Jumat, 24 Agustus 2012

PEDOMAN PKPS DISDIK KOTA CIREBON





PEDOMAN
TEKNIS PENILAIAN KINERJA
PENGAWAS SEKOLAH
DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON






Logo pemda














PEMERINTAH KOTA CIREBON
DINAS PENDIDIKAN
Kompleks Perkantoran
Jln. Brigjen Dharsono No.7 ( (0231) 486579  Fax (0231) 486296 CIREBON 45132




KATA PENGANTAR




Dalam rangka mewujudkan pengawas sekolah yang profesional,  Dinas Pendidikan Kota Cirebon mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Penilaian kinerja Pengawas  Sekolah dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, di samping itu, akan berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah.

Pedoman Teknis Penilaian Kinerja ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon dengan merujuk pada Pedoman Penilaian Kinerja  Pengawas Sekolah/Madrasah yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Drs.Adang Sudarman, M.Pd. sebagai Koordinator Pengawas Sekolah Kota Cirebon yang telah berinisiatif untuk menyusun Pedoman teknis ini.  Semoga  buku Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah ini dapat  menjadi sumber acuan dalam  pelaksanaan  penilaian kinerja  pengawas sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon serta memenuhi harapan bagi upaya peningkatan mutu pendidikan, Kritik dan saran yang bersifat konstruktif senantiasa kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaanya.




                                                                                  Cirebon,      Desember  2011
                                                                               Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon,


TTD P AN
 


                                                                                 Anwar Sanusi, S.Pd, M.Si
      NIP. 19610717 198303 1  018      








DAFTAR  ISI


Kata  Pengantar ..................................................................................................................  i
Daftar Isi .............................................................................................................................  ii

BAB  I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum...................................................................................................... 2
C. Tujuan................................................................................................................. 2
D. Hasil yang Diharapkan........................................................................................ 3
E.  Manfaat.............................................................................................................. 3

BAB  II  KONSEP  PENILAIAN KINERJA  PENGAWAS  SEKOLAH
A.      Pengertian Penilaian Kinerja............................................................................. 4
B.      Aspek Penilaian Kinerja..................................................................................... 4
C.      Jenis Penilaian Kinerja....................................................................................... 4
D.     Tujuan Penilaian Kinerja................................................................................... 4
E.      Manfaat Penilaian Kinerja................................................................................ 5
F.       Prinsip Penilaian Kinerja................................................................................... 5
G.     Penanggungjawab Penilaian............................................................................. 6
H.     Tim Penilaian..................................................................................................... 6

BAB  III  RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
A.      Pengawas Muda................................................................................................ 7
B.      Pengawas Madya.............................................................................................. 12
C.      Pengawas Muda................................................................................................ 20

BAB IV  PROSEDUR PENILAIAN KINERJA PENGAWAS  SEKOLAH
A.      Persiapan........................................................................................................... 30
B.      Pelaksnaan Penilaian......................................................................................... 30
C.      Verifikasi data................................................................................................... 32
D.     Pengolahan Hasil Penilaian............................................................................... 32
E.      Pengambilan Keputusan.................................................................................... 33
F.       Contoh  Pengolahan Penilaian  Kinerja............................................................. 34

BAB V   PENUTUP............................................................................................................... 36

LAMPIRAN  ....................................................................................................................     37



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar  Belakang
Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu  pendidikan  adalah  standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya.
            Peran pengawasan pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan  bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah harus melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
            Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya selanjutnya menjadi acuan operasional yang menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas pokok pengawas sekolah.
Lebih lanjut dalam Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menyatakan bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai pengawas pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Berkaitan dengan  pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Prestasi kerja pengawas sekolah dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penilaian. Untuk itu, dalam melaksanakan penilaian kinerja pengawas sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Dinas Pendidikan Kota Cirebon memandang perlu menerbitkan Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah sebagai panduan semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja pengawas sebagai dasar untuk mengembangkan fungsi pengawasan pendidikan dan pengembangan karir pengawas.
B.   Dasar Hukum

Dasar hukum penyusunan pedoman Teknis Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah   adalah:

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
7.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
9.      Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Seri E);
10.  Peraturan Walikota  Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 42);

C.      Tujuan
Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Pengawas Pekolah ini disusun dengan tujuan, seperti berikut :
1.       Sebagai acuan teknis bagi pengawas untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengawas akademik dan manajerial di sekolah yang dibinanya.
2.       Dasar untuk mengembangkan instrumen penilaian kinerja pengawas sekolah.
3.       Landasan melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial di sekolah yang dibinanya sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kota.






D.       Hasil  yang Diharapkan

1.        Seluruh pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial merujuk pada pedoman pelaksanaan tugas yang dibakukan.
2.        Terwujudnya instrumen baku yang dapat digunakan sebagai arah dalam pelaksanaan program pengawasan sehingga jelas apa yang seharusnya pengawas lakukan dan apa yang seharusnya pengawas nilai sendiri sebagai proses evaluasi diri.  
3.        Melalui pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial, dapat dihasilkan informasi pemetaan profil mutu pendidikan sebagai dasar penetapan kebijakan peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan pada  di tingkat kota.

E.  Manfaat
Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi:

1.        Pengawas sekolah dapat menilai kinerjanya dalam   melaksanakan tugas pengawasan akademik dan pengawasan manajerial di sekolah yang dibinanya.
2.        Dinas Pendidikan Kota Cirebon dalam melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah  sebagai dasar untuk menghimpun informasi profil kinerja pengawas.
3.        Pemangku kebijakan dalam penyediaan data yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kompetensi pengawas  melalui program pendidikan dan latihan serta pengembangan profesi pengawas berbasis data evaluasi hasil kinerja.










BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH

A.   Pengertian Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja (performance assessment) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama pengawas sekolah dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

B.   Aspek Penilaian Kinerja
Aspek yang dinilai pada penilaian kinerja pengawas sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010  yang meliputi:
1.           Penyusunan program pengawasan
2.           Pelaksanaan program pengawasan
3.           Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
4.           Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/ atau kepala sekolah
5.           Pelaksanaan tugas di daerah khusus.

C.   Jenis Penilaian
Jenis penilaian yang digunakan dalam menilai kinerja pengawas meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian dilaksanakan bersiklus yang diatur tersendiri yang disesuaikan dengan kalender pengawasan sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang pengawas diangkat sebagai pengawas dan pelaksanaannya bersiklus sepanjang seorang pengawas bertugas.

D.   Tujuan Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja pengawas sekolah  bertujuan untuk :
 (1)  memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan,
 (2)  mendeskripsikan kinerja pengawas secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja pengawas pada tingkat kota  sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja pengawas secara nasional,
 (3)  menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program  pembinaan kompetensi mewujudkan pengawas yang bermartabat  dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional. Pengawas bermartabat yang ditunjukkan dengan tingkat penguasaan kompetensi :  (1) supervisi akademik, (2) supervisi manajerial, (3) evaluasi pendidikan, (4) penelitian dan pengembangan, (5) kompetensi kepribadian, dan (6) kompetensi sosial.

E.    Manfaat Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja pengawas sekolah  diharapkan bemanfaat bagi para pengawas dalam:
1.        menentukan nilai kinerja melalui evaluasi diri sehingga pengawas dapat melakukan perbaikan pelaksanaan tugasnya.
2.        menentukan nilai kinerja pengawas sekolah sebagai dasar  menentukan dasar untuk kenaikan pangkat dan golongan.
3.        mengembangkan analisis kekuatan dan kelemahan proses dan hasil pelaksanaan tugas pengawas sebagai dasar pengembangan  dan perbaikan mutu profesi.    
4.        mengetahui capaian pelaksanaan kinerja yang telah dilakukannya selama satu periode tertentu, sebagai bagian dari refleksi diri, dalam rangka meningkatkan kualitas kerjanya di masa berikutnya.
5.        mengelola sistem informasi hasil pengawasan berupa profil kinerja pengawas sekolah sebagai input dalam pengambilan keputusan peningkatan dan penjaminan mutu melakukan pembinaan, promosi, dan pengembangan karir pengawas sekolah pendidikan tingkat  Kota, Provinsi, dan Nasional.
6.        bagi sekolah  binaan pengawas sekolah  (Kepala Sekolah, Guru, Staf sekolah), hasil penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan kemitraan (partnership) dengan pengawas sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

F.       Prinsip Penilaian Kinerja
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja pengawas sekolah  dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1.        Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,
2.        Ojektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.        Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan pengawas sekolah  karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.        Terpadu, berarti penilaian kepada pengawas sekolah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kepengawasan.
5.        Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
6.        Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus menerus secara periodik.
7.        Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.        Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi pengawas sekolah  yang telah ditetapkan.
9.        Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

G.   Penanggung Jawab Penilaian
Penilaian kinerja pengawas sekolah merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota. Pengelolaan kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kota dengan menggunakan Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah yang berlaku secara nasional, membentuk tim penilai yang  terlatih atau memiliki kewenangan untuk membimbing, serta dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja oleh koordinator pengawas sekolah.

H. Tim  Penilai
Penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun,  Penilai yang berwenang menilai kinerja pengawas sekolah dapat berasal dari unsur Dinas Pendidikan, Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) , Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas), Pengawas Senior yang telah memiliki sertifikat Asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah. Penilai Kinerja pengawas sekolah  ditetapkan oleh Dinas Pendidikan  Kota, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, yang dapat diwakili oleh kepala bidang yang relevan dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai seperti di bawah ini.

1.             Masa tugas  Penilai adalah  3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
2.             Tim penilai yang menilai seorang pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas  2 (dua) orang.
3.             Pangkat dan golongan penilai minimal setingkat lebih tinggi dari pada  yang dinilai.
4.             Telah berpengalaman sebagai pengawas sekolah minimal 4 tahun.
5.             Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja serta memahami cara menerapkan pedoman penilaian.
6.             Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
7.             Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.
8.             Memiliki sertifikat sebagai Asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah.

BAB III
RUANG LINGKUP  PENILAIAN KINERJA
PENGAWAS SEKOLAH

Kinerja pengawas sekolah dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dalam melaksnakan Supervisi Akademik dan Supervisi Manajerial. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 4 (empat) aspek penilaian dalam melaksanakan Supervisi Akademik dan Supervisi Manajerial, yaitu  aspek penyusunan program pengawasan, aspek pelaksanaan program pengawasan, dan aspek evaluasi pelaksanaan program pengawasan, dan aspek membimbing dan melatih profesional guru dan/atau kepala sekolah. Dari keempat aspek tersebut, dimunculkan bentuk kinerja yang dapat diukur dan indikator kinerjanya, seperti yang terlihat pada tabel berikut.

Dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2010, jabatan pengawas sekolah dibagi dalam tiga kelompok, yaitu Pengawas Muda, Pengawas Madya, Pengawas Utama. Berikut adalah ruang Lingkup Penillaian Kinerja Setiap Jabatan pengawas.

A. Pengawas Muda
No
KOMPONEN
BUKTI
BUKTI FISIK
1
Penyusunan Program Pengawasan   (K 1)


1. Menyusun program pengawasan tahunan

Ada dokumen program pengawasan  tahunan yang memenuhi enam aspek sistematika:
1.       Identitas  
2.       Pendahuluan  
3.       Identifikasi dan analisis hasil pengawasan
4.       Matriks Program Pengawasan
5.       Penutup
6.       Lampiran
2. Identitas program pengawasan tahunan
Ada identitas program pengawasan tahunan yang berisi lima aspek:
1.       Halaman Judul
2.       Halaman pengesahan
3.       Kata pengantar
4.       Daftar isi
3.Pendahuluan   program pengawasan tahunan
Ada pendahuluan program pengawasan tahunan yang berisi enam aspek:
1.       Latar belakang,
2.       Landasan hukum,
3.       Tujuan dan sasaran,
4.        Visi, misi dan strategi pengawasan,
5.        Sasaran dan target pengawasan,
6.       Ruang lingkup pengawasan
4. Identifikasi dan analisis hasil pengawasan program pengawasan tahunan
 Ada identifikasi dan analisis hasil pengawasan program pengawasan tahunan yang berisi tiga aspek:
1.       identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya,
2.       analisis dan evaluasi hasil pembinaan tahun sebelumnya
3.       tindak lanjut hasil pembinaan
5. Matriks program pengawasan program pengawasan tahunan
Ada matriks program pengawasan yang berisi tiga aspek:
1.       Program pembinaan guru
2.       Program pemantauan SNP (SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian)
3.       Program penilaian kinerja guru
6. Lampiran  program pengawasan tahunan
Ada lampiran program pengawasan tahunan yang terdiri dari empat jenis:
1.       RPA/RPBK
2.       Instrumen
3.       Jadwal pelaksanaan
4.       SK tugas pengawasan
7. Matriks program pembinaan guru
Ada matriks program pembinaan guru yang dibuktikan dengan:
1.       Materi  pembinaan guru meliputi kompetensi: pedagogik,  profesional, kepribadian dan sosial
2.       Program pembinaan guru dilengkapi dengan RPA
3.       Program pembinaan guru mempertimbangkan hasil penilaian kinerja guru dan program induksi
4.       Guru yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
8. Matriks program pemantauan pelaksanaan delapan SNP
Ada matriks program pemantauan delapan SNP yang dibuktikan dengan:
1.       Program pemantauan delapan SNP terdiri dari: SI, SKL, Standar Proses, Satandar Penilaian.
2.       Program pemantauan  delapan SNP disertai dengan instrumen yang relevan.
9. Matriks program penilaian kinerja guru
Ada matriks program penilaian  kinerja guru yang dibuktikan dengan:
1.       Aspek penilaian terdiri dari  empat kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial).
2.       Program penilaian kinerja guru dilampiri   instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3.       Program penilaian kinerja guru memenuhi beban jumlah guru minimal.
10. Menyusun program pengawasan semesteran

Ada dokumen program pengawasan semesteran dengan sistematika dan enam aspek deskripsi kegiatan:
1.       Identitas sekolah 
2.       Visi dan misi
3.       Identifikasi  masalah
4.       Deskripsi kegiatan:
·  tujuan
·  sasaran
·  target keberhasilan
·  indikator
·  metode kerja
·  jadwal
11. Menyusun Rencana  Pengawasan Akademik (RPA)/ Rencana  Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) 
Ada dokumen RPA/RPBK yang berisi sepuluh aspek:
1.       Sekolah/sasaran/tempat
2.       Aspek pembinaan
3.       Tujuan
4.       Indikator keberhasilan
5.       Strategi/metode/teknik
6.       Skenario kegiatan
7.       Sumber daya yang digunakan
8.       Penilaian dan instrumen
9.       Rencana tindak lanjut
10.    Waktu
12.Instrumen kegiatan pengawasan
Ada instrumen untuk kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
1.       Instrumen pembinaan guru
2.       Instrumen pemantauan SNP (SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian)
3.       Instrumen penilain kinerja guru
2









Pelaksanaan Program Pengawasan (K2)






1. Melaksanakan pembinaan guru 
Ada dukumen laporan pelaksanaan  program pembinaan guru yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.       Surat keterangan pelaksanaan pembinaan guru
2.       Daftar hadir pembinaan guru (memenuhi jumlah minimal guru)
3.       Jadwal pelaksanaan pembinaan guru
4.       Kesimpulan hasil pembinaan guru
5.       Tindak lanjut hasil pembinaan guru
6.       Materi pembinaan guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan  sosial
2. Memantau pelaksanaan SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian 
Ada dukumen laporan pelaksanaan
pemantauan pelaksanaan SNP (SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian)  ditunjukkan dengan enam bukti:
1.       Surat keterangan pelaksanaan pemantauan empat SNP
2.       Daftar sekolah yang dipantau
3.       Instrumen yang telah diisi  
4.       Hasil pengolahan pemantauan
5.       Kesimpulan temuan pemantauan
6.       Rekomendasi/Tindak lanjut
3. Melaksanakan penilaian kinerja guru 
Ada dokumen laporan pelaksanaan  program penilaian kinerja guru yang ditunjukkan dengan enam bukti:    
1.       Surat keterangan pelaksanaan penilaian kinerja guru
2.       Instrumen penilaian kinerja yang telah diisi
3.       Daftar hadir guru yang dinilai (memenuhi beban jumlah guru minimal)
4.       Hasil pengolahan penilaian kinerja guru
5.       Kesimpulan penilaian kinerja guru
6.       Rekomendasi/Tindak lanjut


3.













Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan (K3)









1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan guru
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan guru yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pembinaan guru
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
2. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan
SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian  
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pemantauan SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian  yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pemantauan empat SNP
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja guru
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1.       Data hasil penilian kinerja guru
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
4. Membuat  laporan pengawasan tahunan








Ada dokumen  laporan  tahunan hasil pengawasan yang  sesuai dengan tujuh aspek sistematika dan isi:
1.       Identitas (halaman judul, halaman pengesahan, kata pengantar, daftar isi)
2.       Pendahuluan (latar belakang, fokus masalah, tujuan dan sasaran, tugas pokok/ruang lingkup)
3.       Kerangka pikir pemecahan masalah
4.       Pendekatan dan metode pengawasan
5.       Hasil pengawasan pada sekolah binaan (pembinaan guru, pemantauan empat SNP, penilaian kinerja guru, pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru)  
6.       Penutup (simpulan  saran dan rekomendasi)
7.       Lampiran (RPA/RPBK, jadwal, surat tugas, instrumen hasil pengawasan)
4.


















Pembimbingan dan pelatihan profesional guru














1. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG /MGP
Ada matriks program pembimbingan  dan pelatihaan profesional guru di MGMP/KKG meliputi empat aspek:
1.       Penguasaan kompetensi guru
2.       Pengembangan diri
3.       Publikasi ilmiah
4.       Karya Inovatif
2. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru di MGMP/KKG/ MGP
Ada dokumen laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru di MGMP/KKG/MGP  yang ditunjukkan dengan emapt bukti:  
1.       Surat keterangan 
2.       Daftar hadir guru
3.       Jadwal pelaksanaan 
4.       Materi pembimbingan dan pelatihan  (pengembangan diri, publikasi ilmiah,  karya Inovatif)
5.       Kesimpulan   
6.       Tindak lanjut       
3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan guru di MGMP/KKG/MGP
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program  pembimbingan dan pelatihan guru di MGMP/KKG/MGP yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pembimbingan dan pelatihan guru
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 

B.        Pengawas  Madya      
No
KOMPONEN
BUKTI
BUKTI FISIK
1.
Penyusunan Program Pengawasan   (K 1)


1. Menyusun program pengawasan tahunan

Ada dokumen program pengawasan  tahunan yang memenuhi enam aspek sistematika:
1.       Identitas  
2.       Pendahuluan  
3.       Identifikasi dan analisis hasil pengawasan
4.       Matriks Program Pengawasan
5.       Penutup
6.       Lampiran
2. Identitas program pengawasan tahunan
Ada identitas program pengawasan tahunan yang berisi lima aspek:
1.       Halaman Judul
2.       Halaman pengesahan
3.       Kata pengantar
4.       Daftar isi
3. Pendahuluan   program pengawasan tahunan
Ada pendahuluan program pengawasan tahunan yang berisi enam aspek:
1.       Latar belakang,
2.       Landasan hukum,
3.       Tujuan dan sasaran,
4.       Visi, misi dan strategi pengawasan,
5.       Sasaran dan target pengawasan,
6.       Ruang lingkup pengawasan
4. Identifikasi dan analisis hasil pengawasan program pengawasan tahunan
 Ada identifikasi dan analisis hasil pengawasan program pengawasan tahunan yang berisi tiga aspek:
1.       identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya,
2.       analisis dan evaluasi hasil pembinaan tahun sebelumnya
3.       tindak lanjut hasil pembinaan
5. Matriks program pengawasan program pengawasan tahunan
Ada matriks program pengawasan yang berisi lima aspek:
1.       Program pembinaan guru
2.       Program pembinaan kepala sekolah
3.       Program pemantauan SNP
4.       Program penilaian kinerja guru
5.       Program penilaian kinerja kepala sekolah
6. Lampiran  program pengawasan tahunan
Ada lampiran program pengawasan tahunan yang terdiri dari empat jenis:
1.       RPA/ RPBK/RPM
2.       Instrumen
3.       Jadwal pelaksanaan
4.       SK tugas pengawasan
7. Matriks program pembinaan guru
Ada matriks program pembinaan guru yang dibuktikan dengan:
1.       Materi  pembinaan guru meliputi kompetensi: pedagogik,  profesional, kepribadian dan sosial
2.       Program pembinaan guru dilengkapi dengan RPA
3.       Program pembinaan guru mempertimbangkan hasil penilaian kinerja guru dan program induksi
4.       Guru yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
8. Matriks program pembinaan kepala sekolah
Ada matriks program pembinaan kepala sekolah yang dibuktikan dengan:
1.       Materi pembinaan kepala sekolah tentang kompotensi: kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,  pengembangan sekolah,  manajemen sumber daya,  kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2.       Program pembinaan kepala sekolah disertai dengan RPM 
3.       Program pembinaan kepala sekolah mempertimbangkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah
4.       Kepala sekolah yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
9. Matriks program pemantauan pelaksanaan delapan SNP
Ada matriks program pemantauan delapan SNP yang dibuktikan dengan:
1.       Program pemantauan delapan SNP terdiri dari: SI, SKL, Standar Proses, Satandar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Sarana.
2.       Program pemantauan  delapan SNP disertai dengan instrumen yang relevan.
10. Matriks program penilaian kinerja guru
Ada matriks program penilaian  kinerja guru yang dibuktikan dengan:
1.       Aspek penilaian terdiri dari  empat kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial).
2.       Program penilaian kinerja guru dilampiri   instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3.       Program penilaian kinerja guru memenuhi beban jumlah guru minimal.
11. Matriks program penilaian kinerja kepala sekolah
Ada matriks program penilaian  kinerja kepala sekolah yang dibuktikan dengan:
1.       Aspek penilaian kepala sekolah  terdiri dari kompotensi  kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,  pengembangan sekolah,  manajemen sumber daya,  kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2.       Program penilaian kepala sekolah dilampiri instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3.       Program penilaian kinerja kepala sekolah memenuhi jumlah kepala sekolah binaan minimal
12. Menyusun program pengawasan semesteran

Ada dokumen program pengawasan semesteran dengan sistematika dan enam aspek deskripsi kegiatan:
1.       Identitas sekolah 
2.       Visi dan misi
3.       Identifikasi  masalah
4.       Deskripsi kegiatan:
·  tujuan
·  sasaran
·  target keberhasilan
·  indikator
·  metode kerja
·  jadwal
13. Menyusun Rencana  Pengawasan Akademik (RPA)/ Rencana  Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM)




Ada dokumen RPA/RPBK dan RPM yang berisi sepuluh aspek:
1.       Sekolah/sasaran/tempat
2.       Aspek pembinaan
3.       Tujuan
4.       Indikator keberhasilan
5.       Strategi/metode/teknik
6.       Skenario kegiatan
7.       Sumber daya yang digunakan
8.       Penilaian dan instrumen
9.       Rencana tindak lanjut
10.    Waktu
14. Instrumen kegiatan pengawasan
Ada instrumen untuk kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
1.Instrumen pembinaan guru
2. Instrumen pembinaan kepala sekolah
3. Instrumen pemantauan SNP
4. Instrumen penilain kinerja guru
5. Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah
2.









Pelaksanaan Program Pengawasan (K2)
1. Melaksanakan pembinaan guru 
Ada dukumen laporan pelaksanaan  program pembinaan guru yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.       Surat keterangan pelaksanaan pembinaan guru
2.       Daftar hadir pembinaan guru (memenuhi jumlah minimal guru)
3.       Jadwal pelaksanaan pembinaan guru
4.       Kesimpulan hasil pembinaan guru
5.       Tindak lanjut hasil pembinaan guru
6.       Materi pembinaan guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan  sosial
2. Melaksanakan Pembinaan Kepala Sekolah
Ada dukumen laporan pelaksanaan  program pembinaan kepala sekolah yang memenuhi aspek:
1.       Surat keterangan    pembinaan kepala sekolah
2.       Daftar hadir pembinaan  kepala sekolah (memenuhi jumlah beban kerja minimal)
3.       Jadwal pelaksanaan pembinaan  kepala sekolah
4.       Kesimpulan hasil pembinaan  kepala sekolah
5.       Tindak lanjut hasil pembinaan  kepala sekolah
6.       Materi pembinaan kepala sekolah  (kepemimpinan, kepribadian dan sosial, pengembangan sekolah, pengelolaan sumber daya, supervisi, dan kewirausahaan)
3. Memantau pelaksanaan  delapan SNP 
Ada dukumen laporan pelaksanaan
pemantauan pelaksanaan  delapan SNP  yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.       Surat keterangan pelaksanaan pemantauan delapan SNP
2.       Daftar sekolah yang dipantau
3.       Instrumen yang telah diisi  
4.       Hasil pengolahan pemantauan
5.       Kesimpulan temuan pemantauan
6.       Rekomendasi/Tindak lanjut
4. Melaksanakan penilaian kinerja guru 
Ada dokumen laporan pelaksanaan  program penilaian kinerja guru yang ditunjukkan dengan enam bukti:    
1.       Surat keterangan pelaksanaan penilaian kinerja guru
2.       Instrumen penilaian kinerja yang telah diisi
3.       Daftar hadir guru yang dinilai (memenuhi beban jumlah guru minimal)
4.       Hasil pengolahan penilaian kinerja guru
5.       Kesimpulan penilaian kinerja guru
6.       Rekomendasi/Tindak lanjut
5. Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah 
Ada dokumen laporan program penilaian kinerja  kepala sekolah yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.       Surat keterangan pelaksanaan penilaian kinerja  kepala sekolah,
2.       Instrumen penilaian kinerja yang telah diisi
3.       Daftar hadir  kepala sekolah yang dinilai (memenuhi jumlah minimal kepala sekolah binaan)   
4.       Hasil pengolahan penilaian kinerja  kepala sekolah
5.       Kesimpulan penilaian kinerja  kepala sekolah
6.       Rekomendasi/Tindak lanjut
3.





















Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan (K3)














1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan guru
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan guru yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pembinaan guru
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
2. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan  kepala sekolah
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan kepala sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1.       Data hasil pembinaan kepala sekolah
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan
delapan SNP
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pemantauan delapan SNP yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pemantauan delapan SNP
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja guru
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1.       Data hasil penilian kinerja guru
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja kepala  sekolah
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja kepala  sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil penilaian kinerja kepala sekolah
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
6. Membuat  laporan pengawasan tahunan








Ada dokumen  laporan  tahunan hasil pengawasan yang  sesuai dengan tujuh aspek sistematika dan isi:
1.       Identitas (halaman judul, halaman pengesahan, kata pengantar, daftar isi)
2.       Pendahuluan (latar belakang, fokus masalah, tujuan dan sasaran, tugas pokok/ruang lingkup)
3.       Kerangka pikir pemecahan masalah
4.       Pendekatan dan metode pengawasan
5.       Hasil pengawasan pada sekolah binaan (pembinaan guru dan kepala sekolah, pemantauan SNP, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah)  
6.       Penutup (simpulan  saran dan rekomendasi)
7.       Lampiran (RPA/RPM/RPBK, jadwal, surat tugas, instrumen hasil pengawasan)
4.
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala sekolah
1. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG /MGP
Ada matriks program pembimbingan  dan pelatihaan profesional guru di MGMP/KKG meliputi empat aspek:
1.       Penguasaan kompetensi guru
2.       Pengembangan diri
3.       Publikasi ilmiah
4.       Karya Inovatif
2. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS

Ada matriks program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS meliputi empat aspek:
1.       Penguasaan kompetensi kepala sekolah
2.       Penguasan kompetensi tugas tambahan   sebagai kepala sekolah
3.       Pembimbingan penulisan  KTI
4.       Pembimbingan pelaksanaan pendidikan karakter, program induksi, EDS, akreditasi  sekolah dll.
3. Menyusun program   pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
Ada matriks program pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah yang meliputi lima aspek:
1.       penyusunan program sekolah
2.       rencana kerja
3.       pengawasan dan evaluasi
4.       kepemimpinan sekolah
5.       SIM sekolah
4. Menyusun program pembimbingan  pengawas muda   dalam melaksanakan tugas pokok.
Ada matriks program pembimbingan  pengawas muda dalam melaksanakan tugas pokok yang meliputi aspek:
1.       Penyusunan program pengawasan
2.       pelaksanaan program pengawasan
3.       Evaluasi hasil  pelaksanaan program pengawasan
4.       Penyusunan laporan hasil pengawasan
5. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru di MGMP/KKG/ MGP
Ada dokumen laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru di MGMP/KKG/MGP  yang ditunjukkan dengan emapt bukti:  
1.       Surat keterangan 
2.       Daftar hadir guru
3.       Jadwal pelaksanaan 
4.       Materi pembimbingan dan pelatihan  (pengembangan diri, publikasi ilmiah,  karya Inovatif)
5.       Kesimpulan   
6.       Tindak lanjut       
6. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme Kepala Sekolah di KKKS/MKKS
Ada dukumen laporan pelaksanakan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme  kepala sekolah di  KKKS/MKKS  yang ditunjukkan dengan enam bukti:  
1.       Surat keterangan 
2.       Daftar hadir kepala sekolah
3.       Jadwal pelaksanaan 
4.       Materi pembimbingan  dan pelatihan 
5.       (kompetensi tugas tambahan , penulisan  KTI, pendidikan karakter, program induksi, EDS/MSDP, akreditasi  sekolah dll.)
6.       Kesimpulan 
7.       Tindak lanjut 
7. Melaksanakan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
Ada dokumen laporan pelaksanaan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah,  rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM sekolah yang ditunjukkan dengan lima bukti:
1.       Surat keterangan  
2.       Daftar hadir guru dan kepala sekolah  
3.       Jadwal pelaksanaan  
4.       Kesimpulan  
5.       Tindak lanjut.
8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme Kepala Sekolah di KKKS/MKKS
Ada dukumen laporan pelaksanakan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme  kepala sekolah di  KKKS/MKKS  yang ditunjukkan dengan enam bukti:  
1.       Surat keterangan 
2.       Daftar hadir kepala sekolah
3.       Jadwal pelaksanaan 
4.       Materi pembimbingan  dan pelatihan 
5.       (kompetensi tugas tambahan , penulisan  KTI, pendidikan karakter, program induksi, EDS/MSDP, akreditasi  sekolah dll.)
6.       Kesimpulan 
7.       Tindak lanjut 
9. Melaksanakan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
Ada dokumen laporan pelaksanaan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah,  rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM sekolah yang ditunjukkan dengan lima bukti:
1.       Surat keterangan  
2.       Daftar hadir guru dan kepala sekolah  
3.       Jadwal pelaksanaan  
4.       Kesimpulan  
5.       Tindak lanjut.
10. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah  di KKKS/MKKS



Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah  di KKKS/MKKS yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
11.Mengevaluasi pelaksanakan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanakan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pembimbingan dan pelatihan  
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
12. Mengevaluasi hasil pembimbingan pengawas muda dalam melaksanakan tugas pokok

Ada laporan hasil evaluasi pembimbingan pengawas muda dalam melaksanakan tugas pokok yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.   Data hasil pembimbingan pengawas muda dalam melaksanakan tugas pokok
2.    Hasil analisis 
3.    Kesimpulan
4.    Tindak lanjut 

C. Pengawas  Utama
No
KOMPONEN
KRITERIA
BUKTI TERIDENTIFIKASI
1.
Penyusunan Program
 Pengawasan   (K 1)


1. Menyusun Program Pengawasan  Tahunan





Ada dokumen program pengawasan  tahunan yang memenuhi enam aspek sistematika:
1.  Identitas  
2.  Pendahuluan  
3.  Identifikasi dan analisis hasil pengawasan
4.  Matriks Program Pengawasan
5.  Penutup
6.Lampiran
2. Identitas program pengawasan tahunan
Ada identitas program pengawasan tahunan yang berisi lima aspek:
1.    Halaman Judul
2.    Halaman pengesahan
3.    Kata pengantar
4.    Daftar isi
3. Pendahuluan   program pengawasan tahunan
Ada pendahuluan program pengawasan tahunan yang berisi enam aspek:
1.    Latar belakang,
2.    Landasan hukum,
3.    Tujuan dan sasaran,
4.     Visi, misi dan strategi pengawasan,
5.     Sasaran dan target pengawasan,
6.    Ruang lingkup pengawasan
4. Identifikasi dan analisis hasil pengawasan program pengawasan
Ada identifikasi dan analisis hasil pengawasan program pengawasan tahunan yang berisi tiga aspek:
1.       identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya,
2.       analisis dan evaluasi hasil pembinaan tahun sebelumnya
3.       tindak lanjut hasil pembinaan
5. Matriks program pengawasan program pengawasan tahunan
Ada matriks program pengawasan yang berisi lima aspek:
1.       Program pembinaan guru
2.       Program pembinaan kepala sekolah
3.       Program pemantauan SNP
4.       Program penilaian kinerja guru
5.       Program penilaian kinerja kepala sekolah
6. Lampiran  program pengawasan tahunan
Ada lampiran program pengawasan tahunan yang terdiri dari empat jenis:
1.         RPA/ RPBK/RPM
2.         Instrumen
3.         Jadwal pelaksanaan
4.         SK tugas pengawasan
7. Matriks program pembinaan guru
Ada matriks program pembinaan guru yang dibuktikan dengan:
1.          Materi  pembinaan guru meliputi kompetensi: pedagogik,  profesional, kepribadian dan sosial
2.          Program pembinaan guru dilengkapi dengan RPA
3.          Program pembinaan guru mempertimbangkan hasil penilaian kinerja guru dan program induksi
4.          Guru yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
8. Matriks program pembinaan kepala sekolah
Ada matriks program pembinaan kepala sekolah yang dibuktikan dengan:
1.       Materi pembinaan kepala sekolah tentang kompotensi: kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,  pengembangan sekolah,  manajemen sumber daya,  kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2.       Program pembinaan kepala sekolah disertai dengan RPM 
3.       Program pembinaan kepala sekolah mempertimbangkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah
4.       Kepala sekolah yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
9.                              9.Matriks program pemantauan pelaksanaan delapan SNP







Ada matriks program pemantauan delapan SNP yang dibuktikan dengan:
1.       Program pemantauan delapan SNP terdiri dari: SI, SKL, Standar Proses, Satandar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Sarana.
2.       Program pemantauan  delapan SNP disertai dengan instrumen yang relevan.
10.Matriks program penilaian kinerja guru
Ada matriks program penilaian  kinerja guru yang dibuktikan dengan:
1.       Aspek penilaian terdiri dari  empat kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial).
2.       Program penilaian kinerja guru dilampiri   instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3.       Program penilaian kinerja guru memenuhi beban jumlah guru minimal.
11.Matriks program penilaian kinerja kepala sekolah
Ada matriks program penilaian  kinerja kepala sekolah yang dibuktikan dengan:
1.       Aspek penilaian kepala sekolah  terdiri dari kompotensi  kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,  pengembangan sekolah,  manajemen sumber daya,  kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2.       Program penilaian kepala sekolah dilampiri instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3.       Program penilaian kinerja kepala sekolah memenuhi jumlah kepala sekolah binaan minimal
12. Menyusun program pengawasan semesteran

Ada dokumen program pengawasan semesteran dengan sistematika dan enam aspek deskripsi kegiatan:
1.    Identitas sekolah 
2.    Visi dan misi
3.    Identifikasi  masalah
4.    Deskripsi kegiatan:
·  tujuan
·  sasaran
·  target keberhasilan
·  indikator
·  metode kerja
·  jadwal
13. Menyusun Rencana  Pengawasan Akademik (RPA)/ Rencana  Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM)
Ada dokumen RPA/RPBK dan RPM yang berisi sepuluh aspek:
1.      Sekolah/sasaran/tempat
2.      Aspek pembinaan
3.      Tujuan
4.      Indikator keberhasilan
5.      Strategi/metode/teknik
6.      Skenario kegiatan
7.      Sumber daya yang digunakan
8.      Penilaian dan instrumen
9.      Rencana tindak lanjut
10.  Waktu
14. Instrumen kegiatan pengawasan
Ada instrumen untuk kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
1.Instrumen pembinaan guru
2. Instrumen pembinaan kepala sekolah
3. Instrumen pemantauan SNP
4. Instrumen penilain kinerja guru
5. Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah

2.
Pelaksanaan Program Pengawasan
1. Melaksanakan pembinaan guru 
Ada dukumen laporan pelaksanaan  program pembinaan guru yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.    Surat keterangan pelaksanaan pembinaan guru
2.    Daftar hadir pembinaan guru (memenuhi jumlah minimal guru)
3.    Jadwal pelaksanaan pembinaan guru
Kesimpulan hasil pembinaan guru
Tindak lanjut hasil pembinaan guru
Materi pembinaan guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan  sosial

2. Melaksanakan pembinaan kepala sekolah
Ada dukumen laporan pelaksanaan  program pembinaan kepala sekolah yang memenuhi enam bukti:
1.       Surat keterangan pembinaan  
2.       Daftar hadir pembinaan (memenuhi jumlah beban kerja minimal)
3.       Jadwal pelaksanaan pembinaan  
4.       Kesimpulan hasil pembinaan  
5.       Tindak lanjut hasil pembinaan 
6.       Materi pembinaan kepala sekolah  (kompotensi kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,  pengembangan sekolah,  manajemen sumber daya,  kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran).

3. Memantau pelaksanaan  delapan SNP 
Ada dukumen laporan pelaksanaan
pemantauan pelaksanaan  delapan SNP  yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.     Surat keterangan pelaksanaan pemantauan delapan SNP
2.     Daftar sekolah yang dipantau
3.     Instrumen yang telah diisi  
4.     Hasil pengolahan pemantauan
5.     Kesimpulan temuan pemantauan
6.     Rekomendasi/Tindak lanjut


4. Melaksanakan penilaian kinerja guru 
Ada dokumen laporan pelaksanaan  program penilaian kinerja guru yang ditunjukkan dengan enam bukti:    
1.     Surat keterangan pelaksanaan penilaian kinerja guru
2.     Instrumen penilaian kinerja yang telah diisi
3.     Daftar hadir guru yang dinilai (memenuhi beban jumlah guru minimal)
4.     Hasil pengolahan penilaian kinerja guru
5.     Kesimpulan penilaian kinerja guru
6.     Rekomendasi/Tindak lanjut


5. Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah 
Ada dokumen laporan program penilaian kinerja  kepala sekolah yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.       Surat keterangan pelaksanaan penilaian kinerja  kepala sekolah,
2.       Instrumen penilaian kinerja yang telah diisi
3.       Daftar hadir  kepala sekolah yang dinilai (memenuhi jumlah minimal kepala sekolah binaan)   
4.       Hasil pengolahan penilaian kinerja  kepala sekolah
5.       Kesimpulan penilaian kinerja  kepala sekolah
6.       Rekomendasi/Tindak lanjut
3.














Melaksana-kan Evaluasi Pelaksanaan Program
1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan guru
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan guru yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pembinaan guru
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 

2. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan  kepala sekolah
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan kepala sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1.          Data hasil pembinaan kepala sekolah
2.          Hasil analisis 
3.          Kesimpulan
4.          Tindak lanjut 

3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan
Delapan SNP
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pemantauan delapan SNP yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pemantauan delapan SNP
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 

4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja guru
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang ditunjukkan dengan empat bukti:
1.       Data hasil penilian kinerja guru
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 

5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja kepala  sekolah
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program penilaian kinerja kepala  sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil penilaian kinerja kepala sekolah
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 


6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/ provinsi




Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/ provinsi ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pelaksanaan pengawasan  tingkat kabupaten/kota/provinsi
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
7. Membuat  laporan pengawasan tahunan








Ada dokumen  laporan  tahunan hasil pengawasan yang  sesuai dengan tujuh aspek sistematika dan isi:
1.          Identitas (halaman judul, halaman pengesahan, kata pengantar, daftar isi)
2.          Pendahuluan (latar belakang, fokus masalah, tujuan dan sasaran, tugas pokok/ruang lingkup)
3.          Kerangka pikir pemecahan masalah
4.          Pendekatan dan metode pengawasan
5.          Hasil pengawasan pada sekolah binaan (pembinaan guru dan kepala sekolah, pemantauan SNP, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah)  
6.          Penutup (simpulan  saran dan rekomendasi)
7.          Lampiran (RPA/RPM/RPBK, jadwal, surat tugas, instrumen hasil pengawasan)
4.
Melaksana-kan pembimbing-an dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
1.Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG /MGP
Ada matriks program pembimbingan  dan pelatihaan profesional guru di MGMP/KKG meliputi empat aspek:
1.       Penguasaan kompetensi guru
2.       Pengembangan diri
3.       Publikasi ilmiah
4.       Karya Inovatif


2. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS

Ada matriks program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS meliputi empat aspek:
1.       Penguasaan kompetensi kepala sekolah
2.       Penguasan kompetensi tugas tambahan   sebagai kepala sekolah
3.       Pembimbingan penulisan  KTI
4.       Pembimbingan pelaksanaan pendidikan karakter, program induksi, EDS, akreditasi  sekolah dll.
.
3. Menyusun program   pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
Ada matriks program pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah yang meliputi lima aspek:
1.          penyusunan program sekolah
2.          rencana kerja
3.          pengawasan dan evaluasi
4.          kepemimpinan sekolah
5.          SIM sekolah

4. Menyusun program pembimbingan  pengawas muda dan pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok.
Ada matriks program pembimbingan  pengawas muda dan madya dalam melaksanakan tugas pokok yang meliputi aspek:
1.       Penyusunan program pengawasan
2.       pelaksanaan program pengawasan
3.       Evaluasi hasil  pelaksanaan program pengawasan
4.       Penyusunan laporan hasil pengawasan

  



5. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan


Ada  matriks program pembimbingan  dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan meliputi empat  aspek:
1.       Wawasan PTK dan PTS  (arti, tujuan, ciri, kriteria, masalah, judul, melaksanakan, menyusun laporan
2.       Penyusunan  proposal PTK dan PTS
3.       Pelaksanaan PTK dan PTS
4.       Penyusunan laporan PTK dan PTS

6. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru di MGMP/KKG/ MGP
Ada dokumen laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru di MGMP/KKG/MGP  yang ditunjukkan dengan emapt bukti:  
1.     Surat keterangan 
2.     Daftar hadir guru
3.     Jadwal pelaksanaan 
4.     Materi pembimbingan dan pelatihan  (pengembangan diri, publikasi ilmiah,  karya Inovatif)
5.     Kesimpulan   
6.     Tindak lanjut       


7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme Kepala Sekolah di KKKS/MKKS
Ada dukumen laporan pelaksanakan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme  kepala sekolah di  KKKS/MKKS  yang ditunjukkan dengan enam bukti:  
1.       Surat keterangan 
2.       Daftar hadir kepala sekolah
3.       Jadwal pelaksanaan 
4.       Materi pembimbingan  dan pelatihan 
(kompetensi tugas tambahan , penulisan  KTI, pendidikan karakter, program induksi, EDS/MSDP, akreditasi  sekolah dll.)
5.       Kesimpulan 
6.       Tindak lanjut 

8. Melaksanakan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
Ada dokumen laporan pelaksanaan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah,  rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM sekolah yang ditunjukkan dengan lima bukti:
1.  Surat keterangan  
2.  Daftar hadir guru dan kepala sekolah  
3.  Jadwal pelaksanaan  
4.  Kesimpulan  
5.  Tindak lanjut.

9. Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok
Ada dokumen laporan pelaksanaan  program pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya dalam melaksanakan tugas pokok yang ditunjukkan dengan enam bukti:
1.     Surat keterangan pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya minimal dari Korwas
2.     Daftar hadir pengawas sekolah yang dibimbing
3.     Jadwal pelaksanaan pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya
4.     Materi pembimbingan (penyusunan program, pelaksanaan program, evaluasi hasil  pelaksanaan program, penyusunan laporan)
5.     Kesimpulan hasil pembimbingan
6.     Tindak lanjut.

10. Melaksanakan  pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan


Ada dokumen laporan pelaksanaan  program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan yang ditunjukkan dengan:
     1.      Surat keterangan  
     2.      Daftar hadir guru dan kepala sekolah  
     3.      Jadwal pelaksanaan  
     4.      Materi  (wawasan, penyusunan  proposal, pelaksanaan, penyusunan laporan PTK dan PTS)
     5.       Kesimpulan  
     6.      Tindak lanjut.
.
11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan guru di MGMP/KKG/MGP
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan program  pembimbingan dan pelatihan guru di MGMP/KKG/MGP yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pembimbingan dan pelatihan guru
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 


12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah  di KKKS/MKKS



Ada laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah  di KKKS/MKKS yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.          Data hasil pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah
2.          Hasil analisis 
3.          Kesimpulan
4.          Tindak lanjut 
13. Mengevaluasi pelaksanakan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah.
Ada laporan hasil evaluasi pelaksanakan  pembimbingan dan pelatihan  kepala sekolah dalam menyususun program sekolah rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
    1.       Data hasil pembimbingan dan pelatihan  
    2.       Hasil analisis 
    3.       Kesimpulan
    4.       Tindak lanjut 
14. Mengevaluasi hasil pembimbingan pengawas muda dan madya dalam melaksanakan tugas pokok

Ada laporan hasil evaluasi pembimbingan pengawas muda dan madya dalam melaksanakan tugas pokok yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
1.       Data hasil pembimbingan pengawas muda dan madya dalam melaksanakan tugas pokok
2.       Hasil analisis 
3.       Kesimpulan
4.       Tindak lanjut 
15. Mengevaluasi program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan
Ada laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan yang ditunjukkan dengan empat bukti: 
    1.       Data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan
    2.       Hasil analisis 
    3.       Kesimpulan
    4.       Tindak lanjut 


BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH

Penilaian kinerja pengawas sekolah dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) persiapan, (2) pelaksanaan penilaian, (3) verifikasi, (4) analisis hasil, dan (5) penarikan kesimpulan dan rekomendasi.

A.    Persiapan
Persiapan yang dilakukan untuk melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah adalah sebagai berikut.
1.             Dinas Pendidikan menetapkan program penilaian pengawas sekolah yang akan dinilai dalam tiap tahun. Program penilaian menyesuaikan dengan program dan kalender kegiatan pengawasan pengawas sekolah.
2.             Dinas Pendidikan  membentuk Tim Penilai Kinerja Pengawas Sekolah yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, APSI , Korwas, Pengawas Senior, disesuaikan dengan kedudukan dan jenis pengawas sekolah yang akan dinilai.
3.             Koordinator Pengawas menyiapkan administrasi penilaian, mengkoordinir pelaksanaan penilaian, dan mengolah data yang dibantu oleh tim penilai.
4.             Dinas Pendidikan membentuk Tim Pengolah Data.

B.   Pelaksanaan Penilaian
1. Petunjuk Penilaian
a.         Penilaian kinerja pengawas sekolah merupakan penilaian berbasis bukti.
b.         Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen,  perilaku  dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait .
c.         Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi dan mencocokkan pada instrumen setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software). Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengkajian  dokumen, pengamatan,  atau wawancara   dengan pengawas  sekolah .
d.         Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
e.         Skor penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:



·           Skor 4 diberikan apabila pengawas  sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa pengawas  sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·           Skor 3 diberikan apabila pengawas sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa pengawas sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·           Skor 2 diberikan apabila pengawas sekolah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·           Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa pengawas sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai


2.    Pelaksana Penilaian

     Penilaian dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan telah memiliki sertifikat Asesor Penialian Kinerja Pengawas Sekolah yang diberi tugas oleh Dinas Pendidikan.

C.        Verifikasi Data
Data hasil penilaian  yang telah diperoleh perlu diverifikasi kebenarannya. Verifikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan kunjungan sekolah untuk mengkonfirmasi kebenaran isian dokumen dengan kondisi objektif di lapangan. Dalam kasus-kasus tertentu, penilai dapat melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.

D.       Pengolahan Hasil Penilaian
      1.   Pelaksana Pengolahan Hasil
Tim yang melaksanakan pengolahan hasil penilaian kinerja pengawas sekolah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan. Tim pengolah hasil diketuai oleh seorang staf Dinas Pendidikan dan beranggotakan beberapa staf tenaga pengolah data Dinas Pendidikan.

2.    Waktu Pelaksanaan Pengolahan Hasil
Waktu pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan penilaian selesai.

3.    Langkah-langkah Pemberian Skor
Pemberian skor untuk setiap pengawas sekolah  yang dinilai, dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah berikut.
a.         Setiap penilai memberikan skor untuk setiap butir pengukuran sesuai dengan ketentuan yang ada.
b.         Dari sejumlah penilai yang ada, setelah dilakukan penyamaan dalam skala 100, secara menyeluruh, kinerja pengawas dinilai dari 4 (empat) tugas pokok pengawas sekolah yang meliputi : (1) penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan program  pengawasan, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, (4) pembimbing dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
c.         Berilah skor pada setiap komponen dengan cara memberi tanda silang pada kolom skor 1, 2, 3, 4 sesuai dengan kriteria setiap komponen.
d.         Berdasarkan PermenPAN dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2010 , bobot dan perhitungan penilaian kinerja pengawas sekolah ditentukan skor akhir  dengan formula berikut:

No.
Komponen
Bobot
Skor
Rata-Rata
NK
NA
Predikat
1
Penyusunan program pengawasan (K1)
10




2
Pelaksanaan program pengawasan (K2)
50




3
Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan (K3)
10




4
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah (K4)
30




                                    Jumlah Skor


Nilai Akhir (NA)

Predikat Nilai


Keterangan:
K     
NK
NA
=  Komponen
=  Nilai Komponen 
=  Nilai Akhir 

Text Box: Rumus
NK  = Bobot Komponen  X  Skor  Rata-rata
NA  =  ∑NK : Skor Tertinggi(400)  X 100



E.    Pengambilan Keputusan dan Rekomendasi
Kriteria yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai prestasi kinerja seorang pengawas sekolah/madrasah sebagai hasil penilaian kinerja menggunakan transformasi dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja berikut.

Transformasi dari Rentang Skor ke Nilai
Rentang Skor Akhir
Nilai (Huruf)
Klasifikasi Prestasi Kinerja
91 – 100
A
Amat Baik
76 – 90
B
Baik
61 – 75
C
Cukup
51 – 60
D
Sedang
0 – 50
E
 Kurang

Hasil penilaian kinerja pengawas sekolah digunakan untuk keperluan pembinaan, pengembangan, rotasi jabatan, atau keperluan lain. Misalnya, untuk pengawas sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi baik atau sangat baik diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat ( misalnya 2 tahun) atau penghargaan lainnya. Di sisi lain, untuk pengawas sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi kurang atau sangat kurang diusulkan untuk mendapat pembinaan dalam rangka memperbaiki aspek kinerja yang mendapat penilaian kurang atau sangat kurang.

F. Contoh Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah
Pak Adang Sudarman  adalah seorang Pengawas Madya dengan jabatan pengawas utama muda  golongan IV/c, dinilai kinerjanya. Asesor memberikan hasil penilaian sebagai berikut.
1.             Jumlah skor komponen (K1) untuk penyusunan Program Pengawasan adalah 49 (tiga puluh lima ) sebanyak 14 komponen.
2.             Jumlah skor komponen (K2) untuk pelaksanaan Program Pengawasan adalah 16 (tiga puluh dua ) sebanyak 5 komponen.
3.             Jumlah skor komponen (K3) untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan adalah  18 sebanyak  6 komponen .
4.             Jumlah skor komponen (K4) untuk membimbing dan melatih profesional guru dan kepala  sekolah adalah 45,5 sebanyak 12 komponen.
Tentukan nilai akhir hasil penilaian kinerja Pak Budi dan berikan rekomendasinya.

Pengolahan  nilai sebagai berikut:

setiap komponen  dihitung nilai rata- rata skornya.
(1)      rata- rata skor  K1  =  49 : 14 = 3,5   ;
(2)      rata- rata skor   K2 = 16: 5 = 3,2
(3)      rata-rata skor  K3  = 18 : 6 = 3,0
(4)      rata-rata skor  K4 = 45,5 : 12 = 3,8
(5)      Rata – Rata  skor dimasukkan kedalam tabel  seperti berikut :

No.
Komponen
Bobot
Skor
Rata-rata
NK
NA
Predikat
1
Penyusunan program pengawasan (K1)
10
3,5
35
87,5
B
2
Pelaksanaan program pengawasan (K2)
50
3,2
160
80
B
3

Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan (K3)
10
3,0
30
75
CUKUP
4
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah ( K4)
30
3,8
114
95
A
                                  Jumlah Skor
339

Nilai Akhir (NA)
(339 : 400) x 100 = 84,75
Predikat Nilai
Baik

(1)                    Hitung  Nilai Komponen ( NK )  yaitu bobot x rata-rata skor
(2)                    Jumlahkan  NK
(3)               Hitung Nilai Akhir (NA), yaitu  jumlah NK : skor maximal (339 : 400 )= 84,75
(4)               NA dimasukkan kedalam predikat nilai, 84,75  berada pada rentang skor 76 – 90 berpredikat  BAIK

Kesimpulan Hasil  Penilaian Kinerja
Bapak  Adang  Sudarman  pengawas  sekolah madya dengan jabatan pembina utama muda golongan IV/c secara keseluruhan memperoleh nilai kinerja Baik dengan nilai 84,75.

Rekomendasi
Kepada yang bersangkutan  untuk dapat meningkatkan kinerjanya agar lebih baik  lagi  pada komponen (K3) Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan. Hasil Pengawasan  yang nilainya  Cukup (75)


BAB V  
PENUTUP


Penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh seorang pengawas sekolah telah melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, yaitu melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Hasil penilaian kinerja pengawas sekolah ini sangat berguna untuk bahan refleksi, peningkatkan kinerja serta peningkatan profesionalisme pengawas sekolah.

   
           

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar