PEDOMAN
TEKNIS PENILAIAN KINERJA
PENGAWAS SEKOLAH
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
PEMERINTAH KOTA CIREBON
DINAS PENDIDIKAN
Kompleks
Perkantoran
Jln. Brigjen
Dharsono No.7 ( (0231) 486579 Fax (0231) 486296
CIREBON 45132
KATA PENGANTAR
Dalam rangka mewujudkan pengawas
sekolah yang profesional, Dinas Pendidikan Kota Cirebon mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas
Sekolah di Lingkungan Dinas
Pendidikan Kota Cirebon. Penilaian kinerja Pengawas Sekolah dimaksudkan untuk menjaga
profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, di samping itu, akan berdampak
pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi pengawas
sekolah.
NIP. 19610717 198303 1 018
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................................. i
Daftar
Isi ............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang....................................................................................................
1
B. Dasar Hukum......................................................................................................
2
C. Tujuan.................................................................................................................
2
D. Hasil yang Diharapkan........................................................................................
3
E. Manfaat..............................................................................................................
3
BAB II KONSEP
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
A.
Pengertian Penilaian Kinerja.............................................................................
4
B.
Aspek Penilaian Kinerja.....................................................................................
4
C.
Jenis Penilaian Kinerja.......................................................................................
4
D.
Tujuan Penilaian Kinerja...................................................................................
4
E.
Manfaat Penilaian Kinerja................................................................................
5
F.
Prinsip Penilaian Kinerja...................................................................................
5
G.
Penanggungjawab Penilaian.............................................................................
6
H.
Tim Penilaian.....................................................................................................
6
BAB III RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS
SEKOLAH
A.
Pengawas Muda................................................................................................
7
B.
Pengawas Madya..............................................................................................
12
C.
Pengawas Muda................................................................................................
20
BAB IV PROSEDUR
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
A.
Persiapan...........................................................................................................
30
B.
Pelaksnaan Penilaian.........................................................................................
30
C.
Verifikasi data...................................................................................................
32
D.
Pengolahan Hasil Penilaian...............................................................................
32
E.
Pengambilan Keputusan....................................................................................
33
F.
Contoh Pengolahan Penilaian Kinerja.............................................................
34
BAB V
PENUTUP...............................................................................................................
36
LAMPIRAN .................................................................................................................... 37
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu standar yang memegang peran penting dan
strategis dalam peningkatan mutu
pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya.
Peran pengawasan pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar
Pengelolaan yang meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan
bahwa guru yang diangkat menjadi
pengawas sekolah harus melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan tugas pengawasan.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya selanjutnya menjadi acuan operasional yang menjadi
landasan utama dalam melaksanakan tugas
pokok pengawas sekolah.
Lebih lanjut dalam Permenpan Nomor 21 Tahun 2010
menyatakan bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang
memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala
sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok pengawas sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap
guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional
pendidikan, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan
pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi
sebagai pengawas pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan
manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah
bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat
mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Berkaitan dengan pengawasan manajerial, pengawas sekolah
bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat
meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Prestasi kerja pengawas sekolah dalam menunaikan tugas
pokoknya perlu mendapat penilaian. Untuk itu, dalam melaksanakan penilaian
kinerja pengawas sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, Dinas Pendidikan Kota Cirebon memandang perlu
menerbitkan Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah sebagai panduan
semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja pengawas sebagai dasar
untuk mengembangkan fungsi pengawasan pendidikan dan pengembangan karir
pengawas.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan pedoman
Teknis Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah adalah:
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
7.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
9.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun
2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Seri E);
10. Peraturan
Walikota Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon (Berita Daerah Kota
Cirebon Tahun 2008 Nomor 42);
C.
Tujuan
Pedoman Teknis Penilaian Kinerja
Pengawas Pekolah ini disusun dengan tujuan, seperti berikut :
1.
Sebagai acuan teknis bagi pengawas untuk
melaksanakan tugasnya sebagai pengawas akademik dan manajerial di sekolah yang
dibinanya.
2.
Dasar untuk mengembangkan instrumen penilaian
kinerja pengawas sekolah.
3.
Landasan melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah
dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial
di sekolah yang dibinanya sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kota.
D.
Hasil yang
Diharapkan
1.
Seluruh pengawas sekolah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial merujuk pada pedoman
pelaksanaan tugas yang dibakukan.
2.
Terwujudnya instrumen baku
yang dapat digunakan sebagai arah dalam pelaksanaan program pengawasan sehingga
jelas apa yang seharusnya pengawas lakukan dan apa yang seharusnya pengawas
nilai sendiri sebagai proses evaluasi diri.
3.
Melalui pelaksanaan pengawasan
akademik dan manajerial, dapat dihasilkan informasi pemetaan profil mutu
pendidikan sebagai dasar penetapan kebijakan peningkatan dan penjaminan mutu
pendidikan pada di tingkat kota.
E. Manfaat
Pedoman Teknis Penilaian
Kinerja Pengawas Sekolah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi:
1.
Pengawas sekolah dapat menilai
kinerjanya dalam melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial di sekolah yang dibinanya.
2.
Dinas Pendidikan Kota Cirebon dalam
melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah sebagai dasar untuk menghimpun informasi
profil kinerja pengawas.
3.
Pemangku kebijakan dalam
penyediaan data yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kompetensi
pengawas melalui program pendidikan dan
latihan serta pengembangan profesi pengawas berbasis data evaluasi hasil
kinerja.
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
A. Pengertian
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja (performance
assessment) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama pengawas
sekolah dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
B. Aspek Penilaian Kinerja
Aspek yang dinilai pada
penilaian kinerja pengawas sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010 yang
meliputi:
1.
Penyusunan program pengawasan
2.
Pelaksanaan program pengawasan
3.
Evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan
4.
Pembimbingan dan Pelatihan profesional
guru dan/ atau kepala sekolah
5.
Pelaksanaan tugas di daerah
khusus.
C. Jenis Penilaian
Jenis penilaian yang digunakan
dalam menilai kinerja pengawas meliputi penilaian formatif dan penilaian
sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun.
Penilaian dilaksanakan bersiklus yang diatur tersendiri yang disesuaikan dengan
kalender pengawasan sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik
setiap empat tahun, sejak seorang pengawas diangkat sebagai pengawas dan
pelaksanaannya bersiklus sepanjang seorang pengawas bertugas.
D. Tujuan Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja pengawas
sekolah bertujuan untuk :
(1) memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan
hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri pengawas
dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan,
(2) mendeskripsikan kinerja pengawas secara
kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja pengawas
pada tingkat kota sebagai dasar untuk
menentukan mutu kinerja pengawas secara nasional,
(3) menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk
menentukan kebutuhan program pembinaan
kompetensi mewujudkan pengawas yang bermartabat dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu
pendidikan nasional. Pengawas bermartabat yang ditunjukkan dengan tingkat
penguasaan kompetensi : (1) supervisi
akademik, (2) supervisi manajerial, (3) evaluasi pendidikan, (4) penelitian dan
pengembangan, (5) kompetensi kepribadian, dan (6) kompetensi sosial.
E. Manfaat Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja pengawas
sekolah diharapkan bemanfaat bagi para pengawas
dalam:
1.
menentukan nilai kinerja
melalui evaluasi diri sehingga pengawas dapat melakukan perbaikan pelaksanaan
tugasnya.
2.
menentukan nilai kinerja pengawas
sekolah sebagai dasar menentukan dasar
untuk kenaikan pangkat dan golongan.
3.
mengembangkan analisis
kekuatan dan kelemahan proses dan hasil pelaksanaan tugas pengawas sebagai
dasar pengembangan dan perbaikan mutu
profesi.
4.
mengetahui capaian pelaksanaan
kinerja yang telah dilakukannya selama satu periode tertentu, sebagai bagian
dari refleksi diri, dalam rangka meningkatkan kualitas kerjanya di masa
berikutnya.
5.
mengelola sistem informasi
hasil pengawasan berupa profil kinerja pengawas sekolah sebagai input dalam pengambilan
keputusan peningkatan dan penjaminan mutu melakukan pembinaan, promosi, dan
pengembangan karir pengawas sekolah pendidikan tingkat Kota, Provinsi, dan Nasional.
6.
bagi sekolah binaan pengawas sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Staf sekolah), hasil
penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah dapat digunakan sebagai acuan dalam
melakukan kemitraan (partnership)
dengan pengawas sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
F.
Prinsip Penilaian Kinerja
Mengacu kepada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian, penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1.
Sahih, berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,
2.
Ojektif, berarti penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan
atau merugikan pengawas sekolah karena
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu, berarti penilaian kepada pengawas
sekolah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
kepengawasan.
5.
Terbuka, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak
yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan
secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dinilai,
dan dilakukan terus menerus secara periodik.
7.
Sistematis, berarti penilaian dilakukan
secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.
Beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi pengawas sekolah
yang telah ditetapkan.
9.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
G. Penanggung Jawab Penilaian
Penilaian kinerja pengawas
sekolah merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota. Pengelolaan kegiatan
penilaian kinerja pengawas sekolah dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kota dengan
menggunakan Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah yang berlaku secara
nasional, membentuk tim penilai yang terlatih atau memiliki kewenangan untuk
membimbing, serta dengan mempertimbangkan hasil penilaian
kinerja oleh koordinator pengawas sekolah.
H. Tim
Penilai
Penilaian kinerja
pengawas sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun, Penilai yang
berwenang menilai kinerja pengawas sekolah dapat berasal dari unsur Dinas
Pendidikan, Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) , Koordinator Pengawas
Sekolah (Korwas), Pengawas Senior yang telah memiliki sertifikat Asesor
Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah. Penilai Kinerja pengawas sekolah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, yang
dapat diwakili oleh kepala bidang yang relevan dengan mempertimbangkan
pemenuhan persyaratan penilai seperti di bawah ini.
1.
Masa tugas Penilai adalah
3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
2.
Tim penilai yang menilai
seorang pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang.
3.
Pangkat dan golongan penilai minimal
setingkat lebih tinggi dari pada yang
dinilai.
4.
Telah berpengalaman sebagai
pengawas sekolah minimal 4 tahun.
5.
Terlatih untuk melakukan
penilaian kinerja serta memahami cara menerapkan pedoman penilaian.
6.
Memiliki keterampilan untuk
menggunakan instrumen secara objektif.
7.
Mampu mengolah dan menafsirkan
data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian
sebagai input bagi pembuat kebijakan.
8.
Memiliki sertifikat sebagai
Asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah.
BAB III
RUANG
LINGKUP PENILAIAN KINERJA
PENGAWAS
SEKOLAH
Kinerja pengawas sekolah dinilai berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dalam melaksnakan Supervisi
Akademik dan Supervisi Manajerial. Berdasarkan peraturan
tersebut, terdapat 4 (empat) aspek penilaian dalam melaksanakan Supervisi
Akademik dan Supervisi Manajerial, yaitu aspek penyusunan program pengawasan, aspek
pelaksanaan program pengawasan, dan aspek evaluasi pelaksanaan program
pengawasan, dan aspek membimbing dan melatih profesional guru dan/atau kepala
sekolah. Dari keempat aspek tersebut, dimunculkan bentuk kinerja yang dapat diukur
dan indikator kinerjanya, seperti yang terlihat pada tabel berikut.
Dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi No 21
Tahun 2010, jabatan pengawas sekolah dibagi dalam tiga kelompok, yaitu Pengawas
Muda, Pengawas Madya, Pengawas Utama. Berikut adalah ruang Lingkup Penillaian
Kinerja Setiap Jabatan pengawas.
A. Pengawas Muda
No
|
KOMPONEN
|
BUKTI
|
BUKTI FISIK
|
1
|
Penyusunan Program Pengawasan (K 1)
|
1. Menyusun program pengawasan tahunan
|
Ada dokumen program
pengawasan tahunan yang memenuhi enam aspek sistematika:
1. Identitas
2. Pendahuluan
3. Identifikasi dan analisis hasil pengawasan
4. Matriks Program Pengawasan
5.
Penutup
6.
Lampiran
|
2. Identitas program pengawasan tahunan
|
Ada identitas program pengawasan tahunan yang berisi
lima aspek:
1. Halaman Judul
2. Halaman pengesahan
3. Kata pengantar
4. Daftar isi
|
||
3.Pendahuluan
program pengawasan tahunan
|
Ada pendahuluan program pengawasan tahunan yang berisi
enam aspek:
1. Latar belakang,
2. Landasan hukum,
3. Tujuan dan sasaran,
4. Visi, misi dan strategi
pengawasan,
5. Sasaran dan target pengawasan,
6. Ruang lingkup pengawasan
|
||
4. Identifikasi dan
analisis hasil pengawasan program pengawasan tahunan
|
Ada identifikasi
dan analisis hasil pengawasan program pengawasan tahunan yang berisi tiga
aspek:
1. identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya,
2. analisis dan evaluasi hasil pembinaan tahun sebelumnya
3.
tindak lanjut hasil pembinaan
|
||
5. Matriks program pengawasan program pengawasan tahunan
|
Ada matriks program pengawasan yang berisi tiga
aspek:
1. Program pembinaan guru
2. Program pemantauan SNP (SI, SKL,
Standar Proses, Standar Penilaian)
3. Program penilaian kinerja guru
|
||
6. Lampiran
program pengawasan tahunan
|
Ada lampiran program pengawasan tahunan yang terdiri
dari empat jenis:
1. RPA/RPBK
2. Instrumen
3. Jadwal pelaksanaan
4. SK tugas pengawasan
|
||
7. Matriks program pembinaan
guru
|
Ada matriks program
pembinaan guru yang dibuktikan dengan:
1. Materi pembinaan guru meliputi kompetensi: pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial
2.
Program pembinaan guru
dilengkapi dengan RPA
3.
Program pembinaan guru
mempertimbangkan hasil penilaian kinerja guru dan program induksi
4.
Guru yang dibina memenuhi jumlah
beban kerja minimal
|
||
8. Matriks program pemantauan
pelaksanaan delapan SNP
|
Ada matriks program
pemantauan delapan SNP yang dibuktikan dengan:
1. Program pemantauan delapan SNP terdiri dari: SI, SKL, Standar Proses, Satandar Penilaian.
2. Program pemantauan delapan SNP disertai dengan instrumen yang relevan.
|
||
9. Matriks program penilaian kinerja guru
|
Ada matriks program penilaian kinerja guru yang dibuktikan dengan:
1. Aspek penilaian terdiri dari empat
kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial).
2. Program penilaian kinerja guru dilampiri
instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3. Program penilaian kinerja guru memenuhi beban jumlah guru minimal.
|
||
10. Menyusun program pengawasan semesteran
|
Ada dokumen program pengawasan semesteran dengan
sistematika dan enam aspek deskripsi kegiatan:
1. Identitas sekolah
2. Visi dan misi
3. Identifikasi masalah
4. Deskripsi kegiatan:
·
tujuan
·
sasaran
·
target keberhasilan
·
indikator
·
metode kerja
·
jadwal
|
||
11. Menyusun Rencana
Pengawasan Akademik (RPA)/ Rencana
Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK)
|
Ada dokumen RPA/RPBK
yang berisi sepuluh aspek:
1. Sekolah/sasaran/tempat
2. Aspek pembinaan
3. Tujuan
4. Indikator keberhasilan
5. Strategi/metode/teknik
6. Skenario kegiatan
7. Sumber daya yang digunakan
8. Penilaian dan instrumen
9. Rencana tindak lanjut
10. Waktu
|
||
12.Instrumen kegiatan pengawasan
|
Ada instrumen untuk
kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
1. Instrumen pembinaan guru
2. Instrumen pemantauan SNP (SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian)
3. Instrumen penilain kinerja guru
|
||
2
|
Pelaksanaan Program Pengawasan (K2)
|
1.
Melaksanakan pembinaan guru
|
Ada dukumen laporan
pelaksanaan program pembinaan guru
yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1. Surat keterangan pelaksanaan pembinaan guru
2. Daftar hadir pembinaan guru (memenuhi jumlah minimal guru)
3. Jadwal pelaksanaan pembinaan guru
4. Kesimpulan hasil pembinaan guru
5. Tindak lanjut hasil pembinaan guru
6. Materi pembinaan guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional,
kepribadian dan sosial
|
2. Memantau pelaksanaan SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian
|
Ada dukumen laporan pelaksanaan
pemantauan
pelaksanaan SNP (SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian) ditunjukkan dengan
enam bukti:
1. Surat keterangan pelaksanaan pemantauan empat SNP
2. Daftar sekolah yang dipantau
3. Instrumen yang telah diisi
4. Hasil pengolahan pemantauan
5. Kesimpulan temuan pemantauan
6. Rekomendasi/Tindak lanjut
|
||
3.
Melaksanakan penilaian kinerja guru
|
Ada dokumen laporan pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.
Surat keterangan pelaksanaan
penilaian kinerja guru
2. Instrumen penilaian kinerja yang telah diisi
3. Daftar hadir guru yang dinilai (memenuhi beban jumlah guru minimal)
4. Hasil pengolahan penilaian kinerja guru
5. Kesimpulan penilaian kinerja guru
6. Rekomendasi/Tindak lanjut
|
||
3.
|
Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan (K3)
|
1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan
guru
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan guru yang ditunjukkan
dengan empat bukti:
1. Data hasil pembinaan guru
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
2. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan
SI, SKL, Standar
Proses, Standar Penilaian
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pemantauan SI, SKL, Standar Proses, Standar
Penilaian yang ditunjukkan
dengan empat bukti:
1. Data hasil pemantauan empat SNP
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
||
3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
kinerja guru
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang
ditunjukkan dengan empat bukti:
1. Data hasil penilian kinerja guru
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
||
4. Membuat
laporan pengawasan tahunan
|
Ada dokumen
laporan tahunan hasil
pengawasan yang sesuai dengan tujuh
aspek sistematika dan isi:
1.
Identitas (halaman judul, halaman pengesahan, kata pengantar, daftar isi)
2.
Pendahuluan (latar belakang, fokus masalah, tujuan dan sasaran, tugas pokok/ruang lingkup)
3.
Kerangka pikir pemecahan masalah
4.
Pendekatan dan metode pengawasan
5.
Hasil pengawasan pada sekolah binaan (pembinaan guru,
pemantauan empat SNP, penilaian kinerja guru, pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru)
6.
Penutup (simpulan saran
dan rekomendasi)
7.
Lampiran (RPA/RPBK, jadwal, surat tugas, instrumen hasil
pengawasan)
|
||
4.
|
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru
|
1. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional guru di MGMP/KKG /MGP
|
Ada matriks program pembimbingan dan
pelatihaan profesional guru di MGMP/KKG meliputi empat
aspek:
1. Penguasaan kompetensi guru
2. Pengembangan diri
3. Publikasi ilmiah
4. Karya Inovatif
|
2. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru di MGMP/KKG/ MGP
|
Ada dokumen laporan
pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan profesionalisme guru di MGMP/KKG/MGP yang ditunjukkan
dengan emapt bukti:
1. Surat keterangan
2. Daftar hadir guru
3. Jadwal pelaksanaan
4. Materi pembimbingan dan pelatihan
(pengembangan diri, publikasi ilmiah,
karya Inovatif)
5. Kesimpulan
6. Tindak lanjut
|
||
3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan guru di MGMP/KKG/MGP
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan guru di
MGMP/KKG/MGP yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1. Data hasil pembimbingan dan pelatihan guru
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
B.
Pengawas Madya
No
|
KOMPONEN
|
BUKTI
|
BUKTI FISIK
|
1.
|
Penyusunan Program Pengawasan (K 1)
|
1. Menyusun program pengawasan tahunan
|
Ada dokumen program
pengawasan tahunan yang memenuhi enam aspek sistematika:
1. Identitas
2. Pendahuluan
3. Identifikasi dan analisis hasil pengawasan
4. Matriks Program Pengawasan
5.
Penutup
6.
Lampiran
|
2. Identitas program pengawasan tahunan
|
Ada identitas program pengawasan tahunan yang berisi
lima aspek:
1. Halaman Judul
2. Halaman pengesahan
3. Kata pengantar
4. Daftar isi
|
||
3. Pendahuluan
program pengawasan tahunan
|
Ada pendahuluan program pengawasan tahunan yang berisi
enam aspek:
1. Latar belakang,
2. Landasan hukum,
3. Tujuan dan sasaran,
4. Visi, misi dan strategi pengawasan,
5. Sasaran dan target pengawasan,
6. Ruang lingkup pengawasan
|
||
4. Identifikasi dan
analisis hasil pengawasan program pengawasan tahunan
|
Ada identifikasi
dan analisis hasil pengawasan program pengawasan tahunan yang berisi tiga
aspek:
1. identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya,
2. analisis dan evaluasi hasil pembinaan tahun sebelumnya
3.
tindak lanjut hasil pembinaan
|
||
5. Matriks program pengawasan program pengawasan tahunan
|
Ada matriks program pengawasan yang berisi lima
aspek:
1. Program pembinaan guru
2. Program pembinaan kepala sekolah
3. Program pemantauan SNP
4. Program penilaian kinerja guru
5. Program penilaian kinerja kepala sekolah
|
||
6. Lampiran
program pengawasan tahunan
|
Ada lampiran program pengawasan tahunan yang terdiri
dari empat jenis:
1. RPA/ RPBK/RPM
2. Instrumen
3. Jadwal pelaksanaan
4. SK tugas pengawasan
|
||
7. Matriks program pembinaan
guru
|
Ada matriks program
pembinaan guru yang dibuktikan dengan:
1.
Materi pembinaan guru meliputi kompetensi: pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial
2.
Program pembinaan guru
dilengkapi dengan RPA
3.
Program pembinaan guru
mempertimbangkan hasil penilaian kinerja guru dan program induksi
4.
Guru yang dibina memenuhi jumlah
beban kerja minimal
|
||
8. Matriks program pembinaan
kepala sekolah
|
Ada matriks program
pembinaan kepala sekolah yang dibuktikan dengan:
1. Materi pembinaan kepala sekolah tentang kompotensi: kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi
pembelajaran.
2. Program pembinaan kepala sekolah disertai
dengan RPM
3. Program pembinaan kepala sekolah mempertimbangkan hasil penilaian kinerja
kepala sekolah
4. Kepala sekolah yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
|
||
9. Matriks program pemantauan pelaksanaan delapan SNP
|
Ada matriks program
pemantauan delapan SNP yang dibuktikan dengan:
1. Program pemantauan delapan SNP terdiri dari: SI, SKL, Standar Proses, Satandar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Sarana.
2. Program pemantauan delapan SNP disertai dengan instrumen yang relevan.
|
||
10. Matriks program penilaian kinerja guru
|
Ada matriks program penilaian kinerja guru yang dibuktikan dengan:
1. Aspek penilaian terdiri dari empat
kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial).
2. Program penilaian kinerja guru dilampiri
instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3. Program penilaian kinerja guru memenuhi beban jumlah guru minimal.
|
||
11. Matriks program penilaian kinerja kepala sekolah
|
Ada matriks program penilaian kinerja kepala sekolah yang dibuktikan dengan:
1. Aspek penilaian kepala sekolah
terdiri dari kompotensi
kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2. Program penilaian kepala sekolah dilampiri instrumen yang baku
(Permendiknas No. 35/2010).
3. Program penilaian kinerja kepala sekolah memenuhi jumlah kepala sekolah
binaan minimal
|
||
12. Menyusun program pengawasan semesteran
|
Ada dokumen program pengawasan semesteran dengan
sistematika dan enam aspek deskripsi kegiatan:
1. Identitas sekolah
2. Visi dan misi
3. Identifikasi masalah
4. Deskripsi kegiatan:
·
tujuan
·
sasaran
·
target keberhasilan
·
indikator
·
metode kerja
·
jadwal
|
||
13. Menyusun Rencana Pengawasan Akademik (RPA)/ Rencana
Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM)
|
Ada dokumen RPA/RPBK dan RPM
yang berisi sepuluh aspek:
1. Sekolah/sasaran/tempat
2. Aspek pembinaan
3. Tujuan
4. Indikator keberhasilan
5. Strategi/metode/teknik
6. Skenario kegiatan
7. Sumber daya yang digunakan
8. Penilaian dan instrumen
9. Rencana tindak lanjut
10. Waktu
|
||
14. Instrumen kegiatan pengawasan
|
Ada instrumen untuk
kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
1.Instrumen
pembinaan guru
2. Instrumen
pembinaan kepala sekolah
3. Instrumen
pemantauan SNP
4. Instrumen
penilain kinerja guru
5. Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah
|
||
2.
|
Pelaksanaan Program Pengawasan (K2)
|
1. Melaksanakan pembinaan guru
|
Ada dukumen laporan pelaksanaan program pembinaan guru yang ditunjukkan
dengan enam bukti:
1. Surat keterangan pelaksanaan pembinaan guru
2. Daftar hadir pembinaan guru (memenuhi jumlah minimal guru)
3. Jadwal pelaksanaan pembinaan guru
4. Kesimpulan hasil pembinaan guru
5. Tindak lanjut hasil pembinaan guru
6. Materi pembinaan guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional,
kepribadian dan sosial
|
2. Melaksanakan Pembinaan
Kepala Sekolah
|
Ada dukumen laporan pelaksanaan program pembinaan kepala sekolah yang
memenuhi aspek:
1. Surat keterangan pembinaan kepala sekolah
2. Daftar hadir pembinaan kepala
sekolah (memenuhi jumlah beban kerja minimal)
3. Jadwal pelaksanaan pembinaan kepala sekolah
4. Kesimpulan hasil pembinaan kepala sekolah
5. Tindak lanjut hasil pembinaan
kepala sekolah
6. Materi pembinaan kepala sekolah
(kepemimpinan, kepribadian dan sosial, pengembangan sekolah,
pengelolaan sumber daya, supervisi, dan kewirausahaan)
|
||
3.
Memantau pelaksanaan delapan SNP
|
Ada dukumen laporan pelaksanaan
pemantauan
pelaksanaan delapan SNP yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1. Surat keterangan pelaksanaan pemantauan delapan SNP
2. Daftar sekolah yang dipantau
3. Instrumen yang telah diisi
4. Hasil pengolahan pemantauan
5. Kesimpulan temuan pemantauan
6. Rekomendasi/Tindak lanjut
|
||
4.
Melaksanakan penilaian kinerja guru
|
Ada dokumen laporan pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.
Surat keterangan pelaksanaan
penilaian kinerja guru
2. Instrumen penilaian kinerja yang telah diisi
3. Daftar hadir guru yang dinilai (memenuhi beban jumlah guru minimal)
4. Hasil pengolahan penilaian kinerja guru
5. Kesimpulan penilaian kinerja guru
6. Rekomendasi/Tindak lanjut
|
||
5. Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah
|
Ada dokumen laporan program penilaian kinerja kepala sekolah yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.
Surat keterangan pelaksanaan
penilaian kinerja kepala sekolah,
2. Instrumen penilaian kinerja yang telah diisi
3. Daftar hadir kepala sekolah yang
dinilai (memenuhi jumlah minimal kepala sekolah binaan)
4. Hasil pengolahan penilaian kinerja kepala sekolah
5. Kesimpulan penilaian kinerja kepala sekolah
6. Rekomendasi/Tindak lanjut
|
||
3.
|
Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan (K3)
|
1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan
guru
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan guru yang ditunjukkan
dengan empat bukti:
1. Data hasil pembinaan guru
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
2. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan kepala sekolah
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan kepala
sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1. Data hasil pembinaan kepala sekolah
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
||
3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan
delapan SNP
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pemantauan delapan SNP yang
ditunjukkan dengan empat bukti:
1. Data hasil pemantauan delapan SNP
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
||
4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
kinerja guru
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang
ditunjukkan dengan empat bukti:
1. Data hasil penilian kinerja guru
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
||
5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
kinerja kepala sekolah
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja kepala sekolah yang ditunjukkan dengan empat
bukti:
1. Data hasil penilaian kinerja kepala sekolah
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
||
6. Membuat laporan
pengawasan tahunan
|
Ada dokumen
laporan tahunan hasil
pengawasan yang sesuai dengan tujuh
aspek sistematika dan isi:
1. Identitas (halaman judul,
halaman pengesahan, kata pengantar, daftar isi)
2. Pendahuluan (latar belakang, fokus masalah, tujuan dan sasaran, tugas pokok/ruang lingkup)
3. Kerangka pikir pemecahan masalah
4. Pendekatan dan metode pengawasan
5. Hasil pengawasan pada sekolah binaan (pembinaan guru dan
kepala sekolah, pemantauan SNP, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah,
pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah)
6. Penutup (simpulan saran dan rekomendasi)
7. Lampiran (RPA/RPM/RPBK, jadwal, surat tugas, instrumen hasil
pengawasan)
|
||
4.
|
Pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan / atau kepala sekolah
|
1. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional guru di MGMP/KKG /MGP
|
Ada matriks program pembimbingan dan
pelatihaan profesional guru di MGMP/KKG meliputi empat
aspek:
1. Penguasaan kompetensi guru
2. Pengembangan diri
3. Publikasi ilmiah
4. Karya Inovatif
|
2. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS
|
Ada matriks program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS meliputi empat aspek:
1. Penguasaan kompetensi kepala sekolah
2. Penguasan kompetensi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah
3. Pembimbingan penulisan
KTI
4. Pembimbingan pelaksanaan pendidikan
karakter, program induksi, EDS, akreditasi sekolah dll.
|
||
3. Menyusun
program pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
|
Ada matriks program pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah yang meliputi lima aspek:
1. penyusunan program sekolah
2. rencana kerja
3. pengawasan dan evaluasi
4. kepemimpinan sekolah
5. SIM sekolah
|
||
4. Menyusun program pembimbingan pengawas muda dalam melaksanakan tugas pokok.
|
Ada matriks program pembimbingan pengawas muda
dalam melaksanakan tugas pokok yang meliputi aspek:
1. Penyusunan program pengawasan
2. pelaksanaan program pengawasan
3. Evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan
|
||
5. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru di MGMP/KKG/ MGP
|
Ada dokumen laporan
pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan profesionalisme guru di MGMP/KKG/MGP yang ditunjukkan
dengan emapt bukti:
1. Surat keterangan
2. Daftar hadir guru
3. Jadwal pelaksanaan
4. Materi pembimbingan dan pelatihan
(pengembangan diri, publikasi ilmiah,
karya Inovatif)
5. Kesimpulan
6. Tindak lanjut
|
||
6. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme Kepala Sekolah
di KKKS/MKKS
|
Ada dukumen
laporan pelaksanakan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme kepala sekolah di KKKS/MKKS
yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1. Surat keterangan
2. Daftar hadir kepala sekolah
3. Jadwal pelaksanaan
4. Materi pembimbingan dan
pelatihan
5. (kompetensi tugas tambahan , penulisan
KTI, pendidikan karakter, program induksi, EDS/MSDP, akreditasi sekolah dll.)
6. Kesimpulan
7. Tindak lanjut
|
||
7.
Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyususun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
|
Ada dokumen
laporan pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyususun program sekolah, rencana
kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM sekolah yang ditunjukkan dengan lima bukti:
1. Surat
keterangan
2. Daftar
hadir guru dan kepala sekolah
3. Jadwal
pelaksanaan
4. Kesimpulan
5. Tindak
lanjut.
|
||
8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme Kepala Sekolah
di KKKS/MKKS
|
Ada dukumen
laporan pelaksanakan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme kepala sekolah di KKKS/MKKS
yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1. Surat keterangan
2. Daftar hadir kepala sekolah
3. Jadwal pelaksanaan
4. Materi pembimbingan dan
pelatihan
5. (kompetensi tugas tambahan , penulisan
KTI, pendidikan karakter, program induksi, EDS/MSDP, akreditasi sekolah dll.)
6. Kesimpulan
7. Tindak lanjut
|
||
9.
Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyususun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
|
Ada dokumen
laporan pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyususun program sekolah, rencana
kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM sekolah yang ditunjukkan dengan lima bukti:
1. Surat
keterangan
2. Daftar
hadir guru dan kepala sekolah
3. Jadwal
pelaksanaan
4. Kesimpulan
5. Tindak
lanjut.
|
||
10. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan
kepala sekolah di KKKS/MKKS
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS
yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1. Data hasil pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
||
11.Mengevaluasi
pelaksanakan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyususun program sekolah rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyususun program
sekolah rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM
sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1.
Data hasil pembimbingan dan pelatihan
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
||
12. Mengevaluasi hasil
pembimbingan pengawas muda dalam melaksanakan tugas pokok
|
Ada laporan hasil evaluasi pembimbingan pengawas muda
dalam melaksanakan tugas pokok yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1. Data hasil pembimbingan pengawas muda dalam melaksanakan tugas pokok
2. Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
C. Pengawas
Utama
No
|
KOMPONEN
|
KRITERIA
|
BUKTI TERIDENTIFIKASI
|
1.
|
Penyusunan Program
Pengawasan
(K 1)
|
1. Menyusun Program Pengawasan Tahunan
|
Ada dokumen program
pengawasan tahunan yang memenuhi enam aspek sistematika:
1. Identitas
2. Pendahuluan
3. Identifikasi dan analisis hasil pengawasan
4. Matriks Program Pengawasan
5. Penutup
6.Lampiran
|
2. Identitas program pengawasan tahunan
|
Ada identitas program pengawasan tahunan yang berisi
lima aspek:
1. Halaman Judul
2. Halaman pengesahan
3. Kata pengantar
4. Daftar isi
|
||
3. Pendahuluan
program pengawasan tahunan
|
Ada pendahuluan program pengawasan tahunan yang berisi
enam aspek:
1. Latar belakang,
2. Landasan hukum,
3. Tujuan dan sasaran,
4. Visi, misi dan strategi
pengawasan,
5. Sasaran dan target pengawasan,
6. Ruang lingkup pengawasan
|
||
4. Identifikasi dan
analisis hasil pengawasan program pengawasan
|
Ada identifikasi dan analisis hasil pengawasan program
pengawasan tahunan yang berisi tiga aspek:
1. identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya,
2. analisis dan evaluasi hasil pembinaan tahun sebelumnya
3.
tindak lanjut hasil pembinaan
|
||
5. Matriks program pengawasan program pengawasan tahunan
|
Ada matriks program pengawasan yang berisi lima
aspek:
1. Program pembinaan guru
2. Program pembinaan kepala sekolah
3. Program pemantauan SNP
4. Program penilaian kinerja guru
5. Program penilaian kinerja kepala sekolah
|
||
6. Lampiran
program pengawasan tahunan
|
Ada lampiran program pengawasan tahunan yang terdiri
dari empat jenis:
1.
RPA/ RPBK/RPM
2.
Instrumen
3.
Jadwal pelaksanaan
4.
SK tugas pengawasan
|
||
7. Matriks program pembinaan
guru
|
Ada matriks program
pembinaan guru yang dibuktikan dengan:
1.
Materi pembinaan guru meliputi kompetensi: pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial
2.
Program pembinaan guru
dilengkapi dengan RPA
3.
Program pembinaan guru
mempertimbangkan hasil penilaian kinerja guru dan program induksi
4.
Guru yang dibina memenuhi jumlah
beban kerja minimal
|
||
8. Matriks program pembinaan
kepala sekolah
|
Ada matriks program
pembinaan kepala sekolah yang dibuktikan dengan:
1. Materi pembinaan kepala sekolah tentang kompotensi: kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi
pembelajaran.
2. Program pembinaan kepala sekolah disertai
dengan RPM
3. Program pembinaan kepala sekolah mempertimbangkan hasil penilaian kinerja
kepala sekolah
4. Kepala sekolah yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
|
||
9.
9.Matriks program pemantauan
pelaksanaan delapan SNP
|
Ada matriks program
pemantauan delapan SNP yang dibuktikan dengan:
1. Program pemantauan delapan SNP terdiri dari: SI, SKL, Standar Proses, Satandar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Sarana.
2. Program pemantauan delapan SNP disertai dengan instrumen yang relevan.
|
||
10.Matriks program penilaian kinerja guru
|
Ada matriks program penilaian kinerja guru yang dibuktikan dengan:
1. Aspek penilaian terdiri dari empat
kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial).
2. Program penilaian kinerja guru dilampiri
instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3. Program penilaian kinerja guru memenuhi beban jumlah guru minimal.
|
||
11.Matriks program penilaian kinerja kepala sekolah
|
Ada matriks program penilaian kinerja kepala sekolah yang dibuktikan dengan:
1. Aspek penilaian kepala sekolah
terdiri dari kompotensi
kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2. Program penilaian kepala sekolah dilampiri instrumen yang baku
(Permendiknas No. 35/2010).
3. Program penilaian kinerja kepala sekolah memenuhi jumlah kepala sekolah
binaan minimal
|
||
12. Menyusun program pengawasan semesteran
|
Ada dokumen program pengawasan semesteran dengan
sistematika dan enam aspek deskripsi kegiatan:
1. Identitas sekolah
2. Visi dan misi
3. Identifikasi masalah
4. Deskripsi kegiatan:
·
tujuan
·
sasaran
·
target keberhasilan
·
indikator
·
metode kerja
·
jadwal
|
||
13. Menyusun Rencana
Pengawasan Akademik (RPA)/ Rencana
Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) dan Rencana Pengawasan
Manajerial (RPM)
|
Ada dokumen RPA/RPBK
dan RPM yang berisi sepuluh aspek:
1. Sekolah/sasaran/tempat
2. Aspek pembinaan
3. Tujuan
4. Indikator keberhasilan
5. Strategi/metode/teknik
6. Skenario kegiatan
7. Sumber daya yang digunakan
8. Penilaian dan instrumen
9. Rencana tindak lanjut
10. Waktu
|
||
14. Instrumen kegiatan pengawasan
|
Ada instrumen untuk
kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
1.Instrumen
pembinaan guru
2. Instrumen
pembinaan kepala sekolah
3. Instrumen
pemantauan SNP
4. Instrumen
penilain kinerja guru
5. Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah
|
||
2.
|
Pelaksanaan Program Pengawasan
|
1. Melaksanakan pembinaan guru
|
Ada dukumen laporan
pelaksanaan program pembinaan guru
yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.
Surat keterangan pelaksanaan
pembinaan guru
2.
Daftar hadir pembinaan guru
(memenuhi jumlah minimal guru)
3.
Jadwal pelaksanaan pembinaan
guru
Kesimpulan hasil
pembinaan guru
Tindak lanjut hasil
pembinaan guru
Materi pembinaan
guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial
|
2.
Melaksanakan pembinaan kepala sekolah
|
Ada dukumen laporan
pelaksanaan program pembinaan kepala
sekolah yang memenuhi enam bukti:
1.
Surat keterangan pembinaan
2.
Daftar hadir pembinaan (memenuhi
jumlah beban kerja minimal)
3.
Jadwal pelaksanaan pembinaan
4.
Kesimpulan hasil pembinaan
5.
Tindak lanjut hasil
pembinaan
6.
Materi pembinaan kepala
sekolah (kompotensi kepribadian dan
sosial, kepemimpinan pembelajaran,
pengembangan sekolah, manajemen
sumber daya, kewirausahaan, dan
supervisi pembelajaran).
|
||
3.
Memantau pelaksanaan delapan SNP
|
Ada dukumen laporan pelaksanaan
pemantauan
pelaksanaan delapan SNP yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.
Surat keterangan pelaksanaan pemantauan delapan SNP
2.
Daftar sekolah yang dipantau
3.
Instrumen yang telah diisi
4.
Hasil pengolahan pemantauan
5.
Kesimpulan temuan pemantauan
6.
Rekomendasi/Tindak lanjut
|
||
4.
Melaksanakan penilaian kinerja guru
|
Ada dokumen laporan pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.
Surat keterangan pelaksanaan
penilaian kinerja guru
2.
Instrumen penilaian kinerja yang
telah diisi
3.
Daftar hadir guru yang dinilai
(memenuhi beban jumlah guru minimal)
4.
Hasil pengolahan penilaian
kinerja guru
5.
Kesimpulan penilaian kinerja
guru
6.
Rekomendasi/Tindak lanjut
|
||
5. Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah
|
Ada dokumen laporan program penilaian kinerja kepala sekolah yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.
Surat keterangan pelaksanaan
penilaian kinerja kepala sekolah,
2.
Instrumen penilaian kinerja yang
telah diisi
3.
Daftar hadir kepala sekolah yang dinilai (memenuhi
jumlah minimal kepala sekolah binaan)
4.
Hasil pengolahan penilaian
kinerja kepala sekolah
5.
Kesimpulan penilaian kinerja kepala sekolah
6.
Rekomendasi/Tindak lanjut
|
||
3.
|
Melaksana-kan Evaluasi Pelaksanaan Program
|
1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan
guru
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan guru yang ditunjukkan
dengan empat bukti:
1. Data hasil pembinaan guru
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
2. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program
pembinaan kepala sekolah
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan kepala sekolah yang ditunjukkan
dengan empat bukti:
1.
Data hasil pembinaan kepala
sekolah
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
||
3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan
Delapan SNP
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pemantauan delapan SNP yang
ditunjukkan dengan empat bukti:
1.
Data hasil pemantauan delapan SNP
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
||
4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
kinerja guru
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang
ditunjukkan dengan empat bukti:
1.
Data hasil penilian kinerja guru
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
||
5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
kinerja kepala sekolah
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja kepala sekolah yang ditunjukkan dengan empat
bukti:
1.
Data hasil penilaian kinerja kepala sekolah
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
||
6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di
tingkat kabupaten/kota/ provinsi
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/ provinsi
ditunjukkan dengan empat bukti:
1.
Data hasil pelaksanaan
pengawasan tingkat
kabupaten/kota/provinsi
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
||
7. Membuat
laporan pengawasan tahunan
|
Ada dokumen
laporan tahunan hasil
pengawasan yang sesuai dengan tujuh
aspek sistematika dan isi:
1.
Identitas (halaman judul, halaman pengesahan, kata pengantar, daftar isi)
2.
Pendahuluan (latar belakang, fokus masalah, tujuan dan sasaran, tugas pokok/ruang lingkup)
3.
Kerangka pikir pemecahan masalah
4.
Pendekatan dan metode pengawasan
5.
Hasil pengawasan pada sekolah binaan (pembinaan guru dan
kepala sekolah, pemantauan SNP, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah,
pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah)
6.
Penutup (simpulan saran
dan rekomendasi)
7.
Lampiran (RPA/RPM/RPBK, jadwal, surat tugas, instrumen hasil
pengawasan)
|
||
4.
|
Melaksana-kan pembimbing-an dan pelatihan
profesional guru dan kepala sekolah
|
1.Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional guru di MGMP/KKG /MGP
|
Ada matriks program pembimbingan dan
pelatihaan profesional guru di MGMP/KKG meliputi empat
aspek:
1. Penguasaan kompetensi guru
2. Pengembangan diri
3. Publikasi ilmiah
4. Karya Inovatif
|
2. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS
|
Ada matriks program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS meliputi empat aspek:
1. Penguasaan kompetensi kepala sekolah
2. Penguasan kompetensi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah
3. Pembimbingan penulisan
KTI
4. Pembimbingan pelaksanaan pendidikan
karakter, program induksi, EDS, akreditasi sekolah dll.
|
||
.
|
3. Menyusun
program pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
|
Ada matriks program pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah yang meliputi lima aspek:
1.
penyusunan program sekolah
2.
rencana kerja
3.
pengawasan dan evaluasi
4.
kepemimpinan sekolah
5.
SIM sekolah
|
|
4. Menyusun program pembimbingan pengawas muda dan pengawas madya dalam
melaksanakan tugas pokok.
|
Ada matriks program pembimbingan pengawas muda dan madya dalam melaksanakan
tugas pokok yang meliputi aspek:
1. Penyusunan program pengawasan
2. pelaksanaan program pengawasan
3. Evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan
|
||
5. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan
|
Ada matriks
program pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan meliputi
empat aspek:
1.
Wawasan PTK dan PTS (arti,
tujuan, ciri, kriteria, masalah, judul, melaksanakan, menyusun laporan
2.
Penyusunan proposal PTK dan PTS
3.
Pelaksanaan PTK dan PTS
4.
Penyusunan laporan PTK dan PTS
|
||
6. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru di MGMP/KKG/ MGP
|
Ada dokumen laporan
pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan profesionalisme guru di MGMP/KKG/MGP yang ditunjukkan
dengan emapt bukti:
1.
Surat keterangan
2.
Daftar hadir guru
3.
Jadwal pelaksanaan
4.
Materi pembimbingan dan
pelatihan (pengembangan diri,
publikasi ilmiah, karya Inovatif)
5.
Kesimpulan
6.
Tindak lanjut
|
||
7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme Kepala Sekolah
di KKKS/MKKS
|
Ada dukumen
laporan pelaksanakan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme kepala sekolah di KKKS/MKKS
yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.
Surat keterangan
2.
Daftar hadir kepala
sekolah
3.
Jadwal pelaksanaan
4.
Materi pembimbingan dan pelatihan
(kompetensi tugas
tambahan , penulisan KTI, pendidikan
karakter, program induksi, EDS/MSDP, akreditasi sekolah dll.)
5.
Kesimpulan
6.
Tindak lanjut
|
||
8.
Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyususun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
|
Ada dokumen
laporan pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyususun program sekolah, rencana
kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM sekolah yang ditunjukkan dengan lima bukti:
1. Surat
keterangan
2. Daftar
hadir guru dan kepala sekolah
3. Jadwal
pelaksanaan
4. Kesimpulan
5. Tindak
lanjut.
|
||
9. Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas madya dalam melaksanakan
tugas pokok
|
Ada dokumen
laporan pelaksanaan program
pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya dalam melaksanakan tugas pokok yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.
Surat keterangan pembimbingan
pengawas sekolah muda dan madya minimal dari Korwas
2.
Daftar hadir pengawas sekolah
yang dibimbing
3.
Jadwal pelaksanaan pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya
4.
Materi pembimbingan (penyusunan program, pelaksanaan program, evaluasi hasil pelaksanaan program, penyusunan laporan)
5.
Kesimpulan hasil
pembimbingan
6.
Tindak lanjut.
|
||
10.
Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan
|
Ada dokumen
laporan pelaksanaan program
pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam
penelitian tindakan yang ditunjukkan dengan:
1. Surat
keterangan
2. Daftar
hadir guru dan kepala sekolah
3. Jadwal
pelaksanaan
4. Materi
(wawasan, penyusunan
proposal, pelaksanaan, penyusunan laporan PTK dan PTS)
5. Kesimpulan
6. Tindak
lanjut.
|
||
.
|
11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan guru di MGMP/KKG/MGP
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan guru di
MGMP/KKG/MGP yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1.
Data hasil pembimbingan dan pelatihan guru
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
|
12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala
sekolah di KKKS/MKKS
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS
yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1.
Data hasil pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
||
13. Mengevaluasi
pelaksanakan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam
menyususun program sekolah rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
|
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyususun program
sekolah rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM
sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1. Data hasil pembimbingan dan pelatihan
2. Hasil analisis
3. Kesimpulan
4. Tindak lanjut
|
||
14. Mengevaluasi hasil pembimbingan pengawas muda dan
madya dalam melaksanakan tugas pokok
|
Ada laporan hasil evaluasi pembimbingan pengawas muda
dan madya dalam melaksanakan tugas pokok yang ditunjukkan dengan empat
bukti:
1. Data hasil pembimbingan pengawas muda dan madya dalam melaksanakan tugas
pokok
2.
Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
||
15. Mengevaluasi program pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan
|
Ada laporan hasil pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan yang
ditunjukkan dengan empat bukti:
1. Data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan
kepala sekolah dalam penelitian tindakan
2. Hasil analisis
3.
Kesimpulan
4.
Tindak lanjut
|
BAB IV
PROSEDUR
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Penilaian kinerja pengawas
sekolah dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) persiapan, (2)
pelaksanaan penilaian, (3) verifikasi, (4) analisis hasil, dan (5) penarikan
kesimpulan dan rekomendasi.
A. Persiapan
Persiapan yang dilakukan untuk
melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah adalah sebagai berikut.
1.
Dinas Pendidikan menetapkan
program penilaian pengawas sekolah yang akan dinilai dalam tiap tahun. Program
penilaian menyesuaikan dengan program dan kalender kegiatan pengawasan pengawas
sekolah.
2.
Dinas Pendidikan membentuk Tim Penilai Kinerja Pengawas Sekolah
yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, APSI , Korwas,
Pengawas Senior, disesuaikan dengan kedudukan dan jenis pengawas sekolah yang
akan dinilai.
3.
Koordinator Pengawas
menyiapkan administrasi penilaian, mengkoordinir pelaksanaan penilaian, dan
mengolah data yang dibantu oleh tim penilai.
4.
Dinas Pendidikan membentuk Tim
Pengolah Data.
B. Pelaksanaan Penilaian
1.
Petunjuk Penilaian
a.
Penilaian
kinerja pengawas sekolah merupakan penilaian berbasis bukti.
b.
Bukti-bukti
dapat berupa data, dokumen, perilaku dan lain-lain yang
dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait .
c.
Penilai
harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi dan mencocokkan pada instrumen setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud
dapat berupa: bukti yang teramati (tangible
evidences) seperti: dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau
software). Bukti-bukti ini dapat diperoleh
melalui pengkajian dokumen, pengamatan, atau wawancara dengan pengawas sekolah .
d.
Penilaian
dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven
dan teridentifikasi.
e.
Skor
penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Skor 4 diberikan apabila pengawas sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa pengawas sekolah yang bersangkutan berkinerja
sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·
Skor 3 diberikan apabila
pengawas sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup
meyakinkan bahwa pengawas sekolah yang bersangkutan berkinerja
sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·
Skor 2 diberikan apabila
pengawas sekolah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup
meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan
masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·
Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang
sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa pengawas
sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing
kriteria komponen yang dinilai
2. Pelaksana Penilaian
Penilaian dilakukan oleh tim yang ditunjuk
oleh Dinas Pendidikan dan telah memiliki sertifikat Asesor Penialian Kinerja Pengawas
Sekolah yang diberi tugas oleh Dinas Pendidikan.
C.
Verifikasi Data
Data hasil penilaian yang telah diperoleh perlu diverifikasi
kebenarannya. Verifikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan
melakukan kunjungan sekolah untuk mengkonfirmasi kebenaran isian dokumen dengan
kondisi objektif di lapangan. Dalam kasus-kasus tertentu, penilai dapat
melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.
D.
Pengolahan Hasil Penilaian
1. Pelaksana Pengolahan
Hasil
Tim yang melaksanakan pengolahan hasil penilaian
kinerja pengawas sekolah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan. Tim pengolah hasil
diketuai oleh seorang staf Dinas Pendidikan dan beranggotakan beberapa staf tenaga
pengolah data Dinas Pendidikan.
2. Waktu Pelaksanaan Pengolahan Hasil
Waktu pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil dilakukan
selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan penilaian selesai.
3. Langkah-langkah Pemberian Skor
Pemberian skor untuk setiap pengawas sekolah yang dinilai, dilakukan dengan menggunakan
langkah-langkah berikut.
a.
Setiap penilai memberikan skor
untuk setiap butir pengukuran sesuai dengan ketentuan yang ada.
b.
Dari sejumlah penilai yang
ada, setelah dilakukan penyamaan dalam skala 100, secara menyeluruh, kinerja
pengawas dinilai dari 4 (empat) tugas pokok pengawas sekolah yang meliputi :
(1) penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan program pengawasan, (3) evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, (4) pembimbing dan pelatihan profesional guru dan/atau
kepala sekolah.
c.
Berilah skor pada setiap
komponen dengan cara memberi tanda silang pada kolom skor 1, 2, 3, 4 sesuai dengan
kriteria setiap komponen.
d.
Berdasarkan PermenPAN dan
Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2010 , bobot dan perhitungan penilaian kinerja
pengawas sekolah ditentukan skor akhir dengan
formula berikut:
No.
|
Komponen
|
Bobot
|
Skor
Rata-Rata
|
NK
|
NA
|
Predikat
|
1
|
Penyusunan
program pengawasan (K1)
|
10
|
||||
2
|
Pelaksanaan
program pengawasan (K2)
|
50
|
||||
3
|
Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan (K3)
|
10
|
||||
4
|
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan/atau kepala sekolah (K4)
|
30
|
||||
Jumlah
Skor
|
||||||
Nilai Akhir (NA)
|
||||||
Predikat Nilai
|
Keterangan:
|
|
K
NK
NA
|
= Komponen
= Nilai Komponen
= Nilai Akhir
|
E. Pengambilan Keputusan dan Rekomendasi
Kriteria yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai
prestasi kinerja seorang pengawas sekolah/madrasah sebagai hasil penilaian
kinerja menggunakan transformasi dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja
berikut.
Transformasi dari Rentang Skor
ke Nilai
Rentang Skor Akhir
|
Nilai (Huruf)
|
Klasifikasi Prestasi Kinerja
|
91 – 100
|
A
|
Amat Baik
|
76 – 90
|
B
|
Baik
|
61 – 75
|
C
|
Cukup
|
51 – 60
|
D
|
Sedang
|
0 – 50
|
E
|
Kurang
|
Hasil penilaian kinerja pengawas
sekolah digunakan untuk keperluan pembinaan, pengembangan, rotasi jabatan, atau
keperluan lain. Misalnya, untuk pengawas sekolah yang memperoleh klasifikasi
hasil penilaian berprestasi baik atau
sangat baik diusulkan untuk
mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat ( misalnya 2 tahun) atau penghargaan
lainnya. Di sisi lain, untuk pengawas sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil
penilaian berprestasi kurang atau sangat kurang diusulkan untuk mendapat
pembinaan dalam rangka memperbaiki aspek kinerja yang mendapat penilaian kurang
atau sangat kurang.
F. Contoh Penilaian Kinerja
Pengawas Sekolah
Pak Adang Sudarman adalah seorang Pengawas Madya dengan jabatan
pengawas utama muda golongan IV/c,
dinilai kinerjanya. Asesor memberikan hasil penilaian sebagai berikut.
1.
Jumlah skor komponen (K1)
untuk penyusunan Program Pengawasan adalah 49 (tiga puluh lima ) sebanyak 14 komponen.
2.
Jumlah skor komponen (K2)
untuk pelaksanaan Program Pengawasan adalah 16 (tiga puluh dua ) sebanyak 5
komponen.
3.
Jumlah skor komponen (K3)
untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan adalah 18 sebanyak
6 komponen .
4.
Jumlah skor komponen (K4)
untuk membimbing dan melatih profesional guru dan kepala sekolah adalah 45,5 sebanyak 12 komponen.
Tentukan nilai akhir hasil
penilaian kinerja Pak Budi dan berikan rekomendasinya.
Pengolahan nilai sebagai berikut:
setiap komponen dihitung nilai rata- rata skornya.
(1)
rata- rata skor K1
= 49 : 14 = 3,5 ;
(2)
rata- rata skor K2 = 16: 5 = 3,2
(3)
rata-rata skor K3 =
18 : 6 = 3,0
(4)
rata-rata skor K4 = 45,5 : 12 = 3,8
(5)
Rata – Rata skor dimasukkan kedalam tabel seperti berikut :
No.
|
Komponen
|
Bobot
|
Skor
Rata-rata
|
NK
|
NA
|
Predikat
|
1
|
Penyusunan
program pengawasan (K1)
|
10
|
3,5
|
35
|
87,5
|
B
|
2
|
Pelaksanaan
program pengawasan (K2)
|
50
|
3,2
|
160
|
80
|
B
|
3
|
Evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan (K3)
|
10
|
3,0
|
30
|
75
|
CUKUP
|
4
|
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan/atau kepala sekolah ( K4)
|
30
|
3,8
|
114
|
95
|
A
|
Jumlah Skor
|
339
|
|||||
Nilai Akhir (NA)
|
(339 : 400) x 100 = 84,75
|
|||||
Predikat Nilai
|
Baik
|
(1)
Hitung Nilai Komponen ( NK ) yaitu bobot x rata-rata skor
(2)
Jumlahkan NK
(3)
Hitung Nilai Akhir (NA),
yaitu jumlah NK : skor maximal (339 :
400 )= 84,75
(4)
NA dimasukkan kedalam
predikat nilai, 84,75 berada pada
rentang skor 76 – 90 berpredikat BAIK
Kesimpulan Hasil Penilaian Kinerja
Bapak Adang
Sudarman pengawas sekolah madya dengan jabatan pembina utama
muda golongan IV/c secara keseluruhan memperoleh nilai kinerja Baik dengan nilai 84,75.
Rekomendasi
Kepada yang bersangkutan untuk dapat meningkatkan kinerjanya agar
lebih baik lagi pada komponen (K3) Evaluasi Pelaksanaan
Program Pengawasan. Hasil Pengawasan
yang nilainya Cukup (75)
BAB V
PENUTUP
Penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh
seorang pengawas sekolah telah melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, yaitu
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap
guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional
pendidikan, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan
pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Hasil penilaian kinerja pengawas sekolah ini sangat
berguna untuk bahan refleksi, peningkatkan kinerja serta peningkatan
profesionalisme pengawas sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar