.
ADANG SUDARMAN, M.Pd
Pembina Utama Muda
NIP. 195310311982111001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar